Setelah beberapa lama mengandalkan blog ini dan facebook untuk diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hari ini saya mencoba untuk membuat forum khusus untuk diskusi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini karena amat banyaknya pertanyaan di blog maupun facebook yang belum terjawab, dan keinginan agar diskusi dan tanya jawab tidak hanya antara saya dengan rekan-rekan melainkan dapat menjadi diskusi bersama tanpa ada batasan penanya dan narasumber.
Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang memiliki pertanyaan dan permasalahan seputar pengadaan barang dan jasa, mari berdiskusi pada forum pengadaan barang dan jasa melalui alamat http://forum.pengadaan.org.
IJIN GABUNG, MAU BELAJAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH yang sesuai dengan standar dan prosedur
ijin bergabung, terimakasih
1. Sanksi apa yg dikenakan kepada PA/KPA dan PPTK yg melanggar ketentuan pasal 39 ayat 4 perpres 70 5h 2012 ttg pbj, dengan unsur unsur yg dilanggar yaitu jika :
1. Memecah paket mamin skpd senilai Rp. 282.236.800, menjadi 6 paket ;
2. Semua 6 paket tsb dilaksanakan dengan swakelola tdk di pihak ke 3 kan ;
3. Bukti pembelian Cara pembayaran dengan nota pembelian dan kwitansi melalui gu.
2. Siapa yg berhak memberikan sanksi kepada pa/ kpa, pptk secara hukum?
3. Apakah alasan waktu bisa dibenarkan karena sudah kadong dibelanjakan ?
4. Apa tindakan pejabat pengadaan dan pphp apakah terima honornya padahal tdk buat dokumen?
5. Batasan kewenangan antara bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu dengan pejabat pengadaan?
Trims
selamat siang Bapak, Saya mau tanya kalu personil yang kita sampaikan pada posisi juru ukuran tamatan SMA dan mempunyai SKT dan Pengalaman Lebih dari yang disyaratkan dalam Dokumen Lelang. sedangkan yang dipintak dalam Dokume Lelang utk Juru ukur tamatan STM dan pengalaman 2 Tahun. apakah dokumen yang kami sampaikan tidak memenuhi persyaratan yang dipintak dalam dokumen lelang. terima kasih atas penjelasannya
Salam sejahtera, mohon petunjuk, apakah ketiadaan sertifikat K3 yg tdk dipersyaratkan dalam dokumen lelang dapat mengugurkan pesrta lelang serta evaluasi tehnis penawaran tdk ada undangan klarifikasi kepada pesrta lelang pada pembangunan Aula Dinas Pendidikan Kabupaten asahan propinsi sumatera utara. Apakah tindakan panitia lelang ini benar-benar melanggar perpres 70 tahun 2012.
Selamat sore Pak, apakah hasil evaluasi panitia terhadap metode kerja karena kesalahan edit dalam bagan prosedur K3 yang harusnya PT. A tertulis PT. B, bisa dianggap menggugurkan ? Padahal kami adalah penawar terendah. Mohon penjelasannya, terima kasih.
@Muksin, Apakah kesalahan tersebut bersifat substantif/penting/pokok yaitu kesalahan yang dapat berakibat kepada mutu, hasil atau kinerja pekerjaan? Kalau tidak, maka tidak dapat digugurkan
ada lagi forum pengadaan lain : http://forum.portalpengadaan.com//index.php
sip, semakin banyak forum semakin bagus, supaya ilmu pengadaan ini semakin luas.
Sepertinya masih baru yah, karena anggotanya baru 2 orang
Selamat siang,saya tinggal di Kabupaten Gunung Mas Klaimantan Tengah. Yang saya mau tanyakan dengan cara apa proses pengadaan Perahu Feri yang terbuat dari kayu untuk penyeberangan di sungai?ats jaawabannya saya ucapkan terima kasih.
mohon penjelasan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Rp. 200 jt, apakah mengundang 3 (tiga) peserta? “membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasiyang berbeda” apa maksudnya? Terima kasih.
