Forum Diskusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Setelah beberapa lama mengandalkan blog ini dan facebook untuk diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hari ini saya mencoba untuk membuat forum khusus untuk diskusi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini karena amat banyaknya pertanyaan di blog maupun facebook yang belum terjawab, dan keinginan agar diskusi dan tanya jawab tidak hanya antara saya dengan rekan-rekan melainkan dapat menjadi diskusi bersama tanpa ada batasan penanya dan narasumber.

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang memiliki pertanyaan dan permasalahan seputar pengadaan barang dan jasa, mari berdiskusi pada forum pengadaan barang dan jasa melalui alamat http://forum.pengadaan.org.

 

48 Comments

  • By Diana, 31 March 2011 @ 13:32

    boleh gabung pak?

  • By Rahfan Mokoginta, 31 March 2011 @ 16:45

    Good Luck.
    Salut buat semangat dan kreatifitas Pak Khalid. Saya yakin forum diskusi ini akan sangat bermanfaat buat pelaku2 pengadaan barang/jasa terutama yang berada di daerah

  • By Komang Cenik, 1 April 2011 @ 09:58

    Pak Khalid yth.
    Saya mau penjelasan untuk pengadaan langsung untuk pengadaan barang. Apakah ada Standar Dokumen Pengadaannya atau contohnya….
    Apakah ada contoh-contoh untuk Berita Acara dari langkah-langkah pengadaan langsung untuk barang sesuai perpres 54/2010

  • By Ryanti, 4 April 2011 @ 16:53

    boleh gabung dalam forum diskusi pbj.?

  • By jasa penerjemah, 6 April 2011 @ 08:37

    ijin gabung ya,, moga lain kali dengan bergabung di forum ini saya dapat proyek pengadaan raung multi media.

  • By nova zanda, 19 April 2011 @ 10:28

    share tentang e-Procurement http://novaontheblog.blogspot.com/

  • By maman, 19 April 2011 @ 10:48

    Pak Khalid, saya mau tanya mengenai pembayaran uang persediaan bendahara yang nilainya antara 10 s/d 20 juta, apakah cukup kuitansi saja atau harus ada SPK.

  • By Nurdin S, 19 April 2011 @ 13:12

    mksh da mau terima di forum diskusi PBJ

  • By indry s, 20 April 2011 @ 14:49

    salam…
    pak Khalid, mau tanya.. apakah boleh meralat nilai HPS setelah dilaksanakan Aanwijzing, dimana BA. Aanwijzing dan addendumnya telah diterima oleh peserta lelang. terima kasih

  • By yuri, 20 April 2011 @ 16:41

    ass.Pa Khalid
    saya baru-baru ini mengikuti acara pelelangan pekerjaan pengadaan barang di salah satu kantor pemerintah,setelah mempelajari dengan seksama spesifikasi barang (dimensi dan berat dicantumkan dalam dokumen)sepertinya mengarah ke merk tertentu karena setelah membandingkan dengan produk sejenis tidak satupun yang sesuai dengan dimensi dan ukuran sehingga saya cancel penawaran dengan pertimbangan:
    1.saya masukkan penawaran sesuai spesifikasi dan setelah dikalkulasi berarti “kerja bakti”/selisih sangat minim;
    2.saya masukkan penawaran dgn tdk sesuai spesifikasi dan setelah dihitung ada selisih sedikit agak besar tapi melabrak dokumen;
    sebagai pendatang baru/pemula,mohon petunjuk
    terima kasih.
    salam

    yuri

  • By aura wina teknik, 28 April 2011 @ 14:47

    untuk penawaran alat2 laboratorium teknik sipil tanah beton dan aspal.apakah bisa masuk dan di harap kan bisa untuk kerja sama nya..

  • By emzabdila@gmail.com, 10 May 2011 @ 09:15

    ingin bergabung pak mohon perkenannya

  • By mustari, 12 May 2011 @ 10:07

    apakah seorang pegawai yang masih berstatus CPNS(sudah bersertifikat pengadaan barang’jasa) menjadi anggota Panitia Lelang, wassalam.by mustari

  • By putu mirawati, 13 May 2011 @ 09:37

    bagaimanakan proses pengadaan langsung bidang konstruksi, dimana dalam prepres 54 harus survey ke min. 2 penyedia. Kemana kita survey ke kontraktor atau ke leveransir? Mohon petunjuk bapak

  • By daffa, 24 May 2011 @ 15:06

    ass. wr. wb.
    pak khalid mau nanya, kami mengadakan pelelangan secara e-proc, dan ditengah perjalanan evaluasi kami mendapati dokumen kami masih manual (1 sampul, 2 sampul dst.) apakah dokumen kami bisa dipertanggung jawabkan? dan apakah konsukwensinya kalau kita lanjutkan sampai penuntukan pemenang? ditunggu jwbnya, trim wass.

