Perubahan demi perubahan yang terjadi dalam regulasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dikeluarkan dengan amat cepat. Belum selesai pemahaman terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2015, saat ini sudah diganti dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Harus kita akui, bahwa perubahan tersebut memang sudah sepatutnya dilaksanakan karena proses perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin membuat penyederhanaan kegiatan pengadaan barang/jasa perlu untuk diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam percepatan proses pemilihan penyedia yang dimulai pada tahun 2015 dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 adalah mekanisme percepatan E-Tendering melalui E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat. Perubahan ini yang tetap dipertahankan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan nama Tender Cepat.
Namun, perubahan ini justru menjadi sarana oknum-oknum tertentu untuk melakukan proses persekongkolan dalam memilih penyedia tertentu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Memanfaatkan percepatan yang menjadi ruh utama dari Tender cepat, mereka melakukan persekongkolan dengan tahapan:
- Menentukan merek barang tertentu yang ingin diadakan
- Memastikan bahwa merek tersebut hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu saja
- Meminta penyedia yang sudah “dikondisikan” untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dipersyaratkan, seperti Brosur yang harus ditandatangani oleh produsen/distributor, surat dukungan dari produsen/distributor, surat kelaikan barang, surat uji barang, dan berbagai persyaratan lainnya.
- Membuat paket tender dengan memilih metode tender cepat dan memasukkan persyaratan tersebut pada persyaratan kualifikasi
- Karena tender cepat dapat dilakukan minimal 3 hari kerja, maka tentu saja penyedia yang “tidak dikondisikan” tidak akan mampu memenuhi persyaratan tersebut
- Melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi kepada peserta terendah dan menggugurkan karena tidak mampu membawa surat-surat yang diminta
- Memenangkan penawaran tertinggi yang tentu saja sudah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
- Karena tidak ada sanggahan dan sanggahan banding, maka penawar terendah tidak bisa mengajukan protes
- SPPBJ dikeluarkan, kontrak ditandatangani, semua happy, negara merugi
Mari kita lihat permasalahan ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 109A Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dan dilakukan dengan hanya memasukkan penawaran harga untuk pengadaan barang/jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis.
- Dari ketentuan ini saja, sudah jelas bahwa E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat/Tender Cepat hanya dilakukan terhadap penyedia yang sudah terseleksi melalui SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) sehingga tidak memerlukan penilaian kualifikasi. Juga telah jelas bahwa pengadaan yang akan dilaksanakan tidak memerlukan penilaian administrasi dan teknis lagi.
- Banyak PPK dan Pokja belum memahami perbedaan antara Kualifikasi dengan Penawaran.
- Berdasarkan Pasal 56 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu dari Penyedia Barang/Jasa.
- Persyaratan kualifikasi terdiri atas persyaratan administrasi kualifikasi yang terdiri atas Ijin Usaha, Akta Pendirian/Perubahan, Pajak, dan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan penyedia barang/jasa serta persyaratan teknis kualifikasi yang terdiri atas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiilki oleh Penyedia, Peralatan, Pengalaman dan Modal. Seluruh persyaratan kualifikasi ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetapi persyaratan yang menggambarkan apakah suatu penyedia tersebut dinyatakan qualified atau tidak.
- Persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti surat dukungan pabrikan, brosur, peralatan dan personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, seluruhnya merupakan persyaratan yang merupakan bagian dari persyaratan penawaran dan nantinya akan dievaluasi pada tahap evaluasi penawaran.
- Prinsip E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat/Tender Cepat adalah prinsip persaingan yang menitik beratkan hanya kepada harga penawaran, sehingga apabila masih diperlukan persaingan dan penilaian pada administrasi dan teknis penawaran, maka seharusnya PPK dan/atau Pokja tidak memilih metode ini melainkan menggunakan metode Tender biasa yang tetap memerlukan evaluasi.
- Surat dukungan, brosur, dan persyaratan penawaran juga bukanlah dokumen kualifikasi sehingga tidak dapat diminta pada tahap pembuktian kualifikasi hanya dengan alasan bahwa tidak ada pada SIKAP. Tentu saja tidak akan mungkin ada kolom untuk dokumen-dokumen tersebut, karena SIKAP hanya menilai dokumen kualifikasi dan kinerja penyedia saja.
Sehubungan dengan pembahasan di atas, PPK dan Pokja Pemilihan agar menghentikan berbagai modus kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat/Tender Cepat.
