Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.
Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.
Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)
Pengadaan Barang
- SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pekerjaan Konstruksi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Konsultansi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Lainnya
- SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:
- Peraturan Kepala LKPP tentang Tata Cara e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum/Sederhana Pascakualifikasi
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu File
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua File
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011
Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂
Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.
E-Purchasing menggunakan aturan tersendiri dan tidak mengikuti tahapan dan cara pemilihan penyedia sesuai Perka 14
sangat membantu semoga jadi pahala, dan kalau bisa tolong kirim atau muat contoh dokumen pengadaan langsung yang sudah ada atau sudah jadi. Jakillah khoir sebelumnya, salam
sangat berguna dan bermanfaat, semoga menjadi pahala. Kalau ada contoh dokumen pengadaan atau yang sudah jadi bisa dimuat atau dikrim ke email aku. jazakillah khoir, salam
mohon petunjuk pak khalid dimana kedudukan pengguna anggaran didalam surat perintah kerjasama karena kolom tanda tangan sesuai standar bidding hanya PPK dan penyedia.
Bagaimana kelengkapan dokumen penagihan ke juru bayar utk e-purchasing? Karena mereka masih meminta dokumen lengkap layaknya pengadaan lelang umum biasa non e-purchasing, saat mengajukan penagihan.ex: harus melampirkan SPMK (surat perintah melaksanakan kerja) sebagai pelengkap surat perjanjian.Apakah bagian itu benar atau bagian keuangan yg kurang paham (blm mendapat sosialisasi/pelatihan) tentang kelengkapan dokumen penagihan pengadaan secara e-purchasing?
terimakasih pak Khalid. salam
@Raden, juru bayarnya yang harus ikut pelatihan e-purchasing
pak mau menanyakan untuk jasa even organizer menggungakan dokumen pengadaan yang mana? apa SBD Jasa lainnya apa SBD Jasa konsultansi mengingat produknya nanti ada laporan kegiatan, trima kasih
Slm siang pak, sy dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pinrang ingin menanyakan masalah tata cara penyusunan HPS dan apa maksud risalah serta dasar perhitungan HPS. Sblmx trm ksh
Pingback: Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010 | shama kheme
selamat siang pak,mau ty pak apakah menggugurkan penawaran kita apabila daftar personil dan peralatan tidak kita masukkan di dokumen penawaran(transaksi file biaya)tapi kita masukkan ke dokumen kualifikasi(transaksi file adm tek)mohon penjelasannya pak.terima kasih banyak.
maaf ikut download
Salam pak…mohon infonya pak apakah surat penawaran dalam bentuk file word itu sah ?dalam hal ini tanda tangan surat penawaran dicrop dan diambil dr file lain dalam bentuk foto.mohon prncerahannya pak.terima kasih
Ass. Siang pak khalid, mau tny..
Untuk pengadaan langsung jasa konsultansi. Wajib memiliki SKA/SKT? Mohon penjelasannya. Tks
Saya mau tanya pak.. apakah utk lelang pengadaan meubelair panita lelang hrs melampirkan gambar atau tidak?
Yth. Pak Khalid
Mohon pencerahannya, kami sedang mengadakan lelang dengan sistem merit point, saat ini sudah tahap pembukaan penawaran. Skor yg di tetapkan ada 3, harga : 40%, Teknis : 30%, waktu : 30%. Ada 2 peserta yg lolos administrasi, PT.A unggul di harga, PT.B unggul di waktu, sebagai informasi selisih harga kedua vendor hampir 200jt, namun PT. B yg dimenangkan, dengan selisih waktu +/-15 hari, apakah ada dasar hukum perhitungan perbandingan sistem merit point? Terimakasih
ASS..PAK DALAM PENGADAAN LANGSUNG UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI APAKAH MEMAKAI PRA ATAU PASCA KUALIFIKASI ? Terima Kasih,,
Mohon bantuan, apakah untuk kelengkapan dok pphp sesuai perpres 16 / 18 ada semacam check list nya. Maksudnya agar pemeriksaan dokumen pengadaan bj, ada acuannya, sehingga petugas pphp dapat membuat dok yg isinya atau poin-poin dlm dok yg d keluarkan pphp sesuai dgn ketentuan. Demikian, atas bantuan dan petunjuknya diucapkan terima kasih. Salam hormat.