Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.
Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.
Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)
Pengadaan Barang
- SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pekerjaan Konstruksi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Konsultansi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Lainnya
- SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:
- Peraturan Kepala LKPP tentang Tata Cara e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum/Sederhana Pascakualifikasi
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu File
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua File
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011
Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂
Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.


saya ada permintaan pak, mungkin yg lain jg setuju.. saya harap bapak bisa meluangkan waktu membahasa tentang proses pengadaan langsung secara mendetail seperti halnya tulisan bapak tentang penunjukan langsung, trims.
Baik pak Teguh, saya masih mencari waktu agak luang untuk menulis panjang lebar 🙂
Pagi Pak, saya pengikut baru Bapak nich…..saya setuju dgn usul Pak Teguh ttg pengadaan langsung….kl bisa secepatnya ya (he..he..he..), oh, iya Pak, punya contoh SPK buat cleaning servise nggak??? saya pejabat pengadaan baru terjun nich jadi masih pemula…..thx
makasih pak atas tulisannya tentang SBD, hanya kalau bisa lebih detail lagi terutama tentang contoh SPK/Kontrak dan jangka waktu proses kegiatan dari mulai pengumuman sampai dengan penetapannya.
Akhirnya yang ditunggu-tunggu terbit juga, makasih LKPP, tapi kalau bisa format file SBD-nya dalam bentuk word seperti MDPN yang dahulu. Mohon pak kalau ada format evaluasinya sekalian supaya bisa seragam se Indonesia. Trims
tks …… sungguh bermanfaat, dg waktu yg singkat semoga seluruh wilayah dapat menerapkannya.
@irma, saya tidak punya contoh SPK untuk cleaning service, tapi dengan format SPK yang ada bisa dikembangkan kok
@wanti, jangka waktu proses sebenarnya sudah ada pada lampiran Perpres 54/2010
@Rahfan, format word nanti akan saya upload. Untuk format evaluasi agak sulit untuk diseragamkan karena jenis pengadaan juga amat bervariasi.
Trims atas SBD….SBD ini yang manual atau yang full e-proc ???
@iqra, ini SBD untuk Manual, yang e-proc masih belum diterbitkan oleh LKPP
pak..bagaimana dengan proses pengadaan langsung utk barang dan Pek. Konstruksi dari awal sampai terbitnya SPK, soalnya standarnya kayak SBD gk ada…
@ican, prosedur Pengadaan Langsung amat sederhana. Silakan dilihat Lampiran III Perpres 54/2010 Bagian B, Angka 5.
Dari SBD, cukup mengambil contoh SPK saja yang sudah diterbitkan oleh LKPP
untuk SBD word : http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/eproc/app?service=query/PENGUMUMANMAS/358001
SBD eproc : http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/eproc/app?service=query/PENGUMUMANMAS/357001
@burhan, makasih banyak untuk informasi SBD dalam bentuk MS Word. Sudah saya tambahkan pada postingan di atas 🙂
maaf pak merepotkan bapak, mau tanya nih ttg P54….
1. pd Psl 39 ayat 2, menyebutkan Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkn harga yg berlaku di pasar…maksud dari harga yg berlaku di pasar ini apa? apakah harga tsb harus di survei dulu berdasarkan pangsa pasar atau gmana?
2. pd lamp.2 huruf A,angka 4c Point 2 menyebutkan Pengad. Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yg berlaku di psr kpd penyedia yg memnuhi KUALIFIKASI…..Apa maksud memenuhi KUalifikasi itu? apakah hrs di adakan Penilaian Kualifikasi dulu utk mengetahui Kompetensi Penyedia atau gmana?
