Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.
Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.
Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD
Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)
Pengadaan Barang
- SBD Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Prakualifikasi
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pengadaan Barang Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Pekerjaan Konstruksi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Konsultansi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
- SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Jasa Lainnya
- SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung yang Menggunakan SPK
Khusus untuk e-Procurement, silakan mengunduh:
- Peraturan Kepala LKPP tentang Tata Cara e-Tendering
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum/Sederhana Pascakualifikasi
- SDP Pengadaan Barang melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
- SDP Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu File
- SDP Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua File
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi
- SDP Jasa Lainnya melalui Pelelangan Umum Prakualifikasi
Untuk SBD menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) nomor 7 tahun 2011 dapat diperoleh pada tulisan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011
Silakan diunduh dan dipelajari. Saya juga dalam proses mempelajari dokumen-dokumen ini, dan apabila ada tanggapan dan hasil telaah, akan saya tuliskan juga di blog ini 🙂
Informasi mengenai isi dokumen dan diskusi, silakan dilanjutkan melalui Forum Pengadaan.
@darma
Dalam Pengadaan Langsung tidak dikenal perusahan pembanding. Yang ada adalah survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda. Hal ini dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
Selanjutnya, Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) penyedia untuk memasukkan penawaran.
Selamat pagi pak
saya mau ikut konsultasi nih..saat ini perusahaan saya akan melakukan pengadaan mesin untuk pabrik dengan dana dari perbankan. Mesin tersebut berasal dari luar negeri. Metode pengadaan yang saat ini sedang disusun mengarah kepada model beauty contest dimana akan dilakukan seleksi berdasarkan surat minat yang kami sebar. Pertanyaan apakah sistem tersebut sudah sesuai dengan keppres 54 tahun 2010? kemudian apakah standar dokumen prakualifikasi bisa diterapkan terhadap peserta tender dari luar negeri?
terima kasih bila bapak bisa meluangkan waktu menjawan pertanyaaan saya
Bismillah Pa Saya Mau minta tolong kebetulan tahun ini kami ada pembangunan aula 700 juta dan rehab 100 juta karena saya masih belum paham tentang proses lelangnya gimana langkah-langkah dalam proses pengadaannya…
@M. Faisal
Keduanya merupakan Pekerjaan Konstruksi. Untuk Pekerjaan dengan nilai Rp. 700 Juta menggunakan metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi, sedangkan yang Rp. 100 Juta dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Langkah-langkah proses pengadaannya silahkan mengacu pada Perpres 54/2010 beserta semua lampirannya (khusus Pek. Konstruksi terdapat pada Lampiran III).
Assalammualikum Pak.
Pak kalau pengadaan langsung untuk pekerjaan jasa cleaning service kualifikasi apa yang cocok diterapkan prakualifikasi atau pasca kualifikasi atau tidak usah lagi lagi kualifikasi???
@darma
Dalam Pengadaan Langsung tidak dikenal parakualifikasi atau pascakualifikasi. Pejabat Pengadaan sebelum mengundang 1 penyedia harus mempunyai pengetahuan terlebih dahulu tentang kualifikasi penyedia tersebut (pre-knowledge). Sehingga Penyedia yang diundang adalah penyedia yang sudah memenuhi persyaratan kualifikasi. Karena itu dalam Pengadaan Langsung tidak dikenal adanya Evaluasi Kualifikasi.
Terimakasih Mas Rahfan,berarti rekanan yang akan kita undang itu memang betul-betul kualifed pada bidang kerjannya?? karena ditempat saya kerja untuk permasalahan ini perbedaan pendapat.Tks
Pak, saya maunanya lagi mengenai pengadaan jasa cleaning service dengan sistem pengadaan langsung, kontrak/perjanjian kerjannya 1 tahun sedangkan pembayarannya dilakukan setiap bulan. Apakah perlu kita tuangkan dalam Surat Perintah Kerja mengenai sistem pembayarannya seperti halnya dalam Surat Perjanjian Kerja, atau kita buat aja bukti pembayarannya dengan Surat Perjanjian Kerja biar lengkap dan rinci semua aturannya. Tks
@darma
Setiap SPK harus ada Syarat Umum SPK. Salah satu yang diatur dalam Syarat Umum SPK adalah cara pembayaran. Salah satu cara pembayaran adalah Sistem Bulanan. Format SPK dan Syarat Umum SPK bisa dilihat di dalam SBD (Perka LKPP).
