Kalau Anda bekerja di dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, pasti tahu bahwa regulasinya tidak pernah benar-benar “diam”. Dari tahun ke tahun, selalu ada penyempurnaan yang muncul — entah karena dinamika lapangan, penyesuaian strategi nasional, atau kebutuhan untuk menutup celah hukum. Nah, inilah yang sedang kita hadapi sekarang: Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
? Urutan Perubahan: Dari 2018 ke 2025
Untuk memahaminya, mari kita lihat jejak perubahan yang terjadi:
- Perpres 16/2018 adalah landasan awal sistem pengadaan modern di Indonesia.
- Perpres 12/2021 hadir sebagai perubahan pertama yang menyesuaikan dengan kebutuhan percepatan pembangunan nasional dan strategi pencegahan korupsi.
- Perpres 46/2025 datang sebagai bentuk evaluasi lebih lanjut dari praktik lapangan yang ternyata masih menyisakan tantangan dan butuh penyesuaian.
Jadi, Perpres 46 ini bukan mengganti Perpres sebelumnya, tapi memperbarui atau menyisipkan pasal-pasal baru agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.
? Apa Saja yang Diubah?
Perpres ini mengubah banyak hal penting, mulai dari:
- Perluasan Pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah yang memasukkan pemerintah desa dan APB Desa;
- Penguatan konsep swakelola, termasuk pemanfaatan e-katalog bagi pelaksana Swakelola;
- Penambahan nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi;
- Penyesuaian terhadap tata cara pelaporan dan pemberian sanksi;
- Hingga kewajiban penggunaan e-purchasing apabila barang/jasa yang dibutuhkan telah ada dalam e-katalog.
Secara keseluruhan, terdapat 61 poin perubahan, yang menyebar di berbagai bab dan pasal. Ada yang hanya mengalami perubahan redaksional kecil, tapi tak sedikit pula yang berubah total, bahkan menghapus pasal lama dan mengganti dengan struktur baru.
? Perpres 46 Tidak Berdiri Sendiri
Hal penting yang sering dilupakan adalah bahwa Perpres 46/2025 bukan peraturan yang berdiri sendiri. Ia hanya memuat pasal-pasal yang diubah atau ditambahkan, tanpa mencetak ulang keseluruhan Perpres. Artinya, untuk benar-benar memahami isi aturan yang berlaku saat ini, Anda harus membaca versi konsolidasi—gabungan isi dari:
- Perpres 16 Tahun 2018,
- Perpres 12 Tahun 2021, dan
- Perpres 46 Tahun 2025.
Versi konsolidasi inilah yang akan memberi Anda gambaran utuh mengenai regulasi PBJ yang berlaku sekarang—termasuk apa saja yang berubah dan bagaimana kaitannya dengan pasal-pasal sebelumnya.
? Mengapa Ini Penting untuk Anda?
Perubahan regulasi bukan sekadar dokumen hukum—ini adalah kompas kerja bagi:
- PA/KPA yang menetapkan kebijakan pengadaan,
- PPK yang membuat perencanaan dan persiapan pengadaan serta melakukan pengendalian kontrak,
- Pokja Pemilihan yang memilih penyedia,
- dan bahkan penyedia atau pelaksana swakelola yang mengeksekusi pekerjaan.
Pemahaman yang keliru bisa berujung pada risiko: dari kesalahan administratif, tertundanya kegiatan pengadaan, hingga potensi masalah hukum. Karena itu, memahami Perpres 46 ini bukan soal tahu pasalnya saja, tapi juga memahami dampaknya secara praktis.
“harus membaca versi konsolidasi”, izin pa KM.., nunggu terbitnya buku ini…(: