Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

Setelah Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik “Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau “Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?”

Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis, namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL pada keppres 80/2003.

Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003

Pasal 17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan harga.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
  2. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
  3. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:

    1. untuk keperluan sendiri; dan/atau
    2. teknologi sederhana; dan/atau
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau
  4. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
  5. pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)

Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:

  1. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
  2. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
  3. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
  4. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya; atau
  5. pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?

Pasal 38 Ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:

  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk

    1. pertahanan negara;
    2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:

      1. akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
      2. dalam    rangka    pencegahan    bencana; dan/atau
      3. akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  2. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  3. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:

  1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
  2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
  4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
  7. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010

Dari paparan di atas dapat disimpulkan:

  1. Istilah “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus” pada Perpres 54/2010
  2. Tidak ada batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres 54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan dibahas pada tulisan lain)
  3. Perpres 54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
  4. Pembelian Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung

Mudah-mudahan tulisan di atas dapat menjawab pertanyaan khusus mengenai Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010.


This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

303 Responses to Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

  1. toviq says:

    Assalamu’alaikum Pak Khalid
    saya mohon penjelasan dr bpk.
    diinstansi saya mengadakan pekerjaan :
    1.belanja jasa service perbaikan kendaraan bermotor dg pagu Rp.86jt
    2.Belanja perbaikan suku cadang ban. pagu Rp.70 jt
    Pertanyaaan saya : 1. Perbaikan kendaraan menggunakan metode penunjukan atau pengadaan langsung ?
    2. mohon kesediaan Bpk mengirim Format Kontrak kedua pekerjaan diatas ke email saya di: toviq_84@yahoo.co.id
    Terima kasih. semoga menjadi amal jariah bagi Bpk.
    Wassalamu’alaikum

  2. F.H says:

    ass, pak gni pak saya agak binggung dg pepres 54 ini ttg PL,dikota saya t4 dirsud itu ada pengadaan barang yg nilainy 87 jt tapi kata org yg berwenang mrk akan adakan belanja langsung kata ada aturan dipepres bahwa kl nilai pkrjaan 100 jt kbwah bsa dilakukan oleh panita,pada saya sdh baca dipepres yg bs dilakukan swakelola ada syaratny,jenis pengadaanny,pengadaan alat2 listrik,mhon penjelasannya pak,trims

  3. Darmanto says:

    Ass. Pak mohon penjelasan… Berhubung SBD Pengadaan Langsung belum dikeluarkan LKPP, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Supervisi(Nilai di Bawah 50 Juta),sedangkan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi sudah bisa segera dilaksanakan sesuai dengan SBD yang sdh ada…

  4. siska says:

    Assalamu’alaikum, Pak Khalid, di Satker kami pada tahun ini ada rencana pengadaan kendaraan bermotor roda 2 senilai lebih dari 1 M, apakh bisa langsung menggunakan metode penunjukan langsung??karena disini tidak ada ATPM yang mempublikasikan harga khusus untuk pemerintah,,bolehkah dalam spesifikasi teknis barang yang aakan diadakan disebutkan merk barang(jenis kendaraan)?

  5. Agus says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb., Pak Khalid, pada pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai diatas 100 juta, didalam SBD dari LKPP sudah ada contoh lengkap lampiran-lampirannya(SSUK,SSKK dll).. Kl utk Pengadaan Langsung, kelengkapan Surat Perintah Kerja itu apa saja? , trims..

  6. elirath says:

    mohon kirimkan bentuk format spk untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung.
    kirim ke email : hairathboy@yahoo.com
    atas bantuan nya diucapkan terima kasih

  7. ang says:

    untuk pengadaan makan minum senilai 89 juta apakah harus menggunakan lelang umum atau pemilihan langsung?yang lebih tepat yang mana??

  8. rhomi says:

    mohon penjelasannya, untuk pekerjaan jasa audit dengan nilai <100jt masuk pengadaan jasa konsultan atau jasa lainnnya, terimakasih pak.

