Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Kalimat-kalimat di atas adalah penggalan dari Sumpah Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan untuk PNS atau ASN yang wajib dilakukan sebelum dilantik.
Mari coba dibandingkan dengan berita ini:
Disebutkan bahwa tindakan KKN yang dilakukan adalah bentuk “kesetiaan kepada pimpinan.”
Sebagai seorang PNS apalagi menduduki suatu jabatan tertentu, yang bersangkutan tentu sudah disumpah minimal dua kali, yaitu saat pengangkatan sebagai PNS dan yang kedua saat diangkat sebagai Kepala Bagian (Kabag).
Artinya seharusnya sudah paham mengenai kesetiaan dan loyalitas itu. Apakah setia dan loyal kepada atasan atau setia/loyal kepada bangsa dan negara.
Atau ini hanya ketakutan akan kehilangan atau tidak memperoleh jabatan?