Pernah melihat tulisan seperti ini saat berjalan-jalan di Pasar atau Mall?
Inilah yang dimaksud dengan Diskon atau potongan harga. Saat apa saja diskon ini diberikan?
Inilah yang membedakan antara Diskon Penjualan dengan Diskon Pembelian.
Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada atau tidak ada transaksi, pihak penjual sudah menyatakan bahwa barang yang dijual pasti akan dikenakan potongan harga.
Diskon pembelian adalah diskon yang diberikan pada saat atau setelah terjadi transaksi dan biasanya muncul saat terjadi tawar menawar harga dengan alasan kedekatan personal, volume pembelian, atau jenis/kualitas barang.
Diskon pembelian tidak bisa diprediksi, karena baru diketahui saat transaksi sedang dan akan dilaksanakan, berbeda dengan diskon penjualan yang memang telah diinformasikan secara luas sebelumnya.
Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sudah harus memperhitungkan Diskon Penjualan karena merupakan hak dari negara. Diskon penjualan tidak bisa disembunyikan apalagi dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Diskon pembelian merupakan keuntungan dari penyedia barang/jasa yang tidak bisa diperkirakan dalam menyusun HPS sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai perhitungan kerugian negara. Selama harga penawaran dibawah HPS dan tidak terdapat indikasi persekongkolan dan pengaturan tender, maka harga penawaran adalah harga yang wajar serta dapat depertanggungjawabkan.
Semoga bermanfaat 🙂
Selamat siang pak khalid., jika merujuk acuan cerita diatas mengenai diskon.., bagaimana mengenai nilai penawaran 70% dari nilai HPS apabila dalam bidang pengadaan konstruksi.. dan bagaimana pandangan dari sudut perpres 16 tahun 2018..? Apakah ada nilai kewajaran suatu penawaran pekerjaan di bidang konstruksi..?
Selamat siang Pak Khalid, Untuk Jasa Konsultansi Manajemen Pelaksanaan Even Organizer Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata apakah boleh pagunya 125 jt dan Pelaksanaan nya pake parusahaan EO (Pihak Ketiga) Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Selamat siang Pak Khalid, Untuk Jasa Konsultansi Manajemen Pelaksanaan Even Organizer Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata apakah boleh pagunya 125 jt dan Pelaksanaan nya pake parusahaan EO (Pihak Ketiga) Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Makasih.. sangat mencerahkan Pak… sblmnya dibuat bingung dengan masalah diskon ini.. hehe
Selamat siang pak. Sy mau nanya untuk perusahaan yang baru berdiri apakah bisa mengikuti tender, baik tender pengadaan barang ataupun jasa kontruksi?, sedangkan dalam persyaratan harus dilampirkan pengalaman kerja. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
Konstruksi bisa, pengadaan non konstruksi tidak bisa. Usahakan dapat pengalaman dari swasta atau subkon