3. Pengguna Anggaran hrs mengumumkan Rencan Umum Pengadaan/RUP di web site masing2….kira2 berapa hari utk pengumuman RUP di web site tsb ?
maaf pak..terlalu banyak tanya….saya sangat menunggu jwban bapak
@ican
1. Benar, sebelum melakukan pengadaan langsung, maka silakan melakukan survai harga terlebih dahulu. Ini sama kok dengan kalau kita hendak belanja kebutuhan kita, khan tidak langsung beli (kecuali yakin tempat beli kita adaah yang termurah), melainkan cari beberapa sumber terlebih dahulu dan melakukan tawar menawar
2. Kalau melihat Lampiran II, A, 4, c, 1, d maka pengadaan langsung dilakukan kepada penyedia usaha perseorangan dan/atau badan usaha mikro serta koperasi kecil. Artinya, kita harus memeriksa kualifikasi perusahaan tersebut apakah memang mampu menyediakan barang/jasa yang kita butuhkan serta mampu memberikan layanan purna jual (garansi, pemeliharaan, dll). Pemeriksaan kualifikasinya tidak seketat pelelangan umum/sederhana.
3. Tidak ada batasan waktu pengumuman RUP, jadi silakan dilaksanakan minimal 1 hari maksimal sesuai keinginan
Tahun ini di dinas saya ada paket pengadaan obat generik dengan jenis dan harga mengacu pada SK Menkes RI ttg harga ibat generik, pagu dana sekitar 1,5 M. Metode pelelangan dan dokumen pengadaan yang mana yang sesuai dengan pengadaan tersebut, thx
terima kasih, sangat-sangat membantu sekali pak.
@rahfan, saya kopikan Pasal 38 Ayat 5 huruf d: “Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan
alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;”
Jadi silakan menggunakan Penunjukan langsung dengan prosedur yang ada di Lampiran II Perpres 54/2010
terima kasih banyak pak…..
pak…apakah dalam pengadaan langsung penyedia yang diyakini kualifikasinya utk mengerjakan pengadaan harus membuat Surat Penawaran Harga SPH tertulis dan disampaikan ke Pejabat Pengadaan
Pak…saya mau Konfirmasi :
1. Pd Matrik Perbedaan Kep 80 dg P54 point 2 disana tertulis Rencana Umum Pengad dibuat oleh PA, Rencana Teknis Pengadaan dibuat oleh PPK dan Rencana Pelaksanaan Pengadaan dibuat oleh ULP…tetapi dlm Lamp.III A,3 Rencana Pelaksanaan Pengadaan/RPP dibuat dan ditetapkan oleh PPK, dan disana tidak ada tulisan mengenai Rencana Teknis Pengadaan/RTP….maksudnya gimana pak?
2. apakah setifikat Kompetensi bisa menggugurkan jika bidang,subid dan kualifikasinya tidak sesuai?
3. pak coba jelaskan ttg kontrak Payung?
terimakasih banyak pak…………..
@ican, Benar…penyedia tetap membuat surat penawaran. Silakan dibaca Lampiran III, B, 5, c, 2
@ican
1. Istilah rencana teknis pengadaan dibuat untuk memisahkan jenis dokumen yang dihasilkan oleh PA, PPK, dan ULP. Yang dimaksud rencana teknis pengadaan adalah dokumen yang tersebut dalam Lampiran III, A, 3, a, 1 dan 2
2. Yang disebut kompeten tentu harus dibuktikan dengan sertitikat kompetensi yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Jadi tentu saja bisa menggugurkan.
3. Apa yang kurang jelas dari pengertian kontrak payung pak ? Sepertinya sudah cukup jelas isi Pasal 53 dan Penjelasan Pasal 53
pak mau nanya, kalo penunjukan langsung di bawah 100 juta, dokumennya pake yang mana?terima kasih atas jawabannya
Pak saya mau bertanya:
1. Pengadaan cleaning service di bawah 100jt dok
dan kontraknya pake yang mana ?
2. Harus melampirkan jaminan penawaran juga?
3. Kalau di bawah 50jt apakamasih diperkenankan
penunjukan langsung sesuai Kepres 80 thn 2003?
Saya mohon penjelasannya..trims..
terima kasih banyak pak………
maaf pak, mau tanya lg………….
1. pelaksanaan pengadaan barang melalui pengadaan langsung, apakah diperlukan surat penawaran harga dari penyedia barang?
2. bila ada surat edaran dari kementrian untuk menperisyaratkn perusahaan yg akan ikut dalam pengadaan tsb hrs mempunyai rekomendasi suplay, apakah harus kita masukkan rekomendasi tsb sebagai syarat admin dlm dok penawaran ?
