Silakan menggunakan SPSE 4.2, asal …

Setelah 5 bulan dari tulisan terakhir saya yang menyoroti SPSE Versi 4 yang dapat diakses melalui tautan https://www.khalidmustafa.info/2017/08/14/hati-hati-menggunakan-spse-versi-4.php , hari ini saya mencoba mengakses SPSE Versi 4.2 yang merupakan SPSE terbaru dari LKPP (Versi 4.2u20171229).

SPSE yang saya akses merupakan versi latihan sehingga bisa saja berbeda dan telah diperbaiki pada versi Produksi (Production) yang terpasang di LPSE.

Begitu mengakses, memang terlihat kemudahan disana-sini. Nama paket yang sudah terhubung langsung dengan SIRUP, penyusunan persyaratan yang hanya tinggal mengisi saja, dan lain-lain.

Namun, karena sudah pernah menulis mengenai permasalahan yang ada pada SPSE Versi 4, saya langsung mengarah ke Bab Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada SPSE Versi 4.2 ini dan rupanya…

Superman dan Naruto masih bisa ikut lelang ini…

Sesuai pada tulisan sebelumnya, IKP 3.1 ini seharusnya ada padanannya di LDP, sehingga Pokja ULP bisa memilih peserta yang diijinkan untuk mengikuti pelelangan.

Pokja sudah berkurang kegalauannya…

Walaupun pada IKP masih ada kalimat “apabila dipersyaratkan” seperti pada gambar berikut, namun rupanya sudah ada fasilitas pemilihan dokumen pada LDP.

Fasilitas pemilihan dokumen ini yang harus dilengkapi oleh Pokja ULP, karena akan berpengaruh pada Evaluasi Dokumen Penawaran

Evaluasi Penawaran masih tetap 4…

Ini sepertinya belum diubah oleh LKPP

Evaluasi Administrasi yang masih tidak jelas pada IKP, tetapi diabaikan saja…

Masih tetap ada kalimat “syarat-syarat substansial..” yang sama sekali tidak merujuk kepada apapun pada IKP.

Namun dengan adanya rincian persyaratan dokumen, maka kalimat ini dapat dianggap merujuk kepada kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Lain kali sebaiknya kalimat ini dihapus saja dari IKP.

Setelah Evaluasi Teknis, Lanjut ke Harga atau Kualifikasi?

 

Sudah ada perbaikan pada Nomor 7 (pada tulisan yang lalu terletak pada nomor 9), tetapi rupanya Nomor 11 masih terlewat 🙂

Ketidakwajaran yang sudah ada jalan keluarnya 🙂

Pada tulisan sebelumnya, permasalahan ini yang paling saya soroti, karena sudah memakan “korban” di salah satu daerah di Indonesia.

Namun SPSE Versi 4.2 sudah memperbaiki hal tersebut

Pada SPSE Versi 4, ada larangan mengunggah Dokumen Pengadaan karena dianggap sudah ada dalam sistem. Namun pada SPSE Versi 4.2, larangan ini diubah menjadi larangan mengunggah keseluruhan dokumen lelang atau dokumen pemilihan.

Artinya, Pokja ULP dapat mengunggah bagian dari IKP yang tidak sesuai pada paparan di atas serta klausul-klasul yang berkaitan dengan kriteria dan tata cara evaluasi penawaran pada bagian ini.

Menu yang digunakan adalah menu pada tautan “Informasi Lainnya” pada LDP.

Ingat, tidak perlu mengunggah seluruh dokumen pengadaan, cukup IKP saja pada bagian ini

Apabila ketentuan tambahan atau perubahan tersebut tidak terlalu banyak, maka tidak perlu menggunakan fasilitas unggahan, namun cukup menuliskan pada LDP saja seperti gambar di bawah ini.

 

Sebagai kesimpulan:

  1. SPSE Versi 4.2 sudah lebih baik dibandingkan dengan SPSE 4.0 dan jauh lebih maju dibandingkan SPSE 3.6.
  2. Beberapa permasalahan yang terdapat pada SPSE Versi 4.0 sudah diperbaiki pada SPSE Versi 4.2
  3. SPSE Versi 4.2 sudah dapat digunakan oleh Pokja ULP, asal melengkapi dan memperbaiki semua permasalahan pada IKP melalui fasilitas di LDP maupun fasilitas unggah Informasi Lainnya
  4. Berhati-hati pada pengisian SSKK, karena klasul kontrak yang ada masih amat mendasar dan perlu dilengkapi oleh PPK sesuai sifat perkerjaan. Contohnya adalah, klausul denda masih fokus kepada denda keterlambatan pekerjaan. Bagaimana untuk pekerjaan cleaning service yang pelaksanaan pekerjaannya harus 365 Hari? Bahan makanan di Rumah Sakit maupun Lapas? Nah, hal-hal seperti ini yang perlu ditambahkan pada SSKK
  5. LKPP perlu memperbaiki korelasi antara IKP dengan LDP. Jauh lebih baik apabila LDP merupakan isian dari IKP, sehingga ada konsistensi antara keduanya. Saat ini sama sekali tidak ada kaitan antara keduanya.

Semoga pembaruan demi pembaruan sistem ini akan membuat pengadaan di Indonesia lebih maju dan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

3 Responses to Silakan menggunakan SPSE 4.2, asal …

  1. martino says:

    mau konsul pak khalid, kalau perusahaan dibawah 3 tahun dan sedang ada pekerjaan rumah senilai 4 m tetapi PHO Blm diserahkan oleh instansi terkait, apabila ikut tender rumah senilai 8 m, pengalaman 4 m dipakai atau dianggap maju tender tanpa pengalaman

  2. Yuniar says:

    Pak Khalid bisa bertanya diluar dr tema diatas ya. Kita mau lakukan lelang KHS barang terdiri atas beberapa item barang, kalau menentukan pemenang berdasarkan harga terendah dari masing-masing barang dibolehkan nga ya

  3. Yuniar says:

    Klausul di pasal Penetapan Pemenang cukup dengan dengan menyatakan ” Urutan calon pemenang sesuai dengan urutan terendah harga bidding untuk masing-maing item barang yang diberikan oleh masing-masing peserta pelelangan.
    Mohon masukannya da petunjuknya Pak Khalid karena ini baru pertama kita lakukan. Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.