(Tulisan 4 dari 101 Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan kepada penulis adalah “pak, sekarang anggaran sudah ada, ini pelaksanaannya pakai swakelola atau pihak ketiga pak?”
Terus terang, menghadapi pertanyaan seperti ini, penulis jadi bingung sendiri dan bertanya kembali “memangnya waktu nyusun rencana umum pengadaan tidak ditetapkan cara pengadaannya terlebih dahulu?”
Dan biasanya jawabannya adalah “tidak.”
Inilah potret kemampuan Pengguna Anggaran dalam menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah. Semua dilakukan tanpa pemahaman yang mendalam sehingga akhirnya bingung sendiri pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Sebelum terlalu dalam, penulis juga mengkritisi istilah “pihak ketiga” yang sering digunakan untuk menggambarkan penyedia barang/jasa. Hal ini karena dalam pelaksanaan pekerjaan, yang mengikat perjanjian hanyalah 2 pihak, yaitu pihak K/L/D/I dan pihak penyedia barang/jasa. Jadi siapa yang dimaksud pihak ketiga? Jangan-jangan kena istilah, “apabila ada 2 orang yang bukan muhrimnya berdua-duaan, maka pihak ketiga adalah…. (isi sendiri titik-titiknya)”
Berdasarkan Pasal 22 dan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Huruf c angka 3, salah satu tugas Pengguna Anggaran (PA) adalah menetapkan cara pengadaan barang/jasa, apakah akan menggunakan swakelola atau melalui penyedia barang/jasa. Penetapan ini merupakan bagian dari rencana umum pengadaan yang disusun sebelum penyusunan dokumen anggaran. Hal ini karena Pengguna Anggaran berdasarkan identifikasi kebutuhan yang telah dilakukan seharusnya juga memahami kekuatan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Continue reading →