Pengertian Pengadaan Barang/Jasa (Matriks Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018 Bag. 1)

Salah satu perubahan mendasar antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahanya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan pada defenisi pengadaan barang/jasa itu sendiri.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.”

Sedangkan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, definisi Pengadaan ini diubah menjadi “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”

Dari pengertian ini, dapat dilihat ada perbedaan pada 3 titik, yaitu:

K/L/D/I menjadi K/L/OPD

Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengubah istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, penyebutan “Institusi” juga dilebur kepada lembaga, sehingga tidak perlu disebutkan lagi kedalam penyebutan K/L. Hal ini dipertegas dengan penyebuttan RKA K/L dan tidak pernah disebut RKA K/L/I.

Penegasan Dibiayai oleh APBN/APBD

Penegasan ini disinkronkan dengan ketentuan ruang lingkup Perpres 16/2018 yang menegaskan bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Istilah “bersumber,” atau “dibebankan” juga sudah tidak digunakan lagi untuk menghindari kerancuan terhadap istilah penganggaran.

Awal dan Akhir

Perpres 54/2010 dan Perubahannya menegaskan bahwa pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan dan diakhiri dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Pengertian ini lebih dipertajam pada Perpres 16/2018, yang menegaskan bahwa pengadaan itu dimulai dari identifikasi kebutuhan dan diakhir dengan serah terima.

Hal ini untuk menghilangkan multi tafsir terhadap pengertian pengadaan itu sendiri.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

31 Responses to Pengertian Pengadaan Barang/Jasa (Matriks Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018 Bag. 1)

  1. KRISNA says:

    siang pak …minta pencerahan mengenai Regestrasi SBU dalam proses lelang Apa bisa menggugurkan dalam proses lelang sebelum SBU di Registrasi ulang…. Dan apa dasar hukumnya terhadap masalah ini?????

  2. @Krisna, coba dikomunikasikan dengan Kementerian PU, karena itu bukan aturan PBJ

  3. Made J says:

    Terimakasih utk setiap postingan Bpk. hanya terkait Perangkat Daerah dengan Organisasi Peranggkat Daerah ( OPD) tidaklah sama. demikian pula penyebutan SKPD dg OPD agar tidak menjadi rancu.

  4. Wah, makasih banyak atas koreksinya pak Made ^_^

  5. Rudi says:

    Siang pak, mohon dikirim draft perpresnya

  6. Akhla Sabila says:

    Yth, Pak Khalid, boleh dibantu dimana saya dapat membaca file Perpres No. 16 Tahun 2018? (akhlasabila@gmail.com)

    Terima kasih

  7. Ferry says:

    Yth, Pak Khalid, boleh dibantusupaya dapat memperoleh file Perpres No. 16 Tahun 2018? (ferryelwind@yahoo.com)

  8. Shodiq says:

    Apakah dng berlakunya Perpres yg baru ini, pemegang sertifikat PJB dari Perpres yg lama menjadi tidak berlaku lagi??

  9. Boedi Rheza says:

    Pak Khalid Yth., apakah ada dokumen resmi nya? Kalau boleh, bisakah saya mendapatkannya

  10. Jemiro says:

    Apa saya bisa mendapatkan draf perpres/ 16 2018?

  11. reza says:

    Pak Khalid yth…apa benar PPHP sesuai Perpres 16/2018 hanya sebatas memeriksa administrasi hasil pekerjaan sesuai pasal Pasal 15 ayatr (1) dan (2), mohom pencerahannya ?

  12. Sadlian Noor says:

    Perubahan tahapan lelang yg tidak di beritahukan ke peserta lelang melalui email peserta, apakah merupakan pelanggaran oleh.panitia lelang..??

  13. masykur says:

    Sepertinya tugas Panitia lelang/pejabat pengadaan semakin berat, hingga ke serah terima barang,….

  14. Riswandi says:

    maaf pak, kalo matriks perbedaan yang lain selain definisi atau komplitnya ada pak, ini sangat membantu sekali

  15. Edwin says:

    Mau btanya pak:
    1. Pengadaan alat kontrasepsi melalui e catalog, apakah bs d beli secara 2 tahap dgn e catalog?
    2. Perpres no 16 tahun 2018 d undangkan tgl 22 maret 2018 dan berlaku pada saat d undangkan.
    Tp info dr lkpp katanya perpres no.16 berlaku pada bulan juli 2018, mohon pencerahannya
    Tks atas perhatian dan jawabanx

