Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.
Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.
Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)
Pengadaan Barang
- SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pekerjaan Konstruksi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Konsultansi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Lainnya
- SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:
- Peraturan Kepala LKPP tentang Tata Cara e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum/Sederhana Pascakualifikasi
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu File
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua File
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011
Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂
Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.
Makasi pak ats ulasannya..utk perencanaan 13 juta dan 46 juta masuk metoda pengadaan langsung kan pak..? meoda pengadaan langsung bisa di infokan pak..terutama dokumen pengadaannya…mulai dari proses pengadaan awal sampai terbitnya SPK..Trims
mengacu pada kepres 54 tahun 2010,
1. untuk formulir isian kualifikasi apa masih dipersyaratkan? (karena tidak ada form-nya)
2. sebagai direktur apa diperbolehkan merangkap sebagai tenaga ahli atau teknisi?
thks
Kirim ke email amini_0673@yahoo.com
Kami butuh contoh Perjanjian kontrak. thx.
ditunggu.
Kepada seluruh rekan, silakan pertanyaan dan diskusi dapat disampaikan melalui http://forum.pengadaan.org
saya sudah download standar dokumen pengadaan langsung. yg ingin saya tanyakan adalah syarat-syarat penyedia yg harus dilengkapi untuk pengadaan langsung ini (dlm penyampaian penawaran).terima kasih
thx atas sbdnya…..
namun pak adakah contoh dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yg telah tersedia…..
thx
(just crosscheck)
Salam, Untuk pengadaan kendaraan roda dua dan roda 4, Jika HPS dibuat menurut Harga pada Brosur, maka dealer akan rugi karena pembayarannya akan dipotng 11,5% untuk PPN PPH, apakah boleh HPS dinaikkan 11,5 % dari harga dipasaran
Perhatikan dokumen pengadaan konstruksi
dalam pengisian dokumen isian kualifikasi menggunakan materai 6000 sedangkan dalam tata cara evaluasi bab 8 sub. C diminta materai 12000.
assalamulaikum pak khalid
mau tanya, apakah SBD ini mengikat sifatnya, dan harus mengunakan SBD untuk lelang, karena pada bulan April kmrn saya mengikuti lelang yang RKS nya tidak menggunakan SDB,
apakah itu bisa membatalkan atau jadi temuan, terima kasih
apakah dalam pengadaan langsung s/d Rp. 100 jt tidak memakai aanwizjing kepada rekanan ? mohon penjelasannya pak ! terima kasih
asalamualikum…pak apa benar susunan untuk pengadaan langsung 100 jta seperti yang saya buat ini..
contoh:
1.undangan persiapan pengadaan langsung
2.pengambilan document
3.pengembalian isian kualifikasi
4.Evaluasi Kualifikasi
5.Berita acara evaluasi kualifikasi
6.Undangan Permintaan Harga
7.Pemasukan Penawaran dan Berita acara Pembukaan penawaran
8.berita acara hasil Evaluasi Penawaran
9.Undangan klarifikasi dan negosiasi
10.Berita acara klarifikasi dan negosiasi
11.Berita acara pengadaan langsung
12.penyampaian Berita acara hasil pengadaan langsung ke PPK
13 SURAT PERINTAH KERJA(SPK)
jika ada kesalahan dalam penyusunan/ada kekurangan,saya mohon petunjuknya pak aga tidak ada kesalahan dalam membuat SPK..TRIMS
eeehhh… salam kenal sebelumnya…
kang… ada standar dokumen buat swakelola gak??
slamat sore, saya baru ketemu rubrik yang bapak buka ini, 1. apakah bapak bisa memberikan contoh-contoh berita acara mulai dari pengumuman sampai dibuatkannya kontrak/SPK? 2. Dimana saya bisa dapatkan contoh-contoh evaluasi persyaratan teknis kualifikasi yang dilakukan dengan sistem nilai untuk menghasilkan calon daftar pendek? 3. mohon bapak jelaskan cara mengumumkan pelelangan melalui internet (yang dikatakan wajib) karena selama ini (kepres 80) diumumkan melalui surat kabar? 4. isi dari pengumuman rencana pengadaan itu apa-apa saja? mohon penjelasannya bapak dan terima kasih banyak.