  • By hari, 8 June 2011 @ 10:54

    Ass. wr. wb
    Mohon penjelasan bapak, dalam perpres 54/2010 untuk pekerjaan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dengan cara swakelola. Apakah pekerjaan penelitian dan pengembangan dimaksud juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa juga? mohon penjelasan. terima kasih atas penjelasannya.

  • By Goestatapoo, 15 June 2011 @ 14:04

    Ass. wr. wb
    Mohon penjelasan bapak, dalam evaluasi penawaran khususnya pada surat penawaran kita masih dibingungkan dengan hal-hal substantif yang ada di surat penawaran tersebut. Apakah kesalahan nomor undangan/nomor dokumen lelang termasuk hal substantif? hal-hal apa saja yang termasuk substantif?

  • By agus winarto, 16 June 2011 @ 21:42

    dahtar harga alkes pakai habis dari menkes tahun 2011 apa sudah beredar ?

  • By Joni, 27 June 2011 @ 08:48

    Ass. Wr. Wb. Pak, mohon pencerahan, __apabila sanggahan banding tidak dijawab, apakah sikap panitia boleh melanjutkan ke tahap proses berikutnya?.___

  • By winner napitupulu, 12 July 2011 @ 16:16

    Salam Pak, saya mau tanya. Misalnya ada 6 penawaran yang masuk.apabila dilakukan evaluasi terhadap 3 penawaran terendah setelah koreksi aritmatik dan ketiganya tidak lulus evaluasi, apakah pelelangan dinyatakan diulang atau dilanjutkan ke urutan selanjutnya? pada pasal berapa di Perpres no 54 tahun 2010 yang mengatur hal tersebut. sebelumnya saya ucapkan terimakasih

  • By Yayat Hidayat, 15 July 2011 @ 03:31

    Salam pak Khalid,…pak dalam setiap lelang persyaratan tenaga teknik slalu harus sesuai dengan paket lelangnya…apa mungkin rekanan harus begitu banyak menyediakan ijasah TT jika rekanan banyak ikut di pelelangan dgn paket yg berbeda….trim’s.

  • By K.M.SRI SUBEKTI, 16 July 2011 @ 23:00

    BOLEH GABUNG PAK ? SYA MEMERLUKAN TPT UNTUK KONSULTASI PENGADAAN BRG/JASA.

  • By Yayayt Hidayat, 17 July 2011 @ 23:20

    Dalam setiap evaluasi penawaran,perusahaan saya slalu tidak lulus dlm dok. teknisnya. Panitia tidak menyebutkan poin mana dlm penawaran teknisnya yang menggugurkan ..? Apakah bisa panitia lelang lebih spesifik dlm memberikan keterangan ketidak lulusannya.Terima kasih pak….

  • By satriarekayasa, 21 July 2011 @ 19:39

    Pak, Mohon info apakah pengadaan jasa konsultansi di bawah 50juta harus diumumkan di LPSE?
    Tks

  • By yudhi adhi putra h, 25 July 2011 @ 10:13

    saya salut sm panitia lelang di dinas P & PK Kota Bekasi yg secara terang-terangan meminta uang u/copysoft cd pengadaan sebesar 100 rb per paket….buta kali/ngak bisa baca Perpres 54 th.2010…

  • By zainal arifin, 14 August 2011 @ 13:46

    ass.pak, kalau terdapat penulisan APIP pada Fakta Integiritas apakah dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan tawaran ?

  • By zainal arifin, 14 August 2011 @ 13:50

    maksud saya pada pertanyaan di atas kalau terdapat kesalahan penulisan APIP pd Fakta Integritas seharusnya Inspektorat Kab …., ditulis APIP Dinas …… apakah hal tersebut cukup substantif utk menggugurkan penawaran ?

