Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

Bulan Agustus tahun 2010 sepertinya menjadi bulan peraturan yang ditunggu-tunggu. Setelah pada tanggal 6 Agustus 2010 Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tanggal 25 Agustus 2010 Menteri Pendidikan Nasional juga menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.

Sejak tulisan saya yang pertama di blog ini yang berjudul Prosedur Pengadaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tulisan kedua yang berjudul Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib dilelang, total hampir 200 komentar pada kedua tulisan tersebut.

Sebagian besar komentar pada tulisan kedua meminta informasi mengenai Juklak DAK yang baru. Untuk memenuhi keinginan pembaca, pada tulisan ini akan saya tampilkan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK untuk SMP yang dilengkapi dengan seluruh spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Selengkapnya, silakan mengunduh seluruh bagian dari Permendiknas No. 19 Tahun 2010, mulai dari Pengantar Surat, Permendiknas itu sendiri hingga seluruh lampirannya:

Untuk memperoleh file gabungan Juklaknya, saya mohon maaf tidak bisa mengunggah disini, karena filenya lumayan besar, yaitu 40 Mb sedangkan batas maksimal file di WordPress hanya 3 Mb. Jadi, silakan untuk mengunduh langsung di sini.

Ada beberapa catatan saya terhadap Juklak ini khususnya yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu:

  1. Permendiknas No. 19 Tahun 2010 ini mencabut Permendiknas No. 5 Tahun 2010
  2. Karena UU No. 2 Tahun 2010 baru ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2010, maka bagi daerah yang telah melakukan proses hibah sebelum tanggal tersebut, maka dapat tetap menggunakan Permendiknas No. 5 Tahun 2010 untuk proses DAK-nya, artinya tetap menggunakan swakelola
  3. Tapi bagi daerah yang belum melakukan tindakan apapun setelah tanggal 25 Mei 2010, maka harus berpedoman pada UU No 2 Tahun 2010 dan Permendiknas ini. Artinya proses pengadaan DAK harus menggunakan mekanisme Pengadaan barang/Jasa
  4. Pelaksanaan DAK dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten (disebut dengan SKPD yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan)
  5. Sayangnya, tidak ada satu informasipun yang menyebutkan batasan waktu pelaksanaan pengadaan DAK ini, sehingga kembali lagi terjadi kebimbangan apakah boleh pelaksanaan pengadaan melewati tahun anggaran, utamanya untuk pekerjaan yang sifatnya membutuhkan waktu yang lama.
  6. Khusus butir ke 5 ini, sebaiknya kabupaten/kota berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam pelaksanaan yang melewati tahun anggaran.
This entry was posted in Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

61 Responses to Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

  1. satriawan says:

    pak…kalau di kab/kota.yang anggarannya selesai sebelum tgl 25 mei,,artinya boleh SWAKELOLA..tapi kalau seandainya tetap melaksanakan DAK dengan memggunakan peraturan no.2/2010,apa boleh juga pak…?(khusus bagi daerah yang menganggarkan/yang anggarannya di sah kan sebelum tgl 25 mei 2010)

  2. Yang dimaksud selesai disini adalah selesai ditransfer dalam bentuk dana hibah yah pak. Bukan disahkan.
    Jadi kalau MAK sudah terlanjur dalam bentuk hibah dan sudah dalam proses hibah, maka silakan merujuk Permendiknas No. 5 Tahun 2010. Tapi kalau MAK-nya sudah diubah ke Belanja Modal, maka silakan merujuk ke Permendiknas No. 19 Tahun 2010 ini.

  3. budiman says:

    Pak Khalid, waktu pelaksanaanya DAK 2010 apakah bisa melewati tahun 2011(multiyears, trims.

