Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

Bulan Agustus tahun 2010 sepertinya menjadi bulan peraturan yang ditunggu-tunggu. Setelah pada tanggal 6 Agustus 2010 Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tanggal 25 Agustus 2010 Menteri Pendidikan Nasional juga menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.

Sejak tulisan saya yang pertama di blog ini yang berjudul Prosedur Pengadaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tulisan kedua yang berjudul Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib dilelang, total hampir 200 komentar pada kedua tulisan tersebut.

Sebagian besar komentar pada tulisan kedua meminta informasi mengenai Juklak DAK yang baru. Untuk memenuhi keinginan pembaca, pada tulisan ini akan saya tampilkan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK untuk SMP yang dilengkapi dengan seluruh spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Selengkapnya, silakan mengunduh seluruh bagian dari Permendiknas No. 19 Tahun 2010, mulai dari Pengantar Surat, Permendiknas itu sendiri hingga seluruh lampirannya:

Untuk memperoleh file gabungan Juklaknya, saya mohon maaf tidak bisa mengunggah disini, karena filenya lumayan besar, yaitu 40 Mb sedangkan batas maksimal file di WordPress hanya 3 Mb. Jadi, silakan untuk mengunduh langsung di sini.

Ada beberapa catatan saya terhadap Juklak ini khususnya yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu:

  1. Permendiknas No. 19 Tahun 2010 ini mencabut Permendiknas No. 5 Tahun 2010
  2. Karena UU No. 2 Tahun 2010 baru ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2010, maka bagi daerah yang telah melakukan proses hibah sebelum tanggal tersebut, maka dapat tetap menggunakan Permendiknas No. 5 Tahun 2010 untuk proses DAK-nya, artinya tetap menggunakan swakelola
  3. Tapi bagi daerah yang belum melakukan tindakan apapun setelah tanggal 25 Mei 2010, maka harus berpedoman pada UU No 2 Tahun 2010 dan Permendiknas ini. Artinya proses pengadaan DAK harus menggunakan mekanisme Pengadaan barang/Jasa
  4. Pelaksanaan DAK dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten (disebut dengan SKPD yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan)
  5. Sayangnya, tidak ada satu informasipun yang menyebutkan batasan waktu pelaksanaan pengadaan DAK ini, sehingga kembali lagi terjadi kebimbangan apakah boleh pelaksanaan pengadaan melewati tahun anggaran, utamanya untuk pekerjaan yang sifatnya membutuhkan waktu yang lama.
  6. Khusus butir ke 5 ini, sebaiknya kabupaten/kota berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam pelaksanaan yang melewati tahun anggaran.
This entry was posted in Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

61 Responses to Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

  1. budiman says:

    akhirnya keluar juga pak, ketentuan DAK 2010 bisa dilaksanakan di tahun 2011, tertuang pada Permenkeu No. 126/PMK.07/2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERYTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

  2. vano says:

    Assalamualaikum pak khlalid,
    Mohon infonya, apakah juknis alat peraga dak sd 2010 sudah keluar pak.
    Terima kasih.

  3. Mulyadi says:

    Pak mohon penjelasan, apakah pelelangan dapat dilaksnakan pada tahun sebelumnya? anggaran tahun yad belum di syahkah.

  4. jihan says:

    Mengapa JUKNIS DAK Bidang Pendidikan selalu terlambat tiap tahunnya, sedangkan juknis DAK lainnya semua sudah terbit,apakah kita selalu belajar dari kesalahan? tentang juknis. ada apa dengan dunia pendidikan???????????????????????????

  5. jihan says:

    sudah 1 triwulan di 2011 JUKNIS DAK bidang pendidikan belum juga turun, gimana bs pelaksanaan kualitas pekerjaan fisik berjalan dengan baik dan jangan heran bangunan fisik asal2an karena mengejar waktu

  6. zhavira says:

    pak, dana DAK untuk pengadaan alat sebesar 28 Milyar tapi sama DIKNAS dipecah menjadi 130 CV untuk menghindari lelang bisa menjadi penunjukkan. apa diperbolehkan diperaturan MENDIKNAS 1819? terimakasih, mohon jawabannya

  7. fery says:

    brp sih ikk nasional ? dijuknis disebut ikk = 1 itu ikk mana..? trims

  8. ben sinambela says:

    salam sejahtera pak.
    dimana sy bisa dapatkan prototipe bangunan gedung perpustakaan SD pak?

  9. Anang Eka Kriswanto says:

    Bpk Khalid Mustafa,
    Bagaimana cara agar kami dapat dana hibah untuk renovasi ruang kelas ,dikarenakan ruang kelas pada madrasah kami sudah tidak layak pakai.terima kasih

  10. irwan says:

    Apakah P4TK merupakan satu satunya lembaga penguji alat peraga yang sah dan direkomendasi oleh kementrian dinas pendidikan dalam pelaksanaan lelang DAK2010? Padahal yang saya ketahui tentang P4TK adalah Pusat pengembangan yang lebih spesifik kepada tenaga pendidiknya bukan kepada alat peraganya.
    Atas penjelasannya kami sampaikan terima kasih.

  11. Budi Gautama says:

    Apa dibenarkan /dibolehkan kegiatannya tidak memasang nilai pagu nada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.