Akhirnya, setelah ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2010, Softcopy Perpres No. 54 Tahun 2010 sudah dapat diperoleh secara resmi di LKPP. Sesuai janji saya, saya akan mempublikasikan setelah LKPP mempublikasikan, maka pada tulisan ini pembaca dapat mengunduh seluruh dokumen yang berkaitan dengan Perpres tersebut.
Satu yang harus diperhatikan dan yang paling sering ditanyakan juga adalah “Kapan Perpres ini diberlakukan ?” dan “Bagaimana dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 ?”
Mari coba kita bahas sesuai aturan peralihan pada Perpres 54 Tahun 2010
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
- Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
- Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
- Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.
Dari 4 butir aturan di atas, yang merupakan isi dari Pasal 132 Perpres 54 Tahun 2010, disebutkan bahwa pengadaan menggunakan Keppres 80 Tahun 2003 masih tetap dapat digunakan hingga 1 Januari 2011.
Kemudian, apakah sudah boleh menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 untuk pengadaan bulan ini hingga Desember 2010 ?
Jawabannya adalah boleh, karena kalimat Ayat (1) Pasal 132 tersebut menegaskan bahwa Keppres 80 itu TETAP DAPAT, artinya secara default Perpres 54/2010-lah yang berlaku.
Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 136 yang berbunyi “Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”
Kemudian khusus mengenai penayangan pengumuman di Harian Koran Tempo sebagai Surat Kabar Nasional, hal ini masih diwajibkan ditayangkan sampai kontrak ini berakhir, atau sampai tanggal 9 Juli 2011, sedangkan penggunaan Surat Kabar Propinsi harus mengacu kembali ke Surat Perjanjian/Kontrak antara Gubernur Propinsi masing-masing dengan Surat Kabar Propinsi masing-masing, khususnya pada klausul masa berlaku.
Selanjutnya, silakan mengunduh Perpres No. 54 Tahun 2010 pada tautan di bawah ini:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran I Perpres 54 Tahun 2010 – Perencanaan Umum
- Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 – Barang
- Lampiran III Perpres 54 Tahun 2010 – Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IVa Perpres 54 Tahun 2010 – Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IVb Perpres 54 Tahun 2010 – Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V Perpres 54 Tahun 2010 – Jasa Lainnya
- Lampiran VI Perpres 54 Tahun 2010 – Swakelola
Matriks Perbedaan antara Keppres No. 80 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dapat diperoleh pada postingan sebelumnya.


yup….ok pa khalid, lampiran V sdh berhasil proses pengunduhannya, makasih sebelumnya, btw di fb pa khalid ada permintaan pertemanan dr saya, mohon dikonfirm ya…:)
Ass… Pak mohon infonya tentang proses denda serta formatnya
pa khalid ada yang sedikit ditanyakan apakah boleh pengadaan barang jasa dengan nilai 50m diumumkan diluar wadah yang ditunjuk pemerintah seperti lpse dan media cetak lokal/ nasional
Dear Pak Khalid
Mau tanya, Perpres no. 54 th 2010 ini, apakah sudah ada dlm versi B. Inggris or lainnnya? kalau ada saya bisa beli dimana ya….
Mohon infonya & terima kasih.
@ulfah, sudah saya approve yah
@adnan, sesuap Pasal 89 ayat 2 Perpres 54/2010, pembayaran denda dapat diperhitungkan pada pembayaran prestasi pekerjaan
@damian, pada prinsipnya yang ditentukan di dalam Perpres 54/2010 adalah yang wajib dilaksanakan. Apabila hendak menambah media dengan tujuan agar informasinya dapat lebih luas, maka silakan dilaksanakan, asal tidak menghilangkan yang wajib
@deli, belum ada
bolehkah kita menggunakan perpres 54 sementara dokumennya menggunakan standar dokumen lama
dear pak khalid…apa boleh menggunakan perpres 54 tapi menggunakan standar dokumen lama,
@Ariono, sebenarnya untuk membantu panitia, LKPP akan mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD). Namun sambil menunggu hal tersebut, silakan tetap menggunakan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN) dan disesuaikan dengan Perpres 54/2010
P Khalid…pada dokumen anggaran saya terdapat biaya penggandaan / fhotocopy sebesar 15 juta untuk keperluan satu tahun. apakah diperbolehkan saya melakukan pembayaran dengan cara dipecah per 5 juta (3 kali bayar) dengan disertai bukti perjanjian nota dan kwitansi ????