  4. @budiman, kalau menurut Perpres 54/2010, itu diperbolehkan asal kontraknya adalah kontrak tahun jamak.
    Juga harus ada kepastian apakah dapat dibayar atau tidak. Karena jangan sampai sudah lewat tahun anggaran kemudian dananya hangus dan tidak dapat digunakan 🙂
    Silakan berkonsultasi dulu dengan bagian keuangan

  5. kakamiax says:

    Trimakasih atas segala info nya pak Khalid

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H
    Minal Aidin wal Faizin
    Mohon Maaf Lahir dan Batin

  6. satriawan says:

    pak.selamat hari raya Idul Fitri 1431H Mohon Maaf Lahir dan Batin…pak saya mautanya.apakah pelaksanaan DAK sudah boleh memakai Perpres 54/2010..?

  7. @satriawan, sudah boleh kok, khan Perpres 54/2010 dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2010 dna pada pasal 136 sudah disebutkan bahwa Perpres ini berlaku sejak ditandatangani

  8. hasri says:

    tolong pak..sy dikirimkan petujuk teknis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan untuk SMP & SD. sblmnya terimah kasih..lewat email ini sj..hasri_este@yahoo.co.id.

  9. DoddyResnady says:

    Membaca Permendiknas No.19/2010, khususnya Lampiran III tentang pengadaan RKB, Perpustakaan, dan Rehab Ruang Belajar untuk SMP, ada beberapa item yg saya kurang paham yaitu:
    1.pada point I.c.2.b. struktur bangunan: tertulis “bangunan struktur beton” ada 2 kali, mungkin maksudnya yang kedua adalah “struktur kayu”.
    2.Untuk pintu panil menggunakan rangka kayu minimal tebal 5 cm, apa tidak teralalu tebal? Biasanya tebalnya cukup 3 s.d. 3,5 cm saja.
    3.Kaca polos menggunakan ketebalan 4mm, umumnya ketebalan kaca adalah 3mm atau 5mm.
    4.Bahan kayu yang digunakan untuk kuda2 adalah kayu kelas kuat 2 dan untuk pintu/jendela adalah kayu kayu kelas kuat 1, apa tidak sebaiknya untuk kuda2 adalah kayu kelas kuat 1 dan untuk pintu/jendela adalah kayu kelas kuat 2? Atau mungkin sebaiknya untuk pintu/jendela digunakan adalah kelas awet bukan kelas kuat? Karena kelas kuat adalah tingkat ketahanan alami kayu terhadap beban, sedangkan kelas awet adalah tingkat ketahanan alami kayu terhadap serangan hama.
    5.Untuk kuda2 baja ringan, saran saya sebaiknya mengacu pada kekuatan tarik bahan minimal 550 mpa, ketebalan minimal 0,75mm, memiliki hasil uji bahan/material dari laboratorium, dan memiliki garansi resmi dari pabrik/produsen baja ringan (bukan dari vendor/aplikan)
    6.Untuk pembesian dan ukuran/dimensi beton bertulangnya sangat kokoh (atau terlalu kokoh?), contohnya saja ukuran sloof saja 20x25cm dengan pembesian 6Ø12mm, apalagi ditambah dibawahnya ada pondasi batu belah menerus, dan kolom praktis dimensinya 15x15cm, kuat dan kokoh sekali…

  10. @hasri, sepertinya akan berat dikirim via email, karena ukurannya sampai puluhan Mega. Silakan diunduh saja dari blog ini

    @Doddy, wah…kalau sudah masuk teknis spek, saya sudah tidak paham pak 🙂

  11. Adris says:

    Ass…Pak Khalid…. Selamat Hari Raya Idul Fitri. mohon Maaf Lahir n batin. Pak Khalid untuk Juknis DAK SD kapan dapat terealisasi ? Wasllm…

  12. @Adris, terima kasih ucapan selamatnya dan ucapan yang sama untuk Anda.

    Juknis DAK SD sudah ada, dan sedang saya siapkan untuk ditulis disini juga. Mudah-mudahan besok sudah bisa terealisasi

  13. Ferdi Wanggung says:

    Makasi untuk juknisnya pak

    Ferdi Wanggung

  14. budiman says:

    Ass…. Pak Khalid
    Mohon tanggapan pak, yang paling mendesak utk pelaksanaan saat ini masalah waktu yg sangat terbatas, menurut bapak kira-kira strategi apa utk mengatasi waktu yg terbatas apakah bisa dijalankan ? (mengingat 2011 sebentar lg dan blm ada ketentuan bs melewatinya) demikian trims sekali.

