Forum Diskusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Setelah beberapa lama mengandalkan blog ini dan facebook untuk diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hari ini saya mencoba untuk membuat forum khusus untuk diskusi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini karena amat banyaknya pertanyaan di blog maupun facebook yang belum terjawab, dan keinginan agar diskusi dan tanya jawab tidak hanya antara saya dengan rekan-rekan melainkan dapat menjadi diskusi bersama tanpa ada batasan penanya dan narasumber.

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang memiliki pertanyaan dan permasalahan seputar pengadaan barang dan jasa, mari berdiskusi pada forum pengadaan barang dan jasa melalui alamat http://forum.pengadaan.org.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

230 Responses to Forum Diskusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  1. Diana says:

    boleh gabung pak?

  2. Good Luck.
    Salut buat semangat dan kreatifitas Pak Khalid. Saya yakin forum diskusi ini akan sangat bermanfaat buat pelaku2 pengadaan barang/jasa terutama yang berada di daerah

  3. Komang Cenik says:

    Pak Khalid yth.
    Saya mau penjelasan untuk pengadaan langsung untuk pengadaan barang. Apakah ada Standar Dokumen Pengadaannya atau contohnya….
    Apakah ada contoh-contoh untuk Berita Acara dari langkah-langkah pengadaan langsung untuk barang sesuai perpres 54/2010

  4. Ryanti says:

    boleh gabung dalam forum diskusi pbj.?

  5. ijin gabung ya,, moga lain kali dengan bergabung di forum ini saya dapat proyek pengadaan raung multi media.

  6. maman says:

    Pak Khalid, saya mau tanya mengenai pembayaran uang persediaan bendahara yang nilainya antara 10 s/d 20 juta, apakah cukup kuitansi saja atau harus ada SPK.

  7. Nurdin S says:

    mksh da mau terima di forum diskusi PBJ

  8. indry s says:

    salam…
    pak Khalid, mau tanya.. apakah boleh meralat nilai HPS setelah dilaksanakan Aanwijzing, dimana BA. Aanwijzing dan addendumnya telah diterima oleh peserta lelang. terima kasih

  9. yuri says:

    ass.Pa Khalid
    saya baru-baru ini mengikuti acara pelelangan pekerjaan pengadaan barang di salah satu kantor pemerintah,setelah mempelajari dengan seksama spesifikasi barang (dimensi dan berat dicantumkan dalam dokumen)sepertinya mengarah ke merk tertentu karena setelah membandingkan dengan produk sejenis tidak satupun yang sesuai dengan dimensi dan ukuran sehingga saya cancel penawaran dengan pertimbangan:
    1.saya masukkan penawaran sesuai spesifikasi dan setelah dikalkulasi berarti “kerja bakti”/selisih sangat minim;
    2.saya masukkan penawaran dgn tdk sesuai spesifikasi dan setelah dihitung ada selisih sedikit agak besar tapi melabrak dokumen;
    sebagai pendatang baru/pemula,mohon petunjuk
    terima kasih.
    salam

    yuri

  10. untuk penawaran alat2 laboratorium teknik sipil tanah beton dan aspal.apakah bisa masuk dan di harap kan bisa untuk kerja sama nya..

  11. emzabdila@gmail.com says:

    ingin bergabung pak mohon perkenannya

  12. mustari says:

    apakah seorang pegawai yang masih berstatus CPNS(sudah bersertifikat pengadaan barang’jasa) menjadi anggota Panitia Lelang, wassalam.by mustari

  13. putu mirawati says:

    bagaimanakan proses pengadaan langsung bidang konstruksi, dimana dalam prepres 54 harus survey ke min. 2 penyedia. Kemana kita survey ke kontraktor atau ke leveransir? Mohon petunjuk bapak

  14. daffa says:

    ass. wr. wb.
    pak khalid mau nanya, kami mengadakan pelelangan secara e-proc, dan ditengah perjalanan evaluasi kami mendapati dokumen kami masih manual (1 sampul, 2 sampul dst.) apakah dokumen kami bisa dipertanggung jawabkan? dan apakah konsukwensinya kalau kita lanjutkan sampai penuntukan pemenang? ditunggu jwbnya, trim wass.