Dalam Pengadaan B/J Bidang Konstruksi Usaha kecil, untuk Perusahaan Baru 2 tahun tidak ada pengalaman dengan HPS terendah apa perlu digugurkan ? sementara yang lain ada pengalaman perusahaan dengan HPS dibawahnya kami panggil kualifikasi , apa sudah sesuai penilaian terima kasih
minta penyegaraan temen2 sadayanak………
mohon bntuan nya Pk Bpak sekalian…. apkah ada apliksi untuk bisa memsukan penawaran….!!!!!!!!!!!!!!
Salam kenal Pak saya yonatan, dari Kabupaten Tana Tidung. saya mau bertanya soal perpres 54 tahun 2010 Pasal 55 “Tanda Bukti Perjanjian”. apa fungsi pasal tersebut pak? banyak teman2 menerjemahkan itu sebagai dokumen untuk pembayaran, maksudnya hanya dengan dokumen itu kita sudah bisa mengajukan pencairan ke BUD sesuai dengan nilai yang diatur dalam perpres tersebut. misalnya belanja ATK sebesar Rp. 2.000.000,00, untuk pencairannya dibuat Dokumen SPP, SPM dilampiri dengan bukti pembelian sebesar 2 jt trsbt. kemudian diajukan ke BUD lalu cair. apa benar seperti itu? atau jika belanja nya melalui UP artinya dokumen SPJnya hanya bukti pembelian senilai (Nota) 2 jt itu saja?. kalau benar seperti itu, bagai mana dengan permendagri 13 tahun 2006 paragraf 2 “permintaan pembayaran” pasal 205 ayat 3. ada begitu banyak syarat dokumen yang harus dilampirkan. Namun permendagri tersebut jika diterapkan sangat memberatkan untuk belanja yang hanya senilai Rp. 500.000,00, atau nilai yang lebih kecil dari itu sementara saya belum tahun ada payung hukum yang dapat memayungi kelengkapan dokumen yang cukup praktis untuk pengadaan yang nilainya kecil. apakah perpres 54 tahun 2010 dan perubahan2nya itu sebagai payung? saya tidak menangkap isi Perpres 54 tahun 2010 pasal 55 itu mengarah ke sana, saya melihat pasal itu hanya sekedar informasi tidak ada hubungannya dengan kelengkapan dokumen pencairan, walaupun bukti pembelian, kwitansi, dan SPK merupakan Dokumen pembayaran itu hanya salah satunya, sementara dokumen lain yang banyak dan memberatkan itu yang terdapat dalam permendagri 13 tetap di lengkapi sekalipun nilai belanja tersebut hanya Rp. 50.000,00. pada pasal 55 tersebut ayat 1 hanya memberi informsai bahwa ada tiga jenis tanda bukti perjanjian yaitu bukti pembelian, kwitansi dan SPK. kemudian ayat 2 menguraikan pengelompokan/tingkatan tanda bukti perjanjian atas dasar nilai belanja, lagi-lagi itu tidak lebih dari sekedar informasi atau pengumuman bukti. mohon penjelasannya.
selamat siang pak,
boleh saya gabung ?
saya ingin bertanya kapan apendo versi 4 di terapkan di LPSE Kota Cilegon ?
Yth Bpk Khalid. BAHP paket kami dari ULP tanggal 25/8 untuk masa kontrak 120 hari jadi kontrak maksimal tgl 31 / 8 jika penyedia belum bisa membawa jaminan pelaksanaan s/d tg 31/8 bagaimana Pak, apa tetap saya buatkan kontrak sebelum tgl 31/8 agar masa pelaksanaan bisa tetap 120 hari? mohon bantuannya? terimakasih
Saya pernah mengikuti lelang pengadaan komputer, kemudia pada berita acara hasil lelang panitia menggugurkan penawaran saya dengan alasan spek mother board tidak sesuai dengan RKS, sedangkan spek yang saya tawarkan lebih tinggi dengan harga penawaran lebih murah dari PAGU yang ada di rks, barang yang saya tawarkan tidak akan berdampak negatif karena tidak berpengaruh secara cost operational, bahkan Spesifikasi yang kami tawarkan lebih membantu dalam proses Aplikasi Pekerjaan yang berbasis Komputerisasi dibandingkan dengan Spesifikasi yang dicantumkan di dalam RKS..Contohnya :
salah satu spek motherboard yang saya tawarkan adalah :
1. Ethernet Controller Realtek RTL 8111G-10/100/1000 controller, (lebih tinggi hingga 1000 bit/s)
2. Audio Controller Realtek ALC887 8 Channel HD Audio (Lebih tinggi sampai 8 channel)
3. Drive USB 6x USB Port (lebih tinggi sampai 6x USB Port)
Spek RKS :
1. Ethernet Controller Realtek RTL8106E-10/100 Controller (lebih rendah karena hanya sampai 100 bit/s)
2. Sound Audio Controller Realtek ALC662 6-Channel HD Audio (lebih rendah hanya 6-channel)
3. Drive USB 4x USB Port (lebih rendah karen hanya sampai 4x USB Port)
Apakah Panitia melanggar dan dasar hukumnya apa ? sedangkan Hampir seluruh spek sesuai dengan permintaan dan dokumen sesuai dengan petunjuk RKS..terima kasih
Ass Wrb, pak.