  9. ang says:

    mohon dikirim contoh dokumen penunjukan langsung ke email: air2821@yahoo.co.id

  10. munir says:

    mohon dikirim contoh draft kontrak dan Surat perintah kerja sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 email:

  11. Arya says:

    Pak Khalid Mustafa
    mohon bantuan dikirim contoh dokumen penunjukan langsung dan Pengadaan Langsung ke email: aryasularno@yahoo.com

    terima kasih

  12. indra says:

    Pak Khalid Mustafa
    mohon penjelasannya apakah perlu pembentukan panitia pemilihan langsung/penunjukan langsung untuk paket pekerjaan dengan nilai < 200 Jt, atau cukup dengan pembentukan panitia pelelangan umum saja.

  13. Dwita says:

    Pak khalid,,,
    pada instansi saya ada pengadaan alat pengolah data (9,5jt) dan meubel (15jt)…..
    ap keduanya bisa dijadikan satu dg menggunakan pengadaan langsung??? dan dokumen2nya terdiri dr ap saja???? serta proses lengkapnya dr awal……terimakasih

  14. Lae Sali says:

    maaf pak, khalid :
    1. apakah penunjukan langsung yang nilainya diatas 100 juta dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan atau tidak
    2. apakah pengadaan barang seperti pembelian note book, dan komputer PC yang nilainya dibawah 100 juta dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan atau harus oleh ULP
    Makasih atas jawabannya.

  15. Indrawan says:

    Pak kalid, apakah panitia pengadaan berhak menetukan pemenang pengadaan barang dan jasa diatas 200 jt?, sementara pada aturan peralihan pepres 54 apabila ULP belum terbentuk maka PA dapat membentuk panitia setingkat Kelompok Kerja ULP, dan pada pasal yang lain kelompok kerja tidak berhak menetukan pemenang diatas 200 jt, yang berhak menentukan pemenang adalah ULP bukan kelompok kerja

  16. Edy H. says:

    Pak Khalid, sy mhn masukan..pd pengadaan langsung s/d 100juta diterbitkan SPK, proses penerbitan SPK tsb apakah ada pra kualifikasi atau bgmn pak? trims

  17. Sansu says:

    Pak Khalid,
    ditempat saya ada kegiatan utk penyelenggaraan, jadi utk sewa hotels saja dengan nilai 198 jt (peserta menginap dihotel, dan pihak hotel memberikan ruang rapat). Yang saya tanyakan apakah hal tersebut dilaksanakan dengan Penunjukkan Langsung or Pengadaan Langsung?
    Terima kasih untuk jawabannya.

  18. arham says:

    assalam…
    pak ku mau nanya klo sewa hotel dngn anggaran 240jt turz mkn minum 187jt itu penunjukan lsg atau pengadaan lsg,.
    makasih sblmnya…

  19. sondakh says:

    pak. khalid mau tanya nih…
    apakah jenis UD (usaha dagang) dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang dengan PENUNJUKAN LANGSUNG??? mohon penjelasannya pak khalid..

  20. ranto says:

    Pak khalid yang kami hormati, …
    dikantor kami ada pangadaan 2 Mobil Innova, apakah dapat dengan penunjukkan langsung pak? dan kami mohon kirimkan ke email rantost@yahoo.co.id tentang dokumen-dokumennya penunjukan langsung tersebut. sebelumnya terima kasih pak ……

  21. BUDI says:

    Assalamualaikum Wr. Wb. Pak Khalid.
    Mohon petunjuk,
    1. Sewa kendaraan untuk operasional kantor pagu 70 juta, paling tepat menggunakan metode apa? Penunjukan langsung kah?
    2. Jasa Konsultan perorangan pagu 55 juta, pengadaanya dengan metode apa?
    3. Dokumen untuk penunjukan langsung standar Perpres 54 untuk 2 pengadaan di atas, pakai yang mana?
    Terimakasih bantuanya.
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

  22. Bobby says:

    Pak Khalid, mohon dikirim juga file power pointnya ke bobdaulay@gmail.com. Sebelumnya terima kasih banyak !!!

