Matriks Perbedaan Perpres No. 4 Tahun 2015 dengan Perpres 54 Tahun 2010

Halaman 1

Screen Shot 2015-01-25 at 19.53.23 Screen Shot 2015-01-25 at 19.53.37 Screen Shot 2015-01-25 at 19.53.48 Screen Shot 2015-01-25 at 19.54.00 Screen Shot 2015-01-25 at 19.54.14 Screen Shot 2015-01-25 at 19.54.24 Screen Shot 2015-01-25 at 19.54.38 Screen Shot 2015-01-25 at 19.54.49

Untuk mengunduh matriks ini, silakan klik pada Matriks Perbedaan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

47 Responses to Matriks Perbedaan Perpres No. 4 Tahun 2015 dengan Perpres 54 Tahun 2010

  1. Khairil Khai says:

    e-lelang Express belum masuk ya bang.

  2. Percepatan E-Tendering sudah ada dalam matriks ini.

  3. Andi says:

    diharapkan disusul dengan dikeluarkannya Perka LKKP tentang Juknis Pelaksanaan E-Tendering yang baru mengantikan perka lkpp no. 18

  4. Oki Satria says:

    Nanya dikit pak;
    yang dimaksud tidak perlu ada sanggahan dan sanggah banding itu apa ya Pak, kalo bisa dengann contoh kasusnya ya.
    kalo misalnya terjadi kesalahan ULP dalam proses seleksi gimana?..

  5. bulus Lumbangaol says:

    Nanya dikit pak. Apakah perpres2 sebelumnya masih tetapa berlaku yach pak? sepanjag tidak diatur dalam pepres ini. tks

  6. @Andi, Iya, PR LKPP berikutnya adalah mengeluarkan Perka LKPP sesuai ketentuan Perpres ini

  7. Rekki says:

    P’Khalid, kata ‘pembelanjaan online’ atau ‘pembelian secara online’ di perpres ini maksudnya apa ya? Apakah untuk mengakomodasi pembelian di situs-situs jual beli yg ada? Karena kata-kata tersebut disandingkan dengan e-purchasing (yang melalui e-katalog LKPP). Jika iya, maka implementasinya harus sejalan dengan aturan keuangan terutama pengelolaan keuangan daerah pada pemda melalui kemendagri. Mohon tanggapan.

  8. Rekki says:

    Maaf, maksudnya di situs-situs penjualan, seperti bhinneka.com, blibli.com dll.

  9. Rudi says:

    Pak khalid, maksudnya pada pasal 109A ayat 1 “Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa”. Realnya seperti apa ya pak?

  10. zaldi_rd says:

    Mohon masukan Pak Khalid,
    Merujuk pada matrik perbedaan Perpres No.4 2015, poin 22 tentang Penggunaan SPSE, Bahwa K/L/D/I tidak boleh menggunakan aplikasinya untuk pengadaan elektronik.
    Apakah berarti aplikasi pengadaan milik Kementerian PU Pera tidak boleh digunakan lagi untuk pengadaan pekerjaan milik Kementerian PU Pera ? terima kasih

  11. budi says:

    menurut sy sebelum ada Juknis dr LKPP tentang ketentuan teknis Perpres No 4 tahun 2015, proses E Procurement tetap mengacu pd Juknis sebelumnya

  12. tejo says:

    numpang confirmasi, pasal 17 ayat 2) point 3, pokja menentukan nominal jaminan penawaran, sedangkan pasal 109 ayat 7)point a. tidak diperlukan jaminan penawaran, mohon konfirmasinya pak khalid….

  13. jolas says:

    pada peepres 4 tahun 2015 penunujukan langsung terhadap pengadaan pupuk NPK. gimana dengan pengadaan pupuk NPK pada komoditi perkebunan apakah harus memalui penunjukan langsung atau lelang

  14. Bayu says:

    ada nggak resume pepres no. 4 tahun 2015 ini sehingga menampilkan peraturan yg berlaku sekarang secara keseluruhan dari awal sampai dengan perubahan terakhir sehingga tidak menampilkan peraturan yang belum diubah? hanya utk mempermudah pemahaman terhdp perpres yang berlaku. terima kasih.

