Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.
Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.
Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)
Pengadaan Barang
- SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pekerjaan Konstruksi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Konsultansi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Lainnya
- SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:
- Peraturan Kepala LKPP tentang Tata Cara e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum/Sederhana Pascakualifikasi
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu File
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua File
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011
Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂
Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.


@nita, Pada perpres 54/2010 batasan penunjukan langsung adalah tak terhingga 🙂
Untuk nilai dan jenis pengadaan yang dapat dilakukan, silakan lihat pada Pasal 35 sampai 39 Perpres 54/2010
@ican,
1. Benar, memang penafsirannya demikian
2. PPTK tidak harus ada di dalam setiap lelang, karena sifatnya adalah pendukung PPK. Jadi kalau PPK menganggap perlu adanya tim pendukung dengan bentuk PPTK maka silakan dibentuk.
3. Memang demikian pak, jadi Pemendagri dengan Perpres itu tidak sinkron. Jadi ambil jalan tengahnya saja, kapan proses tersebut adalah proses pengadaan barang/jasa, maka silakan menggunakan PPK. Kalau tidak memerlukan proses pengadaan barang/jasa, silakan tetap menggunakan PPTK. PPTK sendiri disilakan dibentuk berbeda dengan PPK dan menjadi tim pendukung PPK, atau bahkan PPTK juga merangkap sebagai PPK
4. PPK menandatangani PHO dan FHO. PPHP hanya menandatangani PHO. Silakan dilihat pada Lampiran III
@Yahya, aturan tentang usaha kecil dapat dilihat pada Pasal 100 Perpres 54/2010. SKK sudah dihapuskan dalam Perpres 54/2010
@Rahfan,
1. Pada formulir isian kualifikasi butir G (Data Pengalaman Perusahaan), Pasal 19 ayat (1) huruf c (persyaratan memperoleh plg krg 1 pekerjaan sbg penyedia dlm kurun waktu 4 thn terakhir) sudah dapat diketahui, karena apabila formulir ini diisi dengan 1 pekerjaan dalam 4 tahun terakhir, secara otomatis persyaratan ini telah terpenuhi.
2. Dukungan Bank untuk Pekerjaan Konstruksi wajib untuk semua, baik kecil maupun non kecil
@Ido, SBD pengadaan langsung masih belum diselesaikan oleh LKPP
@Purwanto, aturan koreksi Aritmatik sudah dijelaskan pada Lampiran Perpres 54/2010 dan SBD
@Said, harus dibedakan antara Pelelangan dengan Pelaksanaan. Kalau terjadi permasalahan di pelaksanaan, tidak boleh menyalahkan pelelangan apabila seluruh prosedur lelang telah dilaksanakan sesuai aturan. Untuk mencegah hal tersebut, maka proses pengawasan harus diperketat.
@Ardi, proses undangan dan pemasukan penawaran untuk Pengadaan Langsung dilakukan untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa KOnsultansi/Jasa Lainnya, sedangkan untuk Pengadaan Barang cenderung lebih sederhana. Silakan lihat Lampiran II Perpres 54/2010 untuk Pengadaan Barang
@Syafrudin Megnumz, makasih banyak atas masukannya pak, semoga pembaca dapat mencermati hal ini dan segera melakukan perbaikan.
@zeniaty, silakan dilihat pertanyaan dan jawaban di atas
@Rusdiaman, masih bisa pak
@agus, belum ada pak
@ifan, silakan disesuaikan dengan kondisi. SP tetap digunakan sesuai aturan pada Perpres 54/2010. Karena awal pelaksanaan pekerjaan dihitung sejak dikeluarkannya SP
@supena, Pengecatan masuk pekerjaan konstruksi sederhana, jadi silakan menggunakan SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
@fikri, harga GSO memang belum ada di website pengadaan nasional karena masih disiapkan oleh LKPP. Untuk SPK silakan lihat pada SBD yang sudah ada
@idhamsah, GSO adalah harga yang diberikan dealer ke pemerintah. Harga ini sudah pasti lebih murah dibandingkan dengan harga untuk masyarakat.
Saya telah mengunduh seluruh dokumen baik format PDF maupun Word. Terima kasih ilmunya, semoga tidak bosan untuk selalu berbagi.
Sukses selalu untuk Bapak Khalid Mustafa.
salam pak khairul,saya mau nanya, dalam perpres 54 dinyatakan bhwa yg menandatangani pakta integritas ppk,panpel,pan it penerima hsl pkrjaan dan perusahaan namun dalam SBD dr LKPP format pakta integritas hanya dttd perushaan saja.mana yg benar pak?mohon penjelasan.tks pak..
Ass. pak khalid bagaimana kita menentukan besaran biaya pengacara yang dibiayai dari sumber dana APBN sedangkan tarif resmi dari pemerintah maupun asosiasi terkait tidak ada waktu yang diperlukan tidak dapat diperkirakan secara jelas dan metode pemilihan seperti apa yang lebih tepat untuk jasa tersebut jika dilihat dari besaran nilai adalah seleksi umum ( kalau untuk jasa konsultansi).trims
@Khoirul, sama2 pak 🙂
@irwan, walaupun yang ditanya pak Khairul, gpp saya yang jawab yah 🙂
Mohon diperhatikan pasal 12 Ayat (2) huruf e, dan Pasal 17 Ayat (1) huruf g adalah syarat MENJADI PPK dan ULP.
Terlihat bahwa Pakta Integritas adalah Syarat menjadi PPK dan ULP dan bukan persyaratan pengadaan.
Oleh sebab itu, penandatanganan pakta integritas untuk PPK dan ULP HANYA dilakukan 1 kali, yaitu sebelum diangkat menjadi PPK dan ULP.
Jadi, memang benar format SBD LKPP, bahwa pakta integritas yang dimasukkan oleh penyedia, hanya ditandatangani oleh Penyedia
@ardi, silakan menggunakan kontrak sejenis atau menggunakan analisis berdasarkan gaji rata-rata pengacara sejenis yang dihitung menggunakan rumus biaya langsung personil (3,2 x gaji dasar untuk tenaga ahli tetap atau 2,5 x gaji dasar untuk tenaga ahli tidak tetap)
Metodenya dapat menggunakan Metode Seleksi Umum Evaluasi Kualitas Dua Sampul
pak mau tanya, nilai paket sampai dengan 2,5 milyar rupiah untuk usaha mikro dan usaha kecil atau koperasi kecil. Itu dapat diartikan untuk penyedia jasa konstruksi grade 2, 3, dan 4 bisa ikut memasukkan penawaran? trima kasih?
apa kbr pak…! baji2 jaki..?? bisa pak kt beri contoh perhitungan TKDN..? contoh pengadaan Kendaraan dng nilai HPS 1M dan harga penawaran Rp. 998.543.000,- trima kasih sblumnya Daeng….
Apa kabar pak? Kalau bapak berkenan, saya menanyakan bagaimana dengan pengadaan alat-alat berat seperti motor grader, excavator, stoom walles, dll, apakah bisa dilakukan dengan penunjukan langsung mengingat barang tersebut merupakan kendaraan bermotor. Trims sbelumnya atas jawaban bapak.
Terima kasih Pak Khalid, dan salam balik untuk Sdr. Irwan.
Assalamu’alaikum wr wb…Pa Khalid yg terhormat, saya mau tanya untuk pengadaan rapat di hotel dengan nilai pagu 80 juta, sebaiknya menggunakan metode apa? PPK saya menyarankan menggunakan pengadaan langsung..padahal di Perpres 54/2010 untuk pengadaan hotel bisa dengan penunjukan langsung, saya minta pendapat Bapak, atas jawaban Bapak say ucapkan trm kasih
Ass. pak khalid pada keppres no.80 penyedia menyampaikan dokumen isian kualifikasi dan melampirkan tanda bukti laporan pajak baik 3 bulan terakhir maupun tahunan , pada perpres 54 apakah tanda bukti pajak tersebut tetap dilampirkan juga. trims
Pak Khalid, Apakah pengalaman pekerjaan bada Bidang/Sub Bidang yang sama dalam kurun waktu 4 tahun terakhir wajib dalam bidding? bisakah perusahaan yang tidak memiliki pengalaman pada bidang/sub bidang yang sama itu gugur pada evaluasi administrasi? karena untuk mengukur kemampuan dan kompetensi penyedia jasa adalah pengalaman pekerjaan. trims pak
trims Bpk saya sdh mengunduh dan sedang mempelajari, mohon penjelasan untuk pengisian formulir TKDN apakah harus mutlak terisi dan dilengkapi oleh peserta karena setahu saya khusus untuk nilai paket diatas 5M dan juga Surat Dukungan Bank apakah harus dilengkapi oleh seluruh peserta baik kecil dan non kecil?