  • By khalidmustafa, 14 August 2011 @ 16:50

    Mohon semua pertanyaan dapat disampaikan melalui http://forum.pengadaan.org sesuai tulisan ini

  • By zenrahzen, 26 August 2011 @ 16:53

    Pak, tanya: kalau kita punya 2 paket untuk di lelang secara e-proc, apa sebaiknya jadwalnya hari/jam dibedakan?, apa alasanya, terimakasih.

  • By tedy haryanto, 23 September 2011 @ 10:37

    ass..pak apakah setelah penetapan pemenang oleh panitia dan penertiban SPPBJ oleh PPK, PPK dapat menambah nilai HPS lebih dari 10% karena pada saat PCM peninjauan lapangan metode yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan tidak dapat dipakai sehingga menggunakan metode lain yang membutuhkan penambahan biaya (namun pekerjaan tidak menambah atau mengurangi volume pekerjaan).. trims

  • By mhd.ikhsan siregar, sh, 24 September 2011 @ 10:43

    mohon penjelasan lengkap sebagai berikut: proeses pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode Pemilihan langsung (Rp. 0 s.d. Rp. 200 jt) tidak tegas mengatur tentang apakah peserta yang mendaftar harus dibatasi minimal 3 (tiga) peserta? dan apakah memang harus di sebutkan nama peserta (perusahaan) yang diundang tersebut? mengingat sesuai ketentuan Perpres 54/2010 menyatakan bahwa penngumuman wajib di tayangkan minimal di website dan papan pengumuman resmi? jika memang diumumkan berarti pendaftaran diperuntukkan untuk semua peserta yang berminat sedangkan di dalam PP no 59/2010 pasal 11 ayat 3 tentang perubahan atas PP no 29/2000 tentang pelaksanaan jasa konstruksi, disebutkan bahwa tata cara proses pemilihan Langsung disebutkan minimal mengundang sekurang-kurangnya minimal 3 (tiga) penawar? bagi kami peraturan ini tidak tegas jika diselaraskan dengan apa yang diamanatkan dalam Perpres 54/2010. Mohon penjelasan, terima kasih.

  • By mhd.ikhsan siregar, sh, 26 September 2011 @ 10:37

    salam hormat pak, pd kesempatan ini kami hny mau meralat kalimat atas pertanyaan kami kmrn dmn tertulis utk nilai pekerjaan dgn metode pemilihan langsung yg kami tuliskan sebelumnya adalah Rp. 0 s.d. 200 jt seharusnya Rp. 101 jt s.d. Rp. 200 jt, mhn mf pak atas kesilapan tersebut..dmkn pak, kami msh menunggu jawaban atas pertanyaan kami tersebut mengingat terjadinya penafsiran2 yg berbeda tentang batas2 penerimaan peserta yg mendaftr pada metode PML tsb, terima kasih pak.

  • By torik, 6 October 2011 @ 09:21

    salam kenal pak Khalid mustafa dan rekan-rekan semua
    saya torik
    bergerak dibidang jasa konsultasi dan kontraktor pengolahan limbah dan pengolahan air bersih.
    saya juga bergerak dalam pengadaan barang dan perlengkapan seperti tangki air,filter,membran RO,aneka macem pompa,perlengkapan IPAL dll.

    torik
    083830671955
    085730476397

  • By bakti, 17 October 2011 @ 13:26

    Selamat siang pak, mohon petunjuk masalah sanggahan, apabila ada peserta lelang yang cuma mendaftar dan tidak memasukkan penawaran tetapi menyanggah apa itu masuk sanggahan apa pengaduaan. Dan peserta lelang itu yang mendaftar saja, apa yang bsampai memasukkan penawaran

  • By hadi burhandi, 4 November 2011 @ 14:38

    alhamdullah udah download Buku – Buku lampiran Permen PU no07/PRT/M/2011..linknya di…

    http://www.sintaposmaria.com/peraturan-menteri-pu-no-7prtm2011-standar-dan-pedoman-pengadaan-pekerjaan-konstruksi-dan-jasa-konsultansi/

  • By Ivana, 19 November 2011 @ 10:28

    Salam kenal semua, boleh gabung dong. . . .

