Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa 😀

Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.

Apakah hal itu salah ?

Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).

Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?

Mari kita lihat dasar hukumnya 🙂

Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.

Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).

Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.

Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010:

ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.    meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.    tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.

Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.

Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.

Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.

Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.

Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan 🙂

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

64 Responses to Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

  1. dex says:

    wah ini terobosan.., penyederhanaan dan merubah metodametoda lama yg cenderung budaya “pengaturan” antara panitia dan calon pemenangan, dgn bermain dalam sistem syarat kualifikasi dan syarat teknis, pertanyaan saya:
    1. apakah panitia boleh menambah point2 syarat kualifikasi (diluar dari yg ditetapkan SBD), yang biasanya ditambahkan dalam Lembar Data kualifikasi.?
    2. apakah hal ini akan menyebabkan indikasi persaingan tdk sehat ?
    3. apakah ada batasan terhadap dokumen penawaran teknis..? di SBD juga tidak memberikan batasan2 yg jelas.

  2. Irwan K says:

    Mengenai Pengisian SKP bagaimana pak? Dalam LDP panitia tidak pernah mensyaratkan ini. Dalam Pepres 54/2010, bagi Penyedia Barang atau Jasa KD tidak perlu, akan tetapi SKP harus diisi. Nah, misal dalam lelang, walau panitia tidak mengsyaratkan, tetapi pengisian SKP saya lampirkan. Tolong dijelaskan pak !!!! Bila hanya nilai penawaran saya yang kalah, tetapi dokumen teknis lengkap serta menambahkan SKP ini, haruskah melakukan sanggahan?

  3. Wisnu says:

    Setuju pak, bahkan di Kepres 80 sudah mengatur hal itu, kami sering mengadakan lelang sebelumnya jg hanya meminta isian kulifikasinya, hanya waktu klarifikasi biasanya kami malah dikasuh foto copy dokumen yang diperlukan. tks

  4. mahmudi says:

    wah beban panitia semakin berat pak..di satu sisi diwajibkan menyederhanakan suatu proses..di sisi lain seandainya panitia teledor dalam hal pembuktian kualifikasi maka sanggahan hingga sanggahan banding dan pasti menunggu,,
    belum lagi untuk jasa konstruksi..dengan adanya
    SE yang menyatakan SBU dan IUJK yang sudah habis masa berlakunya dan belum perpanjang MASIH DAPAT DIPERGUNAKAN utk mengikuti lelang,.
    pertanyaannya pak..apakah surat penawaran dan pernyataan2 masih perlu di beri materai? kalao tidak apakah menggugurkan?

  5. iqra says:

    “nafas” sistem eproc adalah tidak adanya interaksi secara langsung antara panitia dan rekanan.
    Menggunakan metode prakualifikasi, sah-sah saja panitia meminta upload asli dokumen kualifikasi dan sudah dianggap sebagai bukti kualifikasi, dan tidak perlu lagi rekanan jauh-jauh dari jakarta ke kalimantan bawa dokumen menghabiskan waktu dan biaya padahal belum tentu sebagai pemenang serta menghindari interaksi langsung dengan rekanan

  6. santoso says:

    Pak, mohon pencerahan
    Kami selaku Pejabat pengadaan di Disdik Pati Jateng, pada saat ini baru melaksanakan pengadaan langsung untuk paket pekerjaan fisik konstruksi Pembangunan Gedung Perpustakaan SD Negeri dana DAK. Pekerjaan tersebut terbagi atau terdiri dari 79 lokasi @ Rp. 93 jutaan sehingga total seluruhan dana Rp. 7,6 M, lokasi pekerjaan tersebar di seluruh Kabupaten (berjauhan).
    Yang ingin kami tanyakan Pak.. Apakah pelaksanaan kegiatan tersebut yang kami laksanakan melalui metode Pengadaan Langsung dengan menunjuk masing-masing rekanan untuk masing-masing lokasi sudah benar ? Terima kasih atas tanggapannya.