Ass. Tanya pak….!!! Kalau untuk jadwal-jadwal dari keseluruhan pelelangan ada standarisasi nya ga pak??
Trims…!!
Ass. Tanya pak….!!! Kalau untuk jadwal-jadwal dari pelaksanaan keseluruhan pelelangan diatas ada standarisasi nya ga pak??
Trims…!!
Ass. tanya pak… di skpd saya ada pengadaan Bahan Bakar Minyak dengan anggaran 600jt/thn, berdasarkan perpres 54/2010 1. apakah bisa di lakukan pengadaan langsung ? 2.ULP di skpd saya mengatakan bisa karna tergolong barang khusus (Standar Nasional)akan tetapi penunjukan penyedianya harus ke SPBU (Pertamina), Mohon pendapatnya ?? 3. Apakah ada contoh Surat Perjanjian (SP) atau Kontrak dan atau MoU antara skpd saya dng calon Penyedianya ??
soalnya hingga skrg ULP nya bilang bingung mau buat perjanjiannya dengan alasan belum pernah buat sebelumnya… Trims…
mengapa dalam SDB pengadaan langsung barang tidak ada undangan untuk Penyedia? apakah kita ambil dari SDB Pengadaan langsung untuk konstruksi???
saya pejabat pengadaan baru nih… mohon bantuan krn saat ini kami akan melaksanakan pengadaan 2 unit sepeda motor dengan pagu 40 jt. metode pengadaan apa yg tepat untuk pelaksanaannya apakah pengadaan langsung atau penunjukan langsung.. terima kasih atas jawabannya…
Assalamu alaikum…
Mohon dikirimkan contoh kontraknya pelelangan umum konstruksi via email buana80_ksda@yahoo.co.id. Kami masih agak kebingungan nih pak ?
Pak khalid, sy mhn penjelasannya tentang penunjukan langsung kendaraan : 1. Di website belum diumumkan dealer yg berada Diwilayah kepri apakah bisa melakukan penunjukan langsung pada dealer lain diluar kepri. Mhn segera tanggapan.
slamat siang pak di ktr saya ada pekerjaan pengadaan konsumsi dengan nilai 700 jt. mohon petunjuk bapak kira2 yang cocok untuk pekerjaan ini harus memakai kontrak apa? saya baru dalam hal pengadaan barang dan jasa mohon petunjuknya. terima kasih atas bantuannya
assalamualaikum…pak mw tanya….untuk pengadaan sepeda motor apakah harus melalui lelang umum sebelum
ada ketentuan dari LKPP? kalau diadakan dengan penunjukan langsung gimana pak dengan menunjuk main dealer sepeda motor yang ada? wassalam terimakasih
Siang Pak Khalid.. mohon dibantu pak, utk penunjukan langsung hotel dengan biaya < 20 jt dan sering dilaksanakan (konsiniasi) pada hotel yang sama, apakah setiap pelaksanaan harus mengisi daftar Kualifikasi? Mohon arahan pak. Terima kasih
Siang Pak Khalid.. mohon dibantu pak, utk penunjukan langsung hotel dengan biaya < 20 jt dan sering dilaksanakan (konsiniasi) pada hotel yang sama, apakah setiap pelaksanaan harus mengisi daftar Kualifikasi? Mohon arahan pak. Kalau ada contoh dokumen proses penunjukan langsung hotel mulai dari awal sampai selesai mohon di email ya pak. Terima kasih
Pak Khalid,
Saya mohon saya dibantu dengan penjelasan yang sederhana tentang SBD Jasa konsultansi Badan Usaha pengadaan langsung dengan SPK. saya kesulitan mendownload file yang bapa sediakan. terima kasih.
Agus
Pak Khalid,
Setelah Saya pelajari SBD untuk “Persyaratan Kualifikasi mengenai memiliki pengalaman pada subbidang” itu kan untuk perusahaan non kecil.
