P3I, sebuah oasis ditengah padang pasir pengadaan

Badai yang senantiasa terjadi, arah yang tidak jelas, lingkungan yang kejam, serta kurangnya mata air merupakan hal-hal yang tergambar apabila mendengar kata “padang pasir.” Kurangnya petunjuk arah serta jalur yang seringkali berubah menjadi salah satu musuh utama dari mereka yang melintasinya.

Kondisi pengadaan barang/jasa saat ini bagaikan padang pasir. Arah yang tidak jelas dan banyak diliputi dengan fatamorgana. Bayangan kekayaan yang tertera disana begitu menggiurkan, sehingga membuat banyak pelintas sampai menabrak rambu-rambu untuk mencapainya. Namun apa boleh buat, sampai disana, hanya dahaga yang sudah menanti. Sayangnya, aturan yang ada, karena diliputi dengan debu justru penuh dengan keraguan dan ketidakjelasan, sehingga menjadi perangkap hukum yang menanti orang-orang yang terjebak di dalamnya. Siapa yang terjebak, bahkan hanya karena ketidaktahuan dapat menjadi mangsa burung nazar nan kejam serta makhluk pemangsa lainnya.

Melihat kenyataan ini dan didukung dengan semangat untuk berbagi, akhirnya saya dan 17 orang rekan ahli pengadaan bersepakat untuk bergerak dan berbuat sesuai kemampuan yang dimiliki agar dapat menciptakan oasis ditengah-tengah kenyataan tersebut.

Dimulai pada diskusi menjelang tengah malam di Badiklat Propinsi Jawa Barat tanggal 2 Maret 2012, beberapa peserta diklat TOT Peningkatan Kompetensi berkumpul dan menyatukan tekad untuk bersama-sama menyatukan potensi masing-masing dalam berbuat sesuai untuk dunia pengadaan di Indonesia.

Beberapa bentuk wadah dan usulan nama mengemuka, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, hingga Perkumpulan/Organisasi hingga nama-nama seperti Lembaga Kajian Pengadaan Indonesia (LKPI) dan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I).

Kami bersepakat, bahwa wadah ini haruslah wadah yang tidak semata mencari profit, serta tidak bertujuan untuk menumpang hidup bagi anggotanya, melainkan menjadi tempat untuk mencurahkan keinginan dan kemampuan seluruh anggota dalam memperbaiki pengadaan di Indonesia. Maka diputuskan membentuk wadah dalam bentuk perkumpulan.

Rangkaian pertemuan demi pertemuan kemudian mengalir yang bertujuan untuk menyusun kepengurusan dan program kerja serta mempertajam target serta sasaran.

Akhirnya, pada tanggal 1 Juni 2012, bertepatan dengan Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, maka berdirilah Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) berdasarkan Akta Notaris dari Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono, S.H., M.Hum.

Sebagai langkah awal dan pada bulan yang sama, P3I melaksanakan kegiatan pertama, yaitu memberikan pencerahan mengenai pengadaan secara elektronik di Kabupaten Demak.

Kegiatan kedua yang dilaksanakan tanggal 8-10 Juli 2012, bertempat di Bandung, P3I juga sukses menyelenggarakan kegiatan pelatihan tip dan trik audit pengadaan barang/jasa yang ditujukan kepada auditor serta SPI dari beberapa institusi.

Tanggal 16-17 Juli 2012, tepat pada saat tulisan ini diterbitkan, P3I juga sedang melaksanakan pelatihan strategi menghadapi audit pengadaan barang/jasa (PBJ) kepada satker di lingkungan Kabupaten Tabalong dan sekitarnya.

Perlu kami tegaskan, P3I bukan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan saja, fungsi utama P3I adalah melakukan studi dan pengkajian terhadap aturan serta pelaksanaan pengadaan di Indonesia serta menyebarluaskan tata cara pengadaan yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder di Indonesia.

Oleh sebab itu, selain kegiatan pelatihan, kedepannya P3I juga melaksanakan pendampingan-pendampingan dalan beberapa pengadaan barang/jasa serta penyusunan publikasi dan penerbitan buku serta tulisan dalam bidang pengadaan serta manajemen rantai suplai (Supply Chain Management) di Indonesia.

Pendampingan ini merupakan kegiatan yang amat penting untuk segera dilaksanakan, karena banyak Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akhir-akhir ini terkena berbagai kasus pengadaan. Sebagian karena mereka memang bersalah karena adanya pesanan pimpinan, namun banyak juga karena belum paham aturan serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara utuh. P3I akan mendampingi mereka pada tahapan-tahapan krusial serta membutuhkan perhatian khusus serta sering menjadi target hukum.

