Bagi banyak pelaku pengadaan, perubahan peraturan bisa terasa melelahkan. Baru saja akrab dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kini datang lagi Perpres 46 Tahun 2025. Pertanyaannya muncul: “Kenapa aturan pengadaan ini terus berubah? Apakah yang lama tidak cukup baik?”
Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam dunia pengadaan, perubahan regulasi adalah bagian dari dinamika yang perlu dan sehat, bukan sekadar upaya tambal sulam.
? 1. Pengadaan Bukan Sekadar Belanja, Tapi Strategi
Pengadaan barang/jasa pemerintah bukan hanya urusan teknis membeli barang atau membangun gedung. Ini adalah alat strategis negara untuk:
- Menjalankan program pembangunan,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,
- Meningkatkan daya saing UMKM,
- Dan mencegah korupsi melalui sistem yang transparan.
Karena fungsinya yang strategis, sistem pengadaan harus terus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan teknologi, dan evaluasi dari lapangan.
? 2. Perubahan Dilakukan Berdasarkan Evaluasi Nyata
Setiap Perpres baru hadir bukan tiba-tiba, tetapi melalui proses evaluasi oleh LKPP, Kemenkeu, BPKP, bahkan hasil audit BPK dan laporan dari KPK. Termasuk juga masukan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan para pelaku PBJ di lapangan.
Contoh:
- Perpres 12/2021 muncul karena ada kebutuhan memperkuat swakelola dan memberi ruang untuk nilai manfaat.
- Perpres 46/2025 hadir karena ternyata masih banyak aspek yang belum efektif diatur, termasuk pelaporan pidana, peran baru, dan penguatan fungsi UKPBJ.
? 3. Dunia Nyata Terus Berubah
Regulasi pengadaan tidak bisa tetap kaku saat:
- Teknologi berkembang pesat (e-procurement, e-katalog, big data),
- Risiko hukum meningkat (audit digital, pelaporan APIP),
- Perubahan geopolitik dan ekonomi global berdampak pada harga pasar,
- Atau ketika pola korupsi berubah bentuk dan saluran.
Karena itu, regulasi yang baik justru harus fleksibel dan adaptif, tapi tetap memiliki koridor prinsip dan integritas yang tegas.
?? 4. Hukum Administrasi Publik Harus Responsif
Dalam teori hukum administrasi modern, peraturan yang mengatur proses pelayanan publik, termasuk pengadaan, perlu bersifat responsif dan fungsional. Artinya, hukum harus:
- Memberi ruang inovasi,
- Menyesuaikan realitas organisasi pemerintah,
- Dan tidak boleh menjadi beban birokrasi.
Jika tidak diperbarui, justru pengadaan akan jalan di tempat dan menghambat pencapaian tujuan negara.
? Kesimpulan
Perubahan dalam Perpres Pengadaan bukan tanda bahwa yang lama buruk. Justru ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang untuk menyempurnakan sistem berdasarkan evaluasi, pengalaman, dan kebutuhan baru.
Dan kabar baiknya, setiap perubahan ini selalu memberi peluang bagi kita semua untuk:
- Bekerja lebih efektif,
- Mengurangi kesalahan,
- Dan tetap berada di jalur yang akuntabel.