  23. Joe says:

    Mohon penjelasannya Pak soal Penunjukan Langsung, kebetulan untuk tahun ini Pokja kami memiliki beberapa paket kegiatan yang akan dilakukan pengadaan barang/jasa nya melalui metoda Penunjukan Langsung. Untuk memutuskan paket kegiatan-kegiatan yang dimaksud, kami sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan pihak LKPP, dan LKPP pun telah menyetujui dan memperbolehkan… Pertanyaan saya adalah:
    1. Dalam Penunjukan Langsung apakah perlu kualifikasi bagi calon penyedia?
    2. Apakah dalam Penunjukan Langsung diperlukan suatu dokumen semacam RKS sebagai standar bidding document?
    3. Jika ada, mohon dapat Bapak kirimkan ke saya lewat e-mail joewonodwi@yahoo.com.
    4. Proses Negosiasi apakah diperlukan dalam Penunjukan Langsung?
    5. Jika memang ada, parameter apa saja yang bisa dinego, apakah harga? spesifikasinya? dll.
    Demikian Pak pertanyaan saya sampai saat ini, terima kasih atas perhatiannya.

  24. Budi Hardi says:

    pak minta. format kontrak PL dan PML yang lengkap dengan proses evaluasi sehingga menjadi berkas kontrak.

  25. Joe says:

    Mohon Maaf Pak… Mungkin Bapak bisa menjawab pertanyaan saya ini bersamaan dengan pertanyaan saya sebelumnya… masih seputar Penunjukan Langsung.
    Seperti yang telah saya utarakan pada pertanyaan sebelumnya, bahwa Pokja kami bermaksud mengadakan Penunjukan Langsung, tetapi kami masih bingung perihal aturan dan tahapannya, Pak.
    Pada Lampiran II Perpres No. 54 Tahun 2010 disebutkan perihal Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, Poin A. Ayat 4. butir b. Penunjukan Langsung.
    Dari Lampiran yang saya maksud di atas jelas diketahui bahwa Penunjukan Langsung yang dimaksud adalah menggunakan metode penyampaian dokumen 1 (satu) sampul, dengan Sistem Gugur untu evaluasi kualifikasi dan dilanjutkan dengan Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga.
    Sedangkan pada poin 8. Ayat b. Butir 3) yang selaras dengan Pasal 57 Ayat (4), dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan, dimana untuk penyampaian dokumen menggunakan metode 2 tahap, yakni, pertama untuk pemasukan Dokumen Kualifikasi dan kedua untuk Pemasukan Dokumen Penawaran.
    Padahal menurut kami, untuk Penunjukan Langsung tidaklah perlu menggunakan metode 2 tahap.
    Jadi.. apakah kami salah jika menggunakan metode 1 (satu) sampul?
    Atau mungkin, bagaimana baiknya menurut Bapak?
    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

  26. syafelafel says:

    Ass. Pak tlg kirim Power point dan pak minta. format kontrak PL dan PML yang lengkap dengan proses evaluasi sehingga menjadi berkas kontrak ke Email asyafel@yahoo.com

  27. Abubakar Umar says:

    mohon bantuan dikirim contoh dokumen penunjukan langsung dan Pengadaan Langsung ke email:n3gn4c@yahoo.com

  28. Abubakar Umar says:

    mohon bantuan dikirim contoh dokumen penunjukan langsung pengadaan mobil dinas dan Pengadaan Langsung media pembelajaran/komputer dll ke email:n3gn4c@yahoo.com, tq

  29. Erik says:

    Salam hormat pak khalid. Kalau anggaran 75 juta dilakukan dengan pengadaan langsung oleh panitia (3 orang) bukan oleh 1 pejabat pengadaan diperbolehkan tidak. Mengingat dlm Pasal 130 ayat 2 “…… jika belum mampu melayani keseluruhan pengadaan ….., PA/KPA menetapkan PANITIA. Sebagai gambaran di kami ULP sudah terbentuk di tingkat kabupaten. Terima kasih

  30. SHOLEH HADRI says:

    Pak khalid Tlong kami dikirim contoh SPK PENUNJUKAN/PENGADAAN LANGSUNG UNTUK KONSULTAN. TRIMS

  31. SHOLEH HADRI says:

    Pak khalid Tlong kami dikirim contoh SPK PENUNJUKAN/PENGADAAN LANGSUNG UNTUK KONSULTAN ke emali. tricipta.consult@yahoo.com. TRIMS

  32. Arjuniadi says:

    Asm Pak Khalid..
    Mohon kirim file power point mengenai Perpres 54 Tahun 2010 ke arjuniadise@yahoo.co.id. Terimakasih

