Salah satu sumber kebingungan dalam bidang pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengapa hal tersebut membingungkan ? Karena organisasi yang amat penting pada struktur organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak tercantum dalam Permendagri tersebut. Pada Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 dikenal istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi dalam Permendagri 13/2006 malah yang muncul istilah PPTK dengan tugas yang “hampir” sama.
Hal ini jelas membuat pelaksana di lapangan menjadi pusing, karena pada saat pemeriksaan, apapun yang dilakukan bisa salah. Setiap pemeriksa bisa menggunakan acuan hukum yang berbeda.
Namun, hal ini terobati dengan munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, khususnya tentang PPK dan PPTK dan juga sudah mengakomodir Surat Edaran Bersama antara Mendagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK.
Perubahan yang cukup signifikan lainnya adalah dimasukkannya Bab baru, yaitu Bab XVA yang khusus membahas tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pada Bab ini diperjelas mengenai mekanisme pengelolaan dana BOS termasuk tidak wajibnya menyusun laporan triwulan untuk memperoleh bantuan dana triwulan berikutnya. Hal ini akan sangat mempercepat penyaluran dana BOS yang sempat terhambat pada awal tahun 2011.
Selanjutnya, silakan mengunduh Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dibawah ini:
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
- Lampiran A.III.a – Kode Rekening Pendapatan Propinsi
- Lampiran A.IV.a – Kode Rekening Pendapatan Kabupaten/Kota
- Lampiran A.IX.a – Kode Rekening Pembiayaan Daerah
- Lampiran A.VIII.a.1 – Kode Rekening Belanja Daerah
- Lampiran F.I – Contoh Format Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke Sekolah Swasta
Pertanyaan dan diskusi mohon dilakukan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
semoga bisa menghilangkan kebingungan dalam hal pelaksanaan kontrak terutama dalam masalah pencairan dana. dan tidak adanya lagi penafsiran yg bertentangan dgn Perpres 54/2010.
Mengapa selalu muncul peraturan yang selalu bertentangan atau peraturan perundang-undangan tidak sinkron dengan yang lain. Mohon maaf pak Khalid, menurut saya karena Pemerintah Pusat tidak bisa kerja sama, dan tidak konsisten dalam membuat peraturan.
Peraturan memang dibuat untuk dilanggar pak…. hehehehe….
Makasih Bang atas infonya yang selalu terupdate.
Saya mohon Pamit untuk ngunduh permendagrinya yang baru
Sepintas sy baca PERMENDAGRI 21 thn 2011, ada trcantum PPK, tapi PPK = Pejabat Penatausahaan Keuangan. Bukan PPK = Pejabat Pembuat Komitmen…??/??
beberapa kalimat yang sy kutip di Permendagri 21 Tahun 2011
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya
disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang Selanjutnya disingkat
PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 10A
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran
bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
????????????
Pak Khalid minta pencerahan…..
Secara Hierarki aturan perundang-undangan, perpres kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan menteri.
Apakah layak peraturan yg lebih tinggi (perpres) harus tunduk pada peraturan yang lebih rendah (permendagri)?
@wahid dan ahmad, Mari diskusinya di forum.pengadaan.org
@Hendri, SKed, coba bilang hal tersebut di daerah pak, kenyataannya di banyak SKPD hal tersebut tidak berlaku 😀
Untuk Pak Hendri, menurut saya Permendagri No. 21 Tahun 2011 ini tidak bertentangan dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Permendagri No. 21 Tahun 2011 ini merupakan tindak lanjut dari Perpres tersebut khususnya tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPTK Permendagri No 13 Tahun 2006 masih berat tugasnya, tidak bertandatangan kontrak tp tanda tangan kuitansi pembayaran. Tidak ada perubahan di Permendagri No. 21 Tahun 2011…
didalam permendagri no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah dijelaskan bahwa yang memeriksa hasil pekerjaan untuk pengadaan barang adalah panitia pemeriksa barang daerah yang ditetapkan/dibentuk dengan SK bupati sedangkan dalam perpres 54 tahun 2010 yang memeriksa adalah pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan yang ditetapkan/dibentuk oleh pengguna anggaran, mohon penjelasannya. trims
permendagri 21/2011 PPA bertindak sebagai, sementara perpres 54…PPK ditunjuk dan tidak boleh sebagai penandatangan SPM,bagaimana ini….minta penjelasan p khalid,,mksh
secara rinci pa halid apakh pasal 10A Permendagri no21.2011, tidak bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) Perpres 54 , termasuk juga yang termuat dalam penjelasan pasal 12 (2) huruf f “tidak menjabat sebagai pengelola keuangan = bendahara/verifikator/pejabat penandatanganan SPM
mohon bantuanya sy mencari:
* Lampiran A.II Permendagri No 21 Tahun 2011.
