Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
pak.. saya ingin ikut sertifikasi pengadaan barang/jasa.. ada referensi lembaga yang menyelenggarakannya??mohon info.. terima kasih…Rizal Peserta Pelatihan 24-25 Pusdiknas
@Rizal, coba ke http://www.lpkn.org
pak….
mohon petunjuk apakah kesalahan pengetikan tujuan surat pada surat dukungan dari bank bisa menggugurkan?
terima kasih pak…
izin pak, apakah untuk pengadaan langsung jasa perseorangan dikenakan ppn?
Mau tanya pak, dalam lelang pengadaan barang… jika Distributor pemberi surat dukungan tidak bisa memenuhi barang sesuai waktu di RKS, padahal kami sudah ditetapkan sebagai pemenang. Karena tidak ada stock maka jaminan penawaran kami dicairkan dan akan dimasukkan daftar hitam. Bagaimana hukum pelelangan ini terhadap Distributor yang ingkar janji menyediakan barang sesuai surat dukungan bermaterai? Rekanan masuk daftar hitam, dan Distributor tdk ada sangsi hukumnya? Apa Distributor bisa kena sangsi juga? Ada aturan hukum terhadap pemberi surat dukungan dalam pengadaan barang? Terima kasih
Apa konsekuensi nya bagi rekanan jika Jaminan Pelaksanaan yg di tolak dibayar oleh perusahaan asuransi?
Pak..saya baru saja lulus ujian setrifikasi trs langsung di tunjuk jadi ppk…pengalaman blm ada sm sx…mau tanya donk…saya sudak ttd kontrak untuk pengadaan barang,ternyata barang sesuai kontrak discontinue jadi kalo mw cepat penyedia mw mengganti barang yg speknya lebih bagus.apakah saya hrus adendum kontrak?mengingat waktu udh bln desember.bagaimana contoh format untuk adendum kontrak perubahan spesifikasi??tolong dibantu pak!!!!
Pak….mohon petunjuk..bagimana apabila penyedia tidak menyampaikan jaminan pemeliharaan…dan hanya pembanyarannya 95% perlu diketahui nilai kontak pekerjaan konstruksi Rp. 528.000.000,-. terima kasih
pak mohon petunjuk,,mau nanya standar pembuatan gambar mubeler TK/Paud ada gak pak,persyaratan gambarnya untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.?
makasi sebelumnya
Pak mohon petunjuk…apa sanksi jika pengumuman lpse di suatu daerah,,untuk tahun 2014 misalnya telah di hapus semua,hingga di ganti pengumuman lpse terbaru tahun2015.tolong ya pak,mksh
pak mau tanya apa maksud tidak diperlukan sanggahan kualifikasi (Pasal 109 ayat (7)b Perpres 4 Tahun 2015)?
Pak Khalid Mustafa….
berkaitan dengan pasal negosiasi, kami ada tiga penawaran yang masuk,,tetapi setelah proses evaluasi teknis salah satu penawar gugur sehingga tersisa dua calon pemenang. proses apakah yang harus kami lakukan berikutnya,,apakah dengan negosiasi ataukah dengan harga terendah.
trimakasih..
saya mau bertanyapak : dalam surat penawaran penyedia terdapat kesalahan tentang perihal lelang yaitu yang seharusnya tentang Penawaran Pekerjaan Pengadaan Accesories Pipa menjadi Penawaran Pekerjaan Pengadaan water meter…tapi dari semua dokumen yang lainnya benar dan menggambarkan bisa menyelesaikan pekerjaan…apakah penawaran pnyedia tersebut digugurkan atau dapat diklarifikasi untuk dilanjutkan…mohon pencerahannya..terima kasih
kepada yth,
Bapak Khalid Mustafa
dengan hormat,
mohon pencerahannya,
kami CV. Sendang Agung mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pada dinas transmigrasi provinsi Lampung, perusahaan kami digugurkan karena surat dukungan, dalam dokumen awal persyaratan surat dukungan tidak ada, pada waktu pemberian penjelasan ada ketentuan baru untuk melampirkan surat dukungan, setelah itu Pokja membuat berita acara pemberian penjelasan tapi tidak membuat addendum dokumen pengadaan, kami menyanggah hasil tersebut karena telah melanggara prosedur dan pokja menjawab tidak perlu membuat addendum dokumen pengadaan dengan alasan Berita Acara Pemberian Penjelasan sudah merupakan satu kesatuan dokumen pengadaan.
