Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.
Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.
Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)
Pengadaan Barang
- SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pekerjaan Konstruksi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Konsultansi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Lainnya
- SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:
- Peraturan Kepala LKPP tentang Tata Cara e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum/Sederhana Pascakualifikasi
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu File
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua File
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011
Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂
Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.
Pak Free
Lampiran Perpress 54 tahun 2010, Bagian B.5 sudah sy buka tapi tidak dijelaskan manajerial itu seperti
apa, kalo keahlian personil dapat dibuktikan dengan SKA/SKT, sedangkan kemampuan manajerial (personil dan perusahaan) dibuktikan dengan apa….tolong disertakan contoh kasusnya
terima kasih
maksud saya standard bidding document untuk penunjukan langsung yg sesuai dgn pepres 54 2010..serta contoh evaluasinya dan bentuk format negosiasi harganya..trims
Makasih kepada rekan-rekan yang sudah membantu menjawab 🙂
Memang kesibukan sedang tinggi, jadi waktu untuk memberikan jawaban juga agak kurang.
@Ahmad, apakah Perpres 54/2010 tidak mempu menjawab kebutuhan pengadaan di RSUD bapak ? Kalau masih mampu, silakan tetap berpedoman pada Perpres 54/2010. Kalau tidak, mohon dituliskan apa2 yang tidak dapat dilaksanakan dan mengirim surat ke LKPP agar diberikan jalan keluar secara hukum
@Iqra, kemampuan manajerial dapat dibuktikan dengan pengalaman pekerjaan.
@dedi, silakan menunggu SBD Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung yang akan dikeluarkan oleh LKPP
ass.. Maaf pak, byk hal yg hrs sy pelajari mngenai perpres 54 ini. Mhn disetiap artikel Bpk tlg di cc kan ke alamt email sya. Banda Aceh. Wassalam
@Fre, mohon di kirim contoh kontraknya,dll ke rivalseleng@yahoo.com trimakasi
@cut yulia, walah…ini bukan milis, ini adalah blog dan gak ada hubungannya dengan email2an.
Kalau hendak memperoleh update terbaru apabila saya menulis artikel, silakan klik pada menu di sebelah kanan pada Aplikasi Networked Blogs, khususnya pada tombol Follow This Blog.
Apabila punya Facebook, akan segera terkirim pada akun FB anda
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI…
Pasal 11
Ayat (1)
Selain memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidangnya, penanggung jawab teknik harus memiliki kemampuan manajerial dibidang pelaksanaan pekerjaan, seperti administrasi keuangan, pengendalian mutu (sertifikat QM), serta keselamatan dan kesehatan kerja (sertifikat K3) .
jadi tenaga ahli yg memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidangnya dibuktikan dengan SKA/SKT, sedangkan kemampuan manajerial dibuktikan dengan sertifikat QM atau Sertifikat K3
tolong dikoreksi kalo sy salah
terima kasih
@iqra, kalau melihat kalimatnya, “kemampuan manajerial dibidang pelaksanaan pekerjaan, seperti administrasi keuangan, pengendalian mutu (sertifikat QM), serta keselamatan dan kesehatan kerja (sertifikat K3)” yang dimaksud dengan kemampuan manajerial itu CONTOHNYA adalah (saya pakai kata contohnya, karena kata penghubung seperti itu bukan kata penghubung pasti), administrasi keuangan, pengendalian mutu, serta K3.
Jadi bukan hanya QM atau K3 saja, melainkan termasuk administrasi keuangan
jadi Daeng, menurut logika saya (tolong dikoreksi) ; kemampuan manajerial dari personil diberi bobot jika dapat dibuktikan dengan salah satu sertifikat pengendalian mutu atau K3 sedangkan sertifikat administrasi keuangan belum pernah saya temui, dan mungkin jarang/belum ada satu personil yg memiliki ketiga-tiga sertifikat tersebut …
lalu kemampuan manajerial perusahaan menurut saya dapat diberi bobot bagi yg memiliki sertifikat ISO atau OHASS…
tolong pencerahannya
@iqra, menurut saya pengalaman manajerial dpt dinilai dari pengalaman tenaga ahli menjadi team leader, site engineer, dll (kalo dlm pek konsultansi) atau mungkin tenaga ahli tetap yg sekaligus pengurus perusahaan shg pokja ulp memberi “nilai tambah” bagi personil tsb? Mhn dikoreksi.
@Free, mohon dikirimkan contoh-contoh bentuk kontraknya ke email chaerul_anwar554@yahoo.com. terimakasih banyak.
Pak Khalid..salam
Saya masih dalam tahap belajar nih mengenai Perpres 54, jadi terus terang pengalaman masih kurang.
Bersasarkan Pasal 127 Point C : PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki
sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012.
Nah…
Setelah membaca Penjelasan Perpres 54 Pasal 7 Ayat 3 disebutkan PPK membentuk Tim Pendukung yang terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK), Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola,dan lain-lain.
Yang saya mau tanyakan pak…kapan ya batas akhir Semua Tim Pendukung pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib dan harus memiliki
sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Dan Di pasal berapa hal dijelaskan pada Perpres 54 Tahun 2010.
Thanks Sebelumnya Pak. Salam Sukses
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
2.kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK :
A.Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3. Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot dijumlahkan.
B.Dihitung kemampuan manajerial tenaga ahli pada poin huruf a di atas. Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3 maka diberikan nilai penuh, apabila tidak sesuai maka tidak dinilai.
C.Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan.
dari tata cara dievaluasi di atas menurut saya (mohon dikoreksi) antara pengalaman (poin a) dan manajerial (poin b) penilaiannya terpisah
@Free, saya juga mohon dikirimkan contoh-contoh bentuk kontraknya ke email e1etc94@yahoo.co.id terimakasih.
@khalid mustafa;mengenai PPK dan KPA.. utk saat ini di instansi saya PPK hanya ada utk dana dekon. sdgkan APBA hy ada PPTK. nah, dlm hal pelelangan brg jasa 2011 brsumber dr APBA apakah boleh KPA sbg pengganti PPK. tks
@free.. mohon di share contoh kontrak sesuai dg perpres 54 ini. tks
@free. email saya cyr_atjeh@yahoo.co.id. tks
@Free, saya juga mohon dikirimkan contoh-contoh bentuk kontraknya ke email Adi.syahfudin@yahoo.co.id terimakasih.
Ass Wr Wb Pak Khalid
saya mhn bantuan jawabannya, Tahun ini ada paket pengadaan rumah ka. seksi, rencanax pembelian rumah + sertifikat + perabotx,…..mhn penjelasan sistem pengadaanx,.tks
Terima kasih banyak pak, atas ulasan2 yang sudah bapak muat di blog ini terutama mengenai sosialisasi tentang Perpres 54 Tahun 2010.
saya mau nanya pak, dengar2 ada penyesuaian grade untuk pihak penyedia jasa konstruksi..mohon dibantu pak, tks a lot..
mas khalid mau nanya nih kalo pengadaan konstruksi biasanya berapa persen pembagian untuk anggaran fisiknya sendiri, perencanaan dan pengawasanya? kalo ada dengan aturannya, trims
prosedur pengadaan langsung spt apa?
Yth Pak Khalit
pak…pada standar dokumen pengadaan jasa konsulatansi Lembar Data Kualifikasi (LDK) ada diminta mengisi persen untuk Tenga ahli tetap dengan kualifikasi keahlian…. dan kemampuan manajerial, yang ingin saya tanyakan pak:
1. Apa yang dimaksud dengan kemampuan manajerial?
2. Apakah tenaga ahli dimaksud termasuk tenaga inspektor atau surveyor untuk jasa konsultansi?
3. bagaimana pembagian persentase setiap tenaga ahli?
Trims…
@Free, saya juga mohon dikirimkan contoh-contoh bentuk kontraknya ke email vd_gumay@yahoo.com terimakasih.
maaf pak, saya pejabat pengadaan yg baru d satker saya.
jika pd perpres 54 tdk dikenal lagi penunjukan langsung, trus pengadaan barang yg nilainya d bawah 50 jt disebut apa? sistemnya gmn? apakah menjadi tanggung jawab pajabat pengadaan ataw panitia pengadaan
trims.