* Lampiran A.VII.a Permendagri No 21 Tahun 2011.
* Lampiran A.X.a Permendagri No 21 Tahun 2011.
* Lampiran A.XI.a Permendagri No 21 Tahun 2011.
trims atas bantuannya
saya bingung permendagri no 21 tahun 2011 oke jika mengakomodir perpres 54 tp kan istilah pptk jelas di pp 58 tahun 2005 sedangkan istilah ppk cuma perpres hirarki hukum tinggi pp kok dipertahankan istilah pejabat pembuat komitmen yg termaktub pd perpres n0 8 tahun 2006 aneh memang indonesia ini , tp saya cuma percaya dg permendagri karena sesuai dg uu no 1 tahun 2004 dan uu 17 tahun 2003 sementara perpres saya tdk percaya
mau tanya pak u kontruksi jalan…nilai konsultan perencana dan pengawas koq tidak ditentukan ya..padahal di kontruksi sudah ada…terima kasih
pada permendagri no 21 tahun 2011 PA/KPA bertindak sebagai PPK, 1) bagaimanan jika di SKPD PA dan KPA belum mempunyai sertifikat ahli pengadaan ? 2)bolehkah mengambil PPK dari instansi lain yang memiliki sertifikat ahli pengadaan ?
kemana saya harus nanya ,,,,,di forum diskusi belum ada materi ini…..
lampiran permendagri a.vii ada di
http://www.slideshare.net/dodyzulfikar/program-kegiatan-menurut-permendagri-13-th-2006
lampiran permendagri a.vii format excel ada di http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=16&ved=0CC8QFjAFOAo&url=http%3A%2F%2Fdc.kerincikab.go.id%2Fsites%2Fdc.kerincikab.go.id%2Ffiles%2Fbappeda%2F1293196185%2FLampiran%2520Permendagri%252013.xls&rct=j&q=lampiran%20a.vii%20peraturan%20menteri%20dalam%20negeri%2013%202006&ei=Z9gkTp3FO4TqrAeZ5cihCQ&usg=AFQjCNEs8TEIIVDc9yXh8SY1EP8PZe5nQQ&sig2=98Ibb2pDMXKg6dkH4yloIQ&cad=rjt
mohon dikirim tentang juknis dana BOS yang sesuai dg arahan Permendagri no 21 Tahun 2011 karena kami masih bingung dalam penguraiannya di APBD
Mohon maaf Pak Khalid. Mungkin bapak salah mengerti. Yang dimaksud dengan PPK di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 maupun Nomor 21 Tahun 2011 adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan, bukan Pejabat Pembuat Komitmen. Didalam Permendagri tidak dikenal Pejabat Pembuat Komitmen, yang ada disinggung hanyalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang notabene tidak boleh meneken kontrak, hanya sebagai penanggung jawab kegiatan/program yg sedang dilaksanakan.
@Henry,
Silakan dilihat Permendagri 21/2011 pada konsideran “Menimbang” huruf a, Pasal 10A, dan Pasal 11 Ayat (5)
yup..benar pak…tadi sudah saya ketik juga tambahannya..tapi kok gak muncul…malah komen bapak yg muncul..tapi okelah..sudah bapak pertegas kembali…itu nyg saya mau katakan tadi tambahannya. trims..
Memang dalam melihat negara ini harus dengan kacamata yang luas dan jernih, tidak bisa pakai kacamata kuda 🙂
Aturan keuangan sendiri ada 2, yaitu keuangan negara dan keuangan daerah. Aturan-aturan yang bersifat umum tidak bisa langsung diterapkan di semua tempat mengingat beragamnya kondisi negeri ini.
