Contoh Dokumen Pengadaan Barang dan Konstruksi berdasarkan Perpres 4/2015

CDP  Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah “Bagaimana dengan dokumen pengadaan yang sudah ada saat ini, apakah harus menyesuaikan atau tidak?”

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah memang harus ada perubahan terhadap dokumen pengadaan yang ada karena banyak perubahan yang terjadi pada Perpres ini.

Namun perlu juga diingat, bahwa roda perubahan peraturan ini masih terus bergulir. Perpres masih harus diturunkan lagi dalam bentuk Perka LKPP dan hingga saat tulisan ini dipublikasikan, Perka terkait masih belum ada.

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mengisi sementara kekosongan aturan, maka saya mencoba mendesain 2 contoh dokumen pengadaan yang dapat digunakan dalam proses pelelangan dalam waktu dekat.

Beberapa catatan saya adalah:

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , | 27 Comments

Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) – Versi 1.0

sikapSalah satu amanat Pasal I angka 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 adalah menyisipkan 1 pasal pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu Pasal 109A yang salah satu ayatnya bertuliskan “Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa.”

Untuk mewujudkan hal tersebut, tanggal 29 Januari 2015, LKPP meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) Versi 1.0 atau dalam dunia pengadaan juga dikenal dengan Vendor Management System (VMS).

Ini merupakan sebuah lompatan besar dalam dunia pengadaan di Indonesia.

Aplikasi SIKaP memudahkan para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia. Dari sisi Pokja ULP, akan mereduksi salah satu evaluasi, yaitu evaluasi kualifikasi. Dari sisi penyedia, juga tidak perlu lagi mengisi data-data kualifikasi pada setiap LPSE yang ada di seluruh Indonesia. Semua data penyedia telah terpusat secara sistem.

Kepada penyedia barang/jasa diharapkan segera untuk melengkapi data perusahaan masing-masing melalui laman http://sikap.lkpp.go.id

Buku panduan pengisian dapat diperoleh pada tautan https://sikap.lkpp.go.id/public/file/Panduan%20SIKaP%20%28VMS%29%20Ref.19.01.2015.pdf atau klik pada gambar di bawah.

Manual SIKaP

Beberapa catatan saya untuk aplikasi ini adalah:

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , , | 20 Comments

Matriks Perbedaan Perpres No. 4 Tahun 2015 dengan Perpres 54 Tahun 2010

Halaman 1

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , | 47 Comments

Hapuskan Persyaratan Pajak 3 Bulan Terahir Pada Dokumen Pengadaan

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuat beberapa perubahan yang cukup signifikan yang bertujuan untuk percepatan dan kemudahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah satu poin penting pada Perpres ini adalah Pasal I angka 3 yang mengubah ketentuan Pasal 19 Ayat (1) huruf l yang sebelumnya bertuliskan:

“sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.”

berubah menjadi:

“memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.”

Hal ini berarti ketentuan perpajakan yang tercantum dalam dokumen pengadaan maupun persyaratan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tidak boleh lagi mempersyaratkan laporan bulanan pajak 3 bulan terakhir.

Ini memang merupakan kemajuan yang cukup berarti, karena alangkah banyaknya penawaran yang digugurkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pajak 3 bulan terakhir.

Ini tidak sepenuhnya kesalahan penyedia saja, melainkan beberapa pokja yang tidak mengetahui ketentuan perpajakan. Salah satunya adalah ketentuan batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Masa. Masih banyak Pokja yang mempersyaratkan laporan pajak bulan sebelumnya padahal pemasukan penawaran dibawah tanggal 20. Aturan perpajakan menetapkan batas akhir pelaporan adalah tanggal 20 sehingga apabila sebelum tanggal 20 maka penyedia belum memiliki laporan bulanan pajak bulan sebelumnya.

Salah satu permasalahan yang terjadi adalah perubahan persyaratan perpajakan yaitu penambahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 yang tidak tertuang dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya. Yang terjadi adalah digugurkannya penyedia yang tidak memasukkan bukti lapor Pasal 25/29 padahal penyedia sudah melaporkan pajak Pasal 4.

Dengan dihapuskannya persyaratan ini, maka kebingungan mengenai pasal-pasal perpajakan dapat dihindari. Apalagi ke depannya akan dikembangkan Informasi Kinerja Penyedia yang akan menilai kinerja seluruh penyedia berbasis elektronik, sehingga dokumen kualifikasi tidak perlukan lagi dalam pengadaan barang/jasa.

