Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010

Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.

Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.

Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:

Peraturan Kepala LKPP tentang SBD

Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)

Pengadaan Barang

Pekerjaan Konstruksi

Jasa Konsultansi

Jasa Lainnya

Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:

Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011

Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂

Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

367 Responses to Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010

  1. denju says:

    Salam Perkenalan Pak Khalid

  2. NAJMUDDIN says:

    Terima kasih pak atas semua goresan goresannya…..salam dari tolitoli,sulawesi tengah

  3. heru says:

    untuk jasa konsultansi swakelola instnasi pemerintah lain (perguruan tinggi)
    dgn nilai pagu 400 juta.menggunakan SBD yang mana yg mana? mohon pencerahannya

  4. goerga raja says:

    utk SBD konstruksi pengadaan langsung, mohon petunjuk bapak utk pengisian daftar personil dan daftar peralatan. terima kasih

  5. gales says:

    berikan contoh untuk pengadaan mobil..trimakasih

  6. Robinson Purba says:

    apakah perbedaan dari hasil klarifikasi dan hasil koreksi aritmatik

  7. Robinson Purba says:

    Apakah sanksi yang dikenakan bagi Panitia Pelelangan Proyek Pemerintah apabila tidak menjalankan Perpres No 54 Tahun 2010.Mohon penjelasannya

  8. Heppy says:

    Pak saya pejabat pengadaan yg masih baru, saya masih bingung dgn proses dan dokumen hasil dari proses pengadaan langsung. Bisa minta tolong email kan ke saya proses pengadaan langsung barang dan jasa beserta dokumennya ke heppysatar@yahoo.com. Terima kasih pak atas bantuannya

  9. suryadi says:

    pa. apakah benar u. jasa konsultan perpres 54 thn 2010 penunjukan langsung dibawah 100 jt,atau masih tetap dibawah 50 juta tank,s di tunggu u. jawabannya

  10. Dani says:

    salam hangat bwt pak khalid,,
    mau tanya, apa bnar dalam pengadaan KPA/PA bsa bertindak slaku PPK dkarenakan di instansi saya blum ada yg sertifikasi,jika pun ada terbentur pasal 12 (3) kepres 54 thn 2010.. yg lulus tamatan SLTA..
    apa msti ngangkat dri instansi lain yg sesuai dgn kepres..
    mohon penjelasannya… trima kasih…

  11. edwin says:

    malem pa,salam kenal, saya anggota panitia pengadaan di lingkungan Setda, mohon info dan bantuannya mengenai proses pelaksanaan administrasinya pada kegiatan pengadaan makan minum untuk pejabat, tamu pemda, apakah pelaksanaannya hrs melalui pelelangan atau cukup pengadaan langsung karena lingkup pekerjaan belum jelas kuantitas n waktunya sementara anggaran untuk 1 TA cukup besar, demikian gambarannya mohon bantuan ilmunya sebelum n sesudah diucapkan terimakasih

  12. evre says:

    maaf pak aku mau nanya klo dikontrak disebutkan harus menggunakan pancang hidrolis ternyata,,,di RKS ditunjukan pancang drop hammer mana yang harus dituruti,,,kedudukan mana yang lebih tinggi kontrak dengan RKS

  13. Gie says:

    wahhh… makasih pak atas info.ny… lagi butuh banget…

  14. bona says:

    Pa…saya mau tanya, misalkan kalau di anggaran di tuliskan pengadaan 1 unit camera harga Rp. 8.000.000, tapi kenyataan di pasar dengan harga tersebut kita bisa mendapat 2 unit kamera …. apa dalam pengadaan lansung kita bisa menulis kan 2 unit atau tetap susai anggaran 1 unit saja… terima kasih banyak jawabanya

  15. Yusrin says:

    Ass. saya mau nanya pak, apakah untuk penunjukan langsung kendaraan dinas masih menggunakan dokumen pengadaan penunjukan langsung non darurat atau langsung negosiasi seperti di Perka LKPP no.6?

