Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010

Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.

Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.

Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:

Peraturan Kepala LKPP tentang SBD

Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)

Pengadaan Barang

Pekerjaan Konstruksi

Jasa Konsultansi

Jasa Lainnya

Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:

Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011

Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂

Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

367 Responses to Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010

  1. E-Purchasing menggunakan aturan tersendiri dan tidak mengikuti tahapan dan cara pemilihan penyedia sesuai Perka 14

  2. imam supeki says:

    sangat membantu semoga jadi pahala, dan kalau bisa tolong kirim atau muat contoh dokumen pengadaan langsung yang sudah ada atau sudah jadi. Jakillah khoir sebelumnya, salam

  3. imam supeki says:

    sangat berguna dan bermanfaat, semoga menjadi pahala. Kalau ada contoh dokumen pengadaan atau yang sudah jadi bisa dimuat atau dikrim ke email aku. jazakillah khoir, salam

  4. mely says:

    mohon petunjuk pak khalid dimana kedudukan pengguna anggaran didalam surat perintah kerjasama karena kolom tanda tangan sesuai standar bidding hanya PPK dan penyedia.

  5. raden says:

    Bagaimana kelengkapan dokumen penagihan ke juru bayar utk e-purchasing? Karena mereka masih meminta dokumen lengkap layaknya pengadaan lelang umum biasa non e-purchasing, saat mengajukan penagihan.ex: harus melampirkan SPMK (surat perintah melaksanakan kerja) sebagai pelengkap surat perjanjian.Apakah bagian itu benar atau bagian keuangan yg kurang paham (blm mendapat sosialisasi/pelatihan) tentang kelengkapan dokumen penagihan pengadaan secara e-purchasing?
    terimakasih pak Khalid. salam

  6. @Raden, juru bayarnya yang harus ikut pelatihan e-purchasing

  7. hari kustariyono says:

    pak mau menanyakan untuk jasa even organizer menggungakan dokumen pengadaan yang mana? apa SBD Jasa lainnya apa SBD Jasa konsultansi mengingat produknya nanti ada laporan kegiatan, trima kasih

  8. Ibrahim says:

    Slm siang pak, sy dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pinrang ingin menanyakan masalah tata cara penyusunan HPS dan apa maksud risalah serta dasar perhitungan HPS. Sblmx trm ksh

  9. Pingback: Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010 | shama kheme

  10. l purba says:

    selamat siang pak,mau ty pak apakah menggugurkan penawaran kita apabila daftar personil dan peralatan tidak kita masukkan di dokumen penawaran(transaksi file biaya)tapi kita masukkan ke dokumen kualifikasi(transaksi file adm tek)mohon penjelasannya pak.terima kasih banyak.

  11. wulan says:

    maaf ikut download

  12. dwi says:

    Salam pak…mohon infonya pak apakah surat penawaran dalam bentuk file word itu sah ?dalam hal ini tanda tangan surat penawaran dicrop dan diambil dr file lain dalam bentuk foto.mohon prncerahannya pak.terima kasih

  13. AHMAD says:

    Ass. Siang pak khalid, mau tny..
    Untuk pengadaan langsung jasa konsultansi. Wajib memiliki SKA/SKT? Mohon penjelasannya. Tks

  14. Novricha says:

    Saya mau tanya pak.. apakah utk lelang pengadaan meubelair panita lelang hrs melampirkan gambar atau tidak?

  15. Dony kurniaji says:

    Yth. Pak Khalid

    Mohon pencerahannya, kami sedang mengadakan lelang dengan sistem merit point, saat ini sudah tahap pembukaan penawaran. Skor yg di tetapkan ada 3, harga : 40%, Teknis : 30%, waktu : 30%. Ada 2 peserta yg lolos administrasi, PT.A unggul di harga, PT.B unggul di waktu, sebagai informasi selisih harga kedua vendor hampir 200jt, namun PT. B yg dimenangkan, dengan selisih waktu +/-15 hari, apakah ada dasar hukum perhitungan perbandingan sistem merit point? Terimakasih

  16. ASRIANTO says:

    ASS..PAK DALAM PENGADAAN LANGSUNG UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI APAKAH MEMAKAI PRA ATAU PASCA KUALIFIKASI ? Terima Kasih,,

  17. Nugroho agus wahyudi hp 081349689129 says:

    Mohon bantuan, apakah untuk kelengkapan dok pphp sesuai perpres 16 / 18 ada semacam check list nya. Maksudnya agar pemeriksaan dokumen pengadaan bj, ada acuannya, sehingga petugas pphp dapat membuat dok yg isinya atau poin-poin dlm dok yg d keluarkan pphp sesuai dgn ketentuan. Demikian, atas bantuan dan petunjuknya diucapkan terima kasih. Salam hormat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.