Bagaiman mana dengan perusahaan kecil?
Karena saya pernah mengikuti lelang untuk USAHA KECIL dimana saya digugurkan karena Tidak Memiliki Pengalaman SUB BIDANG…?
Mohon Penjelasannya PAK…
Terima kasih..
pak khalid.
bisa kah saya,mendapatkan salah satu contoh dokumen pemilihan yang dimana isinya dimulai dari pengumuman sampai dengan penetapan pemenang..klo bsa saya ingin mnta d email kan k agnalfadjri@gmail.com
terima kasih bnyak pak (^_^)
Pak Khalid;
Jika ada perusahaan ikut lelang konsultasi jasa lainnya dgn sistem prakualifikasi 2 file dengan Tenaga Ahli yang sama pada beberapa paket lelang, apakah diperbolehkan ?
Apakah HPS itu dibuat oleh PPK atau panitia pengadaan ?
terimaksih banyak atas arahannya
pak khalid
jika lelang sudah berlangsung, pembukaan penawaran udah selesai,harga penawaran peserta sudah di up load, lelang di ulang dengan alasan kesalahan dokumen panitia, apakah peserta yang tidak memasukkan penawaran pada saat itu bisa ikut memasukkan dokumen pada lelang ulang???
pak khalid
untuk pengadaan motor dinas apakah memang harus penunjukan langsung?trus data kualifikasi apa yang harus dimasukkan oleh calon penyediannya jika penyedianya berupa dealer motor?
Pa khalid punya contoh BA Serah Terima Hasil Pekerjaan ya ? terima ksh.
pak khalid yth…,
1. Jasa Pendampingan Pemeliharaan Komputerisasi apakah jasa konsultansi atau jasa Lainnya
2. kalau nilainya 50 jt metode pemilihan penyedia dengan penunujukan langsung atau pengadaan langsung
terimah kasih…pak
Bpk. Fre… mohon bantuannya kalo punya contoh KONTRAK pengadaan langsung. mohon kirim ke :
juniobrilianza@yahoo.co.id …. terima kasih.
pak,dokumen apa yang diperlukan untuk pengadaan swakelola?
kirim ke email :
rahmansyah10@yahoo.com
Pak Khalid,
saya ada pertanyaan :
jika dalam intrustion bidder meyebutkan perhitungan TKDN
sesuai dengan format (form SC-12.A) -per item.
karena saya masih awam ada hal bingung disini “per-item”,
karena hampir semuanya import saya hanya membuat 1 form
yang berisi total TKDN secara keseluruhan bukan per item (karena total item 50).
(item-item tersebut tidak mengalami perakitan kembali).
sedangkan yang diminta dibuat 50 form / per item.
pertanyaan saya, apakah tindakan saya dengan membuat 1 form yang berisi keseluruhan
akan menyebabkan di disfikualifikasi atau gugur?
Landasan apa yang memperkuat hal ini ?.
terimakasih
tolong pencerahannya pak, sesuai dokumen standard bidding dan juga tercantum dalam dokumen pelelangan kami ada peraturan mengenai bahasa :
14. Bahasa Penawaran
14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
apabila dalam pelelangan yang kami lakukan senilai 1 trilyun dengan sistim gugur dan peserta 6 perusahaan dan hanya 2 perusahaan yang melampirkan penjelasan dokumen penunjang berbahasa asing dalam bahasa indonesia, apakah sesuai dengan pasal tersebut maka perusahaan yang tidak melampirkan penjelasan dokumen penunjang berbahasa asing dalam bahasa indonesia berarti tidak lengkap ? mohon penjelasannya karena hal ini benar terjadi dan kami bingung dalam memutuskannya. tq
ass..slm knal pak halid
format surat penawaran dalam pepres 54 th 2010 dimana disebutkan : Sehubungan dengan Pengumuman pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan No… tgl… dst..
