Lagi-lagi permasalahan tahunan mulai menghadang di depan mata. Tanggal 1 Desember 2013, beberapa PPK sudah mulai berdatangan meminta petunjuk mengenai pelaksanaan pekerjaan yang “diprediksi” tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Berbagai alasan disampaikan, mulai dari anggaran APBN-P atau APBD-P yang terlambat disahkan, persiapan yang membutuhkan waktu yang lama, pelelangan yang gagal beberapa kali, hingga kondisi alam yang tidak bersahabat kepada manusia. Untung tidak diminta bertanya kepada rumput yang bergoyang…
Kalau dilihat secara keseluruhan, sebagian besar permasalahan ini dimulai dari perencanaan yang tidak matang. Proses pengadaan yang tidak memetakan kebutuhan terlebih dahulu namun hanya berdasarkan anggaran yang tersedia menjadi salah satu sebab utama mundurnya pelaksanaan pelelangan.
Anggaran APBN-P dan APBD-P yang terlambat turun kerap menjadi alasan, namun sebenarnya apabila perencanaan pengadaan yang menggunakan APBN-P dan APBD-P sesuai dengan konsep perubahan yang disandang oleh anggaran, maka kegiatan yang akan dibiayai melalui anggaran perubahan seharusnya bukan kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang panjang serta hanya merupakan kelanjutan/perbaikan dari kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya.
Pada akhir tahun ini, ada beberapa skenario yang sering terjadi, diantaranya adalah:
- Pelaksanaan pelelangan belum dilaksanakan.
- Pelaksanaan pelelangan sudah dilaksanakan, namun SPPBJ belum dikeluarkan atau kontrak belum ditandatangani.
- Penandatanganan kontrak sudah dilaksanakan, namun pekerjaan belum dilaksanakan.
- Pekerjaan sudah dilaksanakan, masa pelaksanaan pekerjaan pada kontrak sebelum 20 Desember 2013 namun pekerjaan diprediksi tidak selesai pada masa pelaksanaan, melainkan sebelum 31 Desember 2013.
- Pekerjaan sudah dilaksanakan, namun pelaksanaan pekerjaan diprediksi tidak dapat selesai pada tanggal 31 Desember 2013.
Mari kita bahas tindak lanjut dari masing-masing skenario: