Masa Kontrak vs Masa Pelaksanaan Pekerjaan

Salah satu pertanyaan yang sering sulit dijawab oleh pelaksana pengadaan barang/jasa adalah apa perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Sebagian besar jawaban yang sering disampaikan adalah keduanya sama saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini sering menjadi permasalahan khususnya pada akhir tahun anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda pelaksanaan pekerjaan.

Apakah benar bahwa masa kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan? Apabila iya, maka beberapa ilustrasi di bawah ini mungkin dapat menjadi renungan.

  1. Seperti yang kita ketahui, bahwa kontrak itu dimulai sejak ditandatangani. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila SPMK dikeluarkan beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, maka akan ada waktu kosong antara tanggal penandatanganan kontrak dengan SPMK. Apabila kita beranggapan bahwa masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, artinya sejak kontrak ditandatangani hingga SPMK, tidak ada kontrak disana. Ini jelas tidak mungkin.
  2. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) setelah dilakukan pemeliharaan. Untuk menjamin penyedia barang/jasa melaksanakan pemeliharaan, maka diwajibkan jaminan pemeliharaan atau retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pemeliharaan, maka jaminan atau retensi  ini disita dan dicairkan ke kas negara/daerah. Ketentuan pencairan ini tertuang dalam kontrak. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka tentu saja setelah serah terima pertama, kontrak sudah dinyatakan tidak berlaku karena masa berlakunya telah selesai sehingga penyedia tidak terikat lagi pada kontrak tersebut. Hal ini berarti penyedia yang tidak melaksanakan pemeliharaan tidak dapat dihukum atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak.
  3. Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, dapat tetap melanjutkan pekerjaan dengan dikenakan sanksi denda keterlambatan. Bahkan PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia telah diberikan kesempatan selama 50 hari kalender namun tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, kontrak akan putus dengan sendirinya sehingga penyedia barang/jasa yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan tidak memiliki dasar untuk dikenakan denda keterlambatan. Hal ini karena klausul denda tersebut tertuang pada kontrak yang sudah tidak berlaku lagi.

Dari ketiga ilustrasi tersebut jelas bahwa masa kontrak tidak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian, apa yang dimaksud dengan masa kontrak?

Dalam setiap standar dokumen pengadaan  yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012  pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”

Hal ini jelas bahwa masa kontrak tidak sekedar masa pelaksanaan pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian dari masa kontrak.

Hal ini dapat dilihat secara jelas pada gambar di bawah:

kontrak

Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan ketentuan ini yang harus diisi pada Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), karena kesalahan dalam menuliskan masa kontrak dapat menyebabkan para pihak menjadi tidak terikat lagi dalam ketentuan perjanjian sehingga setiap implikasi dari pelanggaran kontrak tidak dapat dibebankan kepada para pihak yang terlibat.

Khusus untuk pekerjaan kontruksi, masa kontrak dapat melewati tahun anggaran apabila masa pemeliharaan juga melewati tahun anggaran. Misalkan sebuah pekerjaan kontraksi selesai pada bulan Nopember 2013 dan membutuhkan pemeliharaan selama 3 bulan, maka masa kontraknya berakhir pada bulan Februari 2014.

Ini bukanlah kontrak tahun jamak, karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 52 Ayat 2 adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, bukan yang masa kontraknya lebih dari 1 tahun anggaran.

Hal lain yang harus diperhatikan berkenaan dengan masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan adalah mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Yang dimaksud dengan keterlambatan sehingga penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas akhir pelaksanaan pekerjaan. PPK harus memperhatikan batas waktu kontrak apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.

Apabila PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi, karena batas waktu peneyelesaian pekerjaannya turut mundur dan disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diadendum oleh PPK. Karena tidak terlambat, maka tidak dapat dikenakan denda keterlambatan.

Khusus untuk akhir tahun anggaran, masa pelaksanaan pekerjaan tidak dimungkinkan untuk diadendum melebihi akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember karena akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pekerjaan. Tulisan mengenai ini sudah saya bahas juga pada artikel Putuskan saja (SEMUA) kontrak akhir tahun.

Akhir tulisan, perlu diperhatikan mengenai perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan karena implikasi hukum perdata terhadap ketidakpahaman ini dapat berakibat fatal di kemudian hari.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , . Bookmark the permalink.

38 Responses to Masa Kontrak vs Masa Pelaksanaan Pekerjaan

  1. Idham says:

    Menjadi sangat jelas sekarang pak, terima kasih atas tulisannya. Selama ini masih banyak yang memberlakukan waktu kontrak = waktu pelaksanaan pekerjaan

  2. abriel says:

    Bagaimana untuk kontrak kerja pengadaan langsung yg hanya tertuang dalam SPK.

  3. free ads says:

    terimakasih penjelasannya membuat saya jadi lebih paham

  4. fahri says:

    Assalamualikum…
    saya minta pencerahannya pak, apabila masa kontrak harus dianalisa dari mulainya dibuatnya kontrak hingga masa serah terima ke 2, bagaimana apabila penyedia sudah menyelesaikan pekerjaannya tersebut sebelum jatuh tanggal akhir pelaksanaannya ? contoh : masa kontrak 100 hari kalender, masa pelaksanaan 60 hari kalender, masa pemeliharaan 40 hari kalender.. sedangkan dilapangan penyedia mampu menyelesaikan pekerjaannya selama 30 hari, bagaimana cara kita bisa menganalisa jadwalnya pak.. terima kasih sebelumnya. wassalam

  5. andi imran says:

    bgamana dengan kontark pak yang ditambah masa pelaksanaan yang melewati akhir tahun anggaran??

  6. yanto says:

    Mohon informasi pak…apakah kalau pekerjaan sudah selesai sesuai waktu pelaksanaan dengan berita acara kemajuan pek. 100%, tetapi pphp nya mundur sehingga pho nya melebihi waktu pelaksanaan apakah terkena denda?terima kasih…

  7. Jhonny says:

    Siang Pa…, mohon penjelasannya apakah setelah pemberian 50 hr keterlambatan dlm pek konstruksi kpd penyedia msh hrskah dikenakan denda keterlambatan? Dan dimn menghitung denda tsb? Mksh atas jawabannya..

  8. zaenal says:

    Pak Mau tanya kenapa masa berlaku jaminan pelaksanaan selalu di tambah 28 hari?

  9. riko says:

    Saya mau tanya..pekerjaan yg melewati tahun anggaran dana tersebut dicairkan 100% dengan progres pekerjaan 65%, berdasarkan penelitian PPK bahwa rekanan akan mampu menyelesaikan pekerjaan sisa selama 50 Hari Kalender. Ternyata sampai dengan waktu yg diberikan si rekanan juga tidak dapat menyekesaikan pekerjaan hanya mendapatkan peningkatan progres pekerjaan 1.5% serta oleh ppk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kemudian sisa dana tersebut dikembalikan kepada kas negara setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan ada temuan berupa denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan lalu oleh ppk temuan tersebut dikembalikan (setor)lagi ke kas negara, apakah masalah tersebut dapat di perkarakan oleh penegak hukum, dan dasarnya apa untuk diperkarakan? Thank pak

  10. yanto says:

    Assalamualikum, mohon bantuan apabila dalam pekerjaan yang mana dilaksanakan penyedia terjadi kelebihan volume pekerjaan, karena kelebihan volume tersebut harus dikerjakan, dan anggaran tersebut tidak cukup untuk membayar, selanjutnya setelah pekerjaan itu selesai sesuai jadwal, kurang lebih 1 bulan ternyata ada anggaran yang dapat digunakan untuk membayar kelebihan pekerjaan. apakah dapat dilakukan adendum dapat laksanan setelah pekerjaan selesai?

  11. Arham Kadir says:

    Mohon pencerahannya pak…
    apakah penyedia dikenakan denda pada saat diberikan waktu 50 hari keterlambatan pekerjaannya?

  12. roni namu says:

    salam sejahtera pak..

    sy mau konsultasi apakah pekerjaan yang belum selesai masa pemeliharaan atau masih dalam status pemeliharaan bisa dilanjutkan lagi dengan pekerjaan berikutnya…
    contohnya : ada pekerjaan aula, kemudian pekerjaannya dilakukan dua tahap karena keterbatasan anggaran tetapi pekerjaannya dilaksanakan dalamm 1 tahun anggaran tahap pertama pada anggaran induk tahun berjalan dan tahap 2 anggaran perubhan tahun berjalan . tahap 1 masih dalam masa pemeliharan dan berakhir pada bulan desember pekerjaan tahap dua baru dilaksanakan bulan okt. mohon pentunjuk dan penjelasannya sesuai aturan yang berlaku…trimakasih

  13. Sumitro Mas says:

    Mu tanya solusi ttg perkerjaan jasa event kegiatan tgl 26 sd 30 okt 2015 . Kontrak ditanda tgni tgl 23 okt 2015 masa kerja kontrak 15 hr dr 23 sd 6 nov 2015. Pekrrjaan menyediakan brg keperluan utk lomba masyarakat di dlm hotel. Penyedia blm meminta untuk pemeriksan hasil pekerjaan tetapi PPK tlh menugaskan panitia penerima hsl pekerjan tgl 26 okt 2015. Apa yg hrs dilakukan bg panitia penerima brg..???? Terima kasih

  14. sri mulyani says:

    Terima kasih pak Khalid, artikelnya sangat membantu dalam memahami masalah Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan khususnya di akhir tahun anggaran.