@yudi, kalau pelaksanaan penggandaannya dilakukan sebanyak 3 kali, silakan dipecah 3 pak. Tapi kalau dilaksanakan hanya sekali, ya jangan dipecah 🙂
Intinya, silakan dilaksanakan sesuai kondisi yang sebenarnya.
pembayaran dilakukan sebanyak 3 kali karena invoice yang masuk dari rekanan diajukan per 4 bulan dan itu merupakan keperluan rutin. makasih
Di Perpres 54/2010, larangan untuk PNS terlibat dalam pengadaan b/j ada di pasal berapa Pak? Dan apakah point keuntungan rekanan (maksimal 15%)pada RAB boleh dipisahkan dari real costnya? (seperti PPN juga boleh dipisahkan kan?)
Apakah diperbolehkan jika ada PNS yang masuk dalam pengurus perusahan (ada dalam akta pendirian/perubahan) selain direktur?
@yudi, silakan pak.
@DoddyResnady, ada di Pasal 19 Ayat (3) Perpres 54/2010. Untuk keuntungan, silakan disesuaikan pak, apakah mau dimasukkan dalam harga barang atau dipisahkan. Itu tidak diatur di dalam Perpres 54. Tetapi, biasanya selama ini dimasukkan di dalam harga barang, karena harga total barang itu tidak hanya keuntungan saja, melainkan sudah masuk biaya pengiriman, asuransi, dan biaya-biaya lainnya.
Khusus PPn, memang terpisah, karena aturan hukum pemisahnya jelas, juga lebih mudah dihitung dibandingkan keuntungan.
@Rahfan, tetap diperbolehkan, asal pada saat menjadi penyedia barang/jasa tidak sebagai PNS dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Juga keikutsertannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan (misalnya ikut menjadi penyedia di tempat dia bekerja), sesuai Pasal 19 Ayat (4) Perpres 54/2010
Ass.Pak Khlolid yth,tolong beri informasi lengkap tentang proyek2 yg sedang dilakukan oleh Mandikdasmen setiap tahunnya.trima kasih sebelumnya.Wslm
@rq, saya tidak punya wewenang mengumumkan proyek yang sedang berjalan. Kalau lelang yang dilaksanakan, baik yang sedang berjalan atau yang sudah selesai dan menggunakan sistem e-proc, bisa dilihat pada laman http://lpse.kemdiknas.go.id
p khalid…apa perbedaan antara Surat Perintah Kerja (SPK) dengan surat perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 perpres 54/2010…sekiranya ada contoh mohon dikirim via email. makasih
maksud saya bukan perbedaan peruntukan berdasarkan nilai pembelian, tetapi perbedaan formatnya. makasih
@yudi, SPK lebih simpel bentuknya karena antara perjanjian dengan jenis barang yang diadakan berada pada satu dokumen yang sama, sedangkan untuk surat perjanjian terdiri atas minimal 4 dokumen, yaitu surat perjanjian, syarat-syarat umum kontrak (SSUK), syarat-syarat khusus kontrak, dan dokumen teknis. Untuk format surat perjanjian dapat diperoleh pada Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN) sedangkan SPK bisa saya kirimkan via email, tapi mohon dituliskan dulu alamat emailnya 🙂
sebelumnya terima kasih atas semua penjelasannya p khalid, saya sangat terbantu dengan adanya forum ini..semoga berkah..amin…dan mudah2an p khalid tidak bosan memberikan penjelasan karena saya masih belajar…alamat email saya : tholee_jooo@yahoo.co.id
Assalamualaikum pak,
Mohon infonya, apakah juknisnya alat peraga sd 2010 sudah keluar. terima kasih.
asslm…maaf pa khalid klo boleh sy jg mohon dikirmkan format SPK seperti yg pa yudi maksudkan, kalau pa khalid berkenan email sy ulfah_ramadhyanti@yahoo.co.id, o iya mohon infonya pa utk MDPN sesuai perpres 54 thn 2010 apakah sdh ada ? makasih ya atas bantuannya..
@Vino, untuk alat peraga SD sampai sekarang belum keluar.
@ulfah, MDPN untuk Perpres 54/2010 namanya adalah Standard Bidding Document (SBD) yang baru akan dikeluarkan paling lambat Nopember 2010 oleh LKPP.
Assalamualaikum,
Terima kasih atas infonya , pak.
Kalau juknisnya sudah keluar tolong berbagi informasi dengan kita kita ya pak.