  15. hari says:

    Ass. wr. wb
    Mohon penjelasan bapak, dalam perpres 54/2010 untuk pekerjaan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dengan cara swakelola. Apakah pekerjaan penelitian dan pengembangan dimaksud juga dapat dilakukan melalui penyedia jasa juga? mohon penjelasan. terima kasih atas penjelasannya.

  16. Goestatapoo says:

    Ass. wr. wb
    Mohon penjelasan bapak, dalam evaluasi penawaran khususnya pada surat penawaran kita masih dibingungkan dengan hal-hal substantif yang ada di surat penawaran tersebut. Apakah kesalahan nomor undangan/nomor dokumen lelang termasuk hal substantif? hal-hal apa saja yang termasuk substantif?

  17. agus winarto says:

    dahtar harga alkes pakai habis dari menkes tahun 2011 apa sudah beredar ?

  18. Joni says:

    Ass. Wr. Wb. Pak, mohon pencerahan, __apabila sanggahan banding tidak dijawab, apakah sikap panitia boleh melanjutkan ke tahap proses berikutnya?.___

  19. winner napitupulu says:

    Salam Pak, saya mau tanya. Misalnya ada 6 penawaran yang masuk.apabila dilakukan evaluasi terhadap 3 penawaran terendah setelah koreksi aritmatik dan ketiganya tidak lulus evaluasi, apakah pelelangan dinyatakan diulang atau dilanjutkan ke urutan selanjutnya? pada pasal berapa di Perpres no 54 tahun 2010 yang mengatur hal tersebut. sebelumnya saya ucapkan terimakasih

  20. Yayat Hidayat says:

    Salam pak Khalid,…pak dalam setiap lelang persyaratan tenaga teknik slalu harus sesuai dengan paket lelangnya…apa mungkin rekanan harus begitu banyak menyediakan ijasah TT jika rekanan banyak ikut di pelelangan dgn paket yg berbeda….trim’s.

  21. K.M.SRI SUBEKTI says:

    BOLEH GABUNG PAK ? SYA MEMERLUKAN TPT UNTUK KONSULTASI PENGADAAN BRG/JASA.

  22. Yayayt Hidayat says:

    Dalam setiap evaluasi penawaran,perusahaan saya slalu tidak lulus dlm dok. teknisnya. Panitia tidak menyebutkan poin mana dlm penawaran teknisnya yang menggugurkan ..? Apakah bisa panitia lelang lebih spesifik dlm memberikan keterangan ketidak lulusannya.Terima kasih pak….

  23. satriarekayasa says:

    Pak, Mohon info apakah pengadaan jasa konsultansi di bawah 50juta harus diumumkan di LPSE?
    Tks

  24. yudhi adhi putra h says:

    saya salut sm panitia lelang di dinas P & PK Kota Bekasi yg secara terang-terangan meminta uang u/copysoft cd pengadaan sebesar 100 rb per paket….buta kali/ngak bisa baca Perpres 54 th.2010…

  25. zainal arifin says:

    ass.pak, kalau terdapat penulisan APIP pada Fakta Integiritas apakah dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan tawaran ?

  26. zainal arifin says:

    maksud saya pada pertanyaan di atas kalau terdapat kesalahan penulisan APIP pd Fakta Integritas seharusnya Inspektorat Kab …., ditulis APIP Dinas …… apakah hal tersebut cukup substantif utk menggugurkan penawaran ?

  27. Mohon semua pertanyaan dapat disampaikan melalui http://forum.pengadaan.org sesuai tulisan ini

  28. zenrahzen says:

    Pak, tanya: kalau kita punya 2 paket untuk di lelang secara e-proc, apa sebaiknya jadwalnya hari/jam dibedakan?, apa alasanya, terimakasih.

