Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011

Belum cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 30 Juni 2011 pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.

Kalau melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35 Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.”

Disini terlihat bahwa ada tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah Republik Indonesia yang membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter. Namun karena pemenuhan advokad atau arbiter ini tetap harus dilakukan dengan mekanisme lelang maka tentu saja membutuhkan waktu. Hal ini apabila tidak ditindaklanjuti akan menyebabkan pemerintah Indonesia kalah di pengadilan, sehingga membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung terhadap advokad atau arbiter yang diperlukan.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, latar belakang keluarnya Perpres 35 Tahun 2011 ini adalah tuntutan dari 2 orang pemilik Bank Century (Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi) kepada pemerintah Indonesia yang dilakukan di pengadilan Internasional. Seperti diketahui bersama, keduanya telah melarikan diri dari Indonesia setelah dinyatakan Buron dan telah ditetapkan bersalah dalam pengadilan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun.

Namun, bukannya mengikuti putusan tersebut, keduanya malah menuntut balik pemerintah Indonesia sebesar RP4 trilliun rupiah di Pengadilan Internasional.

Untuk menghadapi tuntutan hukum inilah dan tuntutan sejenis yang dapat dilakukan oleh orang lain di masa akan datang maka pemerintah Indonesia membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter yang memiliki ijin beracara atau melaksanakan kegiatan hukum di wilayah Internasional.

Oleh sebab itu, perubahan yang dilakukan pada Perpres 35 Tahun 2011 hanya pada Pasal 44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung Jasa Konsultansi.

Perubahan dilakukan dengan menambahkan satu butir kriteria yang ditambahkan pada huruf e dan berbunyi:

pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

Selain pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada Penjelasan Pasal 44 Ayat (2), sehingga selanjutnya berbunyi:

Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik.

Perpres 35 Tahun 2011 dapat anda peroleh disini  dan sumber resmi perubahan Perpres ini dapat dilihat pada situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Untuk pertanyaan dan diskusi tentang pengadaan barang/jasa mohon dilakukan pada Forum Pengadaan Barang/Jasa.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

22 Responses to Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011

  1. indri says:

    terima kasih atas infonya pak.. sangat bermanfaat..

  2. ana says:

    apakah dalam pengadaan jasa konstruksi dengan pelelangan umum diperbolehkan adanya addendum perpanjangan waktu? kalau ya, yang diaddendum apakah surat perjanjian atau spk nya?
    Terima kasih.

  3. Sf. fahmi Aulia says:

    salam sejahtera, mas khalid saya mau tanya :
    1. apa diperbolehkan pengumuman Pelelangan sederhana tanpa melauli LPSE resmi.
    2. apa dibenarkan dalam Pepres No 54 dan perubahannya no 35 .Tahun 2011Pengumuman melaui web site kabupaten……..yang belum memiliki LPSE

  4. torro says:

    salam kenal, pak khalid saya mau tanya :
    apa ada peraturan terbaru yang mengatur tentang pengadaan langsung sampai 200 juta? kalau ada boleh saya minta filenya.trims sebelumnya

  5. Abah says:

    Yth pak khaled

    saya akan sangat berterimakasih jika saja saya dapat diberi contoh kongkrit dokumen penunjukan langsung tanpa embel2 penjelasan, karna dengan melihat contoh dokumen nyata, akan mudah bagi saya memahami dan menghilangkan keragu2an.

    Demikian pak, mohon bantuannya

    terimakasih

    ttd
    Abah

  6. zandy says:

    trims atas infonya,yg mnjd prtnyaan sy apakah perpres 35 thn 2011 tsb sdh di berlakukan?dan apakah perpres yg sblmnya 54 thn 2010 sdh tdk di berlakukan?

  7. viet p says:

    Apakah perusahaan yg di blacklist pada salah salah satu instansi pemerintah bisa menjadi pemenang pd instansi pemerintah lainnya, krna dftr blacklistnya tdk ad dalam portal lkpp nasional yg tertayang secara terbuka dftr blacklistnya.
    Trima kasih.

  8. Raymond says:

    Pemahaman ini harus diberikan kepada para panitia lelang…khususnya yang mengikuti sertifikasi panitia agar kedepan pelaksanaan pelelangan bisa seperti yang dimaksud diatas karena kebanyakan setiap kali kegiatan pelelangan di instansi manapun di tempat saya selalu melampirkan data2 administrasi tersbut pada saat pemasukan dokumen penawaran maupun dokumen kualifikasi…seharusnya cukup nomor surat dan asal instasi saja selanjutnya akan dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi setelah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan…
    Terima kasih

  9. Nurlaila Hidayati,ST says:

    Stuju skali dg Abah, sy dr kmr mncari bentuk/contoh dokumen kongkrit dr SBD tsb. Tp krn trdesak wkt, akhirx kmr kami pake contoh dokumen yg lalu. Bukan SBD trbaru

  10. freddy says:

    Selamat siang, apakah ada contoh laporan kantor akuntan publik atas audit payroll? Terima kasih

  11. cindy LPKN says:

    Pak Khalid aq mau tny,berarti pepres 35 thn 2011 ini fokusnya ke penunjukan langsung (kondisi darurat) dlm proses hukum dlm pelelangan y pak?kriteria utk konsultant ny sendiri di lihat dr apa y pak?trus perpres 59 tahun 2011: untuk pengadaan barang/ jasa untuk penyelenggaraan sea games xxvi thn 2011 dan asean para games vi thn 2011 apa bnr ada pak?

  12. cindy LPKN says:

    Aq baru baca di lkpp, memang bnr pak ada pepres 59 thn 2011, semoga kedepan ny pemerintahan semakin lebih jeli lagi, proses lelang apalagi penunjukan langsung bnyk bngt celahnya, sukses buat pak khalid

  13. Dwi'C says:

    makasih banget pa sumbernya…kebetulan saya baru ken a PHK massal…katanya perusahaan pailit..so..saya bikin cv. perdagangan umum dan jasa….utk ikutan tender…n..artikel pak khalid sangat membantu utk proses belajar tender…salam kenal juga ya…

  14. Terima kasih atas informasi yang baik, dan semoga website Bapak dapat lebih maju pada masa mendatang.

  15. hatta says:

    P’ Khalid mohon penjelasan terkait dengan perbedaan mendasar pelaksanaan pelelangan umum dan pemilihan langsung untuk jasa konstruksi.

  16. by panji says:

    Pak Khalid, kami minta resume dari pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung dan pengadaan langsung. trims

  17. Rander says:

    Halo..
    Halo..
    Halo…
    Pak Khalid mana?
    Mana Pak Khalid?

  18. Mohon setiap pertanyaan tentang PBJ dapat disampaikan melalui forum.pengadaan.org

  19. aridni says:

    makasi infonya pak

  20. yusuf mirand says:

    Mohon pencerahan apakah tenaga outsourcing dapat melaksanakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen terima kasih sebelum dan dan sesudah pencerahannya
    wass
    yusuf mirand

  21. arya says:

    as.mau nanya adendum kontrak diatas 10% diperbolehkan terkai kontrak pengadaan makanan…dan mohon ditunjukan aturannya
    terima kasih

  22. dukun asli says:

    buat saudara yang punya permasalahan ekonomi yang ingin di bantu melalui jln pesugihan uang gaib,togel jitu silahkan hub nyai ronggeng di nohp 085-286-344-499 silahkan buktikan sendiri karna saya sudah membuktikannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.