  15. pitono says:

    assalamualaikum mau tax bagaimna organisasi pengadaan barang ; belanja modal peralatan dan mesin lainnya ya?
    maunya buat beli meja kursi siswa, lcd, laptop,
    matur nuwun
    wassalamualaikum wr wb

  16. budiman says:

    Tangkyu berat Pak khalid atas Pencerahannya

  17. Antonius says:

    Pa Khalid yth, bagaimana menurut bapak jika ppk setelah menerima hasil pelelangan (jasa konstruksi) dari panitia, ternyata didapati surat pernyataan tenaga ahli yang menyatakan bahwa TA tsb tidak terlibat dalam kegiatan pada pemenang lelang, juga di temui banyaknya pemalsuan tanda tangan pada dokumen TA dalam dokumen lelang; apakah hasil lelang tsb bisa dianggap syah dan dilanjutkan dengan penerbitan SPPBJ, atau mengusulkan calon pemenang cadangan, atau evaluasi ulang/lelang ulang oleh panitia? mohon pencerahannya..tq

  18. Antonius says:

    maaf yang dimaksud Jasa Konsultansi

  19. muhammad anas says:

    pa khalid yth, untuk lelang konstruksi apa masih digunakan masa sanggah atau tidak,,? dan bgmn maksudnya yg 1 menit di masa sanggah?

  20. Irwan Nurdin says:

    Apakah proses lelang/kontrak berlanjut setelah penyedia melakukan surat pengaduan ke APIP setelah mendapatkan jawaban atas sanggahan dari pokja? dan apa yang dilakukan APIP terhadap surat pengaduan tersebut?, mendesak tolong penjelasannya Pak khalid

  21. made wisnawa says:

    Dalam perpres 4 tahun 2015 ini dikatakan pejabat pengadaan dapat melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung sampai paling tinggi dua ratus juta rupiah dan e-katalog. pertanyaan saya….” untuk e-katalog berapa nilai anggaran tertingi yang boleh dilakukan oleh Pejabat Pengadaan ? terima kasih

  22. KEADLIAN AKHIRAT says:

    PERPRES PENGADAAN BARANG DAN JASA 2015 syarat dengan KKN banget nih..klo begitu skalian aja nego sama PRODUSEN..di Bungkam lagi …

  23. ridwan says:

    Dalam Perpres no 4 th 2015 psl 19 ayat (3) bahwa
    Pegawai KLDI dilarang menjadi penyedia barang jasa.
    -Pertanyaan :
    1. Apakah pensiunan Pns bagian KLDI ?
    2. Apakah pensiunan pns boleh menjadi penyedia barang /jasa ? Terima kasih penjelasannya.

  24. Sindo says:

    Siang Bpk. Khalid, saya mau tanya pak. Apa peraturan tentang persentase keuntungan penyedia barang dengan pemilik barang berbeda? Peraturan tentang persentase pemilik barang perpres nomor berapa ya pak? Mohon infonya. Tks

  25. widya says:

    Mas, mau tanya kalo peraturan lelang untuk perusahaan baru berdiri merujuk ke peraturan yang mana ya ? apalagi berkaitan dengan pengalaman kerja. Mohon infonya dan terima kasih sebelumnya.

  26. iwan says:

    infonya mantab.. makasih, dan mohon ijin copas..

  27. susi says:

    assalamualaikum pak, mohon maaf BTW mohon pencerahannya ttg kepemilikan sertifikat untuk staf pendukung ULP. Apakah Staf pendukung yang tidak terlibat dlm pengadaan boleh tidak bersertifikat? krn sy mendapat informasi yg simpang siur mengenai hal ini. menurut informasi yg sy peroleh meski tidak ikut dlm pengadaan, sekretaris, staf pendukung harus bersertifikat. mohon penjelasannya. terimakasih

  28. Ketut Sumeinaka says:

    Slmt malam P Khalid Mustafa. Sy sedang ikut tender Phisik Pekerjaan Taman, pagu 1,5 M, system gugur. Saya penawar terendah dari Ranking I, II, & III. Tetapi sy digugurkan krn tdk menempatkan SKT Taman pd Pelaksana & Pembantu Pelaksana. Yg sy tempatkan SKA Arsitektur. Dan Pokja mengacu kepada Perpres 04 Th 2015. Itu berarti dlm Percepatan E Tendering hanya memasukkan Penawaran Harga, tdk memerlukan lagi penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tdk ada sanggahan dan sanggahan banding. Itu berarti hanya yerjadi evaluasi harga penawaran saja. Dan harag terendah seharusnya dimenangkan? Dalam hal ini apakah Pokja termasuk melakukan pelanggaran? Dan apa konsekuensinya? Mohon dijawab cepat, karena sy dalam proses lelang. Terimakasih sebelumnya.