  7. Idrus says:

    Salam. Pa Khalid… yang dilarang dalam pasal 56 ayat 11 huruf b : meminta SELURUH. Tapi kalau yang diminta hanya SEBAGIAN atau SEBAGIAN BESAR tdk apa-apa khan……

  8. rani says:

    saya ingin tanya,untuk pengadaan langsung apakah hanya bisa dilakukan oleh pejabat pengadaan atau boleh dilakukan oleh ULP?

  9. sutana says:

    salam pak khalid, kalau pengadaan jasa konsultan menggunakan metode prakualifikasi (Sistem Lelang e-Proc), “PEMBUKTIAN KUALIFIKASI” nya dilaksanakan kapan??.. jika dilaksanakan setelah evaluasi prakulifikasi, berarti penyedia jasa seakan-akan malah “DIBERIKAN KESEMPATAN” utk ketemu dengan POKJA ULP … Tks

  10. marwan lalla says:

    apa maksud dari persyaratan kualifikasi sesuai Perpres 54 tahun 2010 bahwa mempunyai kemampuan pada bidang yang sama untuk usaha kecil dan subbidang yang sama pada usaha on kecil, apakh yang dimaksud adalah pengalamannya”

  11. dian suryansyah says:

    Salam pak khalid, mohon penjelasannya, tentang garansi material.
    1. dalam pengadaan barang yang sudah ada ketentuan jaminan pemeliharaan, apakah dibenarkan panitia mensyaratkan garansi material terhadap barang yag diadakan tersebut.
    2. Apabila cukup dengan jaminan pemeliharaan saja, darimana dana yang dipergunakan untuk memperbaiki barang yang rusak selama masa pemeliharaan. karena yang saya tahu klaim atas jaminan pemeliharaan akan disetorkan ke kas negara. trims pak.

  12. Yudo says:

    Dear Khalid, pada saat pembukaan penawaran,dokumen apa saja yang diperiksa/dicatat pada saat itu? apakah pada saat pembukaan itu kita hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja? Ada atau tidak ada?

    Terima kasih, atas penjelasan bapak..

  13. Yudo says:

    Yth. pak Khalid, pada saat pembukaan penawaran,dokumen apa saja yang diperiksa/dicatat pada saat itu? apakah pada saat pembukaan itu kita hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja? Ada atau tidak ada?

    Terima kasih, atas penjelasan bapak..

  14. sholic says:

    mau tanya pak:
    Bagaimana jika dalam melakukan pengumuman hanya melalui papan pengumuman yang ada di Kantor dan situs website SKPD tanpa melalui surat kabar, padahal kami tidak ada kontrak dengan surat kabar tersebut

  15. rizal says:

    Yth Pak Khalid
    saya mau menanyakan proses penetapan metode pelelangan. apakah nilai HPS itu bisa dijadikan dasar untuk menentukan metode pelelangan, (Pengadaan langsung)sementara pagu anggarannya diatas 100 jt untuk pengadaan barang/jasa kontruksi/jasa lainnya, dan diatas 50 jt untuk konsultan. mohon tanggapannya

  16. RUDI says:

    Apakah untuk penyusunan spesifikasi teknis Buku DAK Disdik BOLEH kah mencantumkan judul buku

  17. taufiq says:

    Maaf pak, kalo misalnya ULP tetap mensyaratkan copy dokumen2 tersebut di tulisan, apakah tetap disebut pelanggaran? kalaupun itu pelanggaran, apakah bisa ada sanksi dari pelanggaran tersebut? misalnya lelang dianggap gagal, dll. Syarat2 tersebut dilampirkan dengan tujuan untuk lebih berhati2 dalam pelelangan, antisipasi dini agar pelelangan tidak gagal. Kok komen sampe banyak belum ditanggapi ya pak? hehe… sibuk kah?