Mohon penejelasan pak Khalid, SBD untuk Pengadaan jasa Lainnya dengan Prakualifikasi versi pdf hal 26 kembali ke halaman judul dan berbeda daftar isinya, mohon pencerahan, terima kasih
@Free, mohon dikirimkan contoh-contoh bentuk kontraknya ke email herri_chandra@yahoo.com. terimakasih banyak.
Pak. Maaf saya baru belajar.
Koq gak ada ya SBD untuk yang Penunjukan Langsung? Kalau ada dimana bisa didownload ya? atau memang termasuk dalam SBD untuk Prakualifikasi?
Mohon Penjelasannya. Terima Kasih.
Untuk saudara2 sekalian kalau ada mohon di kirim contoh-contoh kontraknya ke email saya.
shinuraz@gmail.com
Sekali lagi terima kasih.
1. pa khalid bagaimana metode pengadaan konsultan pengawasan konstruksi dgn nilai 24jt?
2. dan SBD mana yang di pakai?
@Free, mudah2an berkenan mohon dikirimkan contoh-contoh bentuk kontraknya ke email saya juga: resjovi@yahoo.com. terimakasih banyak.
pa burhan..mhn dkrmkan file word SBD n e proc
ke e mail saya pak mdeny777@gmail.com…maksh pa
pak…gimana dokumen untuk pengadaan langsung?apakah cukup hanya surat undangan lelang kepada toko kemudian langsung SPK atau lengkap dengan evaluasi pra+penawaran+evaluasi penawaran+klarifikasi&negosiasi?karena dalam situs lkpp tidak ada versi pengadaan langsung sedangkan dikantor saya banyak sekali pengadaan langsung…thanks before pak
mau bertanya lagi pak..dikantor saya ada pengadaan langsung utk ATK nilai 64 juta, tapi dana sudah di tok pengeluarannya perbulan, jadi apakah bisa diatur dalam SPK pembayarannya perbulan sehingga waktu pelaksanaannya jadi 1 tahun?
@iqra, benar demikian 🙂
@parlindungan, tim pendukung PPK tidak perlu memiliki sertifikat PBJ
@c yulia r, sesuai Pasal 7 Perpres 54/2010, PPK wajib ada.
@ilham, pembelian rumahnya itu maksudnya pembangunan rumah ? Kalau pembangunan rumah, maka menggunakan pekerjaan konstruksi. Kalau pembelian rumah, bisa menggunakan penunjukan langsung. Khan lokasinya harus tertentu dan tidak bisa dilelangkan.
Untuk perabot, dapat menggunakan Pengadaan Barang
@Abdi, bukan penyesuaian, tapi penghapusan 🙂
@Kuzen, dulu setahu saya ada peraturan PU. Tapi saya biasanya menggunakan data real dan bukan dari aturan
@rusli, seperti penjelasan pada Perpres 54/2010
@Martdin, sudah dibahas di atas untuk pengertian tenaga ahli. Mengenai jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
@lina, Silakan dilihat pasal 39 Ayat 1 Perpres 54/2010
@awan, makasih…diteruskan ke LKPP, karena mereka yang nyusun
@darwin, memang belum dibuat oleh LKPP
@ron, bisa menggunakan pengadaan langsung atau seleksi sederhana
@deny, di tulisan ini sudah ada versi doc-nya kok
@ima, SBD pengadaan langsung sampai saat ini belum dikeluarkan oleh LKPP
@Free, mohon dikirimkan contoh bentuk kontrak ke email saya juga pak… liezzy_zm@yahoo.com terimakasih banyak.
@Free, mohon bantuannya contoh kontrak, karena sampai sekarang saya belum menemukannya. mohon dikirim ke ashrul_hidayat@yahoo.com.
