Bahan tayang Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan pada acara Sosialisasi Perpres 16/2018 oleh LKPP tanggal 27 April 2018 di Epicentrum Walk
[slideshare id=92173656&doc=bahansosialisasiperaturanpresidennomor16tahun2018-180328120540]
Bahan ini dapat diunduh melalui tautan Bahan Tayang Sosialisasi Perpres 16/2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dapat diunduh juga melalui tautan ini.
pertanyaan:
1.ada pokja melelangkan suatu pekerjaan yang mana ada 3 penawar yang memasukkan penawaran nya pada paket pekerjaan tsb.
yang mana ke 3 perusahaan penawar tsb mempunyai alamat yang sama.
apakah pelelangan tsb di nyatakan gagal atau tetap di lakukan proses pelelangan sesuai jadwal sampai penunjukan pemenang…?
2.dalam hal Pengadaan Langsung (PL) apakah wajib bagi Pejabat Pengadaan untuk menayang kan Pengumuman penyedia pengadaan langsung tsb di pengumuman elektronik ..?
3.apabila Pokja dalam pelelangan Konstruksi di persayaratan lelang nya mensyaratkan mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang BG.009 (jasa pelaksana untuk konstruksi Bangunan Gedung lainnya, tetapi hanya 1 penawar yang memasukan penawaran nya oleh pokja di tetapkan menjadi pemenang.
ternyata perusahaan tersebut Mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang SP 004 (jasa pelaksana Spesialis.
apakah ini boleh di tetapkan menjadi pemenang atau di batalkan proses pelelangan nya…?
dgn hormat, mohon share ya mas
Ass, mohon petunjuk pak kapan bisa digunakan Perpres 16 Tahun 2018 ini yang menjelaskan tentang penunjukan Langsung Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan 100jt
mohon bantuan untuk bahan sosialisasi
Pak khalid.. mohon pencerahannya,
1. PERTANYAAN 1 ;
Apakah ada regulasi yang mengatur tentang jenis metode evaluasi yang digunakan oleh panitia lelang terhadap jenis jasa konsultansi yg akan dilelangkan,
karena jasa konsultansi ada beberapa jenis seperti :
Perencanaan teknis, DED, SID , studi , MAsterplan dan sebagainya.
2 PERTANYAAN 2 ;
sebagai contoh :
konsultansi Perencanaan teknis , metode evaluasi dengan biaya terendah
DED atau studi lainnya , metode evaluasi dengan biaya terendah
apakah dibenarkan menggunakan metode evaluasi biaya terendah untuk lelang sperti diatas, dimana menurut hemat saya apabila dgn metode evaluasi seperti ini akan berdampak pada kualitas hasil dari perencanaan jika yang keluar sebagai pemenang adalah penawar yang terendah..
Mohon Petunjuknya PAk Khalid…
Wassalam…
Mohon pecerahan pak, berdasarkan pepres 16, apakah ppk secara otomatis melaksanakan pelimpahan wewenang dari kpa ketika diangkat oleh kpa? Sedangkan dalam sk hanya disebutkan melaksanakan kegiatan sesuai dg peraturan dan perundang2an yg berlaku, tapi tidak menjelaskan secara spesifik tugas yg di limpahkan, sekian terimakasih.
PAK . SAYA MAU BERTANYA … VOLUME RAB APA TERMASUK DOKUMEN PENGADAAN TIDAK
TRIMAKASIH SALAM SUKSES
Untuk anda yang memerlukan Bimtek Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka bisa menghubungi lembaga kami, Pusdiklat Pemendagri: 081-294-377-777
Atau bisa juga dengan mengunjungi langsung web kami:
https://pusdiklatpemendagri.com/bimtek-sosialisasi-perpres-no-16-tahun-2018/
mohon pencerahan pak, sejak berlakunya perpres 16, jika ada UKPBJ yang masih belum “mandiri” atau fungsional, apakah bisa disebut unit tersebut “cacat hukum” ??
mohon contoh dokumen pengadaan langsung jasa konsultansi badan usaha,,,terima kasih
mohon info pak, untuk 1 SKPD/OPD berapa banyak PjPHP yg boleh ditunjuk? apakah hanya 1 PjPHP untuk 1 SKPD/OPD atau boleh lebih dari 1 PjPHP untuk 1 SKPD/OPD? Terima Kasih
MAU TANYA MAS SEKARANG INI BANYAK POKJA YANG GAGAL FAHAM, LELANG YANG DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL 01 JULI 2018 SEHARUSNYA SUDAH MENGACU KE PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 BAIK PELAKSANAAN MAUPUN EVALUASI, NAMUN MASIH SAJA ADA POKJA YANG NGOTOT MENGGUNAKAN PERPRES NO. 54 TAHUN 2010, DENGAN TUJUAN2 YANG MENURUT SAYA BERTENTANGAN, TERUTAMA MASIH MEMBERLAKUKAN SISA KEMAMPUAN PAKET (SKP) PASAL 19 HURUF (i), MENURUT SAYA SANGAT DISKRIMINATIF DAN TERKADANG POKJA GAGAL FAHAM DALAM MENGHITUNG SKP NON KECIL DAN DIBUAT MIRIP DGN HITUNGAN SKP USAHA KECIL, KIRA-KIRA GIMANA KITA MEMBRANTASNYA.
Terkait masalah persyaratan penetapan PPK khususnya di poin terakhir Kompetensi Manajerial Level 3, mohon pencerahannya?
Assalamualaikum wr wb …
Pengalaman Pekerjaan :
Memiliki Pengalaman pekerjaan konstruksi pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan pengalaman pekerjaan konstruksi sekurang-kurangnya dalam kelompok grup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Mohon Pencerahan apakah persyaratan tersebut tidak menyalahi aturan, karena setahu kami sesuai standar dokumen pelelangan …… Memiliki Pengalaman pekerjaan konstruksi pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 satu tahun terakhir
Terima kasih
Assalamu’alaikum WR,WB
Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 19a Lelang Cepat atau Tender Cepat hanya dapat digunakan untuk barang/jasa yang umum dimana tidak diperlukan evaluasi hanya terfokus pada harga terendah. Dalam pelaksanaannya banyak digunakan oleh POKJA/UKPBJ untuk mendapatkan barang yang diinginkan karena bisa menyebutkan merk, karena merk yang diinginkan tersebut sdh terbukti handal atau telah terbukti kemampuannya padahal barang yang diinginkan itu adalah barang yg spesifik atau barang yg tidak umum dan barang import.
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Apakah boleh POKJA/UKPBJ melelangkan dengan Lelang Cepat/Tender Cepat walaupun bukan barang umum?
2. Kalau boleh tentu bertentangan dengan aturan yang ada, dan apabila tidak boleh apa sangsinya?
Terimakasih
assalamualaikum WR WB
menurut peppres 16 thn 2018 bahwa swakelola type I harus menggunakan tenaga ahli.
yang ingin saya tanyakan
1. apakah boleh sy tdk memakai tenaga ahli karena jenis pekerjaan yang akan di swakelola cenderung tdk terlalu spesifik
Terima kasih