FGD: Pengadaan Barang/Jasa yang Tidak Berujung Penjara

FGDMemulai Tahun 2014 dengan kehati-hatian dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk rekan-rekan yang menjadi bagian PBJ.

Info detail dan permintaan undangan, silakan menghubungi Andre di nomor HP: 081317950609, Pin BB 286FA4AD, dan email promo.pengadaan@gmail.com

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | 2 Comments

Wah, anggarannya kurang pak…

(Tulisan 5 dari 101 Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Ucapan pada judul tulisan ini sering diungkapkan saat penulis menyampaikan kalimat “waktu nyusun HPS apa memang tidak dilakukan survai?” atau “untuk menyusun spek yang bagus, harusnya dibahas dengan tim ahli.”

Semua menjadi kesalahan anggaran, semua disebabkan karena kegiatan yang tidak dianggarkan, semua karena belum dipikirkan.

Ini artinya apa?

Ini artinya perencanaannya abal-abal.

Penulis teringat satu ungkapan bahwa “Failing to plan is planning to fail” yang berarti “kegagalan dalam merencanakan berarti merencanakan kegagalan.”

Perlu diperhatikan bahwa pengadaan barang/jasa itu bukan pengadaan yang mengada-ada. Segala sesuatunya sudah harus direncanakan secara detail sejak awal. Dengan pemahaman inilah muncul istilah Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Biaya dalam pengadaan barang/jasa sebenarnya terdiri atas 3 jenis biaya, yaitu biaya barang/jasa itu sendiri, biaya administrasi dan biaya pendukung.

Biaya

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , | 6 Comments

Swakelola atau Penyedia?

(Tulisan 4 dari 101 Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan kepada penulis adalah “pak, sekarang anggaran sudah ada, ini pelaksanaannya pakai swakelola atau pihak ketiga pak?”

Terus terang, menghadapi pertanyaan seperti ini, penulis jadi bingung sendiri dan bertanya kembali “memangnya waktu nyusun rencana umum pengadaan tidak ditetapkan cara pengadaannya terlebih dahulu?”

Dan biasanya jawabannya adalah “tidak.”

Inilah potret kemampuan Pengguna Anggaran dalam menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah. Semua dilakukan tanpa pemahaman yang mendalam sehingga akhirnya bingung sendiri pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Sebelum terlalu dalam, penulis juga mengkritisi istilah “pihak ketiga” yang sering digunakan untuk menggambarkan penyedia barang/jasa. Hal ini karena dalam pelaksanaan pekerjaan, yang mengikat perjanjian hanyalah 2 pihak, yaitu pihak K/L/D/I dan pihak penyedia barang/jasa. Jadi siapa yang dimaksud pihak ketiga? Jangan-jangan kena istilah, “apabila ada 2 orang yang bukan muhrimnya berdua-duaan, maka pihak ketiga adalah…. (isi sendiri titik-titiknya)”

Berdasarkan Pasal 22 dan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Huruf c angka 3, salah satu tugas Pengguna Anggaran (PA) adalah menetapkan cara pengadaan barang/jasa, apakah akan menggunakan swakelola atau melalui penyedia barang/jasa. Penetapan ini merupakan bagian dari rencana umum pengadaan yang disusun sebelum penyusunan dokumen anggaran. Hal ini karena Pengguna Anggaran berdasarkan identifikasi kebutuhan yang telah dilakukan seharusnya juga memahami kekuatan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Swakelola

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , | 73 Comments

Layak tidak layak, butuh tidak butuh, yang penting beli

(Tulisan 3 dari 101 Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

2 kata utama dalam perencanaan pengadaan, yaitu “identifikasi kebutuhan” sebenarnya merupakan kata yang amat jelas menggambarkan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kebutuhan berakar dari kata butuh yang berarti “sangat perlu menggunakan” atau “memerlukan.”

Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, dalam mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa, Pengguna Anggaran (PA) terlebih dahulu menelaah kelayakan barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.

Kebutuhan

Dari hal ini dapat disimpulkan ada 3 hal yang harus diperhatikan pada saat menyusun kebutuhan barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:

  1. Identifikasi barang yang sudah ada
  2. Kondisi barang
  3. Kebutuhan sejenis

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , | 3 Comments

SMS Lelang, memudahkan memperoleh informasi lelang

Awal tahun, merupakan awal pelaksanaan pengadaan di Indonesia. 3 bulan pertama, yaitu Januari hingga Maret merupakan awal pengumuman pelelangan mulai marak dilakukan.

Hingga minggu pertama Januari 2014, sudah tercatat 607 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Indonesia. Coba bayangkan apabila penyedia hendak mencari informasi pengumuman lelang yang dibutuhkan, maka terpaksa harus membuka satu-persatu web LPSE yang ada. Belum lagi tantangan LPSE yang down dan pengumuman yang dilaksanakan pada hari libur dan “menghilang” di hari kerja.