  15. izmayudi henry says:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    pak khalid saya mau tanya berkenaan dengan penambahan waktu 50 hari kalender, apakah boleh melewati tahun anggaran berjalan atau tidak, ini sering menjadi polemik dalam penafsiran. tks

  16. Yogi says:

    Yth. Pak khalid saya mw bertanya tentang pekerjaan pengadaan barang dan interior kantor dalam satu kontrak.
    Saya akan menceritakan kronologisnya.
    Pekerjaan pengadaan barang dan interior ini dilelang secara bersamaan dengan pekerjaan fisik gedung, yang jga dilaksanakan pekerjaannya. Setelah ditentukan pemenangnya, pemenang lelang fisik dan interior. Mulailah pekerjaan dilaksanakan. Didalam proses pelaksanaan rupanya pihak kontraktor terlambat mengerjakan pekrjaan fisik. Sehingga kontraktor interior yang sudah membeli barang pengadaan dan bahan untuk dipasang tidak bisa melaksanakan pekerjaannya. Karena sudah akhir tahun. Untuk kontraktor fisik diberi tambahan waktu 50 hari walau sudah melewati akhir tahun. jdi pertanyaannya untuk pekerjaan interior dan pengadaan solusinya seperti apa..? Apakah dicairkan 100% dan dilanjutkan pekrjaannya setelah kontrktor fisik selesai. Atau pembayaran sesuai dengan barang atau bahan yang sudah dibeli. Sekalian minta referansinya pak. Terima kasih pak khalid. Mohon pencerahannya.

  17. Herwansyah says:

    Maaf mau nanya, bolehkah kontrak/surat perjanjian dibuat pada hari libur (minggu) ? terima kasih …

  18. Rudi siregar says:

    Pak, apakaH unsur Tim PHO boleh dari Bagian Adm.Pembangunan ?

  19. saya sangat berterima kasih kepada Bpk, karena apa yang dijelaskan lewat tulisan Bpk khususnya antara masa kontrak vs masa pelaksanaan pekerjaan sangat jelas dan mudah dipahami oleh saya. namun saya ingin bertanya kepada Bpk bagaimana caranya mencairkan jaminan pemeliharaan 5% yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran misalnya pekerjaan konstruksi selesai bulan Nopember 2016, maka pemeliharaan akan selesai pebruari 2017. apa yang harus PPK lakukan dan penyedia? apak harus dicairkan pada bulan Desember 2016 atau seperti apa Pak. Mohon penjelasannya.

  20. antang k. kuswandi says:

    mat sore pa mau nanya, bagaimana pembayaran colsultan pengawasan apabila ada perpanjangan masa kontrak atas pekerjaan fisik olek kontraktor, apakah mengikuti persentase fisik atau dapat dibayarkan 100% sesuai jangka waktu yang tertuang dalam kontrak.

  21. Ramdid says:

    Yang mau tanya apabila tanggal pho 30 nopember 2017 tapi pekerjaan dlapangan belum selesai maka itu dikenakan denda sesuai aturan dan phonya mengikuti dimana masa denda yaaa

  22. Aziz djumati says:

    Ass.. Pak khalid yg terhormat sy pnya masalah ttg waktu pelaksanaan sy sudah memberikan kesempatan slm. 90 hari kalender namun pekerjaaan tak kunjung terselesaikan diakibatkan karena faktor alam yg tidak dapat di perkirakan..
    jadi apakah masih bisa dibuat perpanjangan waktu lagi? trima kasih

  23. @Aziz, Pasal 93 Angka 1 Perpres 54/2010 dan perubahannya menyatakan “PPK Dapat Memutuskan Kontrak,” bukan PPK Harus.
    Jadi, selama PPK beranggapan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan, maka bisa saja diberikan kesempatan menyelesaikan. Tetapi harus diingat, pemberian kesempatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengenaan denda keterlambatan

  24. Fafan says:

    Pak khalid mw menanyakan kalau spk lebih dr 3 bln apa menyalahi aturan utk pengadaan barang? Mhon petunjuk

  25. Wempi says:

    Assalamu’alaikum Warahmatullah pak Khalid, saya mau tanya apakah masa berlakunya kontrak harus berbentuk tanggal ? Apakah bisa diganti dengan kalimat ” Masa berlaku kontrak dimulai sejak kontrak ditanda tangani sampai dengan masa pemeliharaan pekerjaan berakhir “. Dengan cacatan masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan tetap tertuang di dalam kontrak dalam bentuk jumlah hari. Terima kasih sebelumnya … wassalam

  26. Serena says:

    Selamt Malam Pa, mohon bantuannya, apakah PPTK bertanggungjawab ketika ada persoalan dimana ada kerusakan bangunan gedung yang merugikan keuangan negara, apakah PPTK disalahkan karena menyetujui Laporan Harian/Mingguan/Bulanan yang dibuat Konsultan Pengawas?

