Pingsannya PPK Konstruksi…

Di suatu negara antah berantah, seorang PPK hendak membangun rumah yang akan ditinggalinya.

Karena berdasarkan aturan, PPK wajib menyerahkan pemilihan kontraktor kepada Pokja.

Maka terjadi dialog diantara mereka:

“Saya ingin bangun rumah nih, perkiraan nilainya 300 juta. Tolong dibantu untuk mencari kontraktor yang bonafid yah…”

“Iya pak, kira-kira apa saja persyaratan yang bapak inginkan?” tanya Pokja

“Saya butuh kontraktor yang sudah berpengalaman membangun rumah sejenis seperti ini…”

“Wah, gak boleh pak…artinya bapak tidak mendukung pengusaha baru. Bagaimana caranya mereka bisa dapat pengalaman kalau harus berpengalaman dulu…”

“Lho, saya butuh yang track recodnya bagus dong, khan tidak mungkin membeli kucing dalam karung..” sanggah PPK sambil memicingkan mata…

“Pak, kita saat ini tidak ada alat untuk mencatat track record. Yang ada hanyalah pengakuan mereka dalam aplikasi mengenai pekerjaan apa saja yang pernah mereka kerjakan…”

“Kalau begitu, kamu verifikasi saja deh semua pengalaman mereka, hubungi PPK lama dan tanyakan apakah mereka mengerjakan dengan baik…”

“Gak bisa pak, kami hanya 3 orang dan menangani 20 paket nih. Apalagi bapak khan tidak beri dana untuk klarifikasi, bagaimana kami bisa membeli baju untuk istri di rumah?” jawab Pokja sambil melihat jadwal pekerjaan di HP-nya

“Kalau gitu, saya minta mereka tuliskan deh metode apa yang akan mereka gunakan untuk membangun rumah saya, nanti kita lihat sama-sama apakah metode itu masuk akal…”

“Gak bisa juga pak, khan metode pelaksanaannya belum pasti, tergantung nanti kondisi tanah di tempat bapak, juga sudah dilarang mempersyaratkan metode…” sahut Pokja sambil melihat buku regulasi

“Waduh, gini deh…saya minta mereka menunjukkan alat dan personil apa saja yang akan mengerjakan…”

“Juga tidak boleh pak…khan alat itu bagian dari metode, juga personil suka-suka mereka saja, yang penting rumah bapak selesai…”

“Kalau begitu, bagaimana cara saya memastikan mereka bisa mengerjakan rumah saya???”

“Yang menawar paling murah saja pak, itu pasti bisa…”

“Lho, kepastian kualitasnya gimana???”

“Itu urusan Bapak dong, khan Bapak sebagai PPK wajib mengawasi pekerjaan, wajib mengendalikan kontrak, juga wajib bertanggungjawab dan harus punya kemampuan bidang konstruksi…”

PPK pingsan…

Posted in Pengadaan Barang/Jasa, Umum | 9 Comments

Green Procurement

Posted in Pengadaan Barang/Jasa, Video PBJ | Tagged , , , , , , , | 3 Comments

Persyaratan Pemaketan Untuk Usaha Kecil dibawah 10M

https://youtu.be/mn268w-cArM
Posted in Umum | 3 Comments

Tender Cepat

Posted in Umum | 1 Comment

PPK tidak boleh “One Man Show”

Posted in Umum | Tagged | 2 Comments

Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018

Untuk isi Surat Edaran dan Standar Dokumen Pemilihannya dapat diunduh melalui tautan:

https://www.pengadaan.id/hukum/lihat/286–se-pupr-nomor-10-tahun-2018

Posted in Umum | Tagged | 5 Comments

Selamat Jalan Pak Guskun…

“Pengadaan bukan segalanya, tetapi segalanya butuh pengadaan.”  Ungkapan yang sering saya sampaikan saat berada di depan kelas adalah ucapan yang paling saya ingat dari sosok sahabat saya ini.

Bertemu pertama kali pada acara LKPP, kesan pertama adalah beliau seorang “pembesar,” dibandingkan dengan saya yang “saat itu” kurus dan kerempeng.

Sosoknya yang ramah dan mudah bergaul menyebabkan pak Agus Kuncoro yang lebih suka dipanggil Guskun ini mudah akrab dengan saya dan rekan-rekan lain. Pengalamannya yang mumpuni dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa khususnya dalam pengendalian kontrak menjadi salah satu sumber pembelajaran bagi saya secara pribadi.

Sosok yang suka sekali bernyanyi dan tidak bisa diam apabila ada organ tunggal pada saat ngumpul-ngumpul ini juga amat cerdas dalam membahas regulasi, khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan berani mengambil risiko selama hal tersebut menguntungkan bangsa dan negara.

Karena merasa satu visi dan misi serta satu pandangan, Pak Guskun, saya, dan beberapa rekan lain sepakat mendirikan Paguyuban atau perkumpulan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia – P3I (www.p3i.or.id).