Ass..pak khalid, maaf pak…klo boleh nomor Handphone bpk bisa ditampilkan dsini..agar lbih memudahkan sy tuk berkomunikasi dng Bapak..trima ksih sblumnya…
Ass.. Pak Khalid… mau nanya untuk cetak dan penggandaan buku yang nilainya 138 juta dalam satu kegiatan.. apa perlu melalui proses tender..? makasih
Pak Mustafa, untuk pengadaan barang yang seluruhnya impor, apakah dibenarkan. karena TKDN – nya 0%.
Trims.
Assalammu alaikum pak Khalid. Saya mohon jawaban tentang format Fakta Integritas. Dalam Standard Bidding Document menurut Perpres 54/2010, disana hanya ditandatangani oleh pihak Penyedia Jasa sementara Panitia/Pokja tidak dimuat. Mohon penjelasan. Wassalam.
@Ronny: Pengadaan bahan cetakan tersebut menggunakan lelang sederhana. sama seperti lelang umum, hanya pengumumannya saja minimal 3 hari.
Maaf Pak saya mau tanya, apakah PPK bisa dirangkap sebagai pejabat pengelola anggaran..?
Maaf pak khalid, ijinkan saya untuk menjawab, mohon koreksi dan pembetulan bila terdapat kesalahan. trims sebelumnya.
@Rizal Irawan : Penunjukkan langsung adalah pengadaan barang yang nilainya lebih dari 100juta. dapat dilaksanakan karena 1.Keadaan Khusus. 2.Barang Khusus. Untuk kendaraan bermotor memang diperkenankan dengan cara penunjukkan langsung, tetapi patokannya adalah e-catalogue dan e-purchasing. karena e-catalogue dan e-purchasing belum ada di LKPP maka pengadaan alat2 berat tersebut sebaiknya dilaksanakan dengan metode Pelelangan Umum Pascakualifikasi
@yn-Hidayat: untuk kegiatan yang harganya udah diketahui publik secara luas dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung bila nilainya lebih dari 100juta. untuk kegiatan bapak yang 80jt dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung atau di swakelolakan. trims.
@khalid mustafa: mohon maaf pak. saya hanya berani menjawab pertanyaan yang saya ketahui saja. mohon koreksi dan penambahan dari maestronya untuk lebih meyakinkan penanya.
@Marhaban: Salah satu persyaratan menjadi ULP/Pokja/Pejabat Pengadaan/PPK adalah menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan cukup dilakukan diawal penetapan jabatan. selanjutnya hanya penyedia jasa yang menandatangani pakta integritas.
@Marhaban: salah satu persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi ULP/Pokja/Pejabat Pengadaan/PPK adalah menandatangani Pakta Integritas. Penandatangan tersebut harus dilaksanakan pada saat penetapan jabatan, sehingga dalam tiap kegiatan hanya penyedia jasa yang menandatangani pakta integritas. boleh dilakukan secara kolektif pada saat pendaftaran (bila masih menggunakan pendaftaran manual) atau ditandatangani per penyedia jasa dan disertakan dalam dokumen penawaran mereka.
Ass.Pak.
ada contoh perhitungan pengalaman dan personil jasa konsultansi berdasarkan perpes 54
@pradiono: bila pejabat pengelola anggaran yg dimaksud adlh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran maka tidak boleh jadi ppk, karena PA/KPA lah yg nantinya menjadi pihak penyelesai antara PPK dan ULP bila PPK tdk mau mengeluarkan SPPBJ krn tdk setuju dg BA Hasil Pelelangan (BAHP).