  15. chaerul andrean says:

    ass…pak khalid
    mohon tanggapan pak, perpres no.54/2010 bisa dilaksanakan akhir tahun 2010 atau awal bulan di tahun 2011, secara buku nya blm di jual secara bebas di pasaran, demikian trima kasih.

  16. @budiman, segera lakukan pelelangan, itulah strategi terbaiknya 🙂
    semakin lama pusing dan mikir, waktu juga akan semakin sempit. Masalah waktu, bocoran yang saya peroleh menyebutkan bahwa apabila sampai tahun anggaran pelaksanaan lelang masih belum selesai, maka anggaran DAK yang belum terserap akan dimasukkan dalam SLIPA 2011. Jadi tetap bisa dibayar tahun 2011.

    @chaerul, Perpres 54/2010 sudah bisa digunakan sejak 6 Agustus 2010. Kalau mau digunakan, tidak usah nunggu bukunya, khan bisa di download dari blog saya ini atau dari situs LKPP 🙂

  17. Ope Dacosta says:

    Terima kasih sekali Pak, Informasinya Sangat Bermanfaat Sekali…

  18. DoddyResnady says:

    Untuk DAK SMP, karena persentase utk buku sebesar 35% sehingga beberapa SMP Swasta akan mendapat paket 5, karena ini masuk belanja modal dan jadi asset pemerintah, jadi bagaimana prosedur penyerahan ke pihak sekolah swasta? Apa langsung dari SKPD, atau dari Kepala Daerah, atau harus diubah dulu menjadi hibah melalui Bagian Kesra?

  19. DoddyResnady says:

    Untuk DAK SMP, boleh apa tidak satu sekolah diberi dua kegiatan? Misalnya Rehab Berat dan Paket 1 ? Dan di mana kami bisa mendapat nilai IKK (indeks kemahalan konstruksi)? Karena setelah saya cek di Kantor Statistik di daerah kami, nilai IKK nya = 199, bagaimana menggunakannya?

  20. Wang RL says:

    Yth.Pak Khalid
    saya mau tanya, Umpamanya di Kab/Kota Alokasi Dana DAK SMP Bd.Pndidikan Th 2010 =Rp. 15.186.000.000
    Khusus Alokasi Pengadaan Buku Perpustakaan SMP kan 35% = 5.135.100.000, berdasarkan Permendiknas 19 Th 2010 Alokasi Dana Pengadaan Buku Perpustakaan sebesar 45.500.000 / paket.
    jadi 5.135.100.000 / 45.500.000 = 117 Paket
    nah, yang ingin saya tanyakan bgaimana jika di Kab/Kota tersebut Jumlah keseluruhan SMP tdk mencapai 117 sekolah, artinya masih menyisahkan dana ?, Apakah sisa Dana Tsb Dapat dimanfaatkan untuk Kegiatan Fisik

    Mohon Infonya, terimakasih

  21. @DoddyResnady, karena DAK tersebut akan diberikan ke sekolah swasta berarti harus dihapuskan terlebih dahulu dari daftar inventaris daerah pak. Jadi silakan melakukan prosedur pengadaan, evaluasi, dan penghapusan dimana barang yang dihapuskan harus sama dengan barang yang diterima oleh sekolah swasta dan tercatat sebagai barang inventaris sekolah swasta tersebut.

    Sesuai dengan Lampiran I Permendiknas No. 19/2010 Bab IV Butir 1 point e, setiap sekolah hanya boleh menerima 1 paket saja. Namun, isi setiap paket tidak 1 item saja, melainkan terdiri atas beberapa item.
    IKK adalah indeks harga berkaitan dengan konstruksi yang digunakan untuk membandingkan antara harga satu daerah dengan daerah lain khususnya kepada harga nasional. Ini digunakan untuk menghitung nilai biaya konstruksi di setiap daerah.
    Untuk menggunakannya, silakan membagi IKK daerah bapak dengan IKK nasional dan dikalikan dengan harga yang ada pada juklak. Maka, nilai akhirnya adalah nilai maksimal dana yang dapat digunakan pada daerah bapak.

