Perpres No. 172/2014 tentang Perubahan Ketiga Perpres No. 54 Tahun 2010

Logo_Presiden_RI“Tidak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri.”

Istilah ini sepertinya tepat disampaikan untuk peraturan perundang-undangan dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tepat 1 Desember 2014, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebenarnya saat mendengar informasi perubahan ini, saya mengharapkan perubahan yang cukup besar dan mendalam, khususnya terhadap beberapa pasal-pasal yang masih multitafsir serta perluasan terhadap ketentuan pengadaan secara elektronik.
Hal ini karena dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan keinginannya untuk merombak sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun hal ini rupanya masih belum termuat pada Perubahan Ketiga Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ini. Perubahan hanya terdapat pada 1 (satu) ayat saja, yang merupakan penambahan kriteria untuk penunjukan langsung.

Penambahan ini berupa sisipan  satu huruf, yaitu Huruf d.1. pada Pasal 38 ayat (5), yaitu kalimat “Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.”

Memang di lapangan pengadaan benih ini sering menjadi kendala, yaitu proses lelang yang memerlukan waktu sedangkan penanaman benih amat bergantung pada musim serta waktu tanam yang sudah teratur. Kegagalan lelang dapat menyebabkan mundurnya penanaman benih yang dapat mengakibatkan gagal panen serta berkurangnya hasil tanam dari petani.

Informasi mengenai ini dapat dibaca pada tautan: http://www.republika.co.id/berita/koran/financial/14/11/18/nf7wpz20-pengadaan-benih-melalui-penunjukkan-langsung

Sepertinya masih harus menunggu beberapa waktu lagi untuk memperoleh peraturan baru yang lebih komprehensif serta lebih mengarah kepada pengadaan secara elektronik.

Bagi yang membutuhkan Perpres tersebut silakan klik pada tautan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

3 Responses to Perpres No. 172/2014 tentang Perubahan Ketiga Perpres No. 54 Tahun 2010

  1. rahmat says:

    Bapak…. kapan terbit buku pepres 54 dan perubahannya yang terbaru (termasuk perpres no 4 tahun 2015)… terimakasih

  2. widodo says:

    Perpres no. 4 tahun 2015, baca dimana. Terima kasih.

  3. dukun asli says:

    buat saudara yang punya permasalahan ekonomi yang ingin di bantu melalui jln pesugihan uang gaib,togel jitu silahkan hub nyai ronggeng di nohp 085-286-344-499 silahkan buktikan sendiri karna saya sudah membuktikannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.