saya bingung pak kenapa ULP mencantumkan SBU Klasifikasi Sub Bidang 3.02.05 Bibit dan Usaha Pertanian, Pembibitan, Peternakan dan Kehutanan Sebagai Persyaratan Kualifikasi untuk pengadaa barang non konstruksi. menurut bapak bagaimana cara kami meberikan masukan kepada ULP. apakah memang sudah ada pak, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sertifikat Badan Usaha Non Konstruksi Untuk Pengadaan Barang. Khususnya Pengadaan Bibit Tanaman Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan
ass wrb, Pak.
dan apakah Sertifikat Badan Usaha untuk pengadaan Barang, Sudah ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kami Mohon Batuan Penjelasan dari bapak agar Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak sesuka hatinya membuat/menambahi persyatan kualifikasi.
Atas bantuan dan masukan bapak kami ucapkan banyak terimakasih.
@Abdullah, SBU itu adalah aturan untuk Pekerjaan Konstruksi sesuai UU 18/99. Pengadaan barang tidak ikut aturan tersebut. Apabila Pokja mempersyaratkan SBU untuk pekerjaan non konstruksi, artinya melanggar Pasal 19 Ayat 1 Huruf a Perpres 54/2010 dan perubahannya
Dlm DPA tidak terdapat tim serta honor pengadaan.sementra trdapat 2 paket pengadaan,atk dan pengadaan aplikasi.apakah proses pengadaan langsung tetap bisa dilksankan.?
Salam kenal Pak Khalid. saya mohon bantuan mengenai pengadaan jasa Even Organizer dan Tim kesenian.
1.bagaimana apabila pemda mengadakan expo, dengan menggunakan Even Organizer (EO), tetapi tida disediakan anggarannya untuk pembayaran EO nya, EO mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilaksanakannya dari sponsor, penyewaan stand dan lain-lain. dengan sistem seperti itu bagaimana proses pemilihan EO nya apakah harus sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya atau bagaimana, mengingat tidak ada anggaraan/dana / HPS untuk pembayaran EO tersebut.
2. Bagaimana dengan pengadaan Tim kesenian yang akan mengisi acara expo tersebut dengan nilai Pagu Rp 180.000.000
Terima kasih
Ass Wrb Pak Khalid
Mohon Bantuan penjelasan dan pencerahannya :
1. surat perjanjian/kontrak sewa bandwidth terhitung mulai tgl 16 desember 2013 s/d 15 desember 2014.
Pembayaran dilakukan dimuka 100% pada 15 desember 2013 setelah pelaksanaan instalasi dan aktifasi selesai. untk masa layanan terhitung 16 desember 2013 s/d 15 desember 2014.
apakah menyalahi aturan dalam proses pembayaran tersebut sedangkan masa layanan internet selesai 15 desember 2014.
trimakasih atas pencerahan.
Aslkum pa,..Alhmdlh saya salah seorang yang berhasil mengikuti PBJ berkat membaca buku dan mendegarkan CD anda(Kegiatan PBJ Kab. Pohuwato Prop.Gorontalo T.2014)…yg ingin sy tanyakan, bgmn proses pangadaan alat praktik siswa SMK (Otomotif) yang berasal dari mesin rekondision apakah boleh diswakelolakan ? masalahnya a/pihak penyedia keberatan mengadakan karena sifatnya barang bekas
Info Pelelangan terbaru seluruh Indonesia
http://www.lelangterbaru.info/
Pak sya mau tanya…apabila d dalam item pekerjaan perencanaan yang terdapat dlm kak terjadi perubahan item perencanaan dan pekerjaan tersebut sudah selesai d lelang dan harus segera d buatkn kontrak ny…apakah perlu d lakukan adendum ??? Dan bagaimna proses ny pak…mohon pencerahan….
