Setelah Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik “Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau “Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?”
Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis, namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL pada keppres 80/2003.
Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Pasal 17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan harga.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
- pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri; dan/atau
- teknologi sederhana; dan/atau
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau
- pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
- pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:
- pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
- pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
- merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya; atau
- pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?
Pasal 38 Ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
- keadaan tertentu; dan/atau
- pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk
- pertahanan negara;
- keamanan dan ketertiban masyarakat;
- keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
- akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
- dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
- akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
- pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:
- Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
- Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
- Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
- lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010
Dari paparan di atas dapat disimpulkan:
- Istilah “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus” pada Perpres 54/2010
- Tidak ada batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres 54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan dibahas pada tulisan lain)
- Perpres 54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
- Pembelian Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung
Mudah-mudahan tulisan di atas dapat menjawab pertanyaan khusus mengenai Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010.
Mohon Petunjuk Bapak. Pekerjaan yang saya tangani Pembangunan Gedung 4 lantai, thn 2010 sesuai anggaran yg ada hanya sampai konstruksi beton lt-2. Sisa konstruksi yaitu lantai 3, 4 dan atap. Yg saya tanyakan :
1.Apakah bisa dilakukan Penunjukan langsung satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
2. Persetujuan Penunjukan Langsung dari siapa? Menteri/Eselon I, LKPP atau siapa?
Terima kasih sebelumnya
Ass. Pak bagaimana kalau institusi yang belum mempunyai ULP, tetapi masih menggunakan sistim kepanitian apakah peran dan fungsi panitia pengadaan sama dengan ULP, siapakah yang menyusun dan menetapkan HPS dan siapakah menjawab sanggahan apakah Panitia atau PPK .trims
@Rahfan, Silakan dibaca Lampiran II Perpres 54/2010, B, 5, b
@Furqan, tidak perlu pengumuman untuk Pengadaan langsung
@Faisal, dana Bansos tersebut diserahkan kemana pak ? Apakah ke institusi pemerintah atau ke masyarakat ?
@Hariyadi, pekerjaan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai Unforeseen Condition. Silakan dibaca pengertian tersebut pada Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 38 Ayat 5 huruf b
@ardi.
1. Apabila ULP belum terbentuk silakan tetap menggunakan panitia pengadaan (Perpres 54/2010 Pasal 130 Ayat 2)
2. Yang menyusun dan menetapkan HPS adalah PPK (Pasal 11)
3. Yang menjawab sanggahan adalah ULP/Panitia (Pasal 17 Ayat 2, huruf g, angka 1)
dananya diserahkan ke masyarakat pak.
Masih berhubungan dgn bansos, bgm apabila dana bansos atau hibah digunakan untuk membeli barang atau aset yg nilainya diatas batas penunjukan langsung
yang menjadi beratnya di dalam pepres ini adalah penetapn pemenang yang di tetapkan oleh Panitia bukan lagi oleh KPA/PA/PPK.
Apakah dalam penandatangan penetapan itu bisa mengetahui oleh KPA/PA/PPK?
untuk pengumuman lelang dengan HPS antar 100 jt s/d 200 juta dilakukan melalui apa?
apa cukup di papan pengumuman skpd atau media massa atau sudah melalui LPSE?
mohon izin di kirimkan contoh dokumen pengadaan langsung .
Mohon pencerahan pak…
Tahun Anggaran 2010, pekerjaan Konstruksi yang telah selesai dikerjakan adalah pondasi dan kolom lantai 1
Tahun anggaran 2011, akan dilanjutkan sampai finishing
pertanyaan saya pak, apakah di tahun anggaran 2011 bangunan tsb proses pengadaannya bisa dilakukan dengan Penunjukan langsung ?
tanya nih pak…. persyaratan pendaftaran dilarang mensyaratkan dokumen2 sprt sbu, akta pendirian dll. jadi apa pada saat pendaftaran peserta tidak membawa dokumen apapun sebagai bukti dia memenuhi syarat …? apa persyaratan SIUJK atau SIUP dilarang untuk diminta??