Terima kasih.
rahfanmokoginta@wordpress.com
Assalammualikum Pak..
saya baru di pengadaan barang/jasa….mohon pencerahan…untuk kontrak harga satuan gmana cara perhitungan HPS-nya..apakah biaya distribsi sdh termasuk dlm harga satuan tersebut…thnks
gmana pak yang SDB terbaru yang permen PU no 7 tahun 2011 apakah SDB yang dari LKPP masih dapat dipakai
@rahman
Wass. Saya sudah coba buat contoh format penyusunan HPS untuk semua jenis pengadaan (Barang, Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya). Jika berkenan silahkan unduh di blog saya.
@rg
Kedua-duanya bisa dipakai.
rahfanmokoginta.wordpress.com
as… mohon bantuan pak… pak untuk kegiatan kontruksi fisik misalnya jalan SDB untuk sistem penunjukan langsung sebaiknya menggunakan SDB yang dikeluarkan LKPP atau sesuai permen PU No. 07 tahun 2011. Akan tetapi kalau saya cek yang di permen PU tidak ada SDB untuk sistem penunjukan langsung.
2. Pak apa bedanya SDB penunjukan langsung non darurat dengan pengadan langsung. kalau mau melakukan penunjukan langsung kontruksi jalan menggunakan SDB yang mana, apakan SDB kontruksi non darurat atau pengadaan langsung dengan SPK
terimakasih enjelasannya
Pak darimanakah saya mengetahui standar biaya langsung personil dan non personil sebagai langkah dalam membuat HPS pengadaan Jasa Konsultan
Pak Khalid Yth,
Mohon maaf mengganggu lagi dengan pertanyaan untuk ke sekian kalinya,
Apakah pengadaan barang berupa Pengadaan Alat Tekhnologi Komputer/Pengadaan Jaringan/Pengadaan Alat dll dengan Pagu Anggaran 300 jt.Juga harus pakai konsultan baik perencanaan maupun pengawasan ?
Assakammalikum Pak, diinstansi kami dengan menggunakan dana APBN 2012 iniakan melakukan pengadaan kenderaan roda 4 (empat) Yang menjadi pertanyaan saya apakah ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) berlaku untuk semua merek kenderaan di Indonesia (selama syarat dan ketentuan yang yang masuk dalam katagori ATPM terpenuhi) atau hanya merek tertentu yang mngkin ada kerja sama untuk pengadaan kenderaan untuk pemerintah? terima kasih sebelumnya Pak.
ass. pak khalid, saya mau bertanya masalah SBU. dimana sekarang kan SBU yang terdapat dalam Kepmen-PU berubah sekali dengan SBU yang lama dalam hal klasifikasinya.sementara kita mau mengadakan pelelangan, dimana kami bingung apakah harus memakai klasifikasi SBU yang dikeluarkan oleh Kemen-PU atau Kalsifikasi SBU yg lama atau kedua-duanya dicantumkan dalam pengumuman lelang dalam hal Bidang & Sub Bidangnya.terima kasih atas penjelasan dan informasinya
Pak Khalid, tolong dikirim contoh kontrak ya pak. ke hsupreddi@yahoo.com
@Fre : tolong dikirimin juga buat saya contoh kontraknya mas…hsupreddi@yahoo.com
Syarat – Syarat Umum dan Syarat – Syarat Khusus sebagai lampiran dalam kontrak apa saja isinya?
apakah semua dilampirkan sesuai standard bidding atau bisa kita rubah sesuai keperluan?