  29. tedy haryanto says:

    ass..pak apakah setelah penetapan pemenang oleh panitia dan penertiban SPPBJ oleh PPK, PPK dapat menambah nilai HPS lebih dari 10% karena pada saat PCM peninjauan lapangan metode yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan tidak dapat dipakai sehingga menggunakan metode lain yang membutuhkan penambahan biaya (namun pekerjaan tidak menambah atau mengurangi volume pekerjaan).. trims

  30. mhd.ikhsan siregar, sh says:

    mohon penjelasan lengkap sebagai berikut: proeses pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode Pemilihan langsung (Rp. 0 s.d. Rp. 200 jt) tidak tegas mengatur tentang apakah peserta yang mendaftar harus dibatasi minimal 3 (tiga) peserta? dan apakah memang harus di sebutkan nama peserta (perusahaan) yang diundang tersebut? mengingat sesuai ketentuan Perpres 54/2010 menyatakan bahwa penngumuman wajib di tayangkan minimal di website dan papan pengumuman resmi? jika memang diumumkan berarti pendaftaran diperuntukkan untuk semua peserta yang berminat sedangkan di dalam PP no 59/2010 pasal 11 ayat 3 tentang perubahan atas PP no 29/2000 tentang pelaksanaan jasa konstruksi, disebutkan bahwa tata cara proses pemilihan Langsung disebutkan minimal mengundang sekurang-kurangnya minimal 3 (tiga) penawar? bagi kami peraturan ini tidak tegas jika diselaraskan dengan apa yang diamanatkan dalam Perpres 54/2010. Mohon penjelasan, terima kasih.

  31. mhd.ikhsan siregar, sh says:

    salam hormat pak, pd kesempatan ini kami hny mau meralat kalimat atas pertanyaan kami kmrn dmn tertulis utk nilai pekerjaan dgn metode pemilihan langsung yg kami tuliskan sebelumnya adalah Rp. 0 s.d. 200 jt seharusnya Rp. 101 jt s.d. Rp. 200 jt, mhn mf pak atas kesilapan tersebut..dmkn pak, kami msh menunggu jawaban atas pertanyaan kami tersebut mengingat terjadinya penafsiran2 yg berbeda tentang batas2 penerimaan peserta yg mendaftr pada metode PML tsb, terima kasih pak.

  32. torik says:

    salam kenal pak Khalid mustafa dan rekan-rekan semua
    saya torik
    bergerak dibidang jasa konsultasi dan kontraktor pengolahan limbah dan pengolahan air bersih.
    saya juga bergerak dalam pengadaan barang dan perlengkapan seperti tangki air,filter,membran RO,aneka macem pompa,perlengkapan IPAL dll.

    torik
    083830671955
    085730476397

  33. bakti says:

    Selamat siang pak, mohon petunjuk masalah sanggahan, apabila ada peserta lelang yang cuma mendaftar dan tidak memasukkan penawaran tetapi menyanggah apa itu masuk sanggahan apa pengaduaan. Dan peserta lelang itu yang mendaftar saja, apa yang bsampai memasukkan penawaran

  34. hadi burhandi says:

    alhamdullah udah download Buku – Buku lampiran Permen PU no07/PRT/M/2011..linknya di…

    http://www.sintaposmaria.com/peraturan-menteri-pu-no-7prtm2011-standar-dan-pedoman-pengadaan-pekerjaan-konstruksi-dan-jasa-konsultansi/

  35. Ivana says:

    Salam kenal semua, boleh gabung dong. . . .

  36. Ivana says:

    Mohon pencerahann…
    Pada pengadaan barang kualifikasi kecil dipersyaratkan memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha SIUP alat kesenian
    Menurut Perpres 54 pasal 19 huruf g :
    memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.
    Masih bingung nih yang dimaksud BIDANG dan SUB BIDANG pada SIUP tuh yang gimana? Alat Kesenian itu termasuk bidang usaha atau sub bidang?
    Makasih sebelumnya

  37. Wahyu says:

    Mohon penjelasan Pak, mengenai hak konsultan perencana. Dlm kontrak ada klausul biaya retensi utk pelaksanaan berkala sebesar 5% yg baru bisa ditagihkan setelah ada proggres pelaksanaan.
    Sedangkan s/d saat ini pembangunan dihentikan oleh pemilik krn biaya tidak ada.
    Pertanyaannya: “Apakah konsultan perencana berhak untuk menagih biaya tersebut ?” dan dasar aturan apa yg bisa dipergunakan.
    Sebagai informasi bahwa instansi pemberi kerja adalah BUMD.
    Demikian atas bantuannya banyak dihaturkan terima kasih.