Perlu diketahui, Perpres ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 16 Januari 2015, sehingga diharapkan seluruh Pokja untuk menyesuaikan dokumen pengadaan yang saat ini sedang disusun atau yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

 

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | 10 Comments

Perubahan Ke 4 Perpres 54 Tahun 2010

Dengan tujuan untuk percepatan pengadaan barang/jasa di Indonesia, presiden pada tanggal 16 Januari 2015 telah mengeluarkan 2 aturan sekaligus, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Silakan mengunduh peraturan dimaksud pada tautan dibawah ini:

 

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | 10 Comments

Majalah Kredibel Edisi ke 5

Sampul Majalah Kredibel Edisi 5

 

Slakan klik pada gambar untuk mengunduh majalah tersebut.

Tulisan saya yang berjudul “Pengaturan Pengadaan Untuk Papua: Bagaimana Sebaiknya?” juga dapat dibaca pada halaman 35.

Edisi sebelumnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini:

  1. Majalah Kredibel Edisi 1
  2. Majalah Kredibel Edisi 2
  3. Majalah Kredibel Edisi 3
  4. Majalah Kredibel Edisi 4

 

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | 1 Comment

Jadwal Diklat PBJ Semester I Tahun 2015

P3ITantangan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2015 akan lebih berat dan lebih cepat. Hal ini karena terus bergulirnya kebijakan-kebijakan baru dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kabinet kerja dari Presiden Joko Widodo mulai efektif bekerja pada bulan Februari 2015 seiring dengan selesainya APBN-P 2015.

Perubahan perpres bidang pengadaan-pun susul menyusul, dimulai dengan hadirnya Perpres Nomor 172/2014 tentang perubahan ke 3 Perpres Nomor 54/2010 hingga perubahan keempat yang hingga tulisan ini terbit masih dalam proses finalisasi.

Perubahan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Apabila tidak, maka dapat menjadi ancaman bagi pengelola pengadaan, karena ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa termasuk dapat terseret ke ranah TUN, Pidana, dan Perdata.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) dan Pusat Studi Kebijakan Nasional (Pusdiknas) melaksanakan beberapa Pendidikan dan Pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015.

Info tentang jadwal diklat dapat dilihat disini.

 

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , | Leave a comment

Perpres No. 172/2014 tentang Perubahan Ketiga Perpres No. 54 Tahun 2010

Logo_Presiden_RI“Tidak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri.”

Istilah ini sepertinya tepat disampaikan untuk peraturan perundang-undangan dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tepat 1 Desember 2014, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebenarnya saat mendengar informasi perubahan ini, saya mengharapkan perubahan yang cukup besar dan mendalam, khususnya terhadap beberapa pasal-pasal yang masih multitafsir serta perluasan terhadap ketentuan pengadaan secara elektronik.
Hal ini karena dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan keinginannya untuk merombak sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun hal ini rupanya masih belum termuat pada Perubahan Ketiga Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ini. Perubahan hanya terdapat pada 1 (satu) ayat saja, yang merupakan penambahan kriteria untuk penunjukan langsung.

Penambahan ini berupa sisipan  satu huruf, yaitu Huruf d.1. pada Pasal 38 ayat (5), yaitu kalimat “Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.”

Memang di lapangan pengadaan benih ini sering menjadi kendala, yaitu proses lelang yang memerlukan waktu sedangkan penanaman benih amat bergantung pada musim serta waktu tanam yang sudah teratur. Kegagalan lelang dapat menyebabkan mundurnya penanaman benih yang dapat mengakibatkan gagal panen serta berkurangnya hasil tanam dari petani.

Informasi mengenai ini dapat dibaca pada tautan: http://www.republika.co.id/berita/koran/financial/14/11/18/nf7wpz20-pengadaan-benih-melalui-penunjukkan-langsung

Sepertinya masih harus menunggu beberapa waktu lagi untuk memperoleh peraturan baru yang lebih komprehensif serta lebih mengarah kepada pengadaan secara elektronik.

Bagi yang membutuhkan Perpres tersebut silakan klik pada tautan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , | 3 Comments

PMK 194/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran

Akhirnya salah satu peraturan yang paling ditunggu-tunggu untuk menghadapi permasalahan pada akhir tahun anggaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Awal Oktober, tepatnya tanggal 7 Oktober 2014, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran yang merupakan pengganti PMK Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.