@Sayuthi .. Kalau Menurut Saya TKDN Sifatnya Tidak Wajib Pak, Kecuali Dana Berasal Dari Luar Negeri Atau Nilainya Di Atas 5 Milyar..Pak Khalid Sendiri Minggu Lalu Datang Ke LKPP Dan Diskusi Langsung Dengan Pak Agus Prabowo, Deputi Bidang Kebijakan LKPP..Beliau Mengatakan Apabila Penyedia Tidak Mengisi Atau Tidak Melampirkan Formulir Isian TKDN, Maka Tidak Dapat Digugurkan Tetapi TKDN-nya Dianggap 0 Dan Tidak Dapat Memperoleh Preferensi Harga Apabila Ada Barang Yang Bernilai TKDN-Nya di atas 25%…
TKDN Dapat Membatalkan Lelang Apabila Barang/Jasa Yang Diadakan Memiliki Kandungan TKDN+BMP > 40% Namun Yang Memasukkan Barang/Jasa Dengan Nilai Dibawah 40% Tersebut Kurang Dari 3 Peserta..Tidak Apa-Apa Kalau Tidak Melampirkan TKDN, Tapi Akan Bersaing Dengan Barang LN (Luar Negeri)..
Untuk Nilai Maksimal BMP Sendiri Adalah 15%..
Untuk Lebih Jelasnya Bapak Bisa Berkunjung Ke tkdn.ptsi.co.id
disana Membahas Tuntas Tentang TKDN… ^_^
@Sayuthi: Thx banget infonya. sudah cukup menjawab pertanyaan saya. :->
Assalamu’alaikum WW.
Dalam Perpres no 54 2010 Saya tidak menemukan aturan detail ttg Sertifikat Ahli Pengadaan BJ Pemerintah, maksud Saya apakah seluruh Panitia atau ULP wajib bersertifikat atau hanya Ketua saja? Bagaimana cara Peserta Lelang agar dapat mengetahui bahwa Panitia atau ULP memang sudah memiliki Sertifikat? Terimakasih.
@Jalaluddin, Panitia/ULP Wajib Punya Sertifikat Pengadaan Pak… Tidak Hanya Ketua Saja.. Dilarang Duduk Sebagai Panitia/ULP Bila Tidak Punya Sertifikat PBJP….
Alhamdulillah, terima kasih kepada Risna Prisandi Jawabannya udah saya baca dari pertanyaan rekan lain. Saya terlalu keburu-buru bertanya sebelum membaca keseluruhan.
@free: sama sama bos. smg berguna.
Assalammu alaikum, pak khalid dan rekan Khalid Mustafa’s Weblog, saya mau USUL, alangkah baiknya bilamana ada standar dokumen pengadaan untuk masing-masing metode pemilihan baik yang dilakukan dengan Pelelangan umum, Pelelangan terbatas, pemilihan dan penunjukan langsung maupun pengadaan langsung serta seleksi lainnya dengan pra atau pasca. Kalau perlu kita rembukan buat menyampaikan ide guna penyeragaman secara umum, terutama untuk Penunjukan langsung. Memang secara substansi masing-masing lembaga tetap mengacu pada SBD yang dikeluarkan LKPP namun alangkah baiknya dilakukan penyeragaman,agar lebih objektif.
pa… untuk pengadaan langsung, dari format Surat Pesanan (SP) dalam SBD yang ada berarti kata “berdasarkan Surat Perjanjian ………..Nomor……” diganti dengan “berdasarkan SPK ……………nomor…….”
saya sependapat dgn bpk Fre terutama untuk pengadaan langsung
Terima kasih atas penjelasannya terdahulu.
Mohon penjelasan mengenai SBD yang menyangkut evaluasi kualifikasi. Dalam SBD dinyatakan bahwa evaluasi kualifikasi dilakukan thdp calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), kemudian dalam penjelasan selanjutnya dinyatakan bahwa “apabila calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 tidak lulus evaluasi kualifikasi maka lelang dinyatakan gagal”. Pertanyaan saya :
1. Bagaimana jika jumlah peserta lelang yang memenuhi syarat/lulus pada evaluasi penawaran (admnisitrasi, teknis dan harga) melebihi 3 (misalnya 5 peserta), apakah jika peringkat 1-3 gugur dlm evaluasi kualifikasi dapat melakukan evaluasi kualifikasi pada peringkat 4-5?
2. Bagaimana jika pada pembuktian kualifikasi calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 gugur, sementara masih ada peserta lain yang memenuhi syarat/lulus dalam evaluasi penawaran (admn, teknis dan harga, apakah bisa kami melakukan evaluasi kualifikasi terhadap calon peserta yang lain.
Terima kasih
apa kareba daeng…
apa perbedaan seleksi sederhana pagu anggaran dengan harga terendah, tolongdijelaskan kodong….skalian diii nomoro hape ta diemail kan ka…tengkiu
dalam pengadaan langsung bentuk kontrak yang digunakan adalah SPK. selain SPK apakah harus ada surat perjanjian?
Hatur Nuhun
@rahfan mokoginta: 1. untuk menghemat waktu pekerjaan, panitia diperbolehkan melakukan evaluasi terhadap 3 penawaran terendah responsif. bila ketiga2nya ternyata tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, maka evaluasi dilanjutkan kepenawar terendah berikutnya.
2. Sama seperti nomor 1, lanjutkan dengan melakukan evaluasi pada penawar terendah berikutnya.
@ Hari: SPK yang dimaksud adalah Surat Perintah Kerja, di dalam perntah kerja tersebut tentulah sudah terdapat perjanjian2 antara penyedia jasa dan PPK. Surat Perintah Kerja digunakan untuk pekerjaan lebih dari 10juta sampai dengan 100juta. 5juta cukup dengan bon pembelian, lebih dai 5juta sampai 10 juta cukup dengan kuitansi.
Kami membutuhkan tata cara penilaian dokumen kualifikasi pada pengadaan jasa konsultansi sistem prakualifikasi karena dalam SBD BAN VIII tidak ada & hanya sampai pada BAB VII. Mohon bantuannya, terima kasih.
Assalammu alaikum, pak khalid mohon ijin, dan rekan Khalid Mustafa’s Weblog, yang butuh bentuk CONTOH Perjanijan Kontrak untuk berbagai perjanjian silahkan sampaikan minat anda dengan mencantumkan alamat email.
Kirim ke email risnaprisandi@yahoo.co.id
ndhayuda@yahoo.com
Kami butuh contoh Perjanjian kontrak. thx.
ditunggu.
Assalammu alaikum, pak khalid dan rekan Khalid Mustafa’s Weblog, mohon izin share,
Dalam Perpres 54 lampiran II pengadaan barang
– point A.7.d. bahwa Khusus untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan menggunakan metode evaluasi sistem gugur
– dan di point A.7.b.1 tentang metode evaluasi sistem gugur, bahwa evaluasi dilakukan secara adminstrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran..
– Sementara poin B.5.c tentang Pengadaan Langsung, disitu tdk ada penawaran dan sesuai penjelasan P. Khalid sebelumnya, penawaran hanya untuk pengadaan langsung jasa konstruksi, konsultansi, dan jasa lainnya.
Mohon pencerahan Pak. Terima kasih
@Fre mohon di share contoh kontraknya kirim ke fadlya_kbj@yahoo.co.id. thanx a lot
lingkup kemampuan manajerial untuk tenaga ahli dan manajerial untuk perusahaan penilaiannya bagaimana
mas khalid yth..sbd perpres 54 thn 2010 untuk metode penunjukan langsung ada nggak?
Pak Khaliq,MOHON IJIN. biar ada masukan, mungkin pak Khalid sibuk, saya coba berpendapat terhadap pertanyaan Rekan Khalid Mustafa’s Weblog,
@Iqra, Pak, coba buka Lampiran Perpress 54 tahun 2010, Bagian B.5
@ Pak Dedi Burhan, lingkup manajerial tertuang didalam Perpres pasal 12 ayat 3. termasuk bagi penyedia jasa.
@ Fadli, sudah saya kirim pak.
terima kasih pak khalid
Sukses selalu
Ass Wr Wb Pak Khalid
saya mhn bantuan jawabannya, apakah RSUD yang sudah BLUD murni, dana yang diperoleh dari pasien digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, apakah tetap tunduk mekanisme pengadaannya tunduk pada Perpres 54. tolong jawabannya segera pak karena sudah sos.