  38. Muhamad Rozali says:

    mohon penjelasannya pak…..?
    apakah penawaran dapat digugurkan dengan tidak melampirkan surat kuasa pak….?

  39. budi says:

    Mohon bantuannya contoh ” Jadwal Waktu Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konsultan ( Yang menggunakan SPK / Nilai kurang dari 50 Juta ) ”
    Trimakasih atas bantuannya.

  40. zulindo says:

    Salam Kenal Pak, Dalam Perpres 54/2010 disebutkan bahwa mulai 1 Januari 2012 setiap PPK harus mempunyai sertifikasi pengadaan, permasalahannya dikota saya tidak dibentuk PPK, yang ada hanya PA/KPA, nah ketika PA/KPA melakukan penanda tanganan kontrak, apakah yang bersangkutan (PA/KPA) boleh tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa?, terima kasih sebelumnya pak, terima kasih

  41. suhardi says:

    kalo bos sudah belanja duluan apa gunanya pejabat pengadaan survey harga

  42. hamzah says:

    Mohon petunjuk pak, sebagai panitia pemeriksa barang (dgn keppres 80) apaakah boleh menerima barang yg berbeda dgn kontrak? (Hanya berbeda antara manual dan elektrik saja) Namun barang tersebut diyakini lebih baik? Contohnya dalam pembeli alat kesehatan, dikontrak disebut 2 unit barang manual, yg masuk dan diterima 1unit manul dan yg satunya lagi 1unit alat dgn elektrik? Mohon penjelasannya ya Pak.. Trim’s sebelumnyam

  43. yoyok90 says:

    Mohon penjelasan pak, dalam pengadaan mobil yang nilainya diatas 200 juta, siapa yang menanda tangani kontrak (Panitia ULP atau pejabat pengadaan?). Dalam menentukan HPS untuk mobil, apakah harga yg tercantum di Table GSO atau ditambah PPn dan PPh lagi ? Terima kasih atas bantuannya

  44. rahman says:

    Mohon petunjuk Pak, apakah semua anggota panitia ULP diwajibkan mempunyai sertifikasi pengadaan?

  45. zulindo says:

    Dalam Pepres No. 54 tahun 2010 dinayatakan bahwa pengadaan sampai dengan 100 juta, cukup memakai SPK (surat perintah kerja), nah apakah surat perintah kerja yg dimaksud disini hanya semacam surat untuk memerintahkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan, Apakah tidak dibutuhkan surat perjanjian antara kedua belah pihak, Mohon penjelasannya Pak Khalid, tks

  46. jumiati says:

    Gabung ya……………..
    saya pikir ini adalah forum diskusi yang sangat perlu dan membantu. Semoga dengan adanya forum ini dapat membantu para PPK, pejabat pengadaan, panitia pengadaan/ULP, P2HP dan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan B/J pemerintah terbebas dari praktek yang melanggar hukum. tidak jarang hanya karena kesalahan administrasi (karena tidak paham) seseorang berurusan dengan hukum.

  47. NENI WS says:

    IJIN GABUNG BARU MULAI BELAJAR TENTANG PENGADAAN BARANG

  48. BEMBHENK says:

    IJIN GABUNG, MAU BELAJAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

  49. Sidebank says:

    Pada Lelang pekerjaan Jasa Konsultansi di Kementerian Perindustrian dipersyaratkan dalam TOR/KAK bahwa salah satu Pengurus perusahan yang tercantum dalam Akta Perusahaan harus masuk menjadi salah satu Tenaga Ahli Inti dalam pekerjaan yang dilelang. Mohon Penjelasan apakah persyaratan tersebut ditdak bertentangan dengan peraturan yang ada ? Karena pasti banyak perusahaan tidak dapat mengikuti lelang tersebut karena pengurusnya tidak sesuai dengan kualifikasi yang diminta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.