Pak, standar dokumen pengadaan untuk pengadaan kendaraan pemerintah pakai yang mana?
Terima kasih.
Maaf Pak, maksudnya yang melalui penunjukan langsung kendaraan pemerintah. Terima kasih
Asw. Pak saya ada pertanyaan. untuk pekerjaan konstruksi dibawah 100 juta. apakah masih diperlukan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pekerjaan.terima kasih
Asswrwb Pak, kami berencana dalam waktu dekat ini pengadaan perbaikan Printer Ploter, dan kami memiliki anggaran 19jt, bagaimana cara pengaadaannya apakah boleh pengadaan langsung jasa lainnya yg menggunakan SPK. kami posisi di Malinau Kaltim dan menurut kami yang memenuhi kualifikasi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak ada di daerah sekitar kami dan adanya didaerah lain. bagaimana dengan undangan menghadiri proses pengadaan langsung apakah pihak penyedia jasa harus hadir atau boleh dibuat sekedar memenuhi syarat administrasi saja, dan setelah kami membaca SDB yg ada di blog Bapak ternyata tidak boleh SPK dan surat penawaran dan Pakta integritas ditandatangani oleh orang yg tidak masuk dalam akte pendirian badan usaha, sementara penyedia jasa memiliki tenaga teknis yg nanti akan datang ke tempat kami untuk melakukan perbaikan. dan Pemilik perusahaan tentu saja tidak bisa datang ketempat kami utk menandatangani SPK, Pakta integritas, dan surat Penawaran karena nilai yg kecil itu. mohon petunjuk Pak untuk melaksanakan kegiatan ini terima kasih
pak bisa minta penjelasan mengenai konsep…perbedaan antara pengadaan langsung dengan penunjukan langsung.
mohon bimbingannya!
Bagaimana proses pengadaan langsung konst perorangan
Malam pak minta tolong pencerahan pengadaan langsung konst apa bisa dengan perorangan????
assww, terima kasih telah diizinkan mengunduh SDB dan SDP. semoga bermanfaat dan jadi amal jariyah bagi pak khalid, hanya Alloh yg mampu memberi imbalan yang pantas. jazakalloh kk
Mohon infonya untuk melaksanakan pengadaan dibawah 10 juta, bagaimana dengan tata cara pelaksanaannya apakah sama dengan pengadaan diatas 10 juta?
Mohon infonya,
1. Pekerjaan paket full board/day, yang kegaitannya dilaksanakan tgl 1 – 3 April di sebuah hotel, BAST-nya apakaha harus tgl 3 April. Sedangkan dalam kontrak pekerjaan diserahkan di kantor. Dapatkan dituangkan dikontrak pekerjaaan diserahkan beberapa hari setelah tgl 3 April
2. Adakan contoh SPK seperti pekerjaan tersebut
Asslmkm..
Saya mohon bantuan bapak, saya beranggapan kami di Batam sudah di Zholimi pak, bukan hanya dari ketidak tahuan kami tapi kurangnya sosialisasi Perpres 54 Thn 2010 ke masyarakat khususnya pengusaha/penyedia Jasa, yang saya mau tanyakan ialah mekanisme Perpres 54 thn 2010 itu sendiri pak terhadap situasi yang kami alami di pelelangan dan terhadap penentuan PL (Penunjukan Langsung) yang diadakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam,
Kronologis :
1. DKP melakukan PL (Penunjukan Langsung) kepada PT.RGA untuk pengangkutan sampah di kota batam bulan Januari – Februari sambil diselenggarakannya Pelelangan untuk Pekerjaan diatas, dikarenakan proses lelang telah mengalami dua kali pembatalan sehingga waktu dua bulan (akhir Februari 2012) belum ada pemenang proyek pengangkutan sampah tersebut maka pihak DKP kota Batam melakukan PL kembali untuk waktu 2 bulan (Maret-April) kepada PT yang sama dengan dalih Addendum Kontrak sesuai Perpress 54 2010 terhadap PL bulan Januari-Februari, yang mana perusahaan pelaksana PL tersebut ikut dan dinyatakan tidak LULUS dalam Pelelangan yang berlangsung (Januari-Februari) tersebut, sementara kami dari perusahaan yang dinyatakan gugur juga (sama dengan Perusahaan Pelaksana PL) telah mengirimkan penawaran kepada DKP dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga PT RGA yang telah dinyatakan melanjutkan kontrak PL mereka, setelah kami selidiki ternyata DKP telah melakukan Kontrak PL dengan Perusahaan tersebut sebanyak 4 kali berturut-turut, sementara penawaran kami untuk melaksanakan PL tersebut dengan Harga yang lebih murah dan kelengkapan yang relatif sama tetap tidak dianggap,
Tolong bapak berikan petunjuk agar kami dapat menindak lanjuti secara Hukum yang saya anggap pasti ada cacatnya terhadap PL yang diberikan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam tersebut.