@Vino, oke…saya akan upayakan tulis juga di blog ini 🙂
asslm…maaf pa khalid kalau sekolah mau melaksanakan pengadaan barang/jasa berdasarkan perpres 54/2010 dengan pengadaan langsung, langkah dan dokumen apa yang harus dipersiapkan sekolah? klo boleh sy mohon dikirmkan format SPK, kalau pa khalid berkenan email sy usep_galing@yahoo.com,terimakasih atas bantuannya..
perubahan terakhir dari kepres nomor 80 pa ?
@usep, silakan mengikuti prosedurnya sesuai Lampiran II Perpres 54/2010. SPK akan segera saya kirimkan.
@chandra, bukan perubahan terakhir, tapi pengganti Keppres 80/2003. Jadi, Keppres 80/2003 dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi
tuk pelaksanaan Pemilukada, dianggarkan belanja makan dan minum yang didistribusikan di 19 kecamatan di kota kami yang nilainya 960 jt,biaya tersebut tuk Hansip, dan personil pengamanan. sedangkan sebagai PPTKnya di kantor kesbang. dari membaca DPA tersebut. yang saya tanyakan ?
1. Apakah pelaksanaan bisa swakelola atao penunjukkan langsung
2. apakah bpk punya contoh dokumen yg pesis kegiatan tersebut.
3. apakah cukup dengan kwitansi pembelian ditambah daftar hadir yang dapat makan dan minum
tlg pencerahannya.
asslm…maaf pa khalid saya mau tanya, untuk bentuk jaminan pelaksanaan katanya pada pepres 54 th 2010 tidak lagi di wajibkan melalui bank tapi bisa melalui asuransi yang memiliki program surety ya ? trus saya minta tolong kirimkan bentuk2 jaminannya ke email adi.cahyadi69@yahoo.com atau di adi_mrb77@yahoo.co.id, terimakasih atas bantuannya..
Assalamualaikum pak,
Bagaimana pak, apakah juknis yang tertunda mengenai alat peraga, TIK, Multimedia SD 2010 sudah keluar??? Terima kasih.
@Indro, dapat dilakukan menggunakan lelang umum dengan kontrak harga satuan. Pembayarannya dilakukan sesuai dengan daftar hadir dan dapat dilakukan setiap kecamatan
@adi, benar…seluruh jaminan saat ini dapat dicover oleh asuransi yang memiliki program surety dan memperoleh ijin dari Kemenkeu. Selain itu, seluruh jaminan wajib berisi 3 hal, yaitu dapat dicairkan sebesar nilai jaminan, dapat dicairkan dalam waktu 14 hari, dan sifatnya unconditional. Bentuk2 jaminan silakan menunggu Standar Bidding Dokumen dari LKPP, namun sebenarnya dapat menggunakan format standar dari Bank atau Asuransi yang penting berisi 3 hal di atas.
@Vino, saat ini belum saya peroleh.
aslm pa…makasih atas format SPKnya..
Pa.. mau tanya dalam lampiran II Perpres pelaksanaan pengadaan langsung angka 2)huruf b,c d & d:
b) pejabat pengadaan membandingkan harga & kualitas paling sedikit dari 2 sumber informasi yang berbeda
c) pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga….
d) pejabat pengadaan melakukan transaksi.
Pa…apakah untuk membandingkan harga melalui surat undangan (permohonan untuk memberikan surat penawaran)ke dua sumber yang berbeda tersebut atau seperti apa?
untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi harus dilakukan terhadap kedua sumber tersebut?
sekiranya bapak tidak keberatan minta gambaran format dokumen pemilihan pengadaan langsung… terimakasih.
@usep, perbandingan harga dilakukan sendiri terhadap 2 sumber yang berbeda dan mohon menyimpan bukti sumber harga tersebut. Misalnya brosur + kontrak sejenis tahun sebelumnya. Prosedur memperolehnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Klarifikasi dan negosiasi bukan dilakukan terhadap sumber harga, melainkan kepada penawaran penyedia barang/jasa.