 

PMK 194/2014

Beberapa hal yang harus diperhatikan pada PMK ini adalah:

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , | 1 Comment

Selamat Jalan Sahabat…

Abbas Supardi

 

Pakaian putih abu-abu, duduk agak di belakang, tubuh kurus tinggi, pendiam, dan sorotan mata penuh rasa ingin tahu, adalah kesan pertama bertemu dia sewaktu di Makassar.

Saat itu saya berada di depan kelas, diperkenalkan oleh Pak Warsono (Alm), guru mata pelajaran Ekonomi di Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Negeri 2 Makassar (Sekarang SMK Negeri 3) untuk memberikan materi Web Desain sebagai salah satu uji coba penerapan program Teknologi Informasi (TI) Tandem pola 300 Jam.

Ya. Abbas adalah salah satu kelinci percobaan program TI masuk SMK pertama di Indonesia. Saat itu bentuknya adalah tandem kepada kejuruan yang sudah ada selama 300 jam pelajaran. 3 kejuruan tersebut adalah Technical Support (TS), Web Design (WD), dan Help Desk (HD).

Walaupun mata pelajaran ini benar-benar baru, yaitu membuat website, ditambah gaya ngajar saya yang meledak-ledak, tidak membuat semangatnya luntur, malah langsung terlihat bahwa siswa ini punya kemampuan luar biasa dari sisi web design.

Membuat website langsung menggunakan script HTML murni, dilahap mentah-mentah. Materi tabel dalam tabel yang biasanya memusingkan siswa lain, dilahap hanya dalam sehari.

Inilah yang membuat Abbas menjadi pilihan saya untuk mewakili Makassar dalam Lomba Keterampilan Siswa (LKS) tingkat propinsi Sulawesi Selatan. Sayangnya, kecurangan dalam menentukan peserta yang akan mewakili Sulsel di tingkat nasional yang dilaksanakan di Malang menghilangkan kesempatan dia untuk maju ke ranah nasional. Hal ini juga sempat membuat saya mengundurkan diri dari urusan SMK hampir selama setahun.

Setelah hal tersebut, saya hilang kontak dan hanya mendengar bahwa justru setelah lulus SMEA malah pindah dari jurusan ekonomi dan masuk ke STMIK Dipanegara.

Artinya, “racun” ilmu komputer yang saya berikan lumayan manjur.

Tahun 2006, saat saya hijrah ke Jakarta dan Biro PKLN memerlukan tenaga dalam bidang Web Design, pikiran saya langsung terarah ke Abbas, dan kebetulan juga sudah lulus dari STMIK Dipanegara. Maka sejak saat itu, ikut jugalah Abbas menjadi warga Jakarta.

Semangat belajar Abbas mengantarkan dirinya untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia (UI), walaupun jurusannya jauh menyimpang dari ilmu yang dimiliki, yaitu Hubungan Internasional. Waktu saya tanya, mengapa ambil jurusan tersebut, jawabannya adalah “supaya bisa keliling dunia.”

Tentu jawaban tersebut membuat saya melongo.

Nah, saat sedang berjibaku dengan tesis inilah, pola hidup tidak sehat mulai hinggap. Yaitu begadang tidak tidur sampai pagi di salah satu restoran makanan yang full AC sehingga dinginnya menusuk tulang dan parahnya lagi dipenuhi dengan asap rokok 🙁

Rupanya penyakit ini menggerogoti secara perlahan, yang mencapai puncaknya hari Sabtu lalu (11 Oktober 2014), saat saya pulang dari Mamuju, menjumpai dirinya dalam kondisi amat tidak sehat dan segera saya larikan ke UGD.

Hari ini, murid sekaligus sahabat saya ini akhirnya menghadap Yang Kuasa. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, masih sempat meminta dimandikan. Rupanya ingin tetap bersih hingga akhir.

Selamat jalan sahabat, semoga engkau diberi kebahagiaan di sisi-Nya. Semoga amal ibadahmu diterima oleh Allah SWT dan semua dosa-dosamu dihapuskan oleh-Nya.

Aamiin Ya Rabbal Alamin.

 

Posted in Curhat | Tagged , , , | 3 Comments