Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) – Versi 1.0

sikapSalah satu amanat Pasal I angka 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 adalah menyisipkan 1 pasal pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu Pasal 109A yang salah satu ayatnya bertuliskan “Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa.”

Untuk mewujudkan hal tersebut, tanggal 29 Januari 2015, LKPP meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) Versi 1.0 atau dalam dunia pengadaan juga dikenal dengan Vendor Management System (VMS).

Ini merupakan sebuah lompatan besar dalam dunia pengadaan di Indonesia.

Aplikasi SIKaP memudahkan para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia. Dari sisi Pokja ULP, akan mereduksi salah satu evaluasi, yaitu evaluasi kualifikasi. Dari sisi penyedia, juga tidak perlu lagi mengisi data-data kualifikasi pada setiap LPSE yang ada di seluruh Indonesia. Semua data penyedia telah terpusat secara sistem.

Kepada penyedia barang/jasa diharapkan segera untuk melengkapi data perusahaan masing-masing melalui laman http://sikap.lkpp.go.id

Buku panduan pengisian dapat diperoleh pada tautan https://sikap.lkpp.go.id/public/file/Panduan%20SIKaP%20%28VMS%29%20Ref.19.01.2015.pdf atau klik pada gambar di bawah.

Manual SIKaP

Beberapa catatan saya untuk aplikasi ini adalah:

  1. Aplikasi SIKaP sudah merupakan lompatan besar dalam PBJ di Indonesia
  2. Kedepannya, sesuai dengan nama Aplikasi, diperlukan pendataan mengenai Kinerja dari penyedia, karena isi aplikasi saat ini baru berupa Sistem Informasi Penyedia, karena informasi kinerja sama sekali belum terlihat.
  3. Perlu diperjelas mekanisme verifikasi dan validasi terhadap data penyedia yang dimasukkan dalam aplikasi SIKaP. Karena data masih bersifat satu arah dari penyedia tanpa adanya verifikasi dan validasi fisik sehingga masih rentan terhadap informasi yang tidak benar.
  4. Verifikasi faktual, selain terhadap data, juga diperlukan terhadap kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyedia dan harus disesuaikan dengan paket pengadaan yang diikuti oleh penyedia. Hal ini karena menurut Perpres Nomor 4/2015, salah satu strategi percepatan e-tendering adalah dihilangkannya evaluasi teknis penawaran dan evaluasi kualifikasi.
  5. Kedepannya, perlu diintegrasikan dengan “raport” atau kinerja penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan atau “vendor rating,” sehingga ada reward and punishment yang sesuai terhadap penyedia melalui aplikasi ini. Aplikasi VMS yang sudah berjalan di dunia PBJ sudah sampai pada tahap pencatatan transaksi dalam setiap pengadaan dan otomatis menjadi masukan bagi kinerja penyedia. Juga delivery time atau waktu pelaksanaan pekerjaan untuk setiap kontrak yang dimenangkan menjadi input bagi aplikasi sehingga menghasilkan daftar kinerja penyedia barang/jasa.

Anyway, selamat kepada LKPP, ditunggu inovasi-inovasi kedepan dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

20 Responses to Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) – Versi 1.0

  1. nusantara agung nugroho says:

    Bagaimana bila ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan Perpres ini ?
    Sebagai contoh, Sistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut hemat kami sistem pengadaan hanya ada dua macam, yaitu melalui PENYEDIA dan SWAKELOLA. Seperti diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya (yang terakhir Perpres no 4 tahun 2015), Persyaratan swakelola ada beberapa hal. Apakah swakelola untuk pekerjaan konstruksi yg dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah2 yg hanya berdasarkan Juknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak bertentangan dengan Perpres ini…? Mohon penjelasannya…

  2. Wahyudi says:

    bagaiman cara kami melihat SIKAP dari sisi POKJA ULPnya pak..??

  3. TEGUH IMAN PRIHADI says:

    SETELAH SAYA INTEGRASI KE SIKAP TERNYATA DATA KUALIFIKASI PERUSAHAAN TIDAK SAMA DENGAN DATA DI SIKAP MOHON PENCERAHANNYA
    KARENA SETELAH INTEGRASI KE SIKAP PERUSAHAAN SAYA CV. A ASAL JAWA BARAT MENJADI CV. B DARI KALIMANTAN DI DATA KUALIFIKASI LPSE

  4. Endang Sulastri says:

    Setelah saya integrasi data dari sikap data di spse menjadi dobel.itu bagaimana.Lalu bagaimana caranya jika ada perubahan data supaya tidak dobel lagi.

  5. aulia says:

    SETELAH SAYA INTEGRASI KE SIKAP TERNYATA DATA KUALIFIKASI PERUSAHAAN TIDAK SAMA DENGAN DATA DI SIKAP MOHON PENCERAHANNYA
    KARENA SETELAH INTEGRASI KE SIKAP PERUSAHAAN SAYA CV. A ASAL ACEH MENJADI CV. B DARI SUMBAR DI DATA KUALIFIKASI LPSE

  6. widian says:

    Apakah klasifikasi yang dientry dalam SIKAP harus sama persis dengan yang tertulis pada cetak legalitas? Jika dientry lebih daripada yang tercetak itu namun terkait dan kami selaku penyedia mampu menyediakan bagaimana, boleh kah?
    mohon arahannya, terima kasih

  7. Wijaylewish says:

    kenapa verifikasi data penyedia LPSE VERSI 4.3 khususnya data pengalaman yang diisi di SIKAP sangat SUSAH didapat???
    hal ini menyebabkan kami kehilangan banyak kesempatan mengikuti pengadaan TENDER CEPAT karena belum mendapatkan verifikasi sehingga tidak terundang oleh SISTEM, sedangkan persyaratan kami lengkap. Penyebabnya semua hanya karena belum TERVERIFIKASI SAJA.

  8. Erica says:

    Bagaimana cara verifikasi data pengalaman penyedia yg di isikan di SIKAP ??? Kami telah mencoba melakukan sinkronisasi dengan data penyedia di LPSE 4.3, tapi pengalaman perusahaan tetap tidak terverifikasi. Hal ini menyebabkan kami tidak terundang secara system meskipun memenuhi seluruh persyaratan lelang.

  9. CV. NDOA PUTRA says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong],

  10. CV. NDOA PUTRA says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong],
    Mohon Penjelasannya dan bagimana cara mengatasinya soalnya kami tidak bisa mengisi data lainnya

  11. Ridhaan Hasby says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong], mohon penjelasannya?????

  12. ernanta says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong],

  13. lulu says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong], mohon penjelasannya?

  14. Tommy says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong], apa maksudnya ? mohon infonya, trimakasih

  15. Tommy says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong], mohon penjelasannya !?

  16. Tommy says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong], mohon penjelasannya ?

  17. Naila says:

    kenapa verifikasi data penyedia LPSE VERSI 4.3 khususnya data pengalaman yang diisi di SIKAP sangat SUSAH didapat???
    hal ini menyebabkan kami kehilangan banyak kesempatan mengikuti pengadaan TENDER CEPAT karena belum mendapatkan verifikasi sehingga tidak terundang oleh SISTEM, sedangkan persyaratan kami lengkap. Penyebabnya semua hanya karena belum TERVERIFIKASI SAJA.
    dan yang memverifikasi datanya itu pihak Pokja Lpse nya atau dari Pihak, yang Data Pengalamannya saya cantumkan disikap ,,tolong dibantu

  18. Krearchindo says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong], mohon penjelasannya ?

  19. titis rihardimas says:

    Gagal mengupdate data dari SIKaP. Mohon koreksi data Anda di SIKaP terlebih dahulu: [Tanggal landasan hukum untuk data Akta tidak boleh kosong], mohon penjelasannya ?

  20. Fery Iskandar says:

    Gagal update data dari SIKaP. Silakan coba beberapa menit lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.