  33. syahruddin says:

    bagaimana dengan SKPD seperti rumah sakit pemerintah yang merupakan sarana pelayanan , berantai dan berkelanjutan dimana pemakaian obat AHP,bhn Lab.disesuaikan pola penyakit yang ada dan penyedia barang adalah agen tunggal dari obat yang dibutuhkan dalam pengadaan ini,serta rumah sakit belum menganut sistim BLU.mohon penjelasan agar tdk terjadi kekosongan didalam pelayanan ini

  34. @toviq,
    1. Kalau kendaraannya dari 1 merk khusus dan harus diperbaiki pada bengkel resmi, maka boleh penunjukan langsung. Kalau kendaraannya bisa diservis pada bengkel mana saja, maka boleh pengadaan langsung/pelelangan sederhana
    2. Karena keduanya bernilai di bawah 100 juta, maka silakan menggunakan SPK. SPK bisa diperoleh pada SBD Jasa lainnya dan disilakan dimodifikasi sesuai pekerjaannya

    @F.H, itu namanya Pengadaan Langsung, silakan dibaca Pasal 39 Perpres 54/2010

    @Darmanto, sebenanrya tahapan keduanya hampir sama, hanya isi saja yang berbeda. Kalau anda sudah bisa menyusun SBD Pengadaan Langsung utk konstruksi, silakan ikuti tahapan yang sama untuk jasa konsultansi

    @siska, tidak boleh. Silakan melakukan lelang umum tanpa menyebutkan merk dan hanya memasukkan spesifikasi

    @agus, lampiran SPK cukup BA Evaluasi dan negosiasi teknis dan harga saja

    @ang, pengadaan langsung atau pelelangan sederhana

    @rhomi, jasa lainnya

    @indra, pelelangan sederhana (di bawah 200 juta) dilaksanakan oleh ULP/Panitia Pengadaan, sedangkan pengadaan langsung dilaksanakan oleh 1 orang pejabat pengadaan

    @dwita, alat pengolah data dan meubel adalah 2 jenis barang yang berbeda, sehingga walaupun menggunakan pengadaan langsung namun jangan digabung dalam 1 dokumen

    @Lae,
    1. Penunjukan langsung yang berniai di atas 100 juta harus dilakukan oleh ULP/Panitia Pengadaan
    2. Pengadaan langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan

    @Indrawan, tidak ada kalimat dalam perpres yang melarang Pokja menetapkan pemenang. Malah Pasal 15 Ayat 1 menetapkan bahwa pemilihan penyedia dilakukan oleh Pokja. Pemilihan ini sudah termasuk penetapan, karena tanpa ditetapkan tidak mungkin dapat dipilih sebagai penyedia. Kalimat ULP yang menetapkan pada Pasal 17 ayat 2 huruf g juga tidak dapat diartikan pokja tidak menetapkan, karena Pokja juga adalah bagian dari ULP. Kalimat itu hanya untuk memisahkan antara wewenang ULP dengan Pejabat Pengadaan. Jadi kesimpulan saya adalah, Pokja yang menetapkan pemenang sesuai pasal 17 ayat 2 huruf g

    @Edy, tahapan penerbitan SPK pada pengadaan langsung dapat dilihat pada tahapan pengadaan langsung di Lampiran Perpres 54/2010

    @Sansu, Penunjukan Langsung

    @Arham, apakah makan minumnya termasuk bagian dari sewa hotel/penginapan dan tidak terpisah ? Kalau termasuk bagian, maka silakan dengan penunjukan langsung. Kalau tidak, maka sewa hotelnya menggunakan penunjukan langsung dan konsumsinya menggunakan pelelangan sederhana

    @sondakh, UD adalah usaha perseorangan dan bukan badan usaha. Selama UD tersebut mampu untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dan memiliki ijin yang diperlukan, maka dapat ditunjuk langsung

    @ranto, apakah mobil tersebut sudah memiliki harga GSO yang sudah dipublikasikan ke masyarakat ? Kalau belum, maka tidak dapat dilakukan penunjukan langsung