  • By Ivana, 19 November 2011 @ 11:06

    Mohon pencerahann…
    Pada pengadaan barang kualifikasi kecil dipersyaratkan memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha SIUP alat kesenian
    Menurut Perpres 54 pasal 19 huruf g :
    memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.
    Masih bingung nih yang dimaksud BIDANG dan SUB BIDANG pada SIUP tuh yang gimana? Alat Kesenian itu termasuk bidang usaha atau sub bidang?
    Makasih sebelumnya

  • By Wahyu, 22 November 2011 @ 18:24

    Mohon penjelasan Pak, mengenai hak konsultan perencana. Dlm kontrak ada klausul biaya retensi utk pelaksanaan berkala sebesar 5% yg baru bisa ditagihkan setelah ada proggres pelaksanaan.
    Sedangkan s/d saat ini pembangunan dihentikan oleh pemilik krn biaya tidak ada.
    Pertanyaannya: “Apakah konsultan perencana berhak untuk menagih biaya tersebut ?” dan dasar aturan apa yg bisa dipergunakan.
    Sebagai informasi bahwa instansi pemberi kerja adalah BUMD.
    Demikian atas bantuannya banyak dihaturkan terima kasih.

  • By Muhamad Rozali, 3 December 2011 @ 07:39

    mohon penjelasannya pak…..?
    apakah penawaran dapat digugurkan dengan tidak melampirkan surat kuasa pak….?

  • By budi, 8 December 2011 @ 07:40

    Mohon bantuannya contoh ” Jadwal Waktu Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konsultan ( Yang menggunakan SPK / Nilai kurang dari 50 Juta ) ”
    Trimakasih atas bantuannya.

  • By zulindo, 16 January 2012 @ 10:05

    Salam Kenal Pak, Dalam Perpres 54/2010 disebutkan bahwa mulai 1 Januari 2012 setiap PPK harus mempunyai sertifikasi pengadaan, permasalahannya dikota saya tidak dibentuk PPK, yang ada hanya PA/KPA, nah ketika PA/KPA melakukan penanda tanganan kontrak, apakah yang bersangkutan (PA/KPA) boleh tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa?, terima kasih sebelumnya pak, terima kasih

  • By suhardi, 21 February 2012 @ 11:36

    kalo bos sudah belanja duluan apa gunanya pejabat pengadaan survey harga

  • By hamzah, 22 February 2012 @ 00:08

    Mohon petunjuk pak, sebagai panitia pemeriksa barang (dgn keppres 80) apaakah boleh menerima barang yg berbeda dgn kontrak? (Hanya berbeda antara manual dan elektrik saja) Namun barang tersebut diyakini lebih baik? Contohnya dalam pembeli alat kesehatan, dikontrak disebut 2 unit barang manual, yg masuk dan diterima 1unit manul dan yg satunya lagi 1unit alat dgn elektrik? Mohon penjelasannya ya Pak.. Trim’s sebelumnyam

  • By yoyok90, 22 February 2012 @ 18:16

    Mohon penjelasan pak, dalam pengadaan mobil yang nilainya diatas 200 juta, siapa yang menanda tangani kontrak (Panitia ULP atau pejabat pengadaan?). Dalam menentukan HPS untuk mobil, apakah harga yg tercantum di Table GSO atau ditambah PPn dan PPh lagi ? Terima kasih atas bantuannya

  • By rahman, 23 February 2012 @ 08:07

    Mohon petunjuk Pak, apakah semua anggota panitia ULP diwajibkan mempunyai sertifikasi pengadaan?

  • By zulindo, 28 February 2012 @ 08:10

    Dalam Pepres No. 54 tahun 2010 dinayatakan bahwa pengadaan sampai dengan 100 juta, cukup memakai SPK (surat perintah kerja), nah apakah surat perintah kerja yg dimaksud disini hanya semacam surat untuk memerintahkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan, Apakah tidak dibutuhkan surat perjanjian antara kedua belah pihak, Mohon penjelasannya Pak Khalid, tks

  • By jumiati, 12 March 2012 @ 09:31

    Gabung ya……………..
    saya pikir ini adalah forum diskusi yang sangat perlu dan membantu. Semoga dengan adanya forum ini dapat membantu para PPK, pejabat pengadaan, panitia pengadaan/ULP, P2HP dan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan B/J pemerintah terbebas dari praktek yang melanggar hukum. tidak jarang hanya karena kesalahan administrasi (karena tidak paham) seseorang berurusan dengan hukum.

  • By NENI WS, 12 March 2012 @ 12:09

    IJIN GABUNG BARU MULAI BELAJAR TENTANG PENGADAAN BARANG

Other Links to this Post

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

WordPress Theme Design