Saya telah men-download permendagri no. 21 tahun 2011 beserta lampirannya. Terima kasih ilmunya semoga amal P. Khalid di bulan ramadhan ini tambah berlipat ganda, amien
betul sepertinya ko perancang perpres 54 belum pernah baca UU tentang daerah dan pengelolaan keuangan nya,dan membacanya pake kacamata kuda,rujukan awal sama UU No 17 dan UU 1/2004…disitu jelas tertulis bahwa yang boleh mengadakan ikatan perjanjia/kontrak dengan pihak lain adalah PA/KPA…alur pakem ini diteruskan oleh PP 58/2005, dilanjutkan lagi oleh Permendagri 13/2006,,,sampai kemudian lahirlah Perpres yang menabrak tradisi ini…PPK menandatangani perjanjian, dari mana dasarnya tu,,UU dan PP tidak ada mengisyaratkan adanya pelimpahan kewenangan membuat perjanjian/kontrak kepada pejabat lain selain dari PA kepada KPA,,,sekarang untuk keu daerah,,,sah kah kontrak perjanjian yg ditandatangani PPK? Ketika hal ini ditanyakan pada LKPP, dijawab Deputi Bidang hukum dengan surat tertulis,lebih kacau dan ngawurlagi jawabanya.semua bisa jadi PPK, termasuk PPTK..ko bisa ya orang hukum seperti itu….sebenarnya saya sependapat dengan pelurusan yg dicoba dikompromikan oleh depdagri dengan rangkapan PA/KPA sebagai PPK guna meluruskan tidak beloknya perangcang Perpres dari UU ke PP.58/2005…saran saya ketika membuat peraturan kaca mata kudanya dilepas saja dulu…biar ga nabrak sana sini,,,,alangkah lucunya negeri ku ini(yg mau baca surat Deputi Bid HUkum & Penyelesaian sanggah kirim email ke saya, ga apa2 buat bahan diskusi aja)semoga bermanfaat
Pemahaman kami antara Perpres 54/2010 dan Surat Edaran Bersama MENTERI DALAM NEGERI DENGAN KEPALA LKPP NOMOR 027/824/SJ DAN 1/KA/LKPP/03/2011 TENTANG PELAKSANAAN PERPRES 54/2010 DENGAN PP 58/2005 dapat kami pahami keterkaitan dan hubungannya. Namun mohon dijelaskan hubungannya dengan Permendagri 21/2011, yang membuat bingung dan tidak sinkron. mohon pencerahan bang khalid…terima kasih
menurut:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 7
1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
menurut:
SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI DENGAN KEPALA LKPP NOMOR:027/824/SJ DAN 1/KA/LKPP 03/2011 TENTANG PELAKSANAAN PERPRES 54/2010 DENGAN PP 58/2005;
1. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka;
a. PA menunjuk KPA;
b. KPA bertindak sebagai PPK;
c. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK
2. Dalam hal kegiatan pada SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam
Perpres 54/2010;
menurut;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 10A
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 11 ayat (5)
Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
PA jadi PPK! secara organisasi di instansi, PA yg akan mengangkat Panitia Penerima hasil perkerjaan (PHO),apakah Tim PHO berani menolak hasil pekerjaan yg secara langsung kepunyaan PA/PPK? artinya PA meminta bawahanya memeriksa pekerjaannya sendiri
mas…lampiran a.xa dan a.xi.a permendagri nomor 21 tahun 2011 kok nggak ada ya mas…d mana sya bisa mendapatkannya ya mas ???
trms
Sisa pekerjaan ( APBD Kab ) yang tidak selesai dikerjakan, Apakah bisa dialnjutkan di tahun berikutnya atau di tender ulang ? Dan apakah ini dinamakan ” LUNCURAN ” ?
saya sangat senang dengan blog ini, krn sangat banyak membantu.
kali ini saya mohon saran dan pendapat terkait dengan salah kode rekening belanja daerah, yakni ” belanja tunjangan kesehatan” bagi anggota dprd, dimana pada salah satu kode rekening yang lain, tetap juga terdapat “asuransi” bagi anggota dprd, persoalan yang muncul, apakah kedua belanja dapat dilakukan sekaligus, atau hanya salah satunya, namun dengan penambahan kode rekening yg baru, mengisyaratkan adanya penambahan belanja, yakni tunjangan kesehatan, dan apabila belanja tersebut dilakukan, menentukan harga satuannya mengacu pada peraturan yang mana lagi ???
saya sangat berharap, agar pengelola blog ini maupun para pembaca dapat memberi saran dan pertimbangan.
atas perhatiannya, saya menghaturkan terima kasih.
buat enefmen, mohon email surat dari lkpp ke tholee_jooo@yahoo.co.id
apakah PPTK dapat ikut menandatangani BA PHO? bila ya aturan apa yang mendukung?
Maaf Admin !
Program dan kegiatan untuk PERSANDIAN ?
Terima kasih