    @Wang, pertanyaannya sudah saya jawab pada https://khalidmustafa.info/?p=1165

  22. DoddyResnady says:

    Trims Pak Khalid, tapi mohon diperjelas lagi… Saya sepakat kalo Paket 1 s.d. 5 tidak boleh dobel diberikan ke sekolah, tapi bagaimana kalo dengan sekolah diberi juga pekerjaan konstruksi, karena itu kan tidak sejenis? Yang satu pengadaan pek. konstruksi dan yang lainnya pengadaan barang, ditambah satuannya juga berbeda, kalo konstruksi adalah “ruang”, kalo pengadaan barang adalah “paket”, gimana Pak Khalid?

  23. @DoddyResnady, mohon jawaban saya ini juga di periksa silang (cross check) dengan dinas pendidikan setempat yah pak 🙂
    Kalau melihat pemaketan yang ada pada Permendiknas 19/2010, terlihat bahwa konstruksi, alat peraga, dan buku dimasukkan dalam satu paket. Jadi apabila di sekolah tersebut ada kerusakan ruangan dan juga membutuhkan alat peraga, maka bisa saja memperoleh keduanya.

    Tapi dalam pelaksanaan kegiatannya, kedua hal ini harus dipisahkan karena bentuk usaha yang menyelenggarakannya berbeda. Pelaksanaan teknis pekerjaan pengadaan, nanti akan diatur oleh Dinas Pendidikan setempat.

  24. DoddyResnady says:

    Pa Khalid, misalnya di daerah kami yang mendapat Paket-1 sebanyak 50 SMP, boleh tidak ya kami membagi pengadaannya menjadi: 50 paket pengadaan Alat Peraga Matematika a Rp5ribu, 50 paket pengadaan Alat Peraga IPS a Rp10ribu, 50 paket pengadaan Alat Lab.IPA a Rp50ribu, 50 paket pengadaan Alat Olah Raga a Rp20ribu, 50 paket pengadaan Alat Kesenian a Rp20ribu, dan 50 paket pengadaan Buku a Rp45,5ribu, masing2 utk 50 penyedia barang dg metode Pengadaan Langsung (Perpres 54/2010), serta 50 paket pengadaan Lab.Bahasa a Rp150ribu utk 50 penyedia barang dengan metode Pelelangan Sederhana? Kan katanya pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, dan khususnya utk Pengadaan Langsung, kami akan segera mengumumkan di srt kabar lokal untuk pendaftaran bagi rekanan yg berminat, gimana Pak Khalid? Tengkyu banget ya…

  25. @DoddyResnady, Pengadaan Langsung sesuai Perpres 54/2010 jelas tidak dapat digunakan untuk DAK, karena syarat utama diperbolehkannya Pengadaan Langsung adalah Kebutuhan Operasional Insitusi, sedangkan seluruh paket tersebut bukanlah kebutuhan operasional. Juga dengan memecah hingga terjadi Pengadaan Langsung berarti sengaja agar menghindari lelang.

    Khusus masalah pemaketan pekerjaan, menurut Pasal 24 Ayat (2) Perpres 54/2010 “Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.” terlihat bahwa ketentuan usaha kecil dipagari dengan ketentuan efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

    Khusus pemaketan alat peraga yang berkaitan dengan kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis, mohon digolongkan berdasarkan Bidang/Sub Bidang SIUP yang dikeluarkan oleh Kemenperin.

    Misalnya, jangan menggabungkan buku dengan alat peraga, karena buku penggolongannya adalah Penerbitan atau Percetakan. Juga alat peraga walaupun untuk IPA, Matematika, dll harus dicek Bidangnya, apakah memang ada bidang alat peraga IPA, Matematika, dll. Kalau tidak ada, sebaiknya digabung dalam bentuk alat peraga pendidikan.

    Pemisahan yang berlebihan juga akan menyebabkan inefisiensi khususnya masalah harga yang ditawarkan akan lebih tinggi dan dapat menyebabkan kerugian negara.