    @Budi,
    1. Pengadaan langsung, dengan membandingkan beberapa penyedia sewa berdasarkan harga pasar, kemudian dipilih yang terbaik dari segi pelayanan dan harga
    2. Pagu atau HPS ? Kalau HPS-nya bisa di bawah 50 juta, maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung, kalau di atas 50 juta dilakukan dengan seleksi sederhana
    3. Silakan memodifikasi SBD Jasa lainnya dan Jasa Konsultansi berdasarkan tahapan pengadaan langsung pada lampiran perpres 54

    @Joe,
    1. Penunjukan Langsung untuk non darurat Wajib menggunakan Prakualifikasi
    2. Dibutuhkan, sebagai pedoman memasukkan penawaran dan teknis yang akan diadakan
    3. Siakan memodifikasi dari SBD yang ada
    4. Evaluasi teknis pada penunjukan langsung, dibarengi dengan negosiasi teknis dan harga

    @Erik, bukankah lebih mudah menunjuk pejabat pengadaan dengan mengambil 1 orang dari ULP ? Silakan tetap menggunakan pejabat pengadaan

    @Syahruddin, Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan
    alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung

  35. darwis says:

    ass.ww.
    pepres 54 ternyata jg menimbulkan multitafsir bagi kami pemula (yg ternyata banyak jumlahnya malah bertindak selaku pelaksana), salah satunya penetapan pemenang oleh Pokja,,tidak satupun penjelasan di kepres yang menunjuk Pokja dapat menetapkan pemenang, namun para pakar pengadaan dapat membaca pokja menetapkan pemenang, apakah pepres baru ini diperuntukkan bagi pakar saja? banyak klausal yang multitafsir namun dipenjelasannya “cukup jelas” sungguh sayang penjelasan itu ditulis begitu, padahal sangat gampang menulis penjelsan Psl 17 ayat (2)g2) “penetapan dilakukan oleh Pokja”
    kenapa penjelasan boleh di ketik cukup jelas??
    maaf kalo saya salah

  36. darwis says:

    selanjutnya Apakah memang benar setiap yang tidak dicantumkan/diatur/dilarang di Pepres ini dianggap dapat dilaksanakan?

  37. darwis says:

    tambah lagi pak, kalo pengertian penetapan termasuk kegiatan pemilihan berarti penunjukan penyedia masuk kegiatan pemilihan juga dong pak, tapi kenapa di laksanakan oleh PPK? harusnya Pokja sesuai dengan pasal 15 (1),,,

  38. yoga says:

    mohon petunjuk pak..berkaitan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bolehkah apabila dana Jamkesda dilakukan dengan kerja sama PT Askes melalui penunjukan langsung dengan nilai 1M. Bagaimana dasar hukumnya?? Apakah penganggaran melalui bantuan sosial juga harus tunduk pada peraturan pengadaan barang dan jasa??? mohon penjelasan dan terima kasih sebelumnya..

  39. ricky says:

    Pak ini ada kegiatan design website yang pagunya 97 juta, tetapi di kegiatan itu sudah termasuk sewa komputer, printer, peralatan kantor, ac, ruangan dan perlengkapan pendukung lainnya. Mohon Pak bantuannya kira-kira metode pengadaan apa yang kita lakukan…ada yang bilang swakelola dengan pengadaan langsung jasa lainnya..gimana pendapat Bapak….Sekalian contoh berkasnya ada tidak Pak…Terimakasih

  40. Rosuli says:

    Assamu’alaikum wr.wb.
    Pak Khalid yth. mohon petunjuk dinas kami ada pengadaan beras 1 M. mengingat permentan no 5 tahun 2011 tentang pedoman HPP beras dan Gabah diluar kualitas bisa dijadikan dasar untuk metode penunjukan langsung. Terima kasih

  41. Aqsha says:

    Assamu’alaikum wr.wb.
    Pak Khalid yth. mohon petunjuknya… berkaitan dengan renovasi kantor. Kami ada anggaran 400 juta rupiah untuk merenovasi kantor, Kami bermaksud untuk memecah anggaran tsb agar tidak melebihi 100 juta agar kami dapat melaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Kami memecah dengan alasan agar tidak serentak sekaligus merenovasi kantor tetapi perbagian ruangan, agar kami tidak perlu berpindah kantor untuk sementara. Mohon petunjuknya, apakah kami dapat melaksanakan dengan cara penunjukan langsung? Terima kasih.