Rapat pendirian P3I juga bahkan pernah dilakukan di rumah dinas beliau di Jakarta

Semangat untuk lebih memperbaiki bangsa dan negara dan berjuang melalui pengadaan barang/jasa ini sangat menggelora dalam diri beliau. Saya pernah hadir di salah satu lokasi proyek yang beliau tangani dan ditunjukkan ruang tidur beliau yang sangat sederhana di lokasi tersebut. Pak Guskun menjelaskan bahwa dirinya sangat bahagia menyaksikan pekerja yang berlalu lalang menyelesaikan pekerjaan dan dengan adanya pekerjaan tersebut maka pekerja-pekerja tersebut dapat memberikan nafkah kepada keluarganya. “Ini adalah jihad saya pak Khalid,” ucapnya waktu itu.

Namun nasib juga berkata lain, proyek itu jugalah yang menyebabkan beliau menikmati dinginnya hotel prodeo karena bermanuver membolehkan pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran. Saya ingat sekali beliau menyampaikan, “kalau saya putuskan kontraknya, terus bagaimana kelanjutan gedung ini. Bisa saja rusak dan hancur karena hujan. Lebih baik saya berakrobat dan meneruskan pekerjaan walaupun belum ada aturannya, selama bermanfaat bagi negara.”

Sayangnya, Aparat Penegak Hukum tidak sependapat, dan menyeret beliau dengan pasal karet UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 dengan kalimat “DAPAT menyebabkan kerugian negara.” Yang menyesakkan dada adalah, frasa “DAPAT” ini akhirnya dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi justru setelah beliau berada di dalam Hotel Prodeo.

Saya ingat perjuangan ini dilakukan sampai ke Istana Presiden melalui UKP4, memperjuangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan boleh melewati tahun anggaran. Tetapi, aturan bolehnya pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari kalender dan kebolehan melewati tahun anggaran juga keluar SETELAH beliau menjalani masa hukuman.

Tetapi Allah SWT tidak tidur. Insya Allah perjuangan Pak Guskun dan pengorbanan pak Guskun saat ini telah dirasakan oleh ribuan proyek di Indonesia. Pengorbanan Guskun menyebabkan ratusan ribu bahkan jutaan orang telah menikmati hasil perubahan regulasi tersebut.

Tulisan-tulisan beliau, kelas-kelas yang beliau menjadi narasumbernya, serta ilmu-ilmu yang disebarkan melalui berbagai forum, Insya Allah akan menjadi amal jariah.

Selamat beristirahat sahabat, biarkan kami melanjutkan perjuanganmu. Semoga Allah SWT memberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya, menghapuskan semua Dosa-dosamu dan membalas amalanmu berlipat ganda serta ditempatkan di surga-Nya.

Aamiin

Posted in Curhat | Tagged , , | 3 Comments

Peraturan Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Tepat tanggal 2 Juli 2018, LKPP akhirnya meluncurkan 13 (Tiga Belas) Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini:

  1. Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
  3. Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  4. Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  5. Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
  6. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  8. Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  9. Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  10. Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
  11. Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Selamat belajar 🙂

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , | 33 Comments

Diskon Penjualan dan Diskon Pembelian

Pernah melihat tulisan seperti ini saat berjalan-jalan di Pasar atau Mall?

Inilah yang dimaksud dengan Diskon atau potongan harga. Saat apa saja diskon ini diberikan?

Inilah yang membedakan antara Diskon Penjualan dengan Diskon Pembelian.

Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada atau tidak ada transaksi, pihak penjual sudah menyatakan bahwa barang yang dijual pasti akan dikenakan potongan harga.

Diskon pembelian adalah diskon yang diberikan pada saat atau setelah terjadi transaksi dan biasanya muncul saat terjadi tawar menawar harga dengan alasan kedekatan personal, volume pembelian, atau jenis/kualitas barang.

Diskon pembelian tidak bisa diprediksi, karena baru diketahui saat transaksi sedang dan akan dilaksanakan, berbeda dengan diskon penjualan yang memang telah diinformasikan secara luas sebelumnya.

Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sudah harus memperhitungkan Diskon Penjualan karena merupakan hak dari negara. Diskon penjualan tidak bisa disembunyikan apalagi dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu.

Diskon pembelian merupakan keuntungan dari penyedia barang/jasa yang tidak bisa diperkirakan dalam menyusun HPS sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai perhitungan kerugian negara. Selama harga penawaran dibawah HPS dan tidak terdapat indikasi persekongkolan dan pengaturan tender, maka harga penawaran adalah harga yang wajar serta dapat depertanggungjawabkan.

Semoga bermanfaat 🙂

 

 

 

 

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , | 6 Comments

Modus Persekongkolan Pada Tender Cepat

Perubahan demi perubahan yang terjadi dalam regulasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dikeluarkan dengan amat cepat. Belum selesai pemahaman terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2015, saat ini sudah diganti dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Harus kita akui, bahwa perubahan tersebut memang sudah sepatutnya dilaksanakan karena proses perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin membuat penyederhanaan kegiatan pengadaan barang/jasa perlu untuk diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam percepatan proses pemilihan penyedia yang dimulai pada tahun 2015 dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 adalah mekanisme percepatan E-Tendering melalui E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat. Perubahan ini yang tetap dipertahankan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan nama Tender Cepat.

Namun, perubahan ini justru menjadi sarana oknum-oknum tertentu untuk melakukan proses persekongkolan dalam memilih penyedia tertentu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Memanfaatkan percepatan yang menjadi ruh utama dari Tender cepat, mereka melakukan persekongkolan dengan tahapan:

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , | 35 Comments