Salah satu masalah utama yang sering saya temui pada saat memberikan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah banyaknya pemahaman yang keliru pada salah satu tahapan pengadaan, yaitu tahapan evaluasi.
Contohnya adalah melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen kualifikasi pada tahapan evaluasi administrasi. Hal ini karena tidak paham mengenai hakikat dari pemilihan dan hal-hal yang harus diperhatikan pada saat evaluasi.
Bagi yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai cara evaluasi penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan siapa tau mau ketemuan, karena salah satu materi merupakan materi yang saya bawakan …*narsis.com*…), silakan ikut pelatihan ini.
Sampai bertemu pada pelatihan tersebut 🙂
Tolong dibuatkan juga acara pelatihan evaluasi penawaran buat penyedia jasa jadinya kan sama-sama tahu sehingga tidak akan ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut dan Panitia pun tidak akan asal-asalan menjatuhkan penawaran peserta serta penyedia jasa pun menjadi profesional dalam administrasi. Terima kasih.
pelatihan ini bisa diikuti oleh semua pihak, baik bagi pengguna maupun penyedia, sehingga semua pihak mengetahui apa yang akan dievaluasi serta kreteria penilaiannya.
Mohon Penjelasan Berkaitan dengan hal Berikut : Dalam Sebuah Pelelangan (Lelang Umum/Lelang Sederhana/Pemilihan Langsung) yang dilakukan secara e-prog maupun non-eprog Peserta yang Mendaftar sekitar 50 peserta dan yang memasukkan penawaran sekitar 40 peserta, dari peserta yang memasukkan penawaran terdapat peserta yang mempunyai hubungan keluarga (Kakak/adik atau orang tua/anak) dengan perusahaan yang berbeda dan alamat yang berbeda karna masing-masing mempunyai perusahaan sendiri dan mempunyai kepengurusan perusahaan yang berbeda (tidak terdapat kepengurusan Ganda), Dengan saham perusahaan terdiri dari beberapa orang yang tidak mempunyai ikatan keluarga serta masing-masing sudah berkeluarga. setelah dilakukan evaluasi terhadap 40 penawaran yang masuk tidak terlihat adanya indikasi pengaturan harga dan di hasilkan pemenang yang perusahaanya mempunyai hubungan keluarga tadi dengan angka penawaran yang terendah dan responsif. Apakah dibenarkan tindakan panitia tersebut, atau panitia harus menggugurkan perusahaan yang mempunyai hubungan keluarga tadi. Mengingat Pertimbangan Panitia adalah Mengacu pada pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan Undang-Undang Hak asazi Manusia Bab III HAM dan KEBEBASAN MANUSIA
PASAL 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
PASAL 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berrhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara, dan serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.
@firdaus, wah…pakau UUD dan UU HAM sih ketinggian pak, itu sifatnya amat umum.
Jadi bisa saja dong jualan di tengah jalan, khan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Oleh sebab itu ada aturan-aturan yang sifatnya lebih teknis untuk menjabarkan aturan yang umum. Makanya ada UU, PP, Perpres, Keppres, dan Permen.
Saya rencana mau ikut kegiatan tsb utk tanggal 19-20 agustus…Smoga bisa ketemu dng pa Khalid…
@A. Wahid, mungkin maksudnya tanggal 19-20 September yah pak
Maaf baru s4 bls ni, Bukan september tapi agustus. Tapi info trakhir dari mba LIna (LPKN) katanya digabung dngan kegiatan BiMtek pengadaa tanpa TENDER tgl 22-23 Agst
Dalam pengadaan barang/jasa bumd/bumn yang dibiayai oleh kas bumn/bumd maka pimpinan BUMD dapat menyusun sendiri Pedoman Pengadaan Barang/Jasa. pertanyaan saya apakah ada batasan nilai dalam pengadaan barang/jasa yg harus ikut pengadaan langsung ataupun pengadaannya harus ikut proses lelang? kalau iya berapa nilai batasannya? atas tanggapanya sy ucapkan terima kasih.
Assalamu alaikum wr.wb.
Kalau boleh kami berharap agar brosur informasi pelatihan tersebut dapat dikirimkan ke kantor kami, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Makassar….kali aja bisa dapat SPPD…Thank’s before.
Maaf agak terlambat, kapan lagi ada pelatihan sprti itu? Yg di bali ada? Bs dikirimkan informAsinya ke kantor saya RSUD KAB. Buleleng-bali. Pelatihan ini sprtinya penting utk dipergunakan sbg pedoman dlm mengevaluasi penawaran. Terima kasih
Mohon info pelatihan pengadaan barang & jasa utk bln sept-okt 2015 daerah jkrt selatan. Trm ksh