Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

Akhirnya, setelah ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2010, Softcopy Perpres No. 54 Tahun 2010 sudah dapat diperoleh secara resmi di LKPP. Sesuai janji saya, saya akan mempublikasikan setelah LKPP mempublikasikan, maka pada tulisan ini pembaca dapat mengunduh seluruh dokumen yang berkaitan dengan Perpres tersebut.

Satu yang harus diperhatikan dan yang paling sering ditanyakan juga adalah “Kapan Perpres ini diberlakukan ?” dan “Bagaimana dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 ?”

Mari coba kita bahas sesuai aturan peralihan pada Perpres 54 Tahun 2010

  1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
  3. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
  4. Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.

Dari 4 butir aturan di atas, yang merupakan isi dari Pasal 132 Perpres 54 Tahun 2010, disebutkan bahwa pengadaan menggunakan Keppres 80 Tahun 2003 masih tetap dapat digunakan hingga 1 Januari 2011.

Kemudian, apakah sudah boleh menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 untuk pengadaan bulan ini hingga Desember 2010 ?

Jawabannya adalah boleh, karena kalimat Ayat (1) Pasal 132 tersebut menegaskan bahwa Keppres 80 itu TETAP DAPAT, artinya secara default Perpres 54/2010-lah yang berlaku.

Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 136 yang berbunyi “Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Kemudian khusus mengenai penayangan pengumuman di Harian Koran Tempo sebagai Surat Kabar Nasional, hal ini masih diwajibkan ditayangkan sampai kontrak ini berakhir, atau sampai tanggal 9 Juli 2011, sedangkan penggunaan Surat Kabar Propinsi harus mengacu kembali ke Surat Perjanjian/Kontrak antara Gubernur Propinsi masing-masing dengan Surat Kabar Propinsi masing-masing, khususnya pada klausul masa berlaku.

Selanjutnya, silakan mengunduh Perpres No. 54 Tahun 2010 pada tautan di bawah ini:

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  3. Lampiran I Perpres 54 Tahun 2010 – Perencanaan Umum
  4. Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 – Barang
  5. Lampiran III Perpres 54 Tahun 2010 – Pekerjaan Konstruksi
  6. Lampiran IVa Perpres 54 Tahun 2010 – Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
  7. Lampiran IVb Perpres 54 Tahun 2010 – Jasa Konsultansi (Perorangan)
  8. Lampiran V Perpres 54 Tahun 2010 – Jasa Lainnya
  9. Lampiran VI Perpres 54 Tahun 2010 – Swakelola

Matriks Perbedaan antara Keppres No. 80 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dapat diperoleh pada postingan sebelumnya.


This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

206 Responses to Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

  1. DoddyResnady says:

    Pa Khalid, mohon informasinya apa sih yang dimaksud dengan jasa konsultansi perorangan? Dan apa contohnya?

  2. Suherman RL says:

    Pak.KHALID……….
    Saya terputus mengikuti perkembangan seputar Juklak dana DAK diknas samapai hari ini, apakah Juklak dimaksud sudah di distribusikan ke kementerian yang bersangkutan dan apakah sudah dapat di muat di blog ini? dan apakah pelaksanaan dana DAK 2010 ini dapat berjalan tahun ini..???
    Oh iya pak… bolehkah saya meminta nomor handphone bapak??jikalau tidak keberatan…?
    Terimah kasih

  3. @DoddyResnady, jasa konsultansi perseorangan adalah jasa konsultansi yang dilaksanakan oleh orang pribadi dan bukan dalam bentuk badan usaha.

    @Suherman, info terakhir yang saya dengar adalah DAK untuk SMP sudah selesai, sedangkan yang untuk SD masih dalam pembahasan. Tapi secara fisik saya juga belum melihat dokumennya. Insya Allah kalau sudah ada akan saya bahas juga disini

  4. yudi says:

    Ass.P Khalid..saya mau tanya tentang perpres 54/2010 pasal 52…apakah proses pengadaan dengan nilai dibawah 5 juta dan dibawah 10 juta juga harus mengikuti proses pengadaan langsung….terima kasih

  5. @yudi, Perpres 54/2010 pasal 52 mengatur tentang kontrak tahun tunggal dan jamak pak. Untuk pengadaan langsung diatur pada pasal 39.
    Dan nilai pengadaan langsung itu mulai 0 rupiah sampai 100 juta rupiah dengan persyaratan sesuai pasal tersebut.

