Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa 😀
Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya 🙂
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.   meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.   tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan 🙂
Salam pak,
Apakah METODA Pelaksanaan dalam pelelangan menjadi syarat MUTLAK untuk menjadi Pemenang,
Saya lihat rata-rata Panitia Tender selalu mencari kesalahan Rekanan di METODA Pelaksanaan untuk Mengugurkan Perserta untuk mengejar Peserta yang dijagokan atau titipian dari pimpinan daerah.
Mohon Pencerahannya
Trims.
Salam pak,
Apakah METODA dalam pelelangan menjadi syarat MUTLAK untuk menjadi Pemenang,
Saya lihat rata-rata Panitia Tender selalu mencari kesalahan Rekanan di METODA Pelaksanaan untuk Mengugurkan Perserta untuk mengejar Peserta yang dijagokan atau titipian dari pimpinan daerah.
Mohon Pencerahannya
Trims.
Selamat siang gan,,
Ane ada kasus nih,,, kemaren ikut lelang di salah satu LPSE Papua Barat.
Kita digugurkan dengan alasan karena Alat Utama Proyek yang kita miliki Atas Nama Pribadi (Direktur Perusahaan). Padahal harga penawaran kita terendah dan Secara administrasi kita sudah lengkap tanpa ada yang terlewat.
Selain hal tersebut di atas, saya jg menemukan temuan bahwa Pekerjaan yang dilelangkan sudah dikerjakan sebelumnya. nah Ane bingung kan? Kenapa harus ada lelang kalau memang pekerjaan sudah dilaksanakan.
mohon pencerahannya gan…
Apakah dapat mengganti tenaga ahli pada saat pembuktian kualifikasi. Contoh. Pada saat penyampaian dok.kualifikasi si A masih menjadi karyawan. Tapi saat pembuktian kualifikasi si A sdh berhenti menjadi karyawan. Saat pembuktian si B. Menggantikn si A. Mohon penjelasan
Selamat siang mohon petunjuknya .. hari ini kami dinyatakan kalah dalam lelang LPSE dengan menyatakan kekalahan akibat SPT yang kami submit tahun 2015 .. sedangkan syarat SPT tahun 2016 hanya tercantum di web LPSE dan tidak tercantum di dokumen lelang (LDK maupun LDP) .. harga kami terendah dan selisih dengan pemenang sangat jauh .. mohon bantuannya .. terima kasih
semua pelelangan di Portal LPSE Indonesia pada umumnya ada Indikasi permaian oleh Panitia dan Rekanan tertentu, yang lebih aneh, jika harga terendah dan wajar, ada aja alasan panitia untuk menggugurkan, yang paling menjadi senjata andalan Panitia Pelelngan untuk menggugurkan adalah METODA PELAKSANAAN TIDAK MENCERMINKAN CARA PENYELESAIAN PEKERJAAN. menurut pendapat saya sekarang ini justru Panitia Pelelangan menjadi Tempat Korupsi terbesar di Indonesia ini. rata – rata hampir seluruh wilayah Indonesia rekanan mengeluh seluruhnya. LKPP selaku tempat pengaduan dan harapan bagi rekanan pun dia anggap kurang mampu untuk mengatasi maslah keluhan rekanan. nampaknya kita harus pasrah kawan – kawan, apa masalah kawan – kawan tentang pelelangan itu juga sama seperti yang saya rasakan di Provinsi Jambi ini.
Terima kasih pak Khalid Mustafa, semoga amal ibadah kita diterima oleh ALLAH SWT… baru baru ini saya dugugurkan karena tdk melampirkan dok Kualifikasi Akte dan Pajak, padahal dalam isian kualifikasi kami melampirkan AKTE dan PAJAK… Namun Pokja mensyaratkan untuk di Upload di bagian kesembilan pada isan kualifikasi.itu alasan panitia menggugurkan penawaran kami. Saya sangat sependapat dengan Bapak bahwa pada tahapan proses lelang ada pembuktian kualifikasi, seharusnya panitia tidak memintakan untuk melampirkan data akte dan pajak dikualifikasi bagian kesembilan (dokumen lainnya) karena pada isian kualifikasi terapat kolom tersendiri untuk pengisian Akte dan Pajak cukup datanya diisi dan dilampirkan nanti pada saat pembuktian barulah diperlihatkan asliya kepada panitia. Sekalai lagi terima kasih Bapak Khalid Mustafa… saya adalah salah satu peserta dari SULTENG yang ikut pelatihan Bapak di SULSEL pada 2015 diHotel Sahid Makassar. Wassalam
rata rata udh di kerjain sama orang lain, saya aja begitu udh sesuai prosedur tp ttp aja slalu ada kejanggalan kata nya
maaf pak, mohon pencerahan
pelaksanaan lelang tahun 2017
syarat di dokumen menyebutkan :
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2016 (SPT tahunan)
apabila ada penyedia yang berdiri kurang dari 1 tahun, dan dia tidak mengisi isian kualifikasi kolom pajak spt tahunan 2016 karena berdiri pada tahun 2017 (dilihat dari nomor akte),
Apakah penyedia tersebut gugur atau lulus kualifikasi
Masih di seputar NPWP sebagai syarat lelang pak Khalid, saya mau tanya, adakah dasar disyaratkannya NPWP untuk personil inti? dan apakah semua personil wajib memiliki NPWP?
masalahnya saya sempat kaget, dan tidak bisa memenuhi persyaratan ketika ketemu dokumen pengadaan/pelelangan yang mensyaratkan semua personil memiliki NPWP.
padahal biasanya NPWP disyaratkan hanya untuk tenaga ahli hanya bagi yang ber-SKA.
apabila saya bersikeras ikut lelang tersebut apakah bisa digugurkan?
mohon bimbingannya, berhubung informasi ini tidak saya temukan di tempat lain.
terimakasih
Pak Khalid Yth,
Mohon pencerahan…
Jika dalam dokumen pelelangan mensyaratkan subklasifikasi S-1003 dan dalam hal perhitungan Kemampuan Dasar, pengalaman yang diajukan dengan subklasifikasi S-1003 dan S-1004 serta dalam rincian pekerjaan tersebut dominan S-1004 dalam pekerjaannya.
Apakah pengalaman tersebut dapat dinilai sebagai perhitungan KD dalam pekerjaan S-1003?
Terimakasih banyak sebelumnya pak.
Sore mas..
Mau tnya ketika persyaratan kualifikasi ada surat keterangan tidak pailit lalu tidak saya upload apa itu mengugurkan penawaran saya?
Bolehkah satu orang personil bekerja pada dua perusahaan dalam satu paket
Sore pak mohon petunjuk, Tetang Proses Tender, Pokok masalah, kami mengikuti tender pada tahap evaluasi Perusahaan kami digugurkan dengan alasan 1. Tidak melampirkan/Apload bukti kepemilikan alat ALat Conrete Mixer, berupa (nota pembelian) 2. Tidak melampirkan/Apload Rincian K3. didalam RAB volume untuk pekerjaan K3 Lumpsum, (ls), harga satuan sy tentukan sesuai perkiraan.
Pertanyaan sya pak, Apakah perusahan kami sdh wajar untuk digugurkan dengan tersebut diatas, trima kasih,