  42. zulkifli says:

    pak khalid di SKPD saya ada pengadaan mobil dinas senilai 350 juta, apa kah bisa dilakukan penunjukan langsung kepada dealer resmi . kalo bisa tolong dikirim contoh model kontrak barang penunjukan langsung, pemilihan langsung dan pelelangan mulai dari awal sampai akhir (tercakup didalamnya persiapan sampai penandatangan kontrak dan serah terima barang) ke alamat sulbar33@gmail.com. terima kasih banyak pak khalid. mohon balas secapatnya

  43. putro says:

    Pak mohon informasi, penunjukan langsung karena tanggap darurat, nilai addendum yang diperbolehkan dibatasi 10% nilai kontrak atau ada ketentuan lain pak?
    Terima kasi sebelumnya

  44. damiri says:

    pak mau tanya beda PENGADAAN LANGSUNG sama PENUNJUKAN LANGSUNG apa ya?

  45. damiri says:

    tambah lagi pak, kriteria suatu pengadaan dapat dilakukan dengan PENUNJUKAN LANGSUNG atau PENGADAAN LANGSUNG itu apa?, nilainya kan sama s/d 100jt trus koq dibedakan.

  46. Joe says:

    Mohon penjelasannya Pak…
    Di Pokja Kami, akan diadakan Penunjukan Langsung untuk paket sewa jaringan komunikasi, dengan jumlah yang tidak sedikit dari segi jumlah paket maupun jumlah anggarannya.
    Setelah berkonsultasi (disusul dengan jawaban tertulis) dengan pihak LKPP, maka Kami akan ‘tetap’ mengadakan Penunjukan Langsung atas kegiatan tersebut setelah dikeluarkan JUSTIFIKASI TEKNIS dari PA/KPA instansi Kami.
    Menurut Bapak, apakah Kami akan disalahkan oleh pihak auditor (BPK) mengenai hal ini jika kemudian ada pemeriksaan. Padahal, Kami jelas-jelas hanya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh PA/KPA dengan Justifikasi yang telah dibuatnya, serta dikuatkan melalui rekomendasi dari pihak LKPP?
    Kami mohon pendapat dan saran Bapak, sekian dan terima kasih.

  47. abu raeesa says:

    Mohon Penjelasan,
    Kantor saya tahun ini akan mengadakan kegiatan diklat, sebanyak 11 kali. yang akan dilelang pengadaan Kaos, trening (65 jt-an), Tas (16 jt), Catering (msg2 35 jt-an).
    pertanyaan :
    1. apakah tetap menggunakan metode penunjukan langsung?
    2. Bisakah untuk catering dari 2 angkatan dijadikan 1 dokumen (karena masih dalam 1 bulan)?
    3. Tahun ini APBD Kab. Kami belum ditetapkan, kapan batas minimal dari penetapan APBD dengan Penawaran kontrak? terima kasih

  48. rahmansyah says:

    bang kahlid, bagaimana dokumen pengadaan baran/jasa dibawah Rp 5.000.000, Rp 5.000.0000-Rp 10.000.000, Rp 10.000.000-Rp100.000.000

  49. erwin ep says:

    Mohon penjelasan Pak..
    Apabila kontrak d putus akibat dari pemekaran wilayah yg dlu kontrak kita ada nya d lokasi induk sedangkan lokasi pekerjaan nya berada d wilayah pemekaran yg baru, akibat dri itu kontrak kami d hentikan tanpa btas wktu tidk d tentukan sedangkan dri pihak kami (pemborong) msi hrs mengeluarkan biaya utk mnjaga proy tsb..sdh hmpir 3 thn blm ada kepastian dri wlayah yg baru, dan apabila utk melanjukan kontrak tsb apakah hrs d tender ulang kmbali trima kasih

  50. suswantoro says:

    mohon informasi kalau pemasangan vsat dg anggaran 250 juta tetapi didalamnya ada peralatan jaringan dan pembayaran vsat apakah harus pelelangan juga pak
    sedangkan nilai sbagian hanya kita bayar bandiwt pak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.