Untuk isi Surat Edaran dan Standar Dokumen Pemilihannya dapat diunduh melalui tautan:
https://www.pengadaan.id/hukum/lihat/286–se-pupr-nomor-10-tahun-2018Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
Assalmulaikum pak Khalid,
langsung saja pak ya…saya sudah diskusikan SE PUPR ini ke temen2 pokja. alasan pokja tidak akan menggunakan aturan dari PUPR ini karena SE ini berlaku hanya untuk lingkungan PUPR tidak untuk umum…menurut bapak bagaimana
Pada Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 Bagian 3.7 (a), bahwa Metode Satu File digunakan pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung. Namun pada Tabel 1 Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Pengadaan Barang/Pekerjaaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, tidak ada satu pun Metode Evaluasi yang dapat digunakan bila Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan Metode Penyampaian Dokumen 1 File.
Oleh karena itu, saya mohon petunjuk dalam memilih Metode Evaluasi Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Demikian saya sampaikan dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
mohon informasi ny,, untuk tender cepat, untuk yang mengupload penawaran 1 atau 2 (kurang dari 3) gagal lelang atau tidak?
Versi *.doc di unduhnya dimana pak
Mhn dikrm contoh stamdar documen pengadaan langsung untuk pekerjaan kontroksi dan penunjukan jasa konsultan perencana dan jasa konsultan pengawas