  18. Mart arief budiman says:

    KAMI DARI ULP SUMBAR. INGIN BERKONSULTASI MENGENAI MASALAH TENDER PELELANGAN UMUM YAITU : PENAWARAN YANG MASUK DI APLIKASI LPSE ADA 3 SETELAH DIEVALUASI TERNYATA YANG MEMPUNYAI HARGA PENAWARAN HANYA 2 PENYEDIA. YANG MEMENUHUI SYARAT SAMPAI EVALUASI AKHIR HANYA 1 PENYEDIA. KENAPA DI APLIKASI LPSE TIDAK KELUAR PENGUMUMAN PEMENANG ?? DAN APAKAH TENDER PELELANGAN DAPAT DILANJUTKAN ATAU DILAKUKAN LELANG ULANG ?MOHON PENJELASAN DARI BAPAK. TERIMA KASIH BANYAK ATAS TANGGAPAN BAPAK.

  19. Yayang says:

    Yth. Pak Khalid,Mau tanya pak.
    Sesuai pasal 82 Pepres RI No. 54 Th. 2010 Besaran Jaminan sangahan banding ditetapkan sebesar duaperseribu dari total HPS atau paling tinggi 50 juta. yang ingin saya tanyakan adalah nilai proyek Rp. 350 juta, tetapi Panitia Lelang menetapkan Besaran Jaminan Sanggahan Banding sebesar Rp. 50 juta. Ini bagaimana Pak ???

  20. Yayang says:

    Ass. Pak Khalid.
    Mengenai Dukungan Bank seperti yg disyaratkan dalam Pepres RI No. 54 Th. 2010, ini diperuntukan untuk usaha Kecil atau non Kecil Pak, Mohon Penjelasannya.

  21. riswan says:

    Pak Kalau pas pembuktian kualifikasi calon pemenang 1 tidak hadir apa bisa digugurkan?

  22. sukmana says:

    Bolehkah menyatukan 2 paket pengadaan DAK alat peraga pendidikan menjadi satu mengingat nilainya sama-sama untuk non kecil.
    Terima kasih sebelumnya

  23. Yayayt Hidayat says:

    Dalam SBD/RKS dr. panitia lelang tentang penawaran teknis, poin/huruf : c,d,e & f selalu (apabila dipersyaratkan)membingungkan… yg menentukan dipersyatkan/tidaknya kan harusnya panitia bukan rekanan…mohon pencerahannya pak Khalid….

  24. sadlian says:

    Bagaimana kalo panitia mensyaratkan sejumlah SKA dan SKT, padahal pekerjaan yang di lelang hanya pekerjaan renovasi sekolah yang tidak perlu keahlian…????

  25. Joe says:

    Sekedar ‘sharing’ Pak…
    Di Pokja Kami kebetulan memang sudah menerapkan aturan sesuai dalam Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010, terutama butir b. “tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.”
    Tetapi.. Kami tetap meminta beberapa persyaratan, seperti salinan SIUP, Bukti Setoran Pajak Tahunan dan Pajak Bulanan 3 Bulan Terakhir dilampirkan dalam Dokumen Penawaran (Kami menggunakan metode Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi).
    Hal tersebut Kami maksudkan agar Kami mendapatkan calon penyedia yang berkualitas dan dapat dipercaya dalam melaksanakan pekerjaan, karena sesuai dengan pengalaman dan juga tidak bermasalah dalam hal perpajakan.
    Dan menurut Kami, hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang telah Kami sebutkan di atas, karena Kami hanya mensyaratkan “sebagian saja” bukan “seluruh dokumen”.

  26. iryanto satria says:

    Bagaimana pengisian NERACA DAN SKF menurut perpres 54 tahun 2010 dan SBD.karena hal ini sangat rancu dlm proses lelang.tolong pak khalid hal ini dijawab.sekian dan terima kasih.

