PBJ Tingkat Dasar dan Ujian SKB PPBJ CPNS

Salah satu formasi penerimaan CPNS saat ini adalah Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).

Formasi ini rupanya merupakan formasi yang cukup baru dibuka oleh pemerintah, sehingga lumayan banyak yang menghubungi saya meminta contoh soal-soal SKB PPBJ. Berdasarkan permintaan tersebut, saya akhirnya membangun kursus khusus PBJ Tingkat Dasar pada platform learning.ID.

Beberapa fitur dari kursus tersebut adalah:

  1. Kursus disusun berdasarkan 9 (sembilan) Modul Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018
  2. Setiap modul dilengkapi Latihan Soal dan Test dengan batasan waktu tertentu untuk membiasakan peserta mengerjakan soal dengan tenggat waktu tertentu
  3. Modul dilengkapi dengan Video-Video singkat berdasarkan sub kategori untuk membantu pemahaman peserta terhadap regulasi, sehingga tidak sekedar menghafal soal dan jawabannya
  4. Dilengkapi dengan Pre dan Post Test untuk mengukur sejauh mana hasil pembelajaran dari peserta
  5. Seluruh Soal Latihan dan Ujian dapat dikerjakan berkali-kali tanpa batasan, namun sistem akan mengacak soal dan jawabannya. Hal ini bertujuan agar peserta memiliki pengetahuan yang mendalam terhadap berbagai bentuk pertanyaan yang digunakan dalam ujian.
  6. Pada akhir materi, peserta wajib mengerjakan Ujian Akhir dengan pembobotan dan waktu yang sama dengan Ujian Sertifikasi PBJ Tingkat Dasar, yaitu harus mengerjakan 90 Nomor Soal dalam waktu 120 Menit
  7. Bagi peserta yang lulus, akan diberikan Sertifikat Keikutsertaan (Certification of Attendance) yang ditandatangani secara elektronik oleh Firma KM & Partners.
This entry was posted in Umum and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

2 Responses to PBJ Tingkat Dasar dan Ujian SKB PPBJ CPNS

  1. ismadi says:

    saya ingin kursus PBJ di learning.ID

  2. Astherix says:

    Selamat pagi, Pak
    Barusan saya simak di livenya kemenpanrb, syarat utk daftar cpns PBJ wajib ada sertifikat keahlian tingkat dasar dr LKPP, berati saat daftar cpns kita sudah harus punya sertifikat itu kah ?
    Jika iya, apakah pengurusan sertifikat tsb bisa dilakukan oleh perseorangan atau haru melalui instansi ?

    Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.