AMIIIN
mau tanya pak..kalo SBD untuk pengadaan langsung barang (dengan menggunakan SPK)dari yang saya lihat tidak ada ketentuan mengenai evaluasi kualifikasi jadi yang di evaluasi adalah evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga serta tidak ada instruksi yang menyebutkan bahwa penyedia barang harus mengisi form isian kualifikasi…apa benar begitu pak?
Pak Khalid,
Tulisannya sangat bermanfaat utk sejuta umat.
Oya, numpang tanya apakah ada peraturan yang menyebutkan batas waktu maksimal dilakukannya Pengumuman Tender setelah Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dikeluarkan?
Tks
askum,tolong send steps procurement yang sesuai dengan perundang undangan RI,beserta form repornya.maturnuwun..
asm. wr.wb.
mohon masukan dan saran pak khalid, dalam kegiatan ada beberapa honor KPA, PPK dan lain2, PPK dijabat oleh A dan si A menjabat PPK di 4 Kegiatan, yang saya tanyakan apakah hak honor PPK semua Kegiatan diterima oleh PPK A atau Hanya boleh Satu kegiatan aja walaupun si A memegang di 4 Kegiatan. Mohon masukan dan Dasarnya yng mengatur Honor PPK…Terima Kasih
trimakasih untuk pencerahannya Pak, sangat membantu..
Ass…Pak boleh kah saya minta contoh dokumen kontrak dari masing2 jenis pengadaan yang sdh ada SBD nya ???Trims
Ass…. pak mau tanya kalo pelaksanaan tata batas kawasan hutan cocoknya pakek pengadaan Jasa lainnya dengan sistem apa ya pak…. pra auat pasca… mohon pencerahan…. trimakasih sebelumnya…..
As.Wr.Wb. Pak Khalid
Pak saya mw tanya, DI KANTOR KAMI BANYAK KEGIATAN RUTIN YANG PAGU ANGGARANNYA, DIATAS 400 JT,600,JT,800JT DAN 1M KEATAS,KEGIATAN ITU BERUPA, ATK,CLEANING SERVICE,MAKAN MINUM RAPAT, DAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) SEMENTARA KEGIATANNYA HARUS DIKERJAKAN DARI AWAL BULAN TETAPI PROSES PELELLANGNYA BARU DILAKSANAKAN BULAN JULI INI, JADI BAGAIMANA DENGAN WAKTU PELAKSANAANNYA SEMENTARA KEGIATANNYA YANG PASTI DIKERJAKAN SELAMA 1 TAHUN, DAN NANTI AKHIRNYA BAGAIMANA CARA SISTEM PEMBAYARANNYA, DAN SEKALIAN PAK APAKAH SPK DIBAWAH 100 JT, YANG MENANDATANGANI PROSESNYA APAKAH BOLEH HANYA KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA AJA, MENGIGAT DI DAERAH KAMI BELUM ADA ULP, DAN DIKANTOR KAMI SENDIRI YANG ADA, PPK,PPTK, DAN PANITIA PENGADAAN YANG BERJUMLAH 5 ORANG, SERTA PEMERIKSA BARANG
Assalamualaikum…
Pak, saya ada masalah dalam Administrasi SPPD ?