  16. ion says:

    Pak ada kumpulan jadwal lelang untuk semua metode yang diperbolehkan di Perpres 54 sesuai aturannya.

    misal :
    1. Lelang Umum
    Jadwal paling cepat ?
    Jadwal paling maksimal ?
    2. Lelang Sederhana
    3. dll

    terimakasih atas bantuannya

  17. Beja M4d says:

    Pak, bagaimana dengan pelelangan umum yang telah gagal lelang setelah 2 kali pengumuman (gagal karena tidak ada yang memasukkan penawaran)?
    Mohon informasinya Pak.

  18. haris nasution says:

    pak.. syarat dokumen penunjukan langsung apa wajib mengunakan lampiran JAMINAN PENAWARAN DAN JAMINAN PELAKSANAAN. kalau melalui lelang wajib melampirkan 2 syarat tersebut.

  19. Duma says:

    Pa Khalid yg terhormat, saya mau tanya untuk pengadaan rapat di hotel / sewa hotel dengan nilai pagu 100 juta, sebaiknya menggunakan metode apa? Apakah cukup SPK atau saya buat Kontrak?

  20. Reni says:

    ..siang pak…
    mau nanya ..bentuk kontrak yg seperti apa untuk perjalanan keluarnegeri dalan rangka sister school yang dilaksanakan oleh sekolah..?.jika dana yang digunakan 80% dari APBD dan komite sekolah.. makasih banyak

  21. elah says:

    ass…
    bp punya format addendum kontrak???

  22. Erwin Ananda says:

    ass pak,
    untuk pemilihan langsung jasa konsultansi yang menggunakan metode pelelangan sederhana pada PP no 54 ta 2010, SBD mana yang harus dipakai…?
    pekerjaannya komplek/khusus, tentang kajian peningkatan kapasitas aparatur

  23. Iphoel Askina says:

    Mengutip pertanyaan Bpk.Sapardi eko fathmono :

    pak untuk pengadaan yang dilakuan di bawah 10 jt dan 5 jt berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 adalah :

    a. Untuk pengadaan langsung yang berrnilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) cukup dengan bukti pembelian yang dapat berupa rincian/struk pembelian.
    b). Untuk pengadaan langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk kontraknya cukup berupa kuitansi atau tanda terima pembayaran lainnya, yang memuat NPWP, identitas, alamat dan bermaterai.

    yang saya tanyakan untuk proses pengadaan langsung dengan nilai 5-10 juta rupiah, proses yang dilakukan dari PPK kepada Pejabat Pengadaan Seperti apa…??apakah perlu dokumen kualifikasi untuk menentukan penyedia jasa tersebut..

    atau hanya kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia Jasa..??ad gk SBD untuk nota/kuitansi Tks.

  24. rezi yulia says:

    pagi pak…. saya mw nanya tentang buku yang berkaitan dengan pengadaan brang dan jasa terutama tentang sanggahan banding, karena saya mw menulis mengenai sanggahn banding pada pengadaan arang dan jasa. mungkin bapak bisa merekomendasikan literatur?
    sebelumnya terimakasih pak 🙂

  25. Umar says:

    Pakkk,…saya orang baru di pengadaan,…bagaimana ya cara mengedit SBD, kok tulisannya berubah ijo dan kalo di del muncul garis…maafkan ketidaktahuan saya 🙂

  26. alwie says:

    ass.we.wb.
    pak khalid minta tolong donk, cara mencari biaya untuk perencanaan, pengawasan, fisik dan administrasi kegiatan dengan pagu 225 juta (yg menghitung pakai perhitungan interpolasi)…trims….wassalam.