Asalamu’alaikum..
salam kenal pak khalid, mohon arahan mengenai evaluasi penawaran yang berkaitan dengan terdapat kesamaan kepengurusan perusahaan antara Perusahaan A dengan Perusahaan B.
Pertanyaanya, apakah hal tersebut menggugurkan perusahaan dalam evaluasi pelelangan..
Salam Kenal Pak Khalid, Mohon penjelasan tentang Perpres 54 beserta perubahannnya Pasal 19 huruf c. memperoleh paling kurang 1(satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pasal 19 huruf g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang yang sesuai untuk usaha non-kecil; Akan tetapi dalam dokumen pengadaan seringkali saya baca pokja/ulp mensyaratkan memiliki pengalaman pada subbidang yang sesuai dengan pengumuman meskipun itu usaha kecil,[misal: Dalam pengumuman Kualifikasi Kecil Bidang/Klasifikasi Bangunan Sipil Subbidang/subklasifikasi Jalan raya (SI 003),dalam dokumen LDK pokja/ulp mensyaratkan harus memiliki pengalaman pekerjaan pada Subbidang/subklasifikasi Jalan raya (SI 003). Hal ini apakah sudah sesuai dengan perpres 54 beserta perubahannya apa belum.?
Salam kenal pak khalid. Bisa saya gabung ingin tau banyak ttng pengadaan barang jasa
Ass wrwb, Mohon penjelasannya pak Khalid , untuk alamat rumah tempat tinggal direkturnya apakah dapat di jadikan alamat perusahaannya , ?
ass.. Pak Khalid yth.
Mohon penjelasannya atas pertanyaan kami sbb :
1.Apakah dibenarkan apabila pokja menpersyaratkan tenaga teknis/terampil harus berstatus tenaga tetap perusahaan, mohon rujukan peraturannya drmn?
2. Apakah dibenarkan apabila pokja meminta daftar gaji 3 bulan terakhir untuk tenaga teknis/terampil tersebut
3. Apabila perusahaan kami tidak memilik salah satu peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan, tapi kami memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan tersebut dengan cara menyewa dan dibuktikan surat perjanjian sewa alat, apakah benar apabila kami digugurkan oleh pokja?
demikian pertanyaan kami,semoga bermamfaat bagi penggiat pengadaan lainnya,…
selamat siang bapak yg terhormat..
saya mau memohon informasi mengenai kepemilikan cv..
apa ada peraturan yg membolehkan atau tidak membolehkan seseorang menjadi direktur atas perubahan konsultan bangunan dan kontraktor secara bersamaan untuk proyek yang berbeda? terima kasih sebelumnya..
dimohon penjelasannya…
mohon petunjuk pak, jika pekerjaan konstruksi dimana penyedianya di PHK dan sisa dananya diatas 200 juta, metode selanjutnya yang dipakai apakah penunjukkan langsung untuk penyedia yang baru, atau tetap lelang, terima kasih sebelumnya
Isi dr pasal 100 perpres 70 tentang Pbj, dmn daerah agar menghidupkan penyedia atau pengusaha lokal kota dn kabupaten. Tapi knp dlm pasal 110 perpres 70, mewajibkan pengadaan melalui penyedia yang disiapkan oleh Lkpp,melalui E-Katalog, menurut hemat sy isi dan maksud dr kedua pasal tersebut saling bertentangan dn isi pasal 110,melanggar isi dr pasal 100, dmn daerah akan dirugikan berkaitan dng pajak dan PADnya,krn penyedia disediakan dr pusat melalui Lkpp,yg mengadakan kontrak payung dng penyedia yang kebanyakan berada di pulau jawa (jakarta),tidakah ini merugikan daerah dng adanya otonomi daerah yang sdh menjadi kesepakatan antara kepentingan pusat dan daerah, mohonpencerahannya, agar diperjelas pemahaman kami2 yang berada didaerah,trima kasih
Ass… pa,
Mohon penjelasan pa, apakah setiap Lembaga/instansi pd pelaksanaan tender harus meminta bantuan tenaga teknis dari dinas PU setempat. Trims pa
Mohon maaf pak, lanjut pertanyaan lg…
Utk tender konstruksi apakah gambar
Dan RAB yg sdh dibuat oleh konsultan
Perencana harus di ketahui oleh Dinas
PU. Trims pak mohon penjelasan.