  26. DoddyResnady says:

    Pak Khalid, merujuk pada Penjelasan Perpres 54/2010 yang dimaksud dengan kebutuhan operasional K/L/D/I adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I. Nah…kalo gitu pengadaan satu printer senilai Rp600 ribu pun tdk bisa dg Pengadaan Langsung, karena itu kan masuk belanja modal dan akan menambah aset, tolong diperjelas Pak…

  27. @DoddyResnady, benar pak itu adalah pengertian kebutuhan operasional. Tetapi sebenarnya ada pengecualian dari pengertian tersebut, yaitu Pasal 39 Ayat (1) butir c dan d Perpres 54/2010. Kata “dan/atau” memberikan pilihan apakah butir a – c, a – d, atau hanya d saja.

    Khusus pasal yang melarang pemilihan Pengadaan langsung untuk menghindari lelang bisa dibaca pada Pasal 45 Ayat (3) Perpres 54/2010

  28. DoddyResnady says:

    Maaf Pak Khalid, kalau Pasal 45 ayat (3) sih PL dilarang jika utk menghindari Seleksi Konsultansi…DAK 2010 ini memang bikin puyeng Pak, misalnya utk pengadaan Alat Lab. IPA jika digabungkan seluruh sekolah nilai menjadi di atas 2 milyar dan pemenangnya cuman satu, wah ini bakal rame di masa sanggahnya, pasti penyedia b/j di daerah yg begitu banyak akan sangat keberatan, mereka selalu menyarankan kalo ada “kueh” bagilah bersama meskipun kecil2, karena kami semua “lapar”… Skrg yang kami harapkan semoga Kemdiknas menerbitkan juknis khusus ttg prosedur pengadaan b/j nya, biar kami di daerah tidak dibelit oleh kebingungan dan kekhawatiran (atau ketakutan?), janganlah DAK ini nantinya menimbulkan perbedaan persepsi sehingga akan banyak korban terjerat hukum… Trims Pak Khalid…

  29. @DoddyResnady, kalau begitu silakan pakai Pasal 24 Ayat (3) Butir c Perpres 54/2010 pak 🙂

    Kalau menunggu juknisnya, bisa sampai tahun depan baru terlaksana pak 🙂

    Atau coba dinas pendidikan mengirimkan Surat resmi ke LKPP untuk menanyakan hal tersebut. Surat jawaban resmi dari LKPP dapat dijadikan dasar pelaksanaan pemaketan.

  30. wahyu sudarmawan says:

    @ pak khalid : terima kasih pak sudah menjawab berbagai pertanyaan tentang DAK dengan sabar dan mendetail.

    yang ingin saya tanyakan, sejauh mana kami sebagai penyedia b/j dapat mengontrol kewenangan panitia. sebab sesuai pengalaman terdahulu, kami tidak bisa mengontrol sama sekali. dalam artian sudah berbagai macam sanggahan tapi pantia masih jalan terus.

    berbeda bila kami melibatkan relasi dari kejaksaan dan kepolisian sebelum proses lelang biasanya panitia BARU PUNYA KUPING.

    terus terang kami ndak enak dengan SKPD, masak kemana-mana kami sebagai pengusaha harus ditempel aparat berseragam. kesannya belum apa-apa sudah siap menerkam gitu.

  31. @wahyu, penyedia barang/jasa tidak dapat mengontrol panitia pak, sebagaimana panitia juga tidak dapat mengontrol penyedia barang/jasa.

    Prosedur selain sanggahan yang dapat dilakukan adalah prosedur pengaduan. Silakan melihat Pasal 117 Perpres 54/2010

  32. primus says:

    Sekedar informasi bahwa khususnya pengadaan buku DAK 2010 skr ini ditengarai sudah disetting oleh pusat melalui konsorsium yang ada. Karena di beberapa daerah yg sudah mengadakan lelang, dari puluhan perusahaan non kecil yg memasukkan penawaran, ternyata hanya 3-4 rekanan yang mendapatkan surat dukungan dari konsorsium, dan ini sudah diketahui pemenangnya. Dengan kata lain konsorsium sudah memplot rekanan mana yg hrs menang. Oleh karena itu rekanan daerah yg tdk memiliki kedekatan dg konsorsium , tidak bakalan mendapatkan surat dukungan dari konsorsium selaku pemasok barang tunggal. Dengan demikian proses lelang yang fair tdk akan pernah terjadi pada DAK 2010 ini. Semoga hal ini dapat menjadikan perhatian semua pihak