  29. Informasinya sangat berguna

  30. Bisakahseorang PNS menjadi Direktur perusahaanpenyedia barang dan jasa tetapi di kuasakan kepada karyawannya.

  31. Selamat siang pak Halid Mustafa, Saya ingin kejelasan tentang seorang PNS yang menjadi Direktur pada Perusahaan atau menjadi penyedia barang dan jasa tetapi dikuasakan pada karyawannya atau pada orang lain bisakah pak Halid Mustafa ?

  32. nus man says:

    siang pak Halid Mustafa yth ; mohon pencerahannya, jika PA/KPA setuju dengan PPK dan menyatakan pelelangan gagal, dan ada 1 pemenang cadangan, proses selanjutnya apakah menetapkan pemenang cadangan sebagai pemenang atau melalui pelelangan ulang.. makasih buat informasinya..

  33. MARTALIUS ABDUL MALIK,SE says:

    siang pk Halid Mustofa yth; mohon pencerahannya ,jika PA/KPA dan PPK tdk mengetahui proses lelang (aturan lelang) apakah sepenuhnya di serahkan ke pihak Panitia/Pokja ? sebab terjadi pada kami,waktu pelaksanaan lelang tdk sesuai aturan yang ada ,beginai maksud kami sesuai Dokumen Penawaran ,satu persyaratan tender tdk pernah masuk sebelumnya pada yang di syaratkan , lalu muncul pada saad pembuktian Kualifikasi ,yaitu contoh Barang,kami menyanggah ,dan tembusannya ke PA/KPA dan PPK , malah PA dan PPK balas kami menyerang kami pencemaran nama baik,sementara tender tetap di tanda tangani, kontrak berjalan terus ,posisi km perusahaan sdh di undang utk Kualifiksi ,tdk ada yg kurang persyaratan saad pembuktian Kualifikasi,kecuali contoh brg kita tdk bawa,alasan km karena waktu singkat menyiapkan brg.Urutan harga kami no.1 dari lwn no.2 ( pemenang) selisih harga 30 jt ,Pertanyaan kami bagaimana cara melanjutkan sanggahan ini? apakah pengaduan bahwa sdh melanggar perpres No.4 thn 2015 ( psl 109 butir 7 ) ,sebab yang nawar hanya 2 perusahaan.mhn penjelasannya.tksh

  34. MARTALIUS ABDUL MALIK,SE says:

    yth,pak Khalid M. lelang perkerjaan diatas sdh tiga kali dilaksanakan dan tiga kali pula kami di undang dalam pembuktian Kualifikasi,kawan 2 perusahaan lain hanya 2 kali seperti yg kami lihat ikut tender ulang ,tapi kami selalu memenuhi ikut,perusahaan lainya tdk mau ikut lg bersaing ,karena cr pokja yg tdk adil menurut kami,dan pada tender ke 4,munculah perusahaan baru yang selisih tawar 30 jt dgn kami, ( brg yang sama dan produsen sama)
    tp di menangkan karena bawa contoh barang.perlu kami sampaikan juga , surat undangan di kirim pada saad akhir pekan ( jum’at) hari senin jam 8 pagi s/d jam 4 ,lebih dari hr itu gugur . maksudnya tdk ada kesempatan waktu utk kualifikasi contoh brg.(maaf naikpswat sj tdk terburu ).Pertanyaan nya apa yang harus kami lakukan ,untuk Pokja yang berprilaku seperti ini? .tksh

  35. tony says:

    pak mustafa mau nanya:

    bila dalam dokumen pemilihan bab IV Lembaran Data Pemilihan LDP
    tertulis masa waktu pelaksanan tertulis 60 (enam puluh lima) hari kalender.
    maka pertanyanya adalah: yang dibenarkan angka 60 atau tulisan (enam puluh lima)?
    harap penjelasan