Perlu saya ingatkan, apabila penawaran terendah digugurkan dengan alasan tidak mampu membuktikan surat dukungan atau membawa brosur asli pada tahap pembuktian kualifikasi untuk tender yang dilaksanakan secara cepat, maka sebenarnya PPK dan/atau Pokja sudah membuka peluang untuk digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara Pidana.
Mantab uraiannya
Singkat, padat, jelas. Terima kasih pak.
Selamat Siang Pak
Saya mau bertanya tp mungkin oot pak..
1.Kami mengikuti lelang pekerjaan konstruksi, dan penawaran kami di urutan ke -5. Tentu saat pembuktian kualifikasi kami tidak diundang, akan tetapi tiba2 saat pembuktian kualifikasi lelang dibatalkan dengan alasan peserta tidak ada yang memenuhi persyratan
2. Beberapa waktu kemudian diumumkan kembali lelang ulang dan kami kembali mendaftar menjadi peserta. Setelah koreksi aritmatik,kamj kembali di Urutan ke-5. Kemudian pada saat tahap evaluasi kualifikasi, lelang kembali dibatalkan dengan alasan yang sama ..peserta tidak adan yg memenuhi persyratan.
Pertanyaan kami mohon dibantu pak mengingat keterbatasan kami mengenai peraturan
1. Pada saat pembatalan lelang, sesuai aturan,apakah panitia diwajibkan membuat berita acara pembatalan lelang yang isinya detail alasan pembatalan,bukan cuma “peserta tidak ada yang memenuhi persyaratan”
2. Dalam prakteknya di sistem spse 4. Apakah yang bisa dievaluasi penawaran hanya yang 3 besar setelah koreksi aritmatik?
Hal ini kami tanyakan, karena kami sepenuh hati meyakini bahwa dokumen yang kami buat sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan,akan tetapi krena pembatalannya tidak jelas,kami menganggap dokumen kami tidak di evaluasi krena kami urutan ke-5 . Apa benar seperti itu?
Terima ksh atas jawabannya
kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
dan terima kasih banyak kepada NYAI atas nomor togel.nya yang NYAI
berikan 4 angka 5475 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus NYAI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu NYAII. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan NYAII..
sekali lagi makasih banyak ya NYAI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi NYAI RONGGENG,,di no (((085-286-344-499)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan…sendiri….
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1?Dikejar-kejar hutang
2?Selaluh kalah dalam bermain togel
3?Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4?Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5?Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah….NYAI RONGGENG akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: NYAI RONGGENG DI NO: (((085286344499)))
Assalamualaikum, mohon pencerahan.
Perusahaan kami di gugurkan dengan alasan bahwa surat dukungan distributor yang kami lampirkan tidak mencantumkan jenis bahan secara spesifik (pengadaan bahan bangunan) padahal di LDP dan LDK Panitia hanya meminta “Surat Dukungan Distributor”
kami hanya melampirkan surat dukungan secara keseluruhan beserta brosur.
atas pencerahannya sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih.
Terima kasih uraiannya Pak Khalid Mustafa, sangat memberi pencerahan kepada kami selaku Jasa dibidang pembuatan dokumen Penawaran.
Bagi rekan-rekan Penyedia yang membutuhkan persiapan-persiapan kelengkapan seperti tenaga personil (SKT dan SKA), ISO dan OHSAS serta SMK3 Kemnaker RI, VDK Jasa Sertifikasi siap membantu proses sampai selesai, Inshaa Allah, AMANAH.
==WA 0 8 5 8 6 0 0 0 1 9 1 8==
Terimakasih Pak Khalid, saya salah satu orang yang menyukai artikel-artikel yang disampaikan Pak Khalid… Hatur Nuhun…
Iya betul dan banyak tercipta KKN , mau lapor kemana ya sdh dirugikan banyak kali nggak bs menang gara 2 surat dukungan nggak dikasih sm pabrikan
Pada 1 lelang cepat pengadaan satpam, penawar terendah menjadi pemenang terverifikasi oleh pokja.