  6. yudi says:

    Maaf p khalid..maksud saya pasal 55 tentang tanda bukti pembelian…untuk pembelian dengan nilai 0 – 10 jt, apakah harus mengikuti proses sebagaimana pengadaan dengan nilai diatasnya (lebih dari 10 Jt)…terima kasih sebelumnya

  7. 0-5 Juta menggunakan Bukti Pembelian
    5 – 10 Juta menggunakan Kuitansi
    10 – 100 Juta menggunakan SPK (untuk barang/konstruksi/jasa lainnya), dan 10 – 50 Juta untuk Jasa Konsultansi
    100 ke atas untuk barang/konstruksi/jasa lainnya dan 50 ke atas untuk Jasa Konsultansi menggunakan Surat Perjanjian/Kontrak

  8. Untuk prosesnya, semua di bawah 100 Juta dengan ketentuan seperti Pasal 39 menggunakan Pengadaan Langsung. Jadi sama saja 5 juta, 10 juta atau 90 juta apabila syaratnya memenuhi pasal 39 tersebut

  9. yudi says:

    ok..makasih infonya p khalid

  10. DoddyResnady says:

    Perpres No.54/2010 memberikan wewenang penuh bagi Pejabat Pengadaan utk menetapkan Penyedia B/J s.d. nilai paket Rp100 juta. Khusus utk pek. konstruksi, yg dikhawatirkan adalah Pj.Pengadaan “memilih” pelaksana yg tidak profesional alias nakal bin bandel, kan nantinya akan merepotkan PPK nya, karena pd kenyataannya di lapangan PPK sangat sulit sekali “mengendalikan” pelaksana bandel tsb. Akhirnya, Pj.Pengadaan cuma senyum2, tapi PPKnya mumet 7 keliling…Nah, bagaimana menurut Pak Khalid? masalahnya juga Pj.Pengadaan diangkat oleh PA, bukan oleh PPK…

  11. @Doddy, tanggung jawab itu berbanding lurus dengan kemudahan. Perpres 54/2010 memang memberikan keleluasaan lebih besar kepada K/L/D/I dalam memilih penyedia agar penyerapan anggaran bisa lebih cepat. Juga dapat terjadi efisiensi dan efektifitas.
    Namun, keleluasaan itu tetap harus dibarengi dengan profesionalisme yang tinggi, agar penyedia barang/jasa yang terpilih adalah yang terbaik untuk menangani pekerjaan tersebut.
    Jadi, PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan/ULP, bekerjasamalah dan berbuat yang terbaik 🙂

  12. aris daud says:

    makasih. aku udah unduh perpresnya.

  13. fadli says:

    kapan nih sosialisasinya?

  14. @fadli, saat ini sudah mulai sosialisasi tuh, dengan dimuatnya Perpres 54/2010 pada web LKPP sebenarnya sudah dapat dianggap bagian dari sosialisasi. Di Kemdiknas, sudah dimulai sejak bulan Agustus.

  15. fadli says:

    untuk kami yang warga Peradilan, sepertinya belum ada sosialisasi. saya merasa terbantu dengan adanya blog, bapak. ntar kalo ada yang ganjel, boleh kan saya tanya2 lagi?

  16. @fadli, saat ini LKPP sudah membuat jadwal sosialisasi untuk seluruh Propinsi di Indonesia. Bisa dilihat jadwalnya di http://www.lkpp.go.id/v2/recruitment-detail.php?id=1260240821

    Kalau ada yang hendak didiskusikan, silakan ditanyakan pak, disini juga banyak rekan yang siap berbagi 🙂

  17. Pak Wo says:

    Bapak Khalid …
    Saya mau tanya, karena saya belum membaca perpres no 54 tahun 2010 secara keseluruhan..
    Kebetulan saya jadi tim pengadaan barang dan jasa di yogyakarta, hanya karena saya lulus tes sertifikasi pengadaan bj. Dalam kepres 80 tahun 2003, pagu anggaran sebesar 60jt harus dengan pemilihan langsung. Dalam Perpres no 54 tahun 2010, dapatkah nilai 60jt dilakukan dengan penunjukan langsung? mohon dibalas secepatnya.. terima kasih

  18. @Pak Wo, silakan baca Pasal 39 Perpres 54/2010

  19. Pak Wo says:

    Berarti bisa ya pak..

  20. Pak Wo says:

    maaf pak satu lagi… kalau pengadaan komputer, itu kan termasuk kebutuhan operasional ya pak. Dan kita membutuhkan penambahannya rutin tiap tahun untuk pemenuhan sarana ict. Apakah pengadaan ini dapat dikatakan sesuai dg penjelasan ps 39 huruf a. Matur nuwun, saya tunggu balasannya..

  21. @Pak Wo, mohon kembali lagi dibaca pak…

    Pada Perpres 54/2010 tidak dikenal lagi yang namanya Penunjukan Langsung menggunakan batasan nilai tertentu. PL saat ini bergantung pada kondisi tertentu atau barang khusus.
    Pasal tersebut menerangkan mengenai Pengadaan Langsung yang sama sekali berbeda dengan penunjukan langsung.
    Sekali lagi, mohon dibaca terlebih dahulu Perpres 54/2010 secara keseluruhan.