  27. AMAQ WIRA says:

    Assalamualaikum Pak Khalid Mustafa…
    Dari NTB pak,, Saya ikut tender di salah satu PT di NTB, faktanya adalah:
    1. Tender yg pertama di tender ulang karena alasan panitia adalah peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 peserta (sbgaimana yg dipersyaratkan), tapi nama-nama perusahaan yang memasukkan/tidak memasukkan penawaran tidak di upload/diumumkan pada saat pengumuman termasuk perusahaan kami yg sudah memasukkan penawaran. Apakah dibenarkan panitia tidak memngumumkan nama-nama perusahaan yang memasukkan/tidak memasukkan penawaraan pada kejadian diatas?…….
    2. Perusahaan kami adalah penawar terendah tetapi dinyatakan “gugur evaluasi administrasi dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis” karena KAMI TIDAK MENANDA TANGANI SURAT PENAWARAN DIMANA HAL TSB SESUAI ARAHAN PERKA LKPP NO.1 TAHUN 2011 ttg tata cara e-tendering point V. 2. d. 4, halaman 7 , Anehnya alasan panitia bahwa kami gugur evaluasi administrasi karena mengikuti PERKA LKPP NO.1 TAHUN 2011 point V. 2. d. 4, halaman 7.
    Mohon penjelasannya agar kami tidak kebingungan pak…..
    3. Apakah dibenarkan Aanwijzing melalui SPSE hanya 4 jam (yaitu jam 08.00 s.d. 12.00)?
    Mohon penjelasannya pak……, trimakasih

  28. darmaji says:

    Asslk ! mohon berkenan dikirimkan contoh kontraknya bapk/ibu ? trimksh

  29. Sekali lagi disampaikan kepada seluruh pembaca, agar pertanyaan anda dapat dijawab dengan cepat, silakan mengajukan pertanyaan melalui http://forum.pengadaan.org

  30. andi says:

    tq pak khalid..pak kalau pengadaan langsung perlu harga 3 pembanding atau tidak,,

    Pengadaan yang bersifat menambah aset tapi pagu nya kurang 100 juta ,,boleh dengan metode pengadaan langsung atau di lelang,,,

  31. anang alinafiah says:

    tq pak atas data yang di download semoga saya dapat menerapkan atauran pengadaan barang/jasa baik, dan dapat berparisipasi dengan baik

  32. anang alinafiah says:

    Pak Khalid, saya mau tanya bagaimana kontrak SPK PDAM apakah beda dengan SPK kontruksi lainnya ?

  33. ady says:

    Pak.. di SKPD saya pengadaan 1 PC, 1 laptop dan 1 printer dgn DPA 20jt, menurut perpres 54 kan dibwh 100jt bisa dgn pengadaan langsung, tapi di PemKab t4 saya bkerja mengharuskan mlalui lelang di ULP dgn alasan barang2 trsebut merupakan aset, kamipun nurut, stlh dilelang sllu gagal, tdk ada penyedia yg mendaftar gara2 untungnya tipis, pdhl jika melalui pngadaan langsung, 20jt sudah lebih dari cukup untuk membeli brg2 trsebut, sehingga sampai saat ini pngadaan trsebut blm bs dilaksanakan, kami harus gmn pak?

  34. Pia says:

    pak..saya minta format proses pengadaan langsung dan penunjukan langsung. email piariali@yahoo.com. Terima Kasih sebelumnya

  35. Tolong pertanyaan dapat diajukan melalui http://forum.pengadaan.org

  36. gatot irwanto says:

    Selamat siang Pak, saya mau menanyakan perihal Jaminan Pelaksanaan, dalam hal ini Jaminan di terbitkan oleh salah satu Bank milik Pemerintah berupa Bank Garansi, menurut Dokumen Pelelangan, jaminan Pelaksanaan mulai berlaku tgl 1 Januari s/d 31 Desember tahun 2012. kami sudah mengajukan permohonan Bank Garansi tersebut sejak tanggal 27 Desember 2011, tapi sampai sekarang (30 Desember 2011) belum juga Bank Garansi tersebut di terbitkan, bagaimana kalau Bank Garansi tersebut terbitnya setelah tanggal 1 Januari? (misal : tertanggal 3 Januari 2012).apakah Bank Garansi tersebut sah dan bisa diberlakukan? terimakasih.

  37. ermaed says:

    pak mau tanya,setelah proses penunjukan langsung (keadaan darurat) selesai apakah surat perintah mulai kerja boleh diterbitkan dahulu sebelum kontrak karena DPA/DIPA belum disyahkan, sebagai dasar penyedia bekerja, kemudian dasar SPMK tersebut penetapan Pemenang dari panitia atau SPPBj, trims…:)

  38. Koko says:

    Maaf pak.. mau tanya..
    apakah dokumen lelang standar berdasarkan Permen PU No. 07/PRT/M/2011
    sudah ada dalam format Microsoft Word? mohon bantuannya pak..