Pemahaman terhadap pelaksanaan serta filosofi dasar dari pengadaan barang/jasa serta beragamnya sumber daya P3I menjadi modal besar untuk dapat lebih berbuat dalam bidang pengadaan barang/jasa di Indonesia.

SDM P3I berasal dari multi insitusi serta multi talenta. Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, Pekerjaan Umum (PU), Pendidikan, Kesehatan, Keuangan, Auditor, Konsultan Internasional, Ahli IT, dan masih banyak lagi keunggulan personal yang diikat dengan kesamaan visi menjadi senjata utama P3I.

Motto kami adalah “Your Trusted Partner in Procurement and Supply Chain Management.

Semoga dengan adanya P3I, maka akan tercipta sebuah oasis yang menjadi sumber mata air yang menyegarkan ditengah padang pasir pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Pendiri P3I

 

Bagi yang membutuhkan pelatihan, pendampingan, tempat berkonsultasi, serta hal-hal lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta manajemen rantai suplai, silakan menghubungi P3I pada:

SME Tower (SMESCO) Lt. 10
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 94
Jakarta Selatan 12780
Telp/Fax. 021 70315461
hp: 087889580530 & 08787000132
http://www.p3i.or.id
email: info@p3i.or.id

This entry was posted in Curhat, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

7 Responses to P3I, sebuah oasis ditengah padang pasir pengadaan

  1. hari prakoso says:

    mohon penjelasan dan tanggapanya pak, tentang pengaduan lelang proyek.
    Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan kewenangan/korupsi dalam Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum Asahan
    Tahun Anggaran 2012

    Kisaran, 16 Juli 2012

    Kepada Yth,
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK)
    2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    3. Kepala Kejaksaan Agung RI
    4. BPK Republik Indonesia
    5. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
    6. Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara.
    7. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    7. Kapolres Asahan
    8. Kajari Kisaran
    5. Inspektorat Kabupaten Asahan
    6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    di-
    Tempat.

    Perihal : pengaduan dugaan Penyalahgunaan kewenangan/korupsi dalam Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum Asahan Tahun Anggaran 2012

    Bersama ini kami laporkan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan/korupsi,Mark Up, Tender pengadaan barang dan jasa proyek APBD dan BDB Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera. Adapun pelaporannya sebagai berikut :
    PELAPOR :
    N A M A : IRYANTO SATRIA,SH
    Tempat /tgl lahir : Tg Balai / 06 Maret 1973
    NO.KARTU TANDA PENDUDUK :19200603730001
    A L A M A T : Jl.Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota
    Kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara
    NOMOR TELPON : 082167868643
    TERLAPOR :
    Nama Terlapor : RUSTAM. SE
    Jabatan : Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    Merangkap Sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang Jasa
    proyek APBDdan BDB Provinsi sumatera utara Ta.2012
    Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    Provinsi Sumatera Utara.

    Nama Terlapor : SYAHRUM. ST
    Jabatan : Kabid Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    Merangkap Sebagai Anggota Panitia Lelang Pengadaan Barang Jasa
    proyek APBDdan BDB Provinsi sumatera utara Ta.2012
    Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    Provinsi Sumatera Utara.

    Nama Terlapor : HARIS MUDA RAMBE
    Jabatan : Staff Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    Merangkap Sebagai Sekretaris Panitia Lelang Pengadaan Barang Jasa
    proyek APBDdan BDB Provinsi sumatera utara Ta.2012
    Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    Provinsi Sumatera Utara.

    PENGADUAN :
    Perbuatan/Tindakan yang Dilaporkan :
    1. Pekerjaan : Lelang Proyek APBD ta.2012 Kabupaten Asahan.
    2. Lokasi : Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan
    Jl. Mahoni No.29 Telp.0623.41466 Kisaran-21216
    3. Biaya : Rp.10.522.519.760,-
    4. Sumber Dana : APBD dan BDP Provinsi Sumatera Utara.
    5. Tahun Anggaran : 2012.

    Pemenang Proyek : CV.DEWI KARYA
    Alamat : Jl.Ikan Tawes Lingkungan I Kelurahan Sidomukti Kisaran
    NPWP : 01.205.950.7-115.000
    Pekerjaan : Lanjutan Hotmix ruas jalan sei kamah II menuju Sei Kamah I
    Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.1.162.370.400.
    No.Paket : 13

    Pemenang Proyek : CV.SHAFIRA
    Alamat : Jl.SM.Raja No.456 Kisaran
    NPWP : 21.004.027.5 -115.000
    Pekerjaan : Pelebaran Jalan Sutan Syahrir Kecamatan Kisaran Timur
    Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.2.032.926.000.
    No Paket : 16