Format dokumen silakan menunggu Standar Bidding Dokumen dari LKPP. Mudah-mudahan 1-2 hari ini sudah dikeluarkan, karena targetnya adalah 6 Nopember 2010.
pa maaf… dalam pelaksanaan pengadaan langsung yang menyampaikan penawaran dari penyedia barang/jasa ke panitia/pejabat pengadaan harus lebih satu?
selanjutnya untuk transaksi yang nilainya diatas 10 Jt s/d 100 Jt sebelum penandatangaan SPK apakah terlebih dahulu harus ada SPPBJ? dan setelah penandatanganan SPK dalam hal pelaksanaan SPK, harus ada SP (Surat Pesanan)
SBD-nya belum pak?? Thx
Makasih, jawabannya, sekalian pak minta contoh spknya.vianwijaya@ymail.com
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya Mau menanyakan tentang kewajiban penyedia jasa konsultant berbentuk badan usaha (CV) atau Badan hukum (PT) untuk menyerahkan invoice. Saya sendiri dasar hukum untuk itu, tapi sampai saat ini tidak pernah ketemu.saya mohon penjelasan dan keterangan tentang dasar hukum yang mewajibkan CV atau PT menyerahkan invoice untuk melakukan proses pencairan. menurut temuan BPK/BPKP mereka selalu menggunakan SEB menteri keuangan dan Bappenas No.1023/D.II03/2000 dan SE-38/A/2000. Namun jika saya tidak salah memahami, SEB tersebut merupakan Petunjuk penyusunan RAB atau HPS. Sementara dalam Keppres 80 Tahun 2000 ataupun Keppes 54 Tahun 2010 menyatakan syarat pencairan adalah laporan progres atau produk jasa konsultansi itu sendiri, tidak sedikitpun menyinggung invoice beserta bukti
Assalamualaikum WR.Wb
Tambah lagi Pak Khalid,
1. Saya juga sudah mempelajari Keppres NOMOR 42 TAHUN 2002 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA, Pasal 12 Ayat (4). Menurut saya hasil kerja dan laporan dari Penyedia Jasa Konsultant sudah merupakan Hak dan Bukti-bukti yang sah, mengingat dalam penjelasannya tidak dijabarkan apa yang dimaksud hak dan bukti-bukti yang sah.
2. SEB Menteri Keuangan dan Bappenas No.1023/D.II03/2000 dan SE-38/A/2000, menurut saya adalah dasar dari PPK atau Panitia menyusun RAB atau HPS. Artinya PPK atau Panitia di pandu memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dan SEB tersebut adalah Panduannya.
Opini saya :
1. Sebelum penetapan Penyedia Jasa sebagai Pemenang sudah dilakukan klarifikasi dan Negoisasi Harga. Artinya pada saat penandatanganan Kontrak sudah disepakati tentang seluruh biaya yang tercantum dalam kontrak.
2. Saya menyarankan dibuat lagi peraturan baru, setiap Panitia menyusun anggaran RAB atau HPS, harus disetujui BPK, jadi BPK bisa menilai Sudah Benar atau Masih Salah dalam menyusun anggaran tersebut.
3.Jika benar pembayaran dilakukan atas dasar pengeluaran yang sebenarnya, maka artinya jika ada kelebihan pengeluaran yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisa dikelaurkan bukti yang sah berupa kwitansi atau apapun bentuknya yang dikehendaki oleh BPK, bisa diganti walau berada diluar kontrak.
contoh :
Panitia tidak menganggarkan dana Soil Investigasi Soil dalam Perencanaan Pembangunan Jalan Baru, dananya pun memang sudah dianggarkan minim, namun berdasarkan prosedur perencanaan jalan, harus dilakukan soil investigasi.
Bagaimanakah penyelesaiannya supaya Pemerintah dan Pelaku Usaha benar benar dapat bermitra tanpa harus saling merugikan.
slm pagi pak..saya mencari data pengadaan barang untuk nilai pekerjaan terkait klasifikasi siup pershn, kecil=nilai pekerjaan brp?;menengah=nilai pekerjaan brp?; besar=nilai pekerjaan brp?, krn saya mencari di keppres/perpres dan bappenas tidak ketemu, tks.
Kami salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa untuk akomodasi dan konsumsi (pelatihan) pemerintah.yang ingin kami tanyakan. Apakah perusahaan dapat melaksanakan swakelola dari bkd untuk pengadaan pelatihan cpns.trims sebelumnya atas jawaban
mas, aq mau mengikuti ujian sertifikasi barang dan jasa, bisa bantu kisi-kisi ato contoh soalan terkai dengan perpres 54 tahun 2010 saat ini, makasih sebelum nya
Ass. Selamat Idul Adha 1431 H, pak sekarang sudah masuk minggu ketiga Nopember, bagaimana dengan SBD-nya pak?