terima kasih
Assalamu alaikum Pak Khalid, mau nanya pak. kemarin kami habis membuka penawaran pekerjaan konstruksi.
pada penjelasan vidio sosialisasi Pepres 54/2010 dijelaskan untuk jasa konstruksi metode sampul yang dipakai adalah 1 sampul. dan metode penilaian sistem gugur untuk pek. konstruksi. Penawaran yang masuk ada 8 penawar, hanya 1 penawar yang menggunakan metode 1 sampul. jadi dengan penjelasan vidio dari Bapak apakah yang menggunakan metode 2 sampul ini gugur ? terus apakah masih akan dilakukan klarifikasi, sedangkan sudah jelas pada saat pembukaan sampul
cuma 1 perusahaan yang menggunkan metode 1 sampul Pak.
Asslm….Pak Khalid, mohon dikirim juga file power point Perpres 54 Tahun 2010 ke takanada_2na@yahoo.co.id..terima kasih pak..,
saya ikutan jg, mohon dikirim juga file power point Perpres 54 Tahun 2010 ke koko_ai14@yahoo.com.terima kasih pak..,
Askum pak Khalid,salam sejahtera,
pada proses penunjukan lsg obat senilai 1 milyar:
1.Siapa yg menentukan rekanan yg akan diundang?ULP…pejabat pengadaan…PPK atau PA/KPA
2.Siapa yg memproses : Pejabat pengadaan atau hrs ULP?
tks pak atas waktunya
Pak Khalid, mohon dikirim juga file power pointnya ke magoek_cham@yahoo.co.id Sebelumnya terima kasih banyak !!!
pak khalid, mohon dikirimkan file presentasi power pointnya untuk menambah pengetahuan saya.
tks
andriyudhis@gmail.com
1. Kalau kita ada kegiatan diklat, salah satunya untuk pengadaan konsumsi dengan nilai :
a. 80 s/d 100 juta.
b. 49 juta
apakah metode PBJ bisa dengan pengadaan langsung?
2. apabila dalam renc kegiatan peserta diklat itu 40 orang dan sudah ttd kontrak pengadaaan konsumsi dengan rekanan, dipelaksanaannya peserta hanya 35 orang. Bagaiamana dengan kontrak dengan jumlah tersebut?
3. Dalam pengumuman Rencana umum pengadaan, apabila ada sumber dana yg blm pasti (PNBP) walau sudah tercantum dlm DIPA, apakah harus di umumkan juga?
1. pak khalid, Jika berkenan, mohon dikirimkan file presentasi power pointnya untuk saya melalui email arvanohy07@yahoo.co.id makasih sebelumnya pak.
2. Untuk pengadaan makan minum dengan jumlah 300 jt dalam 1 tahun, metode apa yg yang digunakan menurut pepres 54 / 2010. Mohon penjelasannya pak. Mkasih
dalam lampiran III perpres 54 tentang tata pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi diatur tentang tahap Pengadaan Langsung diantaranya pada tahap ke 2 yaitu membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda, mohon penjelasan dari tahap ini terutama perihal 2 sumber informasi yang berbeda, tahap inikan sebelum mengundang calon penyedia jasa..?? terimakasih
Ass wrwb,
Maaf Pak,mohon dikirim file presentasi perpres Power Pointnya juga ke email : usmandidin@yahoo.com.sg makasih sebelumnya.
mohon infomasinya kami akan melaksanakan pengadaan pakaian dinas kepada pns lingkup instansi kami dengan jumlah angggaran Rp. 10.000.000,- … apakah wajib pula memakai metode pengadaan langsung sesuai dengan pasal 4 huruf d, sedangkan menurut hemat kami pengadaan tersebut bukan merupakan asset pemerintah daerah .. terima kasih atas bantuaannya
mohon infonya kapan nih sbd pengadaan langsung diterbitkan……
Pak Khalid Yth.
Terkait Pasal 38 Ayat 1b, apakah pengadaan obat, alkes habis pakai untuk hewan (Dinas Peternakan) boleh memakai metode penunjukan langsung ? mengingat di pasal tsb di atas, yang dicantumkan hanya obat dan alkes masyarakat (manusia).