mohon petunjuk, saya perusahaan berskala kecil (CV) pada saat verifikasi harus mendatangkan semua personil inti,,apakah memang ada peraturan begitu? mohon penjelasan
ass.wr.wb
salam kenal bapak saya fredy dari RSU Kota Tangsel yang ikut pelatihan kemarin pak
bapak saya mohon bantuannya,, untuk pertanyaan saya pak
jadi disini kami sedang menjalankan pengadaan ATK dengan cara pembayaran Lump Sum,,, singkat cerita dalam pengerjaan ATK kami sudah berjalan dengan hasil sudah ada pemenangnya pak,, cuman di tengah” perjalanan ternyata ada beberapa paket yang belum termasuk dalam paket kontrak yang sudah berjalan,, jadi keinginan kami ingin memasukkan jenis barang ini kedalam paket kontrak yang sudah berjalan bisa gak ya pak,, karna paket barang ini merupakan barang yang sangat dibutuhkan pada saat sekarang,, (krna didalam perpes no 54 di pasal 87 ayat 1 dan 2 berbunyi bisa),,
mohon masukannya pak.. terimakasih
pak..dikota kami ada satker (Peusahaan Daerah) yg belum punya Sirup…dan blm terdaftar satkernya di Sirup sementara akan melakukan lelang…apa yg harus dilakukan pak??? mohon sarannya pak.
Pak …untuk pengadaan barang melalui e-kataloq hukumx bagaimana ???
Pak Khalid, apakah bumn boleh mengadakan barang bekas? Kalau boleh, bagaimana kondisi/persyaratannya?
Mohon jawaban pak…
1. Apakah pengadaan misalnya alat kebutuhan kantor (komputer/ laptop/ lcd, dll) dengan harga 50 juta harus juga e-proc
2. apakah harga di e katalog sudah termasuk pajak, dan apabila sudah dengan pajak maka juka kita membeli melalui on line sudah tidak perlu setor pajak di daerah ya pak?
3. kalau kita membeli barang2 yang sudah ada di e katalog (misalnya laptop/ komputer, dll) melalui on line bagaimana dengan toko2 di daerah yang juga menjual barang2 yang sama tapi tidak masuk dalam penyedia di e katalog?
4. terima kasih pak…mohon dijawab yaa…:)
salam kenal Pak Khalid, saya mhn solusi dari permasalahan saya, kami terlanjur mencairkan UMK sebesar 30% kepada kontraktor, padahal seharusnya hanya boleh 20% untuk perusahaan katagori non kecil. bagaimana pemecahan masalahnya Pak. apakah perlu kita minta lagi kelebihan UMK tsb atau ada solusi lain. Trims
salam kenal mr. Khalid, Perusahaan kecil yang mengikuti paket diatas 2,5 m harus memiliki KD pada bidan & sub bidang bagai mana kalo yang dilampirkan oleh perusahaan kecil adalah pengalaman pekerjaan swasta pada bidang yang sama namun pada swasta bukankah tidak dijelaskan mengenai bidang dan sub bidang? terimakasih.
buat teman2 dan pak Mustafa : terhadap Penyedia jasa yang masuk daftar Hitam.
ada kejadian seperti ini :
1. pokja melaksanakan lelang pada bulan april 2015 dan telah menetapkan dan mengumumkan pemenang lelang,
2.KPA/PPK menandatangi kontrak pada bulan mei 2015
3.pelaksanaan konstruksi telah mencapai proses 60% pada saat sekarang.