Makasih
maaf pak, blog bapak ini sangat membantu sekali untuk saya yang belum berpengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa. kalau berkenan kiranya apakah saya bisa minta format SPK nya pak?kalau berkenan mohon dikirmkan ke heru.abongsu@yahoo.co.id terima kasih sebelumnya
@Ifan, dalam proses pengadaan langsung, yang melakukan pembelian adalah Pejabat Pengadaan. Dan pembelian dilakukan hanya kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada minimal 2 sumber harga lainnya. Tidak ada SPPBJ dalam pengadaan langsung, yang ada adalah bukti transaksi (bisa berupa SP) dan pembayaran menggunakan SPK
@Rahfan, sampai komentar ini saya tulis, SBD belum dikeluarkan oleh LKPP
@Indro, sebaiknya menunggu SBD yang dikeluarkan oleh LKPP, agar formatnya lebih seragam 🙂
@Dadang, dalam pencairan tentu saja dibutuhkan dasar hukum terhadap proses pencairan tersebut. Laporan dari Konsultan adalah laporan pelaksasaan kegiatan, sedangkan untuk pencairan dana dibutuhkan tagihan/invoice yang menjadi dasar berapa rupiah yang harus dibayarkan oleh Pengguna Jasa. Saya berpikir, tidak terlalu sulit sebuah perusahaan konsultan membuat invoice.
Tidak relevan meminta BPK untuk memeriksa semua RAB dan HPS mengingat jumlah paket lelang di negara ini yang begitu besar. Mari kembalikan ke tupoksi masing-masing
Khusus pengeluaran diluar perjanjian, hanya dapat dilakukan apabila bentuk kontrak yang digunakan adalah kontrak harga satuan, sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran bersama.
@Andri, sesuai Perpres 54/2010, usaha kecil bernilai 2,5 M ke bawah, dan usaha non kecil bernilai 2,5 M ke atas
@Oki, swakelola untuk pelatihan dilaksanakan oleh institusi pemerintah pelaksana swakelola atau institusi pemerintah lain pelaksana swakelola. Apabila diserahkan kepada pihak ketiga, maka tetap menggunakan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
@harmendra, untuk saat ini saya masih belum punya pak
@Rahfan, sampai saat ini masih belum ada pak
@heru, sebaiknya menunggu SBD yang akan dikeluarkan oleh LKPP
Pak Khalid,
Mau menanyakan tentang denda, dalam Perpres No 54 pasal 120 disebutkan bahwa pengenaan denda adalah sebesar 1 permill dari nilai kontrak atau bagian dari kontrak. maksud dari nilai bagian dari kontrak itu bagaimana ya pak?
jika misalnya ada pengadaan 5 unit komputer dan hanya 1 unit yang terlambat, apakah denda dikenakan sebesar nilai kontrak atau hanya sebesar nilai 1 komp yang terlambat itu saja?
terima kasih, btw, saya mohon di accep permintaan friend di FB ya pak..
Pak Khalid yth.
Saya mau tanya bagaimana bentuk dokumen kualifikasi yang disampaikan oleh peserta pengadaan menurut peraturan presiden nomor 54 tahun 2010. trims informasinya
apa standar bidding dokumen yang direncanakan selesai 6 nopember sudah selesai sampai sekarang pak?
Saya mau menanyakan beberapa hal pak :
1. apakah dibenarkan untuk pelelangan yang sudah mengacu pada perpres 54/2010 standar dokumennya meng ADOPSI dari kepres 80/2003? karena dalam dokumen tersebut mencantumkan SKP untuk usaha kecil = 3.
2. apakah dibenarkan pelelangan untuk bangunan gedung bertingkat 3 senilai Rp.2.485.000.000,00 dilelangkan untuk usaha kecil,sedangkan pada pasal 100 ayat (3) perpres 54/2010 nilai paket s/d Rp.2.500.000.000 diperuntukkan bagi usaha kecil KECUALI paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
3.dengan alasan tingkat kesulitan teknis,panitia mensaratkan perusahaan memiliki personil minimal Sarjana Tehnik Sipil dan Arssitek dgn SKA MADYA.
4. apakah dibenarkan panitia menambah persaratan harus melampirkan SURAT DUKUNGAN ASLI dari pabrik untuk pekerjaan Atap baja ringan dan Plat Deck dengan mensaratkan spesifikasi tehnis tertentu yang hanya dimiliki oleh SATU PABRIK saja ?
5. apakah hal-hal tersebut sudah sesuai dengan prosedure pelelangan yang diatur dalam perpres 54/2010?
mohon bantuan bapak, format spk untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya dan untuk jasa konsultansi ke alamat email ini, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.