  33. @primus, terima kasih informasinya. Sayangnya untuk masalah bisnis, sulit diatur oleh peraturan saat ini. Karena memang merupakan hak dari sebuah perusahaan untuk mendukung perusahaan lainnya.
    Sepertinya harus menunggu UU Pengadaan yang aspek hukumnya lebih kuat dalam mengatasi hal seperti ini.

  34. faizal says:

    yth pak khalid, saya sdh baca permendiknas no.18 dan 19 thn 2010 (LELANG), tp yg jd pertanyaan saya adalah pertama kalau DAK di laksanakan dgn permendiknas no 5 thn 2010 (SWAKELOLA)dan dananya sdh di transfer ke sekolah sebelum UU no.2 thn 2010 di ttd maka sekolah akan pusing dan kebingungan krn dlm permendiknas no.5 thn 2010 yg sdh saya baca tdk terlampir petunjuk teknis pengadaan barangnya jd sekolah mau beli barang apa pak ??? kedua kalau DAK di laksanakan dgn SWAKELOLA setelah di ttd UU no. 2 thn 2010 dan di keluarkannya permendiknas no.18 dan 19 thn 2010 dgn alasan tertuang di dlm permendiknas yg baru tsb dan sdh di setujui oleh bupati/walikota setempat serta waktu yg sempit dgn mempedomi permendimas no. 5 thn 2010 maka apakah tdk rancu dan bagaimana kepastian hukum permendiknas no. 5 thn 2010 tsb krn di dlm permendiknas yg baru no 18 dan no 19 thn 2010 di jelaskan bhw dgn di keluarkannya permendiknas yg baru tsb maka permendiknas no 5 thn 2010 di cabut dan sdh tdk berlaku lagi jd apabila tetap di jalankan dgn sistem SWAKELOLA apakah tdk melanggar hukum pak ??? dan krn dlm permendiknas no 5 thn 2010 tdk ada lampiran teknis barang, apakah lampiran petunjuk teknis barang dari permendiknas no 18 dan 19 thn 2010 bisa di gunakan/pakai menjadi lampiran dlm permendiknas no 5 thn 2010 ??? krn saya sdh tanya kpd penasehat/pakar hukum bhw itu tdk bisa bagaimana menurut bpk ??? trims atas jawaban bpk.

  35. faizal says:

    apakah benar kabar bhw DAK 2010 di perpanjang waktunya pak sampai bln april 2011 dan apakah ada surat tsb pak ??? siapa yg mengeluarkan surat tsb pak ??? trims

  36. @faizal, Oleh sebab itu, saya juga berpendapat agar pemerintah daerah segera mengubah MAK menjadi belanja modal agar dapat dilelangkan.
    Khusus masalah perpanjangan waktu, dari Draft Surat Edaran Bersama antara Mendagri, Mendiknas, dan Menkeu dana DAK 2010 yang tidak terserap akan dialihkan menjadi SLIPA 2011, artinya tetap dapat dilaksanakan pada tahun 2011.
    Namun, silakan menunggu SE ini selesai ditandatangani dan di sosialisasikan. Mudah2an sudah ada dalam waktu dekat.

  37. DoddyResnady says:

    Jika dalam rangka evaluasi teknis Panitia minta gelar produk dari semua peserta lelang, boleh tidak ya? Hal ini untuk mengecek kemampuan rekanan dlm penyediaan barang kualitasnya sesuai spek tidak?

