Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.
Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.
Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)
Pengadaan Barang
- SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pekerjaan Konstruksi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Konsultansi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Lainnya
- SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:
- Peraturan Kepala LKPP tentang Tata Cara e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum/Sederhana Pascakualifikasi
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu File
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua File
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011
Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂
Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.
dalam penilaian kualifikasi untuk jasa konstruksi, khusu penialaian keuangan(Neraca)….apakah dalam pembuktian boleh meminta rekening/giro dari rekanan, dan apabila tdk sesuai apakah dapat digugurkan.
Neraca yang diisi apakah kondisi pada saat lelang atau neraca per 31 desember
@free mohon dikirm contoh kontrak nya ke alamat email modi270775@ymail.com
salam kenal mahmudi @sampit
maaf pak saya mau ngrepoti.
1. pada pasal 38 ayat 5 huruf f, sewa penginapan/ hotel/ ruang rapat dapat menggunakan sistem penunjukan langsung. sementara lembaga kami mau mengadakan kegiatan peningkatan SDM yang memakan waktu lebih dari 1(satu) bulan bertempat di hotel dengan rencana biaya untuk penginapan, ruang rapat termasuk makan-minumnya hampir menyentuh angka 200 juta. Apakah kami dapat menggunakan pasal yang tersebut diatas sebagai dasar kegiatan kami?
2. masih berkaitan dengan lokasi kegiatan tersebut diatas,persyaratan/ kriteria yang kami gunakan dalam mengambil keputusan antara lain ketenangan di area sekitar lokasi kegiatan pembelajaran yang mengarah pada kenyamanan, ketersediaan area utk pelatihan di luar kelas serta yang pasti kesesuaian dengan anggaran. setelah kami survey berbagai lokasi yang ada di daerah kami ternyata hanya 1(satu) hotel yang memenuhi kriteria yg saya sebutkan diatas.
Mohon bantuannya buat kami dalam mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi hal tersebut diatas.
3 terima kasih sebelumnya bapak atas bantuan penyelesaiannya.
Yth Bpk Khalid
1.Bagaimana Pak, untuk pengadaan langsung apa melalui pihak ke 3 (rekanan) atau langsung beli di toko ?
lalu penguangannya bagm ? GU atau LS menurut permendagrinya kelihatan agak sulit.
2. Bagaimana kalau dalam 1 rek nilai 99 juta untuk pembelian bermacam barang, apa boleh dibeli setiap bulan karena item yg di beli untuk operasional (reagen untuk laboratorium)
Trimakasih
mohon bantuannya pak, saya lagi butuh format evaluasi administrasi, teknis dan biaya serta penjelasannya yang sesuai dengan perpres 54 tahun 2010.
Setelah mempelajari beberapa SBD ternyata masih banyak hal yg membingungkan, inkonsisten dan tumpang tindih. Khususnya SBD Pek konstruksi dgn Prakualifikasi dan SBD konsultansi dengan prakualifikasi dua sampul. Bisa multi tafsir dan mengundang perdebatan antara pokja ULP dgn peserta lelang. lKPP masih terburu-buru menerbitkan SBD.
Mohon bantuan bapak,
1. Apa perbedaan antara PPK dengan PPTK ?
2. Untuk pengadaan Langsung, itukan tanpa ULP (hanya 1 Pejabat Pengadaan). Apa diperbolehkan untuk anggota panitia menjadi PPTK pada paket pengadaan langsung tersebut ?
Mohon pencerahannya Pak.
mohon bantuan penjelasnya pak,
1. di instansi sy. ada kegiatan (dalam DPA) pemeliharaan traffic light dengan pagu 400 juta.padda rek.belanja penmeliharaan TL nya pagu 200jt, pd tahun2 sebelumnya dilakukan dengan sistem ‘ apabila ada kerusakan dilakuakn perbaikan dengan membuat amprahan maksimal 5 juta sehingga tidak menggunakan SPK. DPA nya terdapat pembayaran honor teknisi seperti sistem swakelola. yg sy tanyakan : apakah sistem tersebut dapat digunakan saat ini ? sistem apa yg say gunakan ?mohon araahn bapak.terima kasih
mohon bantuannya lagi..