Mohon diberi contoh jadwal pengadaan langsung ya pak….? apa bisa saya menggunakan jadwal Penunjukan Langsung ( menurut Keppres 80 ) untuk jadwal Pengadaan langsung? Trims bantuannya
pengadaan tanah kantor 5 miliar, tahap pertama dibayar 3 miliar tahun 2010, mohon petunjuk untuk pembayaran tahap kedua tahun 2011, trimakasih
Pak Khalid Yth :
Mohon penjelasan tentang pengadaan langsung yang tidak bersifat khusus, apakah metode pengadaan boleh menggunakan spt keppres 80 (PL), menurut Perpres 54 bolehkah membeli langsung kepada penyedia barang seperti toko, dll. Terima kasih atas bantuannya
Pak mohon penjelasannya untuk kontrak payung bagi pengadaan layanan koneksi internet (bandwith) dengan nilai nominal 300jt. apakah dengan nilai nominal tersebut harus dengan lelang?
Dan bagaimanakah proses kontrak tahun jamak untuk pengadaan yang sama. karena kami masih kesulitan untuk pembayaran langganan bulan januari (atau sebelum DPA diterbitkan/di awal tahun anggaran)
Terimakasih.
NB mohon dikirim ke email saya pak.
Yth. Bapak / Ibu di tempat, mohon kirimkan contoh kontrak dengan metode penunjukan langsung ke e-mail saya alamat : herwanto_stie@yahoo.co.id
terima kasih atas kerjasamanya
by
Adang Herwanto
Assl. Pak, mohon penjelasan ttg tata cara penunjukan langsung untuk Jasa Konsultansi menurut PP54/2010. trima ksh sebelumnya.
Pak, dalam pasal 130 ayat 2, Dalam hal belum terbentuk ULP, KPA dapat menunjuk Panitia Pengadaan yang tugas & wewenang sama dengan POKJA ULP.Sesuai Perpres 54, Pokja ULP hanya mengusulkan pemenang.pertanyaan kami siapa yang menentapkan pemenang jika ULP belum ada. KPA atau Panitia Pengadaan ?
Mohon petunjuk, jadi klo menurut Perpres 54 tahun 2010. cara tepat untuk penyusunan dengan Metoda Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung dan Lelang seperti apa???? Terima Kasih,,
Saya masih ragu untuk penunjukan lansung sewa hotel, kalu kita ada paket meeting 300jt bisa langsung tunjuk hotelnya ? dan siapa panitianya ?
saya mw tanya udah ada gak SBD untuk pengadaan langsung?
untuk pengadaan langsung pada lampiran II perpres 54 disana terdapat tahapan membandingkan harga minimal 2(dua) penyedia,,,, apakah survei ini berupa brosur atau dokumen penawaran minimal 2 (dua) penyedia?
Yth. Pak Khalid! mohon kirimi saya contoh dokumen pengadaan untuk pengadaan mobil dinas, makasih sblmnya pak…..
Dear Pak Khalid,
Sy berencana ikut pengadaan barang dibawah 100jt.
Mohon sudi bapak menjelaskan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsungkah yg dipakai dan mohon kiranya bapak sudi mengirimkan saya contoh dokumen pengadaannya.
zlamat sore pak,
pak,kalo ada pengadaan BBM pagu total 1M,dengan rencana kontrak harga satuan,apakah :
1. dilelang dengan sistem penunjukan langsung????
2. dimana bisa saya dapatkan dokumen standard, contoh undangan,format evaluasi,berita acara,format surat penetapan,dll???apakah bisa di mail-kan skalian pak?