  39. laode says:

    makasih pak, sangat membantu

  40. Muda Andrian says:

    Makasih Infonya PAK,,,
    saya Harus lebih banyak belajar dengan Bapak Karna saya baru tahun ini jadi Pejabat Pengadaan>>>>

  41. rizal says:

    Apakah di sutau instansi pemerintah PPK nya harus dari gol III

  42. Yth. rekan-rekan, ijinkan saya untuk berbagi format Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan format KAK/TOR (untuk semua jenis pekerjaan).
    Untuk Format RUP terdiri dari : Jadwal Kegiatan, Organisasi Swakelola, Organisasi Penyedia B/J, Rencana Umum Pengadaan, dan Pengumuman RUP.
    Sedangkan KAK/TOR, terdiri dari : KAK Pengadaan Barang, KAK Pekerjaan Konstruksi, KAK Jasa Lainnya, dan KAK Jasa Konsultansi
    Mohon feedback-nya jika sudah mempelajari format tersebut.
    Semoga bermanfaat.

    Untuk mendapatkan format tersebut, silahkan kunjungi link dibawah ini :
    http://rahfanmokoginta.wordpress.com/download/

  43. roel taluak says:

    Ass, pak Fre…Kami butuh contoh Perjanjian kontrak. mohon dikirimi pak. thx.
    Kirim ke email roel.taluak@yahoo.co.id

  44. avisenna says:

    ass..klo pengadaan langsung jasa konstruksi, metode survei pasarnya gimana tuh pak.??

  45. Adicpita says:

    Mas saya mau tanya, kalau prosedur untuk merubah dokumen prakualifikasi itu bagaimana ya? cara menginfokan kepada calon peserta lelang yang sudah berminat seperti apa?

    Terima kasih
    Adi

  46. Gamaliel Olianov Teguh says:

    Selamat malam pak. Kalau boleh saya mendapatkan contoh penawaran untuk cleaning service pada dinas/instansi pemerintah. Dan data pendukung apa saja yang dibutuhkan serta bagaimana proses pengadaannya? Atas tanggapan dan saran dari bapak diucapkan terima kasih.

  47. Bagi rekan-rekan yang membutuhkan contoh format Surat Perintah Kerja(SPK), Surat Pesanan (SP), dan Syarat Umum SPK untuk Pengadaan Langsung Barang silahkan unduh melalui link dibawah ini. Format ini berdasarkan SBD (Perka LKPP), hanya saja saya coba buat dalam format excel (terdiri dari beberapa worksheet).
    Mohon masukannya jika sudah mempelajari format tersebut.
    Terima kasih, semoga bermanfaat 🙂

    http://rahfanmokoginta.wordpress.com/download/

  48. budi says:

    di instansi kami hanya punya tenaga yg bersertifikat pengadaan barang 3 orang (semuanya sdh diberi tugas sbg pptk (eselon III), verifikator (eselon IV), tim pengadaan barang dan jasa (staf). Pertanyaannya PPK belum ditunjuk mengingat KPA belum bersertifikat….bgmana solusinya ?

  49. darma says:

    Pak saya pendatang baru untuk konsultasi dan masih agak bingung, pakah pengadaan langsung dengan batasan 100 jt masih pakai perusahaan pembanding?

  50. darma says:

    pak, sampai saat ini instansi kami DIPA 2012 belum dapat direalisasikan berhubung belum ada pengesahan dari pihak berwenang karena alasan tertentu dan sekarang lagi dalam proses, sedangkan pekerjaan cleaning service sudah berjalan dari januari, bagaimana cara membuat proses kontraknya (apakah bisa dari bulan Desember 2011 atau januari 2012) karena pekerjaan tersebut bernilai sekitar 98 jt yaitu pengadaan langsung kan pak?? tks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.