ada satu kegiatan pada rek.kegiatan beredaksi studi perencanaan suatu sistem.saat ini blm diumumkan. namun ditengah perjalanan ada kebijakan untuk dikerjsamakan dengan Perguruan tinggi. yg sy tanyakan apakah boleh sy tidak melelangkan pekerjaan tersbut dengan melakukan sistem kerjasama?klo boleh apakah redaksi dalam DPA tidak dicantumkan kata ‘kerjasama” ?dan aturan mana yg sy pakai pedoman?
terima kasih banyak atas penjelasanya……
@free mohon dikirm contoh kontrak nya ke alamat email g413e@yahoo.com
Mohon info GSO Penyedia Pengadaan Nasional untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 tksh
Mohon info GSO Penyedia Pengadaan Nasional untuk Kendaraan Roda 2 tksh
Terima kasih banyak atas kebaikan bapak membuat SBD apalagi dalam bentuk word, semoga dilain waktu kita dapat berkomunikasi.
Mohon penjelasan pak,
apa boleh PPK dan PPTK untuk kegiatan phisik merangkap PPK dan PPTK jasa konsultansi pada kegiatan yang sama ……tks pak
ass…pak ,saya minta contoh dokumen adminstrasi Pengadaan langsung sampai diterbitkannya SPK Sesui Perpres 54 tahun 2010,kalau ada mohon dikirim ke g413e@yahoo.com. trims.
Mohon Petunjuknya Pak, Berapakah batasan terkecil untuk SPK. Kalau di Keppres 80 Tahun 2003 adalah Rp. 5.000.000,- jd pada Perpres 54 Tahun 2010 ini berapa?
Terima kasih infonya.
Mohon Petunjuk,pak.
saya ada kendala pada saat evaluasi penawaran utk jasa konsultansi seleksi sederhana dengan 3 perusahaan yg masuk daftar pendek. 1 perusahaan dokumen penawarannya tidak lengkap. 2 perusahaan lainnya setelah dievaluasi ternyata ada 1 tenaga ahli yg masuk di penawaran di 2 perusahaan tsb.
1. Apakah seleksi sederhana ini dinyatakan gagal atau evaluasi penawaran tetap dilanjutkan?
2. jika gagal, apa dan bagaimana cara menyampaikan/membuktikan bahwa seleksi tsb gagal/tetap dilanjutkan atas perpres di pasal yg ke berapa?
terima kasih dan mohon bantuannya,pak.
Mohon Petunjuknya,pak khalid :
1. apakah proses administrasi Pengadaan langsung pada perpres 54 thn 2010 sama dengan penunjukkan Langsung pada Keppres 80 thn 2003?
2. mohon contoh untuk administrasi untuk pengadaan langsung pada perpres 54 thn 2010 ?
PAK ADA CONTOH DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG DI BAWAH 100 JT, MENGIGAT DI DAERAH KAMI SEKARANG INI BARU MAU MENERAPKANNYA
MAAF PAK SEBELUMNYA, APAKAH DIBOLEHKAN PAKAI SBD PENGADAAN KONSTRUKSI PASCAKUALIFIKASI UNTUK PENGADAAN LANGSUNG? MOHON JAWABANNYA PAK KARENA SAYA MAU NYUSUN DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG CUMAN SAYA BINGUNG TENTANG PEMAKAIAN SBD…TERIMA KASIH PAK….
Ass… Saya mau bertanya sedikit pak. Menurut Perpres ini apakah diperbolehkan apabila salah satu anggota panitia pengadaan merangkap menjadi anggota panitia penerima pekerjaan dan panitia peneliti kontrak? Tks…..
Pa..saya pengikut baru nich……saya baru lulus ujian sertifikasi pengadaan barang jasa. Saya mau minta tolong kalo Bapak berkenan mohon minta contoh Kontrak Payung
Pak, menurut Perpres 54 Thn 2010, apakah rekanan masih harus menyerahkan fotocopy SBU dan IUJK pada saat pendaftaran?
Pak lam kenal,kalo sewa stand pameran di bawah 50 jt,masuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung?karena saya kerja di dinas pariwisata,trs kalo pembelian sepeda air jg d bawah 50 jt PL atau Pengadaan Langsung?mohon saran pak, boleh ga minta contoh dokumen kontrak untuk PL dan Pengadaan Langsung dr mulai Penentuan Jadwal sampai penandatangan SPK sesuai Pepres No. 54/2010
Ass..Sy mau menanyakan mengenai tata cara pengadaan langsung terutama mengenai survey harga pasar. Kalau untuk pengadaan barang mungkin agak mudah kita melakukan survey, tapi kalau untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi bagaimana cara survei harga pasarnya karena kita tentunya blm mengetahui harga penawaran calon rekanan sehingga kita blm bisa membandingkan harga penawaran calon rekanan satu dengan rekanan yg lainnnya
pak khalid yth, mau nanya apakah bpk punya SBD pengadaan langsung baranng ?
apakah ada contoh berita acara dari proses awal pengadaan langsung sampai SPK…. tks
ass. Pk.Khalid, mohon pencerahannya SBD yg mana yg cocok diterapkan untuk Pengadaan Langsung, krn smp saat ini SBD Pengadaan Langsung blm dikeluarkan LKPP.
@Pk.Fre mohon di share contoh kontraknya kirim ke mhd.abduhs_abd@yahoo.com trim’s
@Mr. Free,
mohon dishare contoh kontraknya, kirim ke belerr_fc@yahoo.com
Ty mr. khalid, nice inpoh 🙂
Mohon Ijin Ngejawab pak Khalid.
Buat rekan Khalid’s blog, untuk interaksi dalam pembahasan segala hal tentang pengadaan barang/jasa sebaiknya rekan-rekan bergabung di http://forum.pengadaan.org, agar lebih effektif dan kreatif dalam ngebahas, karena semua dalam bentuk diskusi.
@Pak Toni. Proses Pemilihan Langsung berbeda dengan Penunjukan Langsung baik di Kepres 80/2003 maupun Perpres 54/2010. Kalau di kepres 80/2003 masih mengakomodir nilai dibawah Rp. 50 jt, di Perpres 54 nilainya tidak terbatas asal persyaratan Penunjukan Langsung terakomodir. Tahapan Pengadaan Langsung dapat dilihat pada Lampiran Perpres 54/2010.
@Gozali, Sepertinya belum ada pak, terakhir Kamis, 31 Maret yang lalu saya ke LKPP sempat saya tanyakan. Saran saya (hanya usul pak) Contoh saja Dokumen Lelang metode lain dengan memasukan unsur-unsur yang menjadi persyaratan didalam proses Pengadaan Langsung. Prinsip effektif, effisien, akuntable menjadi hal yang utama.
@Muhammad Ibrahir, dalam pengadaan langsung tidak mengenal pra maupun pasca. Disesuaikan saja dengan pertimbangan substansi paket.
@ Boffi, lebih baik tidak guna
@ Miryan Mapau, tidak.
@ Ernimariani, Pengadaan Langsung.
@ Abdul, sudah saya kirim pak semoga bermanfaat.
@ Miryan Mapau, Maaf maksud saya tidak dalam dokumen penawaran, kalau pendaftaran, mungkin mengikuti sistim di portal pak.
@Boffi, lebih baik tidak guna menjunjung tinggi prisip akuntabel.
Thanks pak Fre Marhaban, bisa ga kasih contoh dokumen pengadaan langsung dari mulai jadwal, RKS sampai keluar SPK, mohon bantuannya….
Pak fre marhaban sy juga tolong diemailkan contoh kontraknya ke wirahana@yahoo.co.id
saya ingin menanyakan apakah HPS dgn OE (owner estimate) itu sama?kalau tidak bedanya dimana?
Thanks
@Pak Rahmad,HPS=Harga Perkiraan Sendiri bahasa bule-nya Owner Estimate (OE).
@fre dan rekan2 yang telah mendapat dokumen pengadaan langsung dari mulai jadwal, RKS sampai keluar SPK atau bentuk CONTOH Perjanijan Kontrak untuk berbagai perjanjian, mohon dishare ke : hairil_betterplan@yahoo.com, terima ksih atas bantuannya, salam PPBJ
1. Saya kepingin mempertanyakan dan petunjuk dari pak khalid, tentang pelaksanaan tender jasa konstruksi pada tgl.5 s/d 2011 ini, documen lelang yg disajikan kepada peserta lelang tidak mengacu pasal 135 perpres 54 ataupun sbd yang dikeluarkan LPKK, sementara mereka mempergunakan peraturan yang dikeluarkan gubernur.