    Pemenang Proyek : CV.CAHAYA FELIXINDO
    Alamat : Jl.HOS.Cokroaminoto No.261 Kisaran
    NPWP : 21.011.521.8 -115.000
    Pekerjaan : Pengaspalan Jalan Tani Jaya menuju Pulau Pule Desa Hesa
    parlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.561.924.880.
    No Pake : 20

    Pemenang Proyek : CV.SHAFIRA
    Alamat : Jl.SM.Raja No.456 Kisaran
    NPWP : 21.004.027.5 -115.000
    Pekerjaan : Peningkatan Jalan Desa bunut seberang-Pondok kucingan
    Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.968.448.000.
    No Paket : 39

    Pemenang Proyek : CV.DEWI KARYA
    Alamat : Jl.Ikan Tawes Lingkungan I Kelurahan Sidomukti Kisaran
    NPWP : 01.205.950.7-115.000
    Pekerjaan : Base Couse dan perkerasan jalan sei silincing Dusun I sungai dua
    hulu Kecamatan simpang empat Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.968.545.000.
    No Paket : 47

    Pemenang Proyek : CV.SURYA NIKITA
    Alamat : Jl.HOS.Cokroaminoto No.261 Kisaran
    NPWP : 02.310.409.4-115.000
    Pekerjaan : Lanjutan Hotmix ruas jalan Perapat Janji sei nadoras
    Kecamatan buntu pane Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.1.916.758.800.
    No paket : 51

    Pemenang Proyek : CV.CAHAYA FELIXINDO
    Alamat : Jl.HOS.Cokroaminoto No.261 Kisaran
    NPWP : 21.011.521.8 -115.000
    Pekerjaan : Base couse jalan Buntu Maraja Pergambiran Desa Gunung Berkat
    Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.1.341.300.480.
    No Paket : 52

    Pemenang Proyek : CV.DEWI KARYA
    Alamat : Jl.Ikan Tawes Lingkungan I Kelurahan Sidomukti Kisaran
    NPWP : 01.205.950.7-115.000
    Pekerjaan : Pembangunan bronjong pinggiran sungai silau desa perapat Janji
    Kecamatan Buntu pane Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.871.603.200.
    No Paket : 72

    Pemenang Proyek : CV.DUA WARNA
    Alamat : Jl.Ikan Tawes Lingkungan I Kelurahan Sidomukti Kisaran
    NPWP : 21.028.110.1-115.000
    Pekerjaan : Rehabilitasi berat bangunan irigasi desa gajah
    Kecamatan meranti Kabupaten Asahan.
    Biaya : Rp.698.740.000.
    No Paket : 75