yang ingin saya tanyakan : Apakah Penawaran cacat/gugur apabila No dan Tgl saya isi berdasarkan Dokumen Pengadaan yang dibagikan kepada rekanan. hal ini saya tanyakan karena ada salah satu rekanan yang menyangga no penawaran saya dan apakah ada dasar hukumnya. sebagai catatan no pengumuman berbeda dengan no dokumen pengadaan tetapi bertanggal yang sama. Trima kasih atas bantuan bapak.
trims atas file-filenya yg bisa membantu
Alhamdulillah, saya nemu tempat nimbah ilmu, trimkasih pak khalidmustafa, semoga selalau dalam keadaan sehat, dan dalam lindungan Allah swt, met hari raya maaf lahir dan bathin…..wass
sangat membantu kamiyg masih belajar …
mohon info dan bantuannya… standar dokumen untuk belanja langsung… apa saja yang harus dipersiapkan dan dilengkapi untuk belanja langsung dibawah 10 juta? trims…
Assalammu alaikum, pak Fre…kami minat banget mohon dikirimi CONTOH Perjanijan Kontrak untuk berbagai perjanjian , Wass..
alamat email kami : sribuana3@yahoo.co.id
pak khalid or pak free, sy butuh pencerahannya. Pengadaan kendaraan motor haruskah yg menjadi rekanan hanya rekanan spt delaer?bisakah perusahaan yg memiliki SIUP atau SBU pengadaan yg berhubungan dgn pengadaan diatas?oleh karenanya sy butuh contoh2 kontrak untuk pengadaan langsungnya pak. Mohon jika berkenan sy di kirimkan via email : irsetiawan@yahoo.com
Assalamualaikum..
pak mau tanya, kalo lelang ulang batasnya berapa kali ya? ada aturannya?
Kantor saya ada pelelangan motor, udah dua kali diulang tapi peserta yang memasukan dokumen penawaran cuma dua, waktu pertama dulu cuma satu.. Gimana ya Pak? Makasih
pak kami adalah pemula dalam pengadaan ini..kiranya kami diberikan contoh dokumen pengadaan langsung dengan nominal 100jt…untuk pengadaan jasa konsultansi,pengadaan barang,konstruksi,konstruksi,pengadaan lainnya dan contoh standar dokumen pengadaan..terima kasih
pak saya boleh minta tata cara dan rumus penilaian prakualifikasi dan penilaian prakulalifikasi dan seleksi pengadaan jasa konsultan perencana dan pengawas, dimana saya bisa download, karen di sbd saya belum paham, mohon batuannya pak?
Pak Khalid, saya baru pertama menjadi panitia pengadaan. sy dapat tugas untuk mengadakan kendaraan dinas berupa sepeda motor. pagu yang diberikan sebesar 65 jt. rencananya mau dibelikan 4 unit sepeda motor. kalo saya tidak salah mengartikan artikel bapak tentang penunjukan langsung. Apa benar kalo saya boleh melakukan penunjukan langsung atas dasar harga yang di publis dari dealer? dokumen pengadaan yang saya pakai pengadaan langsung pakai SPK?
Ass… Pa Khalid,..
Mohon penjelasan…
saya perusahaan baru bidang konstruksi dan baru mulai ikut penawaran dan alhamdulilah setelah proses pembukaan penawaran saya termasuk urutan teratas dari harga terendah (dari HPS (7.5%)saat ini saya lagi bingung dimana perusahaan peserta lainnya sudah memiliki pengalaman diatas 2 thn apa ini tidak menjadi masalah bagi saya… untuk dokumen saya sudah menyesuaikan dengan PP 54/2010 hanya saja fiskal negara saja yang saya belum punya (perusahaan baru) .. karena saya takut jangan sampai terjadi KKN didalamnya maka trik apa yang harus saya pakai sebentar nanti kalo saya digugurkan.. mohon penjelasan dan petunjjuknya…
kenapa kok belum di terbitkan SBD tentang swakelola baik swakelola oleh penanggung jawab anggaran, dengan instansi lain ,maupun oleh kelompok masyarakat? saya tunggu penerbitannya .. terima kasih