  16. Yoni w. Pasuruan kab says:

    Mohon pencerahan yg dimaksud PPk dapat dibantu oleh pengelolah pengadaan, pasal 11 ayat (3)
    Karena posisi PPK di daerah beda dengan di pusat,
    Jika di daerah kami PPK hampir tidak pernah membentuk tim teknis untuk pbantu PPK krn keterbatasan SDM.
    Untuk di perpres 16 ini untuk diperjelas lg terkait dengan pengelola pengadaan yg dpat membantu ppk dan siapa yg mengangkat pengelola pengadaan dimaksud.
    Terima kasih.
    Mohon penjelasannya dan dlam Perka bisa lebih jelas

  17. mhn pencerahan… pada pasal 89 ayat 1 yg intinya bhw pengadaan barang/jasa yg persiapannya dan pelaksanaannya dilakukan sebelum tgl 1 Juli 2018 dilakukan berdasarkan perpres 54 th 2010.
    apakah pekerjaan yg tgl kontraknya diatas tgl 1 juli sdh harus mengikuti perpres ini… sementara proses persiapannya (pengangaran, RUP, pengadaan/lelang… s/d penetapan pemenang dst.masih mengikuti aturan perpres 54 sebelum 1 juli 2018 ?

  18. Imam says:

    YTh. Pak Khalid Mawardi
    Di tempat.

    Mohon bisa dikirmkan ke email sy : imrekmang@yahoo.com terkait dg Materi Matriks Perbedaan Perpres 54/2010 dg Perpres 16/2018. Matur nuwun Pak.

    Wassalam

    Imam R

  19. MOECHAMAD RIQI says:

    Pengadaan.web.id – Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya.

    MOHON PENCERAHAN tentang maksud dan pengertian diatas:

    KARENA di dinas kami ada perencanaan selesai pada bulan juni tetapi dalam perjalannya penandatanganan kontrak/spk jatuh pada bulan juli 2018
    kami selaku pejabat pengadaan haru mengacu pada perpre yg mana pak…..?
    terima kaih pencerahannya

  20. ami kristanto jonathan says:

    di kantor kami sedang diperdebatkan tentang keuntungan perusahaan dalam penyusunan HPS pengadaan barang. yang ingin saya tanyakan apakah apabila dalam penyusunan HPS terdapat biaya pengiriman barang, apakah kentungan perusahaan dihitung setelah harga barang ditambah biaya pengiriman ataukan dihitung dari harga dasar barang tsb.
    Terima Kasih

  21. Yudi Mardiansyah says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Selamat malam,
    Pak saya mau menanyakan, apakah dibenarkan jika penggunaan payung hukum perpres 54 tahun 2010 dalam proses pelelangan/pengadaan barang dan jasa setelah tgl 1 juli 2018.? Karena penggunaan perpres 54 tahun 2010 itu juga di tuliskan didalam dokumen pengadaan yang di lelangkan di spse versi 4.2.. mohon pencerahannya..

  22. Yuliansyah says:

    Mohon pencerahan. Apakan BUMD yg berbentuk PT milik Pemprov. dalam pBJP yg anggarannya dr APBD/APBN wajib ikut aturan perpres 16 tahun 2018

  23. Jhon Efendi says:

    yang terhormat Pak Khalid Mustafa’s …
    pak mohon pencerahannya, apakah Kemampuan Dasar di Perpres 16 tahun 2018 masih berlaku untuk perushaaan non kecil..
    terimaksih

  24. Pretty! Thiss was an incredibly wonderful post. Thanks for supplying
    this info.

  25. When some one searches for his required thing, thus he/she needs to be available that in detail, thus that thing is maintained over here.

  26. hypnosis says:

    What a data of un-ambiguity and preserveness of valuable know-how regarding unexpected emotions.

  27. primewire says:

    I believe this is one of the so much vital information for me.
    And i am glad studying your article. However want to statement on few normal issues, The website style is great, the articles is really nice : D.
    Good process, cheers

  28. hindilinks4u says:

    What i do not understood is in reality how you are now not actually a lot more neatly-liked than you might be now.
    You are very intelligent. You realize thus considerably when it comes to this topic, made
    me for my part believe it from a lot of varied angles.
    Its like men and women aren’t fascinated unless it is one thing to accomplish with
    Lady gaga! Your own stuffs outstanding. At all times maintain it up!

  29. I savour, result in I discovered just what I was taking a look for.
    You have ended my four day long hunt! God Bless you man. Have a nice day.

    Bye

  30. ????? says:

    This is my first time visit at here and i am genuinely pleassant to read everthing
    at alone place.

  31. sex says:

    Having read this I believed it was very informative.
    I appreciate you spending some time and effort
    to put this article together. I once again find myself personally spending a lot of time both reading and
    posting comments. But so what, it was still worth it!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.