  27. indria kumala says:

    Ass. Mr. khalid.
    sy download “SBD jasa Konsultansi prakualifikasi satu sampul” yg anda upload, sy baca untuk untuk point 11 “Bentuk Dokumen Kualifikasi” diterangkan dokumen kualifikasi disampaikan sebanyak 3 rangkap (1 Asli, 2 salinan)seperti halnya pada dua sampul.. apakah yg dimaksud satu sampul dan dua sampul itu utk membedakan dokumen penawarannya saja…. mohon pencerahannya..

  28. dewi says:

    Ass. Pak Khalid,
    Pak tanya klo rekanan sudah mengisi isian dokumen kualifikasi pada SPSE, apa masih perlu meminta softcopy untuk file isian formulir isian kualifikasi yang formatnya seperti di SBD. terima kasih

  29. Mulyadi says:

    Ass. Pak Khalid
    Pak sya mau menanyakan soal Berita Acara Hasil Survei Teknis dan Harga dlm proses Pengadaan Langsung Jasa Kontruksi.,,yang menjadi pertnyaan saya..apakah yang menjadi hasil survei dari pejabat pengada, Nilai RAB atau Harga Bahan dan Upah dari para Penyedia?

  30. novri ilham says:

    benar yang pak khalid…tetapi jika menyimak baik pada pasal tersebut ULP/Pejabat (Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi), akan menjadi sangat sederhana jika proses sudah diberlakukan diawal jika diminta buktinya dahulu sehingga panitiapun sangat terbantu tidak berhadapan langsung dengan seluruh para calon yang pastinya akan membuat pusing kepala panitia…heee…

  31. Justru pasal tersebut amat jelas, yaitu hanya meminta pembuktian kepada yang lulus kualifikasi. Artinya tidak perlu meminta ke seluruh peserta, hanya pada 3 peserta yang lulus kualifikasi saja.

    Apalagi pada Perka LKPP 18/2012, khusus e-proc, pembuktian kualifikasi dengan cara meminta copy dokumen boleh tidak dilakukan apabila calon pemenang sudah pernah jadi penyedia sejenis dan kompleksitas yang setara pada institusi tersebut

  32. mita says:

    bagaimana jika yang mereka isi di formulir kualifikasi SPSE kemudian berbeda dengan saat pembuktian?alasannya SIUP,TDP, domisili pindah alamat, ketika memasukkan dokumen masih menggunakan SIUP lama, selanjutnya rentang waktu tersebut mereka melakukan perubahan data alamat sehingga pada saat pembuktian yang dibawa adalah SIUP, TDP baru, karena yg lama ditarik oleh instansi penerbit dokumen. jika begini khan artinya tidak sesuai aslinya?apakah betul pak khalid?

  33. Kasman uno says:

    Mhn ijin share pa’

  34. okky says:

    apakah dengan sistem LPSE sekarang tidak perlu scan NPWP, SIUP dll spt yg diatas. apakah cukup dengan mengisi kolom kualifikasi

  35. yudhi says:

    Mohon penjelasannya Pak, kami mengikuti lelang di LPSE Kota Bogor.Pada saat pengumuman kualifikasi panitia lelang mengatakan bahwa SPH kami tidak sesuai dengan Dokumen Lelang.Pada saat masa sanggah kami mencoba membuat sanggahan, yang isi sanggahan nya yaitu kami meminta penjelasan secara detail dimana kesalahan dari SPH kami, pihak panitia pun manjawab bahwa kami salah menulis nama paket lelang dan ditandai lingkaran merah.Padahal pada perihal lelang kami menuliskan dengan benar nama paket lelang tersebut.Hanya terdapat satu kalimat” dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan …..,disitu letak kesalahan kami.karena salah nama paket.Adapun pertanyaan kami,apakah hal ini dapat menggugurkan penawaran kami.Tks