Mohon Pencerahannya apakah tindakan Pokja sudah sesuai dengan perpres dan prosedur pengadaan, dan apa yang harus kami lakukan karena tidak ada sanggah banding.
terimakasih atas pencerahannya.
salam
bambang
Selamat siang
Mohon informasi, apakah vendor yang kena blaklist di pemerintah (anggaran APBN/APBD) masih bisa ikut tender di BUMN (anggaran bukan APBN/APBD) dan sebaliknya,
Terima kasih
Salam
Sri
Assalamualaikum,,,,
Pak Khalid saya mau tanya, kalau sanggah itu pake jaminan apa tidak ?
bila di Pertamina, PGN dan perusahaan lain kalau sanggah itu selalu harus memberi uang jaminan berupa Bank Garansi seharga 50% dari Harga Penawaran, tolong jelaskan
MOHON PENCERAHAN
Peraturan presiden republik indonesia
Nomor 4 tahun 2015 Tentang
Perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun
2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
Pasal 19
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
Sesuai Pasal 19 Ayat 1 butir C tidak disebutkan harus memiliki pengalaman sesuai bidang yang dilelangkan? mohon penjelasannya pak? karna panitia selalu meminta pengalaman sejenis dengan yang dilelangkan? trimkasih…
Ass..
Mohon Informasi
Sesuai dengan Pasal 55 (2) dan (3) dinyatakan bukti pembayaran dapat dilakukan dengan bukti pembelian dan kwitansi, yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Untuk pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa tersebut siapa yang melaksanakannya, apakah PBJ atau siapa saja yang ditunjuk oleh PPK.
2. Apakah Barang/Jasa yang diadakan perlu dibuatkan Berita Acara (BA) dari Panitia/Penerima HAsil Pekerjaan.
KEPADA YTH Bapak Khalid Mustafa
di Tempat
Mohon Pencerahan Pa CV. kami mengikuti dalam Pelelangan disalah satu Instasi dalam berita Acara Hasil Pelelangan kami dinyatakan gugur karena ada salah penulisan di dalam Data Peralatan disini tertulis tahun Pembuatan peralatan 2011 sedangkan invoic yang kami kirim tahun pembuatan peralatan tahun 2012 apakah sah kami digugurkan hanya karena perbedaan penulisan dan data invoic peralatan tersebut padahal kapasitas , jumlah sudah sesuai dengan yang minta LDP mohon penjelasan Sebagai bahan kami menyanggah terima kasih sebelunya
pak Khalidd. Saya PPK yang sudah dipindahkan dari tempat saya bekerja, tapi masih dituntut untuk mennda tangani BA Fisik, mohon infonya pak.
Pak mohon pencerahan terkait Pekerjaan jasa pada saat saya melaksanakan proses lelang jangka waktu pelaksanaan 5 bulan dikarenakan ada salah satu dri penawar berkas penawaran tidak bisa dibuka dan pihak ULP/Pokja harus koordinasi dengan LKPP sehingga dalam pelaksaaan sesuai jadwal lelang seharusnya pelaksanaan pekerjaan jangka waktu 5 bulan menjadi 4 bulan setelah penetapan pemenang apakah dalam kontrak yg seharusnya 5 bulan menjadi 4 bulan mengingat jadwal lelang yg mundur, apakah harus adanya adendum kontrak…..Trms
Apakah saya dapat berkonsultasi dengan bapak melalui telepon langsung
Bapak apakah dalam lelang saya bisa digugurkan karena mendapat surat dukungan peralatan dari perusahaan yang ikut dalam lelang yang sama dengan saya?
pak.. saya ingin ikut sertifikasi pengadaan barang/jasa.. ada referensi lembaga yang menyelenggarakannya…?? mohon info.. terima kasih…
. Assalamualaikum Pak Kholid mohon maaf jika saya berkali-kali posting atau komen, ini saya dari provider training ingin memohon bapak untuk menjadi narasumber atau trainer untuk training barang dan jasa sertifikasi dari LKPP Kalau tidak keberatan saya, mohon nomor telepon atau email Bapak atau mohon Bapak kontak ke saya di nomor 0812 9713 1551 bisa telepon dan wa terima kasih wassalamualaikum
Warman
Assalamualaikum.
Slmt siang pak khalid. Ada pertanyaan, klo lelang, ada 2 penyedia yg lulus dan memenuhi kualifikasi, dan nilai penwaran yg telah dikoreksi aritmatik menampilkan hasil yg identik sama persis, siapakah yg jadi pemenang?
Terimakasih atas jawabannya.