3. pak, benar tidak jika saya membuat HPS dgn memperhitungkn Pajak PPN 10% + retribusi (Leges kontrak,JAMSOSTEK,Galian C,Perburuhan) + Keuntungan dan biaya overhead 15%….? dan apa itu biaya overhead dan kenapa PPh tdk boleh diperhitungkn ?
mohon jawaban & bantuannya pak…..trims
Askum..pak khalid..?…bagaimana posisi/dmn tugas ulp/panitia lelang pada proses swakelola …mksh..
maaf pak saya mau tanya……
apakah boleh ULP/Panitia Pengadaan mengumumkan pengumuman lelang sedangkan Pengguna Anggaran pd instansi tsb Belum Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan ?
mhon pnjelasan pak. jika terdapat perbedaan antara isian kulifikasi dgn lmpirn, ap dapat d gugurkan?
@widyo, dibawah 100 juta menggunakan metode pengadaan langsung dan dokumennya tidak di di atas pak. Silakan disesuaikan dengan doumen yang ada (misalnya SPK)
@agustina
1. Cleaning service dapat menggunakan Pengadaan Langsung Jasa Lainnya
2. Tidak diperlukan jaminan penawaran
3. Tidak boleh
@ican
1. Sayang di lampiran II tidak detail dijelaskan, tetapi menurut saya dan agar ada aspek akuntabilitas, sebaiknya ada dokumen penawaran
2. Silakan dimasukkan dalam syarat teknis. Karena dokumen administrasi itu hanya Surat Penawaran dan Jaminan Penawaran
3. Overhead adalah biaya yang dikeluarkan yang berhubungan secara tidak langsung dengan pelaksanaan kegiatan. Seperti biaya pertemuan, dll. PPh tidak boleh dimasukkan karena PPh menghitung pendapatan perusahaan selama setahun dari seluruh akumulasi proyek. Dan hal tersebut sudah merupakan kewajiban perusahaan dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pemerintah.
@said, sesuai Pasal 30 Perpres 54/2010, ULP/Pejabat pengadaan bertugas melaksanaan pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan oleh instansi pelaksana swakelola
@ican, Menurut Pasal 73 Perpres 54/2010, persyaratan pengumuman berdasarkan kepada ketersediaan anggaran dan bukan berdasarkan pengumuman rencana umum pengadaan. Jadi menurut saya boleh ULP mengumumkan pengumuman pengadaan sedangkan PA belum mengumumkan rencana umum pengadaan
@andi, silakan dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. Hasil pembuktian kualifikasi yang akan menentukan apakah gugur apa tidak. Namun, apabila metode penilaian kualifikasi menggunakan metode Pra Kualifikasi, maka kekurangan dokumen kualifikasi masih dapat disusulkan
Siang Pak……
1. Dalam Keppres 80, batas bawah utk Penunjukan Langsung adalah 5 juta, utk Perpres 54 berapa ya….
2. Dari batas bawah dimaksud, jika pagu dana = batas bawah, dan barang adlh pakai habis (ex. pembelian ATK), apakah bisa tanpa penunjukan langsung, mengingat ATK termasuk kebutuhan rutin setiap bulannya….
Trim’s jawabannya….
maaf pak saya mau tanya lagi……….
1. dlm penjelasan psl 11 ayat c mengatakn pd tingkat SKPD, PPK menandatangani Kontrak berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA….ini maksudnya apa?
2. Jika pd tingkat SKPD Pengguna Anggran tdk mendelegasikn wewenangnya kpd PPK tuk penandatanganan kontrak,maka PA yg hrs menandatangani kontrak, apakah tafsiran saya ini benar?
3. dan jika PA menandatangani kontrak berarti Syarat Umum dan Khusus Kontrak serta dok. lainnya, tulisan PPK hrs diganti dgn PA, apakah tafsiran saya ini benar ?
terima kasih pak………….
maaf pak tanya lagi………………..