1. RKA BIMTEK dan Konsultasi dananya khusus Luar Daerah
2. RKA Monitoring dan Koordinasi dananya khusus untuk Dalam dan Luar Derah
Masalah :
Terjadi kesalahan dimana SPPD BIMTEK ternyata dibebankan pada dana Monitoring?
Pertanyaan :
Apakah saya selaku PPTK wajib mengembalikan uang jika hal ini jadi temuan?
Apakah hal ini bisa dikatakan menyimpang? dan siapa yang harus ikut bertanggungjawab bila sampai hal ini harus mengembalikan uang? terimakasih disampaikan….
Sambunbgan :
Dalam telahaan staff, biaya sppd tertulis dibebankan pada dana BIMTEK…. dan hanya kesalahan pada kuwitansi pembayaran SPPD… terimakasih
Wasslm sy berharap kiranya Bapak dpt memberikan formulir pengadaan barang dan jasa ssi dgn pepres 54 dan 70 yb bs kami download yg nantinya kami tinggal isi berkas isi form utk ikut pengadaan barang dan jasa
Asslaamu’alaikum. Mohon pencerahannya mas,
Berapa % biaya konsultan, pengawasan dan manajemen konstruksi jika nilai proyeknya 1,5 Triliun? Saya lihat di 45/PRT/M/2007, hanya sampai 100 Milyar.
Terimakasih
Asslaamu’alaikum. Mohon pencerahannya mas,
Berapa % biaya konsultan, pengawasan dan manajemen konstruksi jika nilai proyeknya 1,5 Triliun? Saya lihat di 45/PRT/M/2007, hanya sampai 100 Milyar.
ADa contoh di Samarinda, nilai proyek 1 Triliun, perencanaannya 16 Milyar (1,6%). Apa nilai ini bisa dipakai?
Terimakasih
mohon pencerahannya mas,
dalam perpres 70 2012 pasal 56 disebutkan untuk proses pengadaan langsung konstruksi dan kunsultansi menggunakan metode pra kualifikasi, sedangkan SBD yang ada menggunakan pascakualifikasi (msh sesuai perpres 54 2010). mohon informasi apabila ada link mengenai SBD Pengadaan langsung yang sesuai perpres 70 th. 2012. Trims atas informasinya.
Assalamualaikum wrwb,
Pak untuk sewa stand pameran senilai rp. 32.000.000,- dengan menggunakan proses spt apa? Dan mohon dapat dikirimi contoh perjanjian sewa stand
pameran
Tksh
@sholikul…itu bukan bentuk penyimpangan akan tetapi kesalahan pembebanan kode rekening saja…cukup dibuatkan koreksi belanja disetujui oleh PPKD…bisa di jadikan pertanggungjawaban..
Ass. Pak.No pak sy pendatang bru di blog anda. Ada satu hal yg sy tanyakn.. Gmn aturan mainnya. Kl terjadi kenaikan harga barang dan jasa, terhadap kegiatan fisik yang sedang berjalan pak ??. Tq
@nura, kalau sedang berjalan, maka tetap lanjut karena hal tersebut sudah masuk dalam kategori resiko penyedia
Dengan diberlakukannya e-purchasing kendaraan bermotor utk pengadaan kendaraan bermotor,
ketentuan tahapan2 administrasi lainnya, seperti :
– Pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi & pembuktian kualifikasi
– Pemberian penjelasan pekerjaan
– pemasukan dokumen penawaran
– pembukaan dan evaluasi penawaran
Apakah masih diperlukan? karena produk dari e-purchasing hanya ada “surat pesanan dan dokumen kontrak” Mohon pencerahan?