4.pada tgl 29 juli terbit/mulai tayang di inaproc LPSE Daftar Hitam, penyedia jasa masuk daftar hitam (berlaku dari tanggal 30 juni 2015 s/d 29 juli 2017)
5. dari point 1-4 diatas, kami ingin mempertanyakan : menurut aturan dan perundang-undangan apakah peyedia jasa tersebut harus diputuskan kontraknya? sedangkan progress fisik telah dilaksanakan/masih berjalan dan tidak ada keterlambatan. rencana PHO pada bulan november 2015.
demikian dan mohon dijawab, sebelumnya dicapkan terimakasih.
saya mau bertanya pak : dalam surat penawaran penyedia terdapat kesalahan tentang perihal lelang yaitu yang seharusnya tentang Penawaran Pekerjaan Pengadaan Accesories Pipa menjadi Penawaran Pekerjaan Pengadaan water meter…tapi dari semua dokumen yang lainnya benar dan menggambarkan bisa menyelesaikan pekerjaan…apakah penawaran pnyedia tersebut digugurkan atau dapat diklarifikasi untuk dilanjutkan…mohon pencerahannya..terima kasih
mohon tanya pak mengenai proses pengadaan barang/jasa yg menggunakan perpres 54tahun 2010….
dalam hal kesalahan apakah panitaia/pokja dapat dikenai dengan sangsi Pidana?
proses pengadaan masih belum menggunakan e tendering..tks
Salam kenal pa. Sy mau tanya apakah ada aturan PPK dapat membatalkan SPPBJ yang telah dia terbitkan. Dan sanksi apa yg PPK terima apa bila pembatalan SPPBJ tdk mempunyai alasan.
ass, pak samsyul Ramli: saya punya permasalahan hingga saat ini saya di panggil pangil kejaksaan , perkenalkan dulu saya jumhedi ketua pokja/ketua panitia Lelang di DPRD Kota Pontianak, pada waktu ini saya melelangkan Jasa lainnya yaitu Jasa Pengamanan atau scurity, pada saat kami lelang kan pertama e- proc tidak ada satu pun yang memasukan penawaran, kami lelang ulang kembali dan masuk lah du penawaran, pada waktu pembukaan kami download dan kami deskripsi setelah dikoreksi aritmatik , kami lanjutkan ke tahap evaluasi ternya satu tidak melampirkan dukungan keuangan (akhir thn 2013) di evaluasi kualifikasi yang satu kami gugurkan dan yang satu kami undang pembuktian kualifikasi menang lah si CV. A ini, dalam waktu berjalan setelah pekerjaan selesai pekerjaan jasa pengamanan ini atau si CV. A ini ada yang melaporkan ke kajari , dan di panggilah kami muali dari PA sampai ke POkja/Panitia dan ketikadi periksa jaksa ternyata CV A ini alamatnya sama dengan CV.B (gugur) ketika mengevaluasi saya selaku ketua pokja tidak melihat alam si CV.B ( apakah tindakan saya yang kurang teliti ini termasuk kesalahan pidana atau kesalahan administrasi) terima kasih pak ramli , mohon pencerahannya terima kasih pak
ass, maaf Bapak Khali mustafa tadi copy paste tulisan saya : saya punya permasalahan hingga saat ini saya di panggil pangil kejaksaan , perkenalkan dulu saya jumhedi ketua pokja/ketua panitia Lelang di DPRD Kota Pontianak, pada waktu ini saya melelangkan Jasa lainnya yaitu Jasa Pengamanan atau scurity, pada saat kami lelang kan pertama e- proc tidak ada satu pun yang memasukan penawaran, kami lelang ulang kembali dan masuk lah du penawaran, pada waktu pembukaan kami download dan kami deskripsi setelah dikoreksi aritmatik , kami lanjutkan ke tahap evaluasi ternya satu tidak melampirkan dukungan keuangan (akhir thn 2013) di evaluasi kualifikasi yang satu kami gugurkan dan yang satu kami undang pembuktian kualifikasi menang lah si CV. A ini, dalam waktu berjalan setelah pekerjaan selesai pekerjaan jasa pengamanan ini atau si CV. A ini ada yang melaporkan ke kajari , dan di panggilah kami muali dari PA sampai ke POkja/Panitia dan ketikadi periksa jaksa ternyata CV A ini alamatnya sama dengan CV.B (gugur) ketika mengevaluasi saya selaku ketua pokja tidak melihat alam si CV.B ( apakah tindakan saya yang kurang teliti ini termasuk kesalahan pidana atau kesalahan administrasi) terima kasih pak ramli , mohon pencerahannya terima kasih pak