  36. Afwan…mau tanya pak, jika tender jasa pengamanan hanya 1 peserta yg up load penawaran (masukkan penawaran) dan jasa kebersiham hanya 2 peserta yg up load penawaran, apakah secara legal tender tsb sah atau perlu di ulang spt peraturan sebelumnya?… apakah jaminan penawaran memang muktlak secara legal tdk diperlukan lagi pada peraturan yg baru ini utk nilai tender diatas 500 juta? Dan pada tahap awal panitia menyatakan koreksi terhadap harga penawaran lalu panitia pada hari berikutnya menyamakan angka terkoreksi tsb dengan angka penawaran, apakah dalam hal ini panitia telah lalai? Mohon dijawab utk rasa keadilan dan fair play tender di lingkungan lpse, wass… syukron

  37. Kartika Yuli Prasojo says:

    Tolong penjelasan terhadap pertanyaan pak oki tsb di atas pak Khalid , terima kasih

  38. ira says:

    terimakasih banyak, sangat membantu tugas saya paa

  39. Yulius says:

    Saat ini kami sedang mengikuti tender pengadaan ternak sapi dg nilai hps 300jt…dlm ldk di syaratkan utk melampirkan dukungan keuangan dari bank…pada waktu pemasukan penawaran kami tidak lampirkan syrat tersebut…apakah panitia tender bisa menggugurkan penawaran kami dengan alasan TIDAK mlampirkan duk keuangan dari bank?.. Adapun syarat tersebut kami sepelekan karena menurut kami terjadi kekeliruan paniti, dan tidak ada dasar bagi panitia menggugurkan karena bukan pekerjaan fisik seperti disyaratkan dlm lampiran 3 perpres 54/2010..apakah kalo kami digugurkan karena alasan tersebut kami bs sanggah? Tolong pencerahannya..tk

  40. REFALDO says:

    Salam pak,
    Apakah METODA PELAKSANAAN dalam pelelangan menjadi syarat MUTLAK untuk menjadi Pemenang,
    Saya lihat rata-rata Panitia Tender selalu mencari kesalahan Rekanan di METODA Pelaksanaan untuk Mengugurkan Perserta untuk mengejar Peserta yang dijagokan atau titipian dari pimpinan daerah.
    Mohon Pencerahannya
    Trims.

  41. wayan Eko says:

    YTH. BAPAK. mohon petunjuk/pencerahan, pekerjaan rekam merekam, yang hasilnya merupakan visualisasi / rekaman selayang pandang, apakah termasuk pekerjaan JASA ? ?. jika masuk katagori jasa, dengan nilai berapa boleh dilakukan penunjukan langsung ? ?. trims atas pencerahannya.

  42. Suryanto says:

    Salam Pak Khalid

    Mohon info Kebetulan kami mengekuti Lelang Pengadaan Di Kabupaten Lombok Utara ,,<yg kami tanmyakan SPECK yg ditawarkan mengarah ke salah satu produsen ditambah lagi speck Tidak sama dengan Specifikasi yg sebenarnya terhadapa barang tersebut ditambah sewaktu anwishing tidak ada perubahan dalam specifikasi specjh tettap sewaktu adendum ada sebagian yg diganti yg kami tanyakan apakah penahaddan barang tersebut bisa dikatakan GAGAL LELANG mohon petunjuk terima kasih atas perhatiannya

  43. Erri says:

    Mohon Ijin untuk meng-copy tabel perbandingannya.

    Terimakasih.

  44. Lamhot Siregar says:

    Slamat siang pak. mohon penjelasan tentang pasal 93 Perpres 4 tahuhn 2015 point
    (3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara
    sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia
    Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan
    Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada
    paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa
    yang mampu dan memenuhi syarat.

    Pertanyaan saya:
    1. apakah dalam hai pemutusan ini Masih dilakukan lelang Ulang melalui metode penunjukan lanlangsung.
    2. Kenapa Tim Pokja ULP yang melaksanakan penunjukan langsung dan bukan oleh PPK?. trims mohon jawabannya Bapak.

  45. Haryanta says:

    Mohon informasi Pak Khalil
    Masa sanggah lelang umum 5 hari kerja / 5 hari kalender , apabila ada kesalahan lama masa sanggah apakah lelang harus batal atau gimana ( khasusnya masa sanggah kami hitung 5 hari kalender sejak Batas akhir pengumuman pemenang )
    Terima kasih penjelasan.

  46. cahyandi says:

    Perpres 84 Tahun 2013, apa masih berlaku sampai detik ini 02/02/2017, Sorong Papua Barat

  47. Wawan says:

    Penunjukan langsung untuk pengadaan gedung atau barang lain di bawah 200 juta apakah harus ada negosiasi atau tida?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.