  36. @yudhi, berdasarkan pasal 79 angka 1, evaluasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Artinya, dalam menggugurkan penawaran, panitia harus berpedoman dalam IKP, LDP, dan LDK.
    Apakah tercantum bahwa nama paket lelang harus sesuai dengan yang dilelangkan pada Surat Penawaran? Kalau tidak, maka tidak dapat digugurkan

  37. aizamia says:

    ass. Pak saya ingin bertanya tentang apakah dalam penawaran administrasi dan teknis diwajibkan untuk melampirkan potocopi kontrak atau tidak kalau tidak berikan alasannya (diatur dalam perperes tahun berapa pasal berapa ayat berapa terimah kasih sebelumnya

  38. syafruddin says:

    Yth. Ketika membuat paket lelang dengan metode seleksi umum 1 file, dokumen prakualifikasi sudah di upload di sistem lpse sedangkan dokumen pemilihannya belum, krn sy berfikir bisa nanti diupload setelah selesai masa sanggah kualifikasi. Ketika saya coba upload dokumen pemilihan setelah masa sanggah kualifikasi selesai, sistem membacanya sebagai dokumen addendum. Pertanyaannya : apakah nantinya bisa bermasalah ketika dokumen pemilihan masuk sebagai addendum, sedangkan jadwal addendum untuk kualifikasi blm mulai. untuk menghadapi masalah seperti ini apa langkah terbaik yg hrs dilakukan, mohon solusi dan pencerahannya. Terima kasih

  39. by nora says:

    Tungas dr guru saya susah bgt nyari jawabannya :'(
    soalnya : jelaskan pengertian prosedur dan dokumen-dokumen SIUP’?

    Susah kan …

  40. Minya says:

    Dukungan Alat

    Pertanyaanya adalah
    Apakah Panitia dapat menggugurkan penawaran kami dengan alasan
    Data yang tercantum dalam Surat dukungan peralatan tidak sama dengan lampirannya
    (dalam surat dukungan peralatan untuk tahun pembuatan peralatan tercantum 2003 sedangkan pada bukti pemilikan yang dilampirkan untuk peralatan yang sama tahun pembuatannya 2009)
    Mohon pencerahannya, terima kasih
    NB: saat ini proses lelang tsb dalam masa sanggah.

  41. wawan says:

    Baru saja terjadi Pak, dalam Paket Pemeliharaan Berkala Prasarana Pengendali Banjir / Sedimen Sungai Plumbon Kota Semarang di e-proc pu.go.id, penawaran saya digugurkan, padahal :
    1. Kami telah diundang utk pembuktian kualifikasi, dan kami hadir serta semua dokumen yang diminta ditunjukkan telah kami tunjukkan.
    2. Dalam pengumuman pemenang, perusahaan kami dinyatakan tidak lulus administrasi.
    3. Apabila telah diundang untuk pembuktian kualifikasi, secara urutan evaluasi seharusnya kami telah lulus evaluasi sebelumnya. Apabila ada hal yang meragukan dalam evaluasi admin, teknis dan biaya, mestinya dilakukan klarifikasi penawaran. tetapi Undangan yang kami terima adalah Pembuktian Kualifikasi.
    4. Jawaban Pokja kami gugur karena tidak melampirkan SBU dan IUJK.
    Bagaimana ini Pak? Terima kasih

  42. sigit says:

    Salam Pak Khalid
    mohon pencerahaahnya,saya mengikuti pengadaan dan penawaran saya digugurkan karena dalam surat penawaran tertulis harga tidak termasuk Ppn 10%,tetapi di rincaian harga ppn sudah tercantum.apakah dasar panitia untuk menggugurkan sudah tepat?dan mohon apakah ada dasar perpresnya hal tersebut?terimakasih

  43. Pingback: Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran | CV. Watashiwa Miazawa

  44. slamet widodo says:

    Slamat siang pak khalid
    mohon penjelasan kaitannya dengan persyaratan pajak, bahwa Pajak yang diminta adalah pajak tahun terakhir apabila perusahaan baru yang berdiri kurang dari 1 tahun persyaratan yang diminta terkait dengan pajak gimana?