Ini semua menjadi tantangan bagi penyedia barang/jasa yang membutuhkan info pengumuman lelang secepat-cepatnya.

Bagaimana memperoleh informasi pengumuman lelang yang sesuai kebutuhan tanpa harus mengecek 607 LPSE satu-persatu?

Bagaimana memperoleh pengumuman lelang langsung melalui SMS atau E-Mail tanpa harus membuka laptop atau mencari koneksi internet?

Bagaimana memperoleh informasi pengumuman lelang yang kadang diumumkan pada hari Minggu oleh Panitia/Pokja ULP?

Aplikasi SMS Lelang mampu menjawab itu semua.

Tampilan Web SMS Lelang

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , | 4 Comments

Masihkah Kerangka Acuan Kerja menjadi Acuan?

(Tulisan 2 dari 101 Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Identifikasi kebutuhan adalah salah satu kegiatan dalam penyusunan rencana umum pengadaan. Kegiatan lain yang juga menjadi bagian dalam penyusunan rencana umum pengadaan adalah penyusunan dan penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

KAK

Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:

  1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
  2. waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
  3. spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
  4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.

Istilah lain yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.

Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , | 3 Comments

Pengadaan Yang Mengada-Ada

(Tulisan 1 dari 101 Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya menekankan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa pemerintah.

Dari pasal ini amat jelas bahwa tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah diawali dengan identifikasi kebutuhan, yang berarti harus dimulai dengan proses mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi dalam menjalankan tugas untuk mensejahterakan kehidupan rakyat dan untuk membangun bangsa dan negara.

Namun kalau kita melihat realitas di lapangan, amat banyak pelaksanaan pengadaan yang tumbuh subur bagaikan ilalang di tengah ladang padi. Tidak pernah direncanakan, tidak pernah dibicarakan, tidak pernah didiskusikan malah muncul mendadak bagaikan siluman. Tiba-tiba anggarannya ada, tiba-tiba lelangnya dilaksanakan, malah ada yang tiba-tiba sudah dikerjakan tanpa tahu prosesnya ada atau tidak ada.

Inilah yang disebut dengan pengadaan yang mengada-ada.

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , | 2 Comments

Kontrak Berdasarkan Perpres Nomor 54/2010 dan Perubahannya

[slideshare id=29925578&doc=kontrak-20berdasarkan-20perpres-2054-20tahun-202010-20dan-20perubahannya-140112064619-phpapp01]

 

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | 1 Comment

Liburan Akhir Tahun 2013 di Bali

Setelah bertahun-tahun tidak pernah terlaksana, saya memutuskan untuk mencoba liburan pada akhir tahun. Lepas dari berbagai pekerjaan dan pikiran yang sering mendera pada akhir tahun anggaran. Salah satu komitmen yang tertuang pada liburan ini adalah “tidak ada diskusi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat sedang berlibur.” Inilah sebabnya saya tidak muncul di Facebook untuk menjawab pertanyaan PBJ atau di forum PBJ, hal ini karena memberikan kesempatan dan hak juga bagi tubuh dan pikiran untuk beristirahat sejenak.

Tujuan liburan kali ini adalah Bali, yang hampir tiap bulan didatangi namun hanya sekedar menjalani rutinitas Bandara – Hotel – Bandara. Nah, kali ini saya mencoba untuk menikmati liburan secara penuh di Pulau ini.

Beberapa lokasi liburan yang saya datangi adalah:

Pantai Pandawa

Satu permintaan saya kepada travel agen yang melayani selama di Bali adalah “lupakan pantai Kuta.” Ini karena selain sudah sering dikunjungi, pantai ini juga sudah tidak menarik lagi dengan banyaknya orang yang mengunjungi serta sampah yang cukup banyak.

Akhirnya saya ditawari untuk mengunjungi pantai Pandawa. Dan seperti dengan banyak orang lain, selalu berkerut dan bertanya, “Pantai Pandawa itu dimana?”

Ini sekilas penampakannya

Jalan masuk menuju pantai pandawa

Jalan masuk menuju pantai pandawa

Continue reading

Posted in Curhat | 2 Comments

Masa Kontrak vs Masa Pelaksanaan Pekerjaan

Salah satu pertanyaan yang sering sulit dijawab oleh pelaksana pengadaan barang/jasa adalah apa perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Sebagian besar jawaban yang sering disampaikan adalah keduanya sama saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini sering menjadi permasalahan khususnya pada akhir tahun anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda pelaksanaan pekerjaan.

Apakah benar bahwa masa kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan? Apabila iya, maka beberapa ilustrasi di bawah ini mungkin dapat menjadi renungan.

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , | 39 Comments