  27. Nah, menyetujui laporan ini yang salah dan sebenarnya bukan tugas PPTK

  28. wilisen titaley says:

    Mohon informasi pak…apakah kalau pekerjaan sudah selesai sesuai waktu pelaksanaan dengan berita acara kemajuan pek. 100%, tetapi pphp nya mundur sehingga pho nya melebihi waktu pelaksanaan apakah terkena denda?terima kasih…

  29. Yos says:

    Met pagi Pak, maaf tanya pak. Pertanyaannya begini, apakah ppk masih dapat melakukan pembayaran termin ketika kontraktor masih diberikan waktu melaksanakan pekerjaan pada masa waktu denda tengah berlaku….?

  30. tri says:

    pak.. mau tanya untuk addendum apa bisa dibuat berbarengan dengan kontrak?

  31. Tentu harus kontrak dulu di ttd barulah dilakukan Addendum. Tapi kalau yang dimaksud apakah bisa pada tanggal yg sama, maka jawabannya adalah bisa

  32. Wira says:

    Terkait dg pembayaran /Pencairan Progress/Termin ke 1 di saat addendum waktu pelaksanaan keaadan Kahar (covid-19), APA TIDAK MELANGGAR ATURAN ?

    kontrak kerja 120 Hari, Bila terjadi kondisi pekerjaan dg adanya Pandemic covid-19 : kejadiannya seperti ini :
    1. Kontraktor tidak dapat DP, maka mengajukan kredit S.I. dan cair 65% dr Bank.
    2. Setelah Jadwal pelaksanaan pekerjaan 120 Hari sesuai kontrak HABIS waktu namun Fisik baru 38% terpasang, (keadaan Kahar Covid-19, progres tidak maksimal).

    2. Selanjutnya diberi addendum waktu 50 hari, dalam masa addendum kontraktor mengajukan Progres /Termin ke 1 dan cair sebesar 30% dalam masa addendum waktu Kahar.

    3. Apakah diperbolehkan mencairkan progres disaat addendum waktu pelaksanaan ??

    Mohon petunjuknya sesuai aturan yg berlaku ??

    Terimakasih

  33. Liyurizki says:

    Aswrwb..ijin pak Mohon Penjelasan nya di kabupaten saya ada Pekerjaan kontruksi barang dan jasa yg diduga anggaran 2020.Namun diduga sampai 8 Januari sebagian belum selesai dan diduga ada yg belum di kerja kan sama sekali Trimakasih

  34. Semy nicolas says:

    Pa saya mohon pencerahan
    Kebetulan saya punya pekerjaan Pegadaan langsun apakah sblm tanta tangan SPK Apakah kita bisa kerja sblm tanda tangan SPK

  35. Anto says:

    Ijin bertanya, apakah diperkenankan melaksanakan CCO perubahan nilai pekerjaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen atau sudah di PHO kan, tapi masih dalam masa kontrak. Menurut penjelasan diatas CCO dilakukan dalam masa pelaksanaan pekerjaan, mohon bimbingannya suhu..tks

  36. RI SUBEKTI says:

    Selamat pagi bapak kami mau menanyakan batas waktu antara tanda tangan kontrak dengan terbitnya spmk maksimal berapa hari kalender

  37. Kaib Uj says:

    Selamat siang Bapak..
    Saya mau menanyakan waktu pelaksanaan 6 bln tapi pelaksanaa pekerjaannya selesai 2bln apakah boleh kita pho

  38. Jery says:

    Mau nanya pak..
    Ketika kita sudah tanda tangan kontrak dan spmk, setelah kajian teknis lapangan terdapat perubahan volume plus minus dan di tuangkan dalam CCO,
    Katakanlah kontrak tgl 11 april 2023, Spmk tgl 15 april 2023
    Pertanyaan saya untuk tanda tangan berita acara CCO ada batasan waktu gak kita menyelesaikan administrasi nya dan tanda tangan berita acaranya..?
    Mohon penjelasan nya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.