Padahal harga yg ditawarkan tdk masuk akal. Mengapa? krn dgn harga yg ditawarkan, tdk mungkin bisa mengcover gaji,thr, tunjangan (yg besarnya sdh ditentukan pokja), bpjs,seragam,peralatan,dan manajemen fee. Mau lapor? Lapor kmana.. Jadi lelang cepat ini hanya akal2an saja supaya tdk ada sanggahan
Ada juga modus memanfaatkan tender cepat yaitu penawar dgn harga terendah tidak hadir pada saat verifikasi, pada kebanyakan tender cepat yg hadir cuma satu perusahaan. Sedangkan penawar lain yg lebih rendah tidak ada yg hadir.
Apakah penawar terendah pada tender cepat yg tidak hadir memenuhi undangan verifikasi bisa diberikan sanksi?
izin repost pa
PESUGIHAN UANG GAIB. Itu no telp gaoib juga kah?
LELANG CEPAT DAN E KATALOG MEMATIKAN PENGUSAHA KECIL….
Penjelasan yg masuk akal dan memang bisa terjadi. Tender cepat ada kelemahannya, ada beberapa penawar iseng yang menjatuhkan harga, saat pembuktian kualfikasi tidak hadir dan tidak ada sanksinya. Kadang ada yang mengupload persyaratan palsu agar bisa masuk dan terundang, dan pada saat pembuktian kualifikasi Pokja tidak bisa membuktikan (terutama pengalaman kerja). Bagi Pengusaha tender cepat ini juga mengerikan, harga makin terkoreksi tajam, dan keuntungan akan semakin kecil
Mohon penjelasan Pak Khalid tentang tender cepat, apabila Penyedia sudah ditetapkan sebagai Pemenang dan pada waktu dilakukan Pembuktian, salah satu persyaratan di KAK yang dibuat oleh PPK tidak bisa dipenuhi oleh Penyedia, apakah Tender Cepat diulang, terima kasih
Bahasanya sangat mudah dimengerti,thanks info nya..
Bahasanya sangat mudah dimengerti,thanks info nya..
Assalamualaikum, mohon pencerahannya untuk KPA apa harus ada di setiap SKPK yg bukan Dinas Teknis, trimakasih mohon jawabannya
Bagaimana cara verifikasi data pengalaman penyedia yg di isikan di SIKAP ??? Kami telah mencoba melakukan sinkronisasi dengan data penyedia di LPSE 4.3, tapi pengalaman perusahaan tetap tidak terverifikasi. Hal ini menyebabkan kami tidak terundang secara system meskipun memenuhi seluruh persyaratan lelang.
mantapssss
kami tidak pernah mendapat undangan untuk lelang cepat.semua persyaratan administrasi dan teknis didata penyedia diSIKAP sudah di isi lengkap menurut LKPP persyaratan wajib pernah mengikuti lelang Umum adalah harus dan di wajibkan dan minimal masuk 3 besar.apakah hal tsb benar..terimah kasih
Saat ini masih banyak yg mensyaratkan surat dukungan (yang sudah dikunci salah satu peserta) dalam tender cepat. Mantaps penjelasannya
Apabila ada yang kurang jelas lebih baik ditanyakan ke Lembaga yang Berwenang, yaitu LKPP..lebih baik tabbayun .
Kalaupun merugikan negara pastinya tidak akan diatur pemerintah dan perpres
Tidak semua benar dan tidak semua salah..
ijin mau bertanya, kami telah mengikuti lelang cepat dan sudah dinyatakan sebagai pemenang , namun PPK belum mengeluarkan SPPBJ dan akhirnya akan membatalkan/mengulang lelang tersebut dengan alasan, karena ada kegitan fisik atau pemasangan yang masuk kekatagori kontruksi yaitu pemasangan uditch saluran, maka harus melampirkan SIUJK ( sebelumnya sdh dilakukan tender umum dan gagal hingga terjadi lelang cepat), apakah alasan tersebut tepat, dan apa yang harus dilakukan oleh kami…mohon penjelasanya terima kasih
persh kami sdh bbrp kali diundang tender cpt ,namun ada bbrp tender obat cepat ,tetapi kmibtdk dpt undangan … siapa yg mnentukan undangan ke perusahsan atau penyediabbarang ,oleh pokja atau oleg sistym .mhn penjelasannya/ thxs
Mohon pencerahan kami megikuti tender dengan metode evaluasi harga terendah sitem gugur. setelah kmi masukan doc penawaran ternyata kmi sebagai penawar terendah dan telah melampirkan semua persyaratan yg ada pada dokumen hingga bukti potong pajak atau PPH pasal 21 pada tenaga manajerial. Setelah dilakukan evaluasi oleh pokja ternya dah hasilnya kami gugus kualifikasi krena tidak melampirkan padahal kami telah melampirka… mohon petunjuk..