  22. @Pak Wo, boleh pak, asal nilainya dibawah 100 Juta maka silakan menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung 🙂

  23. Mahaputera says:

    Bapak Khalid…
    Untuk pengadaan langsung metode penilaian kualifikasinya menggunakan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi…
    terimakasih

  24. @Mahaputera, Mohon diperhatikan baik2 bahwa pengadaan langsung pada Perpres 54/2010 tidak sama dengan penunjukan langsung dan/atau pemilihan langsung pada Keppres 80/2003.
    Pengadaan langsung tidak mengenal penilaian kualifikasi. Jadi tidak ada Pra atau Pascakualifikasi.
    Silakan lihat Lampiran II Perpres 54/2010

  25. ady says:

    terimakasih infonya pak.

  26. stevia ys says:

    ass..
    pak..
    dalam uraian diatas disebutkan bahwa perpres 54/2010 perjanjian yang dibuat sebelum tanggal 1 januari 2011 tetap menggunakan keppres 80/2003.. sedangkan dalam keduanya terdapat pengaturan yang berbeda atau belum diatur sama sekali, apakah nanti dalam pelaksanaannya perjanjian tersebut tetap harus disesuaikan dengan pengaturan yang terdapat dalam keppres 80/2003 atau disesuaikan dengan pepres yang baru? adakah jangka waktu penyesuaiannya?
    terimakasih

  27. @stevia, yang dimaksud perjanjian ini adalah perjanjian yang dibuat apabila proses awalnya menggunakan Keppres No. 80/2003. Kalau melihat pasal 132 Ayat (3) maka: “Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.”

    Khusus perubahan kontrak, bisa dilihat pada Pasal 87 Ayat (5) Perpres 54/2010 yang berbunyi “Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.”

    Jadi intinya, silakan dilakukan perubahan sesuai kesepakatan para pihak.

  28. Pak Wo says:

    Maaf pak, saya mesti tanya lagi ni…
    Saya telah melaksanakan prakualifikasi dan sudah berjalan sampai dengan undangan penjelasan pekerjaan.. apakah boleh mekanismenya dirubah dengan Perpres no 54.. mtr nuwun

  29. @Pak Wo, wah…jangan pak, itu tidak sesuai dengan Pasal 132 Ayat (1) Perpres 54/2010. Jangan menggunakan 2 sistem pada sebuah lelang. Yang sudah berjalan silakan dilanjutkan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
    Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Kepala LKPP pada tulisan di http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=2154541061

  30. Pak Wo says:

    Ok, pak matur nuwun..

  31. Pak Wo says:

    Hingga 1 Januari 2011, boleh menggunakan antara dua peraturan. Kalau sudah terlanjur berjalan menggunakan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, lanjutkan saja. Jangan sampai berhenti dan balik lagi. Tapi kalau kemudian baru lelang, terus melihat ada kemudahan melalui Peraturan Presiden Nomor 54, silahkan digunakan,” paparnya. Terus gimana dengan pernyataan “Tapi kemudian baru lelang… dst” kan belum pemasukan penawaran pak.. apakah boleh? Maaf saya ngenyang nii..

  32. @Pak Wo, Yang dimaksud dengan lelang itu tidak dimulai dari Pemasukan penawaran pak, melainkan dimulai dari perencanaan pengadaan, pengumuman, penyusunan dokumen, pelaksanaan pengadaan hingga ditutup dengan penandatanganan kontrak.

    Jadi kalau dokumen lelang sudah diberikan kepada peserta lelang, itu sudah di tengah-tengah pengadaan, bukan baru memulai. Jangan sampai memberikan kebingungan kepada peserta lelang.

    Saran saya, silakan tetap lanjutkan, dan untuk lelang yang sama sekali belum dilaksanakan, khususnya lelang untuk Anggaran 2011, silakan menggunakan Perpres 54/2010

    Tapi kembali lagi, semua keputusan ada di tangan bapak, saya hanya menyarankan.

  33. Pak Wo says:

    Yes pak.. Matur nuwun sanget

  34. Wang RL says:

    Yth.Pak Khalid
    saya mau tanya, Umpamanya di Kab/Kota Alokasi Dana DAK SMP Bd.Pndidikan Th 2010 =Rp. 15.186.000.000
    Khusus Alokasi Pengadaan Buku Perpustakaan SMP kan 35% = 5.135.100.000, berdasarkan Permendiknas 19 Th 2010 Alokasi Dana Pengadaan Buku Perpustakaan sebesar 45.500.000 / paket.
    jadi 5.135.100.000 / 45.500.000 = 117 Paket
    nah, yang ingin saya tanyakan bgaimana jika di Kab/Kota tersebut Jumlah keseluruhan SMP tdk mencapai 117 sekolah, artinya masih menyisahkan dana ?, Apakah sisa Dana Tsb Dapat dimanfaatkan untuk Kegiatan Fisik

    Mohon Infonya, terimakasih

  35. @Wang, saya kutip Lampiran I Permendiknas No. 19 Tahun 2010 VII, 6, yaitu “Apabila terdapat sisa dana dalam pelaksanaan DAK bidang pendidikan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran. Jika sisa dana tersebut tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran, sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke Kas Umum Daerah melalui Bank Pemerintah.”