Nanang suryana
Bpk.., kita saat ini di tetapkan sbg pemenang dlm tender pembangunan rmh sakit pemerintah daerah. Tetapi mau digugurkan dg alasan dinklarifikasi ulang oleh kabiro perlengkapan data yg tidak sesuai.., yaitu syarat sertifikat pelatihan greenbship tdk sesuai.., jd kami di anggap gugur…, padahal menurut kami syarat sertifikat greenship merupakan syarat tdk relevan.., karena tdk dimulai pada saat perencanaan…atau design green building.., jd merupakan syarat yg tdk ada mamfaat dan fungsi dlm proyek tsb.., mohon kiranya ada masukan dlm kasus ini.., dan kontak untk konsultasi
Pak langkah apa.yg harus di lakukan apabila ppk tidak mengacu pada permen PU no.7 th 2019 dimana dalam menyusun KAK pada bagian personil manajerial mereka meminta tenaga ahli dan tenaga teknis lebih dari 1…sedangkan pekerjaan nya untuk usaha kecil. Hal ini sering sekali di lakukan oleh PPK diwilayah saya.
selamat pagi, saya mau konsultasi mengenai lelang. jadi ada lelang yg telah retender hingga 2x (saat itu kualifikasinya hanya untuk kecil). lalu saat di upload ulang utk ketiga kalinya kualifikasi dibuka untuk kecil dan non kecil, otomatis saya ikut krn kantor tempat saya bekerja SIUP BESAR. dan pada saat pembukaan penawaran, kantor kami urutan pertama (penawar terendah). dan masuk pada pembuktian kualifikasi. saat itu pihak pokja menanyakan SIUP kami termasuk kategori apa? dan jelas saya jawab besar, lalu mreka bilang kalo lelang ini yg diminta siup kategori menengah dan memang terdapat pada dokumen lelang. akhirnya kualifikasi kami berhenti hanya di pembuktian SIUP saja.
akhirnya saya tanya apa karena siup kami besar, trus gugur?
pada saat saya tanya dasar batasan usaha menengah kecil, menengah dan besar apa? mreka jawab uu no.20 ttg usaha umkm. tahun 2008 (apakah uu no 20 ini msh berlaku?) krn perpres no 16 2018 hanya menyebutkan kecil dan non kecil untuk kualifikasi usahanya. jadi saran pak khalid apa ya?
Salam kenal pak khalid..
Untuk pengalaman personil, apakah mengacu kepada jenis pekerjaan nya atau mengacu pada sub bidang SBU..?
Misal pengalaman personil sbg pelaksana SI003 di dalam nya ada pekerjaan jalan dan jembatan. Apakah personil ini bisa dimasukkan mempunyai pengalaman jembatan dan unt menawar di SI004..
Mohon pencerahan..
Terima kasih
Kami Akan Membantu Ada Dengan Barbagai Macam Pesugihan Tanpa Ada Tumbal Serta Tidak Melanggar Agama Manapun,Berikut Jenis Pesugihan Yang Kami Siapkan. SYARAT DAN KETENTUAN Siapkan Nomor Rekening Anda Jika Belum Punya Segera Buka Rekening Atas Nama Anda Biaya Kami Tentukan Sesuai Paket Dan Pecahan Yang Anda Pilih Harus Punya Utang Diatas 50 Juta Hingga 100 Juta Dan Butuh Modal Usaha Kami Hanya Membantu Bagi Yang Serius Siap Menjalankan Aturan Kami Proses Ritual 1 Jam. Format Data Diri Anda, Nama lengkap; Tempat Tgl Lahir; Pekerjaan; Kirim No Rekening; Kirim Ke Nomor Nyai Ronggeng ; 0852-8634-4499 Setelah Dana Cair Langsung Kami Setor Tunai Maksimal 1 Hari Sesudah Ritualnya Anda Akan Mendapatkan Hasilnya.
JENIS PAKET PESUGIHAN
=Paket Rp,100 Juta-Rp,500 Juta Maharnya Rp, 3.700.000
=Paket Rp,1 Milyar Maharnya Rp, 7.500.000 =Paket Rp,3 Milyar Maharnya Rp, 9.500.000 =Paket Rp,5 Milyar Maharnya Rp,15.000.000 =Pesugihan Tanpa Tumbal
=Pesugihan Jin Khodam
=Pesugihan Asmah
=Pesugihan Uang Sepasang
=Pesugihan Tuyul
=Pelaris Usaha
=Uang Balik
=Togel Jitu
JENIS RITUAL YANG NYAI JALANKAN PESUGIHAN BANK GAIB PESUGIHAN UANG
GAIB PESUGIHAN UANG BALIK PESUGIHAN DANA HIBAH PESUGIHAN ATM AJAIB PESUGIHAN NIKAH JIN ILMU PELET ILMU SANTET TRANSFER JANIN PENGASIHAN JUAL MUSUH PELARIS USAHA PESUGIHAN PUTIH PESUGIHAN HITAM PESUGIHAN TUYUL PESUGIHAN PUTIH ISLAMI RAMALAN UANG BALIK RAMALAN UANG GAIB’
assalamualaikum pak