  45. yulius says:

    Yth. Bpk Khalid Mustafa
    jika nominal surat penawaran dan nominal pada daftar kuantitas dan harga / RAB tidak sama, apa boleh dianggap penawaran sesuai surat penawaran saja
    Terima kasih atas bantuanna

  46. Uri Zaenuri says:

    Selamat siang pak khalid…sy mau menanyakan mengenai tatacara honor PPK. Apabila seseorang menjadi PPK lebih dari 1 pekerjaan dalam DIPA/DPA yang berbeda bagaimana cara perhitungan honornya?

  47. jumhedi, ST, M.Tech says:

    ass, baoak khalid yg terhormat
    kami sekarang lagi proses lelang PBJ KOnstruksi salah satu pemernangnya sudah lulus melewati tahapan tahapan proses pelelangan dari proses administra Lolos proses klarifikasi teknis/Pembuktian Teknis lolos , harga lolos tahapan kualifikasi lolos sampailah diundang untuk pembuktian tekin dan lolos juga sampai letahap pengumuman pemenang dan sampai ditunjuk sebagai pemenang dan diumumkan sebagai pemenang, pada saat masa sanggah salah satu personilnya mencabut dan keluar dari perusahaannya karena merasa tidak terlibat dalam kegiatan atau pekerjaan yang sedang dilelangkan tersebut , apakah proses kami gagal lelang, atau lelang dibatalkan , atau evaluasi ulang atau biarkan perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang

  48. jumhedi, ST, M.Tech says:

    ass, baoak khalid yg terhormat
    kami sekarang lagi proses lelang PBJ KOnstruksi salah satu pemernangnya sudah lulus melewati tahapan tahapan proses pelelangan dari proses administra Lolos proses klarifikasi teknis/Pembuktian Teknis lolos , harga lolos tahapan kualifikasi lolos sampailah diundang untuk pembuktian Kualifikasi dan lolos juga sampai letahap pengumuman pemenang dan sampai ditunjuk sebagai pemenang dan diumumkan sebagai pemenang, pada saat masa sanggah salah satu personilnya mencabut dan keluar dari perusahaannya karena merasa tidak terlibat dalam kegiatan atau pekerjaan yang sedang dilelangkan tersebut , apakah proses kami gagal lelang, atau lelang dibatalkan , atau evaluasi ulang atau biarkan perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang

  49. jumhedi, ST, M.Tech says:

    ass, baoak khalid yg terhormat
    kami sekarang lagi proses lelang PBJ KOnstruksi salah satu pemernangnya sudah lulus melewati tahapan tahapan proses pelelangan dari proses administra Lolos proses klarifikasi teknis/Pembuktian Teknis lolos , harga lolos tahapan kualifikasi lolos sampailah diundang untuk pembuktian tekin dan lolos juga sampai letahap pengumuman pemenang dan sampai ditunjuk sebagai pemenang dan diumumkan sebagai pemenang, pada saat masa sanggah salah satu personilnya mencabut Izazahnya dan keluar dari perusahaannya karena merasa tidak terlibat dalam kegiatan atau pekerjaan yang sedang dilelangkan tersebut , apakah proses kami gagal lelang, atau lelang dibatalkan , atau evaluasi ulang atau biarkan perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang (maaf pak ini yang lengkap)

  50. bonar says:

    Siang Pak Khalid,,, ini kami lagi evaluasi di aplikasi sistim spse penyedia hanya melampirkan pengalaman tahun 2011jadi yang kita butuhkan 4 tahun terakhir, sedangkan di penawaran ikut dilampirkan pengalaman thn 2012 dan 2013 apakah ini gugur terima kasih pak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.