  36. yudi says:

    Ass p khalid….mohon maaf lahir dan batin. saya rencana ada pembelian printer sebesar 7 jt. pada lampiran II perpres 54/2010 dicantumkan beberapa langkah yang dilakukan oleh pejabat pengadaan antara lain melakukan transaksi dan mendapatkan bukti transaksi berupa kwitansi. pertanyaan saya, apakah pada kwitansi pembayaran yang bertanda tangan seorang pejabat pengadaan ? makasih

  37. @yudi, kalau melihat Lampiran II Perpres 54/2010 Bagian B, 5, c, 2, e “Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan (2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi.
    Terlihat bahwa kuitansi disiapkan oleh penyedia barang/jasa dan diterima oleh Pejabat Pengadaan. Jadi, seharusnya yang menandatangani kuitansi adalah penyedia barang/jasa dan bukan pejabat pengadaan.

  38. bayu affandi says:

    terima kasih pak atas infonya,.saya sudah mengunduh..

  39. bayu affandi says:

    salam hormat kami gading kencana cv dari kota blanakan subang ,. unduhan sangat penting untuk menambah informasi bagi kami

  40. DoddyResnady says:

    Pak Kahlid, perbedaan apa lagi yang signifikan antara Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung dan Pelelangan Umum selain beda nilai dan beda lama pengumuman saja? Keliatannya kok hampir sama saja ya…

  41. @DoddyResnady, kalau Pelelangan Sederhana dan Pelelangan Umum memang tidak signifikan, karena yang membedakan hanyalah waktu pengumuman saja, sedangkan proses lainnya tidak berbeda.
    Tapi kalau pemilihan langsung dan pelelangan umum, jelas amat jauh berbeda. Apalagi pada Perpres 54/2010 pemilihan langsung untuk pengadaan barang/jasa lainnya sudah dihapuskan dan hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi.

  42. ulfah says:

    Asslm Pa khalid, mohon maaf sy kok ga bs mengunduh utk lampiran V ? padahal dr perpres sampai lampiran VI mudah sekali mengunduhnya, mohon bantuannya…

  43. @ulfah, Lampiran V kebetulan saya ambil langsung dari web LKPP sedangkan yang lainnya saya hosting di blog ini.
    Hal ini karena quota penyimpanan file hanya maksimal 4 Mb per-file di blog ini, jadi terpaksa hanya berupa link.
    Nanti bisa dicoba lagi pada waktu2 acak, karena itu amat bergantung pada kepadatan data di server LKPP

  44. @ulfah, baru saja saya mengubah link dari LKPP ke Ziddu. Silakan dicoba lagi untuk mengunduh Lampiran V.

  45. Agus B says:

    Assl Pa Khalid, pasal 55 bunyinya tanda bukti perjanjian atau pembelian ? lantas berupa apa bukti pembelian itu … faktur barang, nota atau bagaimana ? terima kasih

  46. @Agus, minimal Nota pak, karena fungsi nota itu adalah bukti pembelian terhadap barang. Jadi Pasal 55 itu mengatur standar minimal. Kalau bisa menggunakan Kuitansi, tentu lebih bagus.

  47. DoddyResnady says:

    Pak Khalid, gimana dg Formulir Isian Penilaian Kualifikasi dan format Pakta Integritas? Apa masih menggunakan yg seperti di Keppres 80/2003?

  48. Agus B says:

    Jadi Pak Khalid, jika saya membeli dan/atau melaksanakan pengadaan makan/snack dll, minimal dgn pake NOTA sdh bisa dipertanggungjawabkan dan jika pake kuitansi akan lebih bagus lagi.. bukan begitu pak Khalid ?

  49. Agus B says:

    Kemudian utk meterai apa msh tetap ditempelkan pd nota dan bgmn dengan pajak apa msh sesuai dgn yg berlaku saat ini, tks

  50. @DoddyResnady, sambil menunggu Standar Bidding Dokumen (SBD) yang direncanakan keluar paling lambat bulan Nopember 2010, maka silakan tetap mengacu ke Format Isian Kualifikasi dan Pakta Integritas yang ada di Keppres 80/2003

    @Agus, benar pak. Untuk pajak juga masih belum ada perubahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.