Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
Selamat siang pak..
Saya Jovan anggota ulp saya mendapat penugasan untuk melelangkan paket yang tidak termuat dalam RPJMD,RENSTRA,DAN RENJA SKPD tetapi termuat dalam DPA induk SKPD dimaksud. Mohon penjelasan apakah paket ini dapat saya lelangkan atau tidak. Demikian pertanyaan saya atas penjelasan yang akan diberikan saya ucapkan Terima Kasih
Yth pak Khalid…
Mohon arahan,
Kami dari konsultan perencana, mohon arahan mengenai kehadiran tenaga ahli. Jika pd saat presentasi design perencanaan tenaga ahli yg hadir tdk sesuai penawaran, dikarenakan berhalangan, apakah kami sebagai perencana terkena konsekuensi hukum?
Dan apakah dikenakan pemotongan biaya, sedangkan kontrak kami lumpsum?
Mohon penjelasannya….
Terima kasih
pak Khalid yth,
1.Pengadaan Penunjukan Langsung (PL) itu apakah harus di umumkan (Penunjukan Pemenang Hasil Negosiasi) pada Pengumuman elektronik.(apakah itu Wajib)..?
2.Apabila ada 3 Perusahaan menawar pada 1 (Satu) Paket pekerjaan yang mana Alamat 3 Perusahaan penawar tersebut sama persis tanpa ada beda satu kata & kalimat pun.
apakah ini bertentangan dengan UU Jasa konstruksi dan Perpres..?