1. dlm penjelasan psl 7 ayat 3, disebutkan Tim pendukung yg dibentuk oleh PPK antara lain: PPTK, Direksi Lapangan dll, ini menyatakn bahwa PPTK boleh diangkt oleh PA dan berada dibawah PPK, berarti PPK dan PPTK hrs ada dlm setiap pek.yg akan dilaksanakan krn PPK dan PPTK mempunyai tupoksi dan person yg berbeda dan saling mendukung…apakah pendapat saya ini benar? kalau pendapat bapak gmana?
2. dlm penjelasan psl 11 ayat 2.a.2.b, menyebutkn tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK ? maksud statement ini gmana pak? jadi PPTK itu kerjanya apa? dan disaat proses apa?
3. di kab/kota msh banyak yg bingung dgn PPK dan PPTK, tupoksinya membuat ambigu dlm pelaksanaan….mohon pencerahan dari bapak agar kami tdk tersesat di jalan
makasih bener pak….
makasih banyak pak atas pencerahannya… sangat bermanfaat buat kita semua…
izin pak mau tanya lagi….
1. apakah PPK menandatangani Berita Acara PHO dan FHO?
2. sesuai dgn psl 95, apakah PPHP menandatangani BA pemeriksaan, penerimaan,PHO dan FHO atau gmana…mohon penjelasannya pak?
terima kasih banyak atas semua jawaban bapak
mohon maaf pak saya mau tanya, dalam perpres 54 thn 2010 saya tidak dapat menemukan klasifikasi usaha kecil serta penghitungan untuk SKK ( sisa Kemampuan Keuangan)apakah SKK masih diperhitungkan dalam perpres 54?, mohon jawabannya pak terima kasih.
Beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
1. Pasal 19 ayat (1) huruf c (persyaratan memperoleh plg krg 1 pekerjaan sbg penyedia dlm kurun waktu 4 thn terakhir), bagaimana kami dapat mengetahui bahwa suatu perusahan memenuhi persyaratan tersebut sedangkan dalam formulir isian kualifikasi tidak diminta data pengalaman perusahan dalam 4 tahun terakhir (hanya paket tertinggi dlm 10 thn terakhir utk menilai KD)?
2. Persyaratn kualifiasi tentang modal kerja (surat dukungan dari bank min 10% dari HPS), apakah persyaratan tersebut berlaku untuk semua golongan usaha(Kecil dan Non Kecil),kalau dalam Kepres 80/2003 jelas disebutkan bahwa Dukungan Bank hanya untuk usaha non kecil.
Terima kasih
Pak, mohon d share SBD untk pengadaan langsung untuk konstruksi ya.
Pak..
Mau nanya untuk evaluasi Aritmatik apa juga ada aturan yang menjelaskan..
Mohon penjelasan dan Undang-Undanganya…
Tks and Rgds,
Pur
pak..
di perpres 54 sudah ditetapkan overhead (termasuk keuntungan) penyedia jasa adalah 15%..bagaimana dengan penawaran yang melebihi dri 15% bahkan sampai 30-40% dari OE…sangat jelas ada ketimpangan harga yng sangt signifikan yang kemungkinan besar akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan..walaupun jaminan pelaksanaannya dinaikan…tpi di ragukan kualitas pekerjaan tersebut…sangat diragukan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dengan sempurna sesuai dengan spek dan gambar…teralu byk cerita2 pekerjaan yang tdk diselesaikan sampai bts akhir kontrak…sehingga yang bertanggung jawab thdp kejadian tersebut dan akan kena mslh hukum adalah PPK/PA/KPA..terserempet pula Panitia/Kelompok kerja (ULP) krn telh memenangkan perusahaan tsb..mksh..