2.Dokumen lelang yang disajikan kepada peserta terlihat pada gambar. Yg ada pada dokumen tidak ditemukan tanda tangan konsultan perencana ataupun stempel.
Langkah-langkah apa yang bisa kami lakukan .
Demikianlah pertanyaan ini kami perbuat kepada bapak untuk dapat bekerja sama.
Hormat saya,
Iryanto satria.sh
Bapak,terima kasih u file2 yg bs sy download.Smoga file2 ini bermanfaat u saya yg baru belajar mengenai pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & bisa menunjang tugas sy diULP nanti,makasih….
pak..bagaimana dengan penggandaan/fotocopy atau cetak buku diatas 10 juta, pakai SBD yang mana ? Makasih Pak…
pak…bagaimana dengan pengadaan barang cetakan dan penggandaan yang nilainya lebih dari 10 juta. SBD apa yang digunakan..makasih pak…
saya cuma mau tanyakan dikantor saya ada satu kegiatan rapat dewan dihotel. dengan 3 kode rekening masing-masing penginapan, sewa ruang rapat, makan minum. apakah ketiga pekerjaan tersebut bisa saya jadikan satu dengan cara penunjukan langsung. untuk informasi dewan biasanya rapat dihotel langsung atas kemauannya bapak-bapak itu, bagaimana sya harus mermprosesnya.
pak apakah kpa bisa merangkap sebagai ppk? atau kepala ulp bisa menjabat sbgi ppk? terima kasih pak
makasih pak atas tulisannya, sangat membantu saya dalam melkasanakan tugas yang baru dibebankan kepada saya, SALAM HORMAT SAYA…
Ass Pak Khalid, Dalam SBD yang diterbitkan oleh LKPP terdapat contoh- contoh dokumen seperti Surat Jaminan penawaran,pelaksanaan,pemeliharaan dst.Bagaimana kalau jaminan penawaran, pelaksanaan, pemeliharaan tsb yang dikeluarkan oleh pihak asuransi atau lembaga penjamin yang sudah ada form baku oleh pihak penjamin tsb tetapi belum tentu sama seperti yang diberikan contoh oleh LKPP, apakah masih dapat diberlakukan.trims atas penjelasannya
ASS.PAK…BISA TAMPILKAN CONTOH FORMAT SPK PENGADAAN LANGSUNG RUTIN YANG MENGGUNAKAN SATU PEJABAT PENGADAAN?????????MISAL PENGADAAN BBM 30 JUTA
Ass.wr.wb. Pak Khalid Yth, saya ada pertanyaan.
Apakah Referensi Bank sebagai pengganti dari Surat Dukungan Bank yang tertera dalam aplikasi SPSE wajib diisi sebagai persyaratan kualifikasi pengadaan barang. Padahal dalam SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi e-proc tidak menjadi persyaratan kualifikasi. Dan apakah tidak menyampaikan referensi bank tersebut menggugurkan di tahapan evaluasi kualifikasi. Sementara dalam Dokumen Lelang dan B.A Addendum tidak diharuskan.
Ass pak, mohon penjelasan! nilai KD yang didapat apabila sebagai peserta KSO apakah sama dengan KD leadfirm nya, sebagai referensi pengalaman perusahaan. mohon penjelasan,trm ksh sebelumnya
Terima kasih banyak pak telah memberikan banyak pencerahan disini
Ass… pak, tq atas penjlasannya. maaf pak untuk dok. penawaran gmn cara mendapatkannya…… setelah saya lihat yang ada hanya dok. prakualifikasinya saja…… mohon diinformasikan trimakasih pak….. wass
asslamualaikum pak?
saya mau minta format dokumen Jasa sewa Hotel ada ga pak, kirim via e-mail aja pak, penting banget…
ass….pak?
minta tolong ni pak penting banget,boleh gak kirimkan format dokumen untuk jasa sewa hotel,
makasih….