Trima kasih …
@Fre mohon di share contoh kontraknya kirim ke anggaran@gmail.com trim’s
pak Khalid, mengenai harga HPS bila survey pasar ternyata harganya lebih tinggi dari standar pemkot/Pemkab. Apakah tetap dipakai harga standar Pemkot/Pemkab. Masalahnya di daerah saya ada pengadaan Material semen ternyata harga semen pada standar pemkot/pemkab. lebih rendah dibanding harga pasaran akibatnya tidak ada Penyedia jasa yang berani menawar. Terus bagaimana? apa ada rekomendasi yang memperbolehkan kita menggunakan harga pasaran. Terima Kasih
Jika Pak Khalid berkenan, mohon kirimkan contoh2 kontraknya (SPK, dst) ke rivalseleng@yahoo.com
pak..ada sdn untuk penunjukan langsung g pak?kalau ada mohon di kirim
mohon dikirim contoh kontrak nya donk. trims.
email : air2821@yahoo.co.id
kalau ada sekalaian contoh untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung. trims
untuk Paket Pengadaan Komputer (Belanja Modal) Pagu Rp.19,5 Jt dan Pengadaan Pakaian Dinas ( Belanja Barang/Jasa)Pagu Rp. 15 Jt. Pertanyaanya Adalah :
1. Sistem Pengadaan apakah yg tepat digunakan uutk Masing-masing Paket tsb.
2. Metode Pengadaan Apakah yang tepat digunakan utk masing-masing Peket tsb.
3. Metode kualifikasi apakah yg tepat digunakan utk masing-masding paket tsb.
4. metoda/sistem evaluasi apakah yg tepat utk masing-masing paket tsb. terima kasih.
mhn bagi teman-teman yg mempunyai contoh format kontrak pengadaan barang/jasa,kostruksi..ver. word…langsung kirim ke :
madumudamudi@yahoo.co.id
terima kasih sebelumnya
Assalamu ‘alaikum Wr.Wb.
To the point saja Pak. Kantor saya ada kegiatan pengadaan pakaian dinas. Terdapat 3 jenis pakaian dan masing-masing jenis pakaian berdasarkan Permendagri 13/2006 sudah di-breakdown kedalam rekening sendiri-sendiri. Atasan saya punya penafsiran bahwa proses pengadaannya harus melalui lelang (karena kalau diakumulasi jumlahnya lebih dari 100 juta). Pemahaman saya beda, karena masing-masing punya kode rekening sendiri-sendiri maka pengadaannya tidak harus melalui lelang, tapi dapat melalui pengadaan langsung. Mohon pendapat Bapak.
Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb.
Ass. Pak,mohon perkenannya mengirimkan file contoh Kontrak, SPK dan Kuitansi.. ke goesdarson@yahoo.com
Ass.maaf pak saya mau tanya dalam pepres 54 th. 2010 lamp. III tentang tata cara pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi, poin 3 penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan, poin d) dalam menyusun HPS telah memperhitungkan : point 2. keuntungan bagi penyedia jasa max. 15%, yang mau saya tanyakan dimana kita menaruh keuntungan tersebut ? apakah diharga upah dan bahan yang kita beri keuntungan 15 % atau ditotal biaya pekerjaan yang kita beri keuntungan 15 % sebelum kena PPN, demikian pak terima kasih.. wass..
pak untuk pengadaan yang dilakuan di bawah 10 jt dan 5 jt berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 adalah :
a. Untuk pengadaan langsung yang berrnilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) cukup dengan bukti pembelian yang dapat berupa rincian/struk pembelian.
b). Untuk pengadaan langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk kontraknya cukup berupa kuitansi atau tanda terima pembayaran lainnya, yang memuat NPWP, identitas, alamat dan bermaterai.
yang saya tanyakan untuk proses pengadaan langsung dengan nilai 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) proses yang dilakukan dari PPK kepada Pejabat Pengadaan Seperti apa…apakah perlu dokumen kualifikasi untuk menetukan penyedia jasa tersebut..
atao hanya kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia Jasa. Tks
terima kasih pak khalid informasinya, lain kali saya pasti banyak tanya, karena saya pemula dalam masalah pengadaan barang dan jasa
Pak, Mohon penjelasan, Kalau pengadaan dan penanaman Bibit kelapa, kakao, tanaman hutan rakyat, dengan pagu 50 jta, pake pengadaan langsung atau penunjukan langsung? kriteria teknologi sederahana dan resiko kecil tu apa aja. thanks Pak