Tepat tanggal 2 Juli 2018, LKPP akhirnya meluncurkan 13 (Tiga Belas) Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini:
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Selamat belajar 🙂
Bismillah
Mohon ijin download… semoga bermanfaat
Terimakasih bapak, semoga berkah
mohon ijin donload…pak
ijin download….sangat bermanfaat dan bisa segera kami aplikasikan utk proses pengadaan.
Mohon ijin download…….
MohonIzin Download, semoga bermanfaat bagi kita semua…, Terimakasih
Pak… SBD nya apakah tetap pakai SBD keluaran Yahun 2015?
Kalau tidak salah khan sekarang “dokumen pemilihan”.
terima kasih pak.
Makasih banyak pak…
PMK pedoman kontrak ada nggak?
Izin bertanya Pak….Kalau mengacu Perpres 16 Tahun2018 ini, apa masih bisa suatu K/L/B/D Pusat maupun Daerah membuat Kontrak Pengadaan Barjas secara Perseorangan/Individu Pak? Terimakasih.
Assalaamu’alaikum w. w.
Ijin download bertahap, tidak sekaligus
Atas perkenan diucapkan terima kasih, salam pengadaan!
Wassalaam
sdp pengadaan langsung kontruksi, tidak ada pak
MOHON IJIN DOWLOND SEMOGA BERMANFAAT UNTUK BANYAK ORANG
MOHON IJIN DOWNLOAD SEMOGA BERMANFAAT UNTUK BANYAK ORANG
mOHON IJIN SEMOGA BERMANFAAT UTK BANYAK ORANG
mohon ijin donlod pak
terimakasih informasinya pak…
barokallah…
jazakallahukhoir…
Mohon izin Down Load Pak……Moga bermanfaat.
thanks a lot pak
Mohon ijin download pak, tks
Klo untuk usaha kecil menengah dan besar syaratnya di peraturan mana yang terbaru..
ijin download saudaraku. semoga berkah. trimakasih
izin download ya pak..mksh..
pak khalid, pada nilai belanja berapadiperlukan PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi hasil pekerjaan pak?? mksh atas jawabannya
Izin download ya Pak.. makasih 🙂
Salam Hormat, Pak Khalid. Bulan April 2019 ini, perusahaan kami mengikuti pengadaan pupuk organik, sebagai urutan terendah. Setelah evaluasi perushaan kami gugur, karena belum memiliki pengalaman sejenis, sedangkan perushaan kami baru berdiri Mei 2018. Apakah keputusan panitia pokja tersebut dapat dibenarkan. tksh atas perhatiannya.
Mohon penjelasannya, jika dalam tender gagal ternyata ada kesalahan evaluasi dan penawaran penyedia dinyatakan benar, bagaimana proses selanjutnya
Having read this I believed it was extremely enlightening.
I appreciate you finding the time and energy to put this information together.
I once again find myself personally spending a lot of
time both reading and leaving comments. But so what, it was still worthwhile!
Pak halid..mohon penjelasan terkait pemisahan paket menurut lokasi….yg dimaksud lokasi apakah dibatasi desa atau lokasi site titik koordinat….yg digunakan sbagai dasar oemisahan paket pek…trima kasih…
ijin copy
Mohon ijin download pak…sukses selalu
salam hormat, kami butuh pencerahan karena beberapa paket tender jasa konsultansi yang kami ikuti score biaya kami diberi nilai nol (0) padahal kami sudah mengikuti standar minimal remunarasi sesuai indeks provinsi kami, cuma memang kami melakukan pembulatan kebawah sehingga sedikit dibwah standar minimal dengan besaran 100 – 200 rb, apakah memang aturannya demikian
izin download dan mohon kirim by email perpres edisi Pak Khalid Mustofa
.terimakasih