    Perbuatan : Menurut Pasal 118 ayat (7) perpres 54 tahun 2010, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pelangan pengadaan barang/jasa, menyatakan :
    a. Dikenakan sanksi Administrasi
    b. Dituntut ganti rugi dan/atau
    c. Dilaporkan secara pidana
    menyangkut pasal 123 dalam hal kecurangan pengumuman pengadaan barang jasa diberikan sanksi kepada anggota ULP/Pejabat Pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan, lampiran III Bagian B,1,a,5 pekerjaan Konstruksi.Apabila terjadi kecurangan daam pengumuman maka kepada ULP dikenakan sanksi.
    Patut kita ketahui yang namanya penyimpangan terhadap perpres 54 tahun 2010 yang dilakukan pihak terkait (ULP/Panitia,PPK,PA, dll) apabila tidak diperbaiki ketika di Sanggah oleh Penyedia jasa ataupun sanggah Banding yang tidak tanpa berdasarkan, Perpres 54 Tahun 2010, bukanlah kesalahan administrasi lagi, tapi merupakan tindak pidana yang 99,9% merupakan tindak pidana khusus yaitu ”Korupsi”.
    Definisi Korupsi menurut Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 Jo.Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2000, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.003/PUU-IV/2006, tanggal.25 Juli 2006. pada intinya perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat……..kerugian perekonomian negara, kata ”secara” melakukan hukum adalah perbuatan melawan hukum secara formil jika perbuatan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat sedangkan kata ”dapat” merugikan keuangan negara artinya bahwa tindakan pidana korupsi dianggap ada, tidak hanya kerugian negara telah terjadi, tapi juga ketika unsur-unsur perbuatan pidana korupsi telah terpenuhi.
    Bahwa ketentuan pasal 117 ayat (5) perpres 54 tahun 2010 menyatakan bahwa sebagai berikut :
    Instansi yang berwenang dapat menindak lanjuti proses pengadaan setelah kontrak ditanda tangani dan terdapat indikasi adanya Kerugian Negara.
    Jikalau Pengaduan hukum mempunyai bukti-bukti dan dalil-dalil yang beralasan hukum serta mempunyai kekuatan yang kuat dimata hukum dapat diproses
    Pasal 7 ayat 1 dan ayat 5 Menurut UU. No. 10 Tahun 2004, hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai beriku t :
    a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    b) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
    c) Peraturan Pemerintah.
    d) Peraturan Presiden.
    e) Peraturan Daerah.
    f) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Menteri.
    Berdasarkan hasil penetapan pemenang proyek tersaebut diatas yang diuymumkan oleh Panitia Pengadaan barang jasa pada tanggal 5 juli 2012 nomor.16/PAN-PU/DPU-AS/2012 yang diumumkan melalui website.Pemerintah Kabupaten Asahan.www.pemkab-asahan.go.id, bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku tentang :
    1.Pemberlakuan sertifikat Badan Usaha Jasa konstruksi untuk proses pengadaan proyek tersebut berdasarkan Perlem Nomor.15 Tahun 2010 yang tertuang pada Dokumen Pengadaan proyek dinas pekerjaan umum asahan ta.2012, tentang perpanjangan dan registrasi ulang sertifikat badan usa jasa konstruksi untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi tahun 2011 melalui surat Nomor.IK 02.05-Mn/2005, tanggal 19 Januari 2011, sementara peraturan LPJK diatas sudah dibatalkan, dengan demikian peraturan Lembaga Nomor.15 Tahun 2010 tersebut tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan PP No.4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.92 Tahun 2010.
    2. Perusahaan pemenang proyek diatas mempergunakan Sertifikasi Badan Usaha jasa konstruksi dari Asosiasi GABPEKNAS yang sudah terakreditasi pemerintah melalui Surat Kepmen PU.No.154/KPTS/M/2011, Kepmen PU No.258/KPTS/M/2011, Kepmen Pu.No.223/KPTS/M/2011 tentang Penetapan organisasi dan pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi Nasional periode 2011-2015, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.09/SE/M/2011 tentang pelaksanaan pengadaan konstruksi dan Konsultansi serta Kualifikasi Penyedia jasa konstruksi dan Keputusan Pengurus LPJK.No.10/KPTS/LPJK-N/II/2012 tentang Penetapan Asosiasi perusahan yang diberikan kewenangan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi untuk Registrasi ulang Perpanjangan,masa berlaku dan permohonan baru sertifikat badan Usaha jasa konstruksi.
    3. Pada perhitungan dan perencanaan proyek, Dinas pekerjaan umum tidak menggunakan konsultan perencana, kita lihat dari dokumen pengadaan setiap gambar proyek tidak dibubuhi tanda tangan konsultan, sementara lelang untuk konsultan proyek dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum asahan.
    Berdasarkan pengumuman penetapan pemenang proyek diatas dan dokumen pengadaan proyek APBD dan BDB Provinsi Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Asahan, kami anggap syarat dengan kepentingan kami duga panitia bersekongkol dengan penyedia jasa, pengumuman pemenang lelang tersebut cacat hukum disebabkan bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku
    Dari bukti perlakuan tersebut,baik secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; bahwa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu Badan.
    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Dokumen Pendukung yang dilampirkan :
    1. Dokumen Pengadaan Barang Jasa terlampir
    2. foto copi Perusahaan Pemenang ilegal terlampir
    3. Rekaman ketua panitia dan penyedia jasa dalam bentuk cd rekaman 1 buah
    Demikian Laporan pengaduan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan/korupsi,Mark Up, pengadaan barang dan jasa ini kami sampaikan.Untuk dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.

    PELAPOR

    IRYANTO SATRIA,SH

  2. samsulramli says:

    Sebuah langkah awal yang dimulai dengan Bismillah untuk perbaikan… artikelnya mantap Pak Khalid… semangattt…

  3. Mantap Pak KM, maju terus …..

  4. ulfah ramadhyanti says:

    alhamdulillah…
    segera pak KM mengadakan pelatihan di makassar sesuai visi & misi P3I , agar kami di wil indonesia timur bisa kebagian ilmunya…:)

  5. togelmasterjitu says:

    082189481547 terimah kasih

  6. tofelga says:

    Mohon pencerahannya pak, apakah PPK boleh merangkap sebagai pejabat/panitia pengadaan pada satker lain. trimakasih bantuannya.

  7. BestCathryn says:

    I have noticed you don’t monetize khalidmustafa.info, don’t waste your traffic, you
    can earn additional bucks every month with new monetization method.

    This is the best adsense alternative for any type of website (they approve all sites), for more info simply search in gooogle:
    murgrabia’s tools

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.