Mohon pencerahan kami megikuti tender dengan metode evaluasi harga terendah sitem gugur. setelah kmi masukan doc penawaran ternyata kmi sebagai penawar terendah dan telah melampirkan semua persyaratan yg ada pada dokumen hingga bukti potong pajak atau PPH pasal 21 pada tenaga manajerial. Setelah dilakukan evaluasi oleh pokja ternya dah hasilnya kami gugus kualifikasi krena tidak melampirkan padahal kami telah melampirka… mohon petunjuk..
Tender Cepat hanyaMakin membuka pintu KKN Yang selabar-lebarnya.
Karna yang membuat undangan adalah PPK/POKJA dan yang diundang adalah perusahaan-perusahaan yang menurut mereka ”kompatible”..Sebaiknya tender cepat dihapuskan atau ditiadakan karna akan menutup pintu persaingan sehat dan transparansi bagi banyak pelaku usaha..
sangat jelas uraiannya, terima kasih pak
Pokja itu adalah monster besar yg tak terkalah oleh siapaun hehe……,karena mengevaluasi berkas cuman sepihak saja,yakni berkas yang tdk melakukan komitmen fee sedangkan berkas yg diarahkan oleh kebijakan tidak dievaluasi mau benar atau salah itu urusan kebijakan………, PENYEBABNYA adalah pokja melarang peserta tender pada paket pekerjaan tersebut IKUT SERTA PEMBUKTIAN BERSAMA !!!,wss.
Dalam melakukan tender cepat, apakah perlu waktu pelaksanaan pekerjaan. JIka perlu , brp hari waktu pelaksanaaannya yg harus dikerjakan
mau tanya,
kalo dibalik ada salah satu peserta yg sengaja menawar dengan harga terendah dengan tujuan memenangkan pekerjaan tersebut tanpa mendapatkan harga dasar dari distributor/produsen, lalu peserta tersebut memaksa produsen/distributor untuk mengikuti harga penawaran tersebut bagaimana?
apakah ini bisa dijadikan modus juga karena harga yang tidak wajar?
Izin pak, selamat siang.
Sya ikut lelang konstruksi, digugurkan dengan slasan surat dukungan tidak memasuki data kontrak harga.
Pertanyaan ya ada dasar hukum tidak untuk saya mengajukan sanggahan?
Terimakasih
Selamat Siang Pak
Saya mau bertanya tp mungkin oot pak..
1.Kami mengikuti lelang pekerjaan konstruksi, dan penawaran kami di urutan ke -3. Tentu saat pembuktian kualifikasi kami tidak diundang, akan tetapi tiba2 saat pembuktian kualifikasi lelang dibatalkan dengan alasan peserta tidak ada yang memenuhi persyratan kualifikasi.
Pertanyaan kami mohon dibantu pak mengingat keterbatasan kami mengenai peraturan
1. Pada saat pembatalan lelang, sesuai aturan,apakah panitia diwajibkan membuat berita acara pembatalan lelang yang isinya detail alasan pembatalan,bukan cuma “peserta tidak ada yang memenuhi persyaratan”
2. Dalam prakteknya di sistem spse 4. Apakah yang bisa dievaluasi penawaran hanya yang 3 besar setelah koreksi aritmatik?
Hal ini kami tanyakan, karena kami sepenuh hati meyakini bahwa dokumen yang kami buat sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan,akan tetapi krena pembatalannya tidak jelas,kami menganggap dokumen kami tidak di evaluasi krena kami urutan ke-3 . Apa benar seperti itu?
Terima ksh atas jawabannya
Mohon informasinya… Apakah pengadaan barang seperti alat berat sudah bisa diikuti oleh peserta dari pihak ke 3 dan pihak ke 2 u/ belanja barang tidak lagi berpatokan pada e catalog?
Assalamu’alaikum Pak Khalid,mudah-mudahan sehat selalu.
Sesuai Perpres no 16 Tahun 2018 pasal 19 ayat 2e memungkinkan penyebutan merk pada spesifikasi teknis.
Apakah diperbolehkan jika pemenang berkontrak mensuplai barang dgn spesifikasi dan merk berbeda dengan yang tercantum di pengumuman lelang?
Terima kasih Pak Khalid.