  38. @DoddyResnady, boleh pak, itu merupakan bagian dari Klarifikasi Teknis yang merupakan hal panitia

  39. Sulistiono says:

    Pak Khalid yth, saya sedang kebingungan dalam menuangkan spesifikasi buku dalam pelelangan DAK tahun 2010 ini. karena kami kesulitan untuk menuangkan spek yang tidak mengarah ke buku dari penerbit tertentu, sedangkan judul buku yang lolos uji kelayakan pusat perbukuan jelas sudah jelas pengarang dan penerbitnya. apakah dalan spek buku kita diperbolehkan menyebut judul buku dan pengarangnya? terimakasih atas pencerahannya.

  40. @Sulistiono, masukkan saja spek sesuai permendiknas pak. Nanti dimasukkan persyaratan bahwa judul buku yang ditawarkan harus telah lolos uji kelayakan Pusbuk. Nanti pada saat evaluasi teknis, silakan dilakukan klarifikasi ke pusbuk terhadap judul buku yang ditawarkan

  41. Sulistiono says:

    Terimakasih pak Khalid, artinya tegas bahwa dalam RKS sesuai Kepress maupun Perpres tidak dibenarkan mencantumkan judul buku ya Pak. Sekali lagi saya sampaikan terimakasih.

  42. @Sulistiono, benar pak

  43. yamin simatupang says:

    pak,mohon pencerahannya,
    pengumuman pemenag tender sudah dilaksanakan oleh panitia pada tgl 01 november 2010 tapi di sanggah oleh pihak rekanan lainnya sehingga panitia membatalkan hasil pengumuman tsb,,,apakah dak pendidikan masih dapat terlaksana dan bagaimana proses perpanjangan waktunya agar dak ini tdk kembali ke kas negara,,,,kan sayang pak.
    mohon penjelasannya,,trims

  44. Adris says:

    Ass.. Pak Khalid tolong penjelasannya mengenai pelelangan Jasa konsultan perencanaan dan pengawasan ? serta berapa nominal pagu utk pelelang jasa konsultan tsb diatas jikalau nilai paket pisik dan pengadaan berkisar 40 M yg akan dilaksanakan ? Wasllm….

  45. @yamin, sanggah adalah hak dari perusahaan, dan kalau sanggahan tersebut benar, maka lelang harus dibatalkan atau diulang. Tidak ada kata “sayang” dalam hal ini. Kalau memang tidak dapat dilaksanakan, maka disilakan dikembalikan ke kas negara.

    @adris, pelelangan jasa konsultan silakan merujuk pada Lampiran IV Perpres 54/2010. Nominal pagunya silakan disesuaikan dengan KAK yang telah disusun pada saat perencanaan. Tidak ada batasan minimal dan maksimal berdasarkan nilai pengadaan melainkan berdasarkan kebutuhan dan RAB/HPS yang dapat dipertanggungjawabkan.

  46. yamin simatupang says:

    trima kasih pak khalid,
    seandainya lelang ulang di lakukan ,namun apakah dengan waktu yang singkat ini ( 06 Nov 2010 hingga akhir desember 2010)pelaksanaan dak tsb dapat di laksanakan ???

  47. @yamin, selama pekerjaan tersebut dapat dibayar maka bisa saja dilakukan pak 🙂
    Aturan bahwa lelang tidak boleh melewati tahun anggaran itu disebabkan karena kas pemerintah selalu ditutup pada bulan Desember. Apabila kas ditutup, maka tentu saja semua tagihan tidak dapat terbayarkan.

  48. budiman says:

    pak Khalid, Permenkeu tentang DAK 2010 bisa dilaksanakan di 2011 katanya sudah terbit / ada mohon infonya. trims.

  49. dzaky says:

    betul apa kata primus (1 okt 2010), mungkin sebagai solusinya jangan mensyaratkan dukungan penerbit, tetapi menyerahkan contoh barang (buku), karena mendapatkan contoh buku jauh lebih mudah drpd mendapatkan dukungan penerbit (itu kata para pengusaha buku), dan itu tdk melanggar kepres/perpres. jadi kita tdk membeli kucing dalam karung, dan pengguna mendapatkan barang sesuai yg diinginkan dan dg harga yg wajar

  50. @budiman, saya juga belum punya. Kalau ada rekan disini yang sudah punya mungkin bisa berbagi.

    @dzaki, terima kasih masukannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.