Ass.Pak Khalid dalam perpres no 54 terdapat pemilihan penyedia barang dengan metode pengadaan langsung, kelihatan cukup sederhana tetapi kami kurang memahami apa yang disebutkan dalam perpres itu sendiri ,untuk menghindari kesalahan penafsiran. Apakah Pejabat/panitia pengadaan tetap mengundang peserta dan dilampiri dokumen…dst s/d terbitnya SPK oleh PPK
( seperti tahapan Penunjukan langsung ).trims
Selamat Pagi Pak.. Nampaknya SBD Dari LKPP Sedikit Menyesatkan.. Haha.. Saya Bilang Begini Supaya Teman2 Lebih Teliti Lagi.. Dalam Dokumen Kualifikasi Konsultan Prakualifikasi 1 Sampul.. Dalam Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf E Point 1a Menyebutkan Dihitung Jumlah Paket Pengalaman Perusahaan Pada Pekerjaan Yg Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan Dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E Angka 9.. Sedangkan LDK Sendiri Angka 9 Tersebut Berbunyi “Peserta Harus Memiliki Surat Izin Usaha”.. Barulah Pada Angka 10 Disebutkan “Memiliki Pengalaman Pada Pekerjaan…..”…
Kemudian Dalam Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf E Point Point 2a Menyebutkan Dihitung Jumlah Tenaga Ahli Tetap Yg Memiliki Tingkat Pendidikan, Keahlian/Spesialisasi & Pengalaman Sesuai Dengan Yg Tercantum Pada Lembar Data Kualifikasi (L…DK) Huruf E Angka 3.. Sedangkan Angka 3 Sendiri Berbunyi “Salah Satu dan/atau Semua Pengurus Badan Usaha Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam” .. Barulah Pada Angka 11 Disebutkan “Memiliki Tenaga Ahli Tetap Dengan Kualifikasi Keahlian …..” Jadi Intinya Pada Tatacara Evaluasi Kualifikasi Yang Salah Satu Isinya Menyebutkan Huruf E Angka 1a Ditukar Aja Menjadi Huruf E Angka 10.. Lalu Pada 2a Yang Salah Satu Kalimatnya Berbunyi Huruf E Angka 3 Diubah Aja Menjadi Huruf E Angka 11.. Biar Sesuai Dengan LDK.. Supaya Qta GakBingung … Buat Teman2 Yang Membaca Coment Saya Silahkan Di Check Kebenaran Comment Saya Biar Lebih Jelas.. Makasih ^_^
Siang Pak…sy mau nanya apasih hakikat perbedaan antara PPK dan PPTK?apa PPK tdk bs sbg PPTK??sy bingung bedanya lho pak…mhon penjelasannya…trmksih.
Assalamu alaikum pa..Bagaimana dengan perusahaan baru pa..apakah masih bisa ikuti tender?
Pa… maaf mau tanya kalau pengadaan langsung untuk pengadaan barang SBD nya yang mana?
Assalamu’alaikum, Pa Format SPK yang terdapat dalam SBD terdapat “NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PENGADAAN” kalau digunakan dalam pengadaan langsung untuk pengadaan barang, apa tetap seperti itu atau harus diganti, kalau harus diganti apakah dengan “NOMOR DAN TANGGAL SURAT PERMINTAAN PENAWARAN, NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL NEGOSIASI tau dgn NOMOR DAN TANGGAL SURAT PENAWARAN HARGA DARI PENYEDIA” atau dengan apa?
selanjutnya setelah dikeluarkannya SPK apa PPK harus juga mengeluarkan surat pesanan (SP)?
Maaf Tanya Pak?? kalau pengadaan pek pengecatan gedung menggunakan SBD jasa lainnya atau SBD konstruksi??
Terima kasih.
pak, untuk belanja langsung pembelian kendaraan bermotor standar harga pemerintah tdk di temukan di website lkpp maupun deperindag dimana bisa di akses dan tolong standar bidding SPK belanja langsung dan SPK jasa service kendaraan bermotor . tks
maaf tanya p’khalid,dlm perpres 54 untuk pengadaan kendaraan bisa dilakukan dgn penunjukan langsung dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,yang dimaksud harga khusus ini seperti apa pak,apakah harga yg dikeluarkan oleh pemerintah ato harga khusus yg diberikan oleh dealer ke pemerintah ? untuk kami di daerah apakah harga khusus ini adalah harga yang diberikan oleh dealer untuk pemda berbeda dgn harga yag diberikan masyarakat jikalau pemda membeli kendaraan di dealer tsb ataukah seperti apa buat kami di pemda ? tks