trima kasih
Assalamulikun wr.wb
Mohon petunjuknya pak, satker kami akan melaksankan pengecetan dinding dan perbaikan atap dengan dana DIPA MAK Pemeliaraan Gedung senilai 60 Juta (bukan Mak belanja modal)karena SBD dari LKPP untuk pengadaan langsung belum ada, apakah kami bisa menggunakan dokumen penunjukan langsung dengan SPK yang bisa kami pakai tahun sebelumnnya ? atau kami harus menunggu SBD dari LKPP ? mohon pencerahannya
pak Khalid yang terhormat,
bagaimana dengan pengadaan mobil apabila harga yg ditawarkan oleh dealer tidak ada perbedaan dengan harga untuk umum? saya cek ke Dealer mobil katanya untuk tahun ini antara Plat Pemerintah dengan Plat Hitam tidak ada perbedaan harga. apakah pada kondisi seperti ini masih bisa dilakukan penunjukan ulang? mohon infonya, pak.
terima kasih sebelumnya.
maaf pak, maksud saya penunjukan langsung, semalam dah ngantuk berat.
Instansi saya tahun ini (2011) akan mengadakan pengadaan barang/jasa (catering, seragam trening). kalo tahun sebelumnya kita menggunakan penunjukan langsung, yang ingin saya tanyakan:
1. Bisa kah aturan Perpres 54 tsb diterapkan untuk penunjukan langsung pada kegiatan tsb?
2. Mohon contoh secara lengkap, kegiatan pengadaan barang/jasa dari tahap awal sampai akhir, sehingga mudah untuk mempelajarnya. (karena saya belum bisa memahami Perpres tsb secara detail).
Terima kasih atas bantuannya.
Mohon pencerahan pak, untuk saat ini Toyota telah mengeluarkan harga GSO untuk wilayah Jateng dan DIY, tapi blm masuk ke lkpp, bisa untuk dasar penunjukan langsung tidak pak?
Satu lagi pak, untuk pengadaan langsung, menurut pengajar dari lkpp ada dua versi, yang satu hanya boleh dilaksanakan lansung ke toko ( penyedia barang ), dan yang lain boleh leawt CV dengan alasan banyak toko yang barangnya tidak boleh diambil lebih dulu, padahal sistem pembayaran di instansi pemerintahan biasanya barang ada diperiksa, baru dibayar, menurut bapak bagaimana?
Ass, Pak Khalid Pengadaan Cara Swakelola kapan di bahas, bingung juga membedakan Pengadaan Langsung, Penunjukan langsung lalu ada Swakelola yang pengadaannya harus sesuai P 54/2010, Terimaksih salam
Ass. Pak Khalid..kami masih kebingungan masalah Instruksi Kepada Peserta (IKP) apakah sama dengan RKS di Kepres 80…dan contoh kontrak Penunjukan Langsung sama dgn di Kepres 80 juga..mksh salam
Assalamu’alaikum P.Khalid, sesuai request rekan2 yg lain, saya minta tolong diberikan penjabaran ttg pengadaan langsung, dan apa bedanya dengan penunjukan langsung?
mohon penjelasan pak khalid.
Apakah bapak memiliki contoh format dokumen pengadaan langsung dan dokumen penunjukan langsung? Apabila ada mohon dapat dikirim via email atu dipublikasikan di blog bapak.
mohon penjelasan pak khalid…
1. bgaimana dgn pengadaan kendaraan dinas yang blum mempunyai harga GSO, apakh metodenya memakai lelang umum ataukah lelang terbatas..?
2. klau sudah ada, di website mana kami bisa meng upload harga GSO tsb..trima ksih pak wsslam
mohon penjelasan pak khalid.
Apakah bapak memiliki contoh format dokumen pengadaan langsung dan dokumen penunjukan langsung? Apabila ada mohon dapat dikirim via email atu dipublikasikan di blog bapak.
Pak Khalid mohon penjelasan, di kantor saya ada pengadaan 2 unit mobil avanza seharga 297 juta rp, bolehkah dengan penunjukan langsung?
@Faisal, sebaiknya untuk pembangunan fisik dilelangkan oleh instansi dan diserahkan kepada kelompok masyarakat
@irland, tidak perlu, karena wewenang penetapan pemenang mutlak merupakan wewenang panitia/ULP
@Rahmat, semua pengumuman wajib dilaksanakan sesuai amanat Pasal 73 Ayat 3, yaitu website K/L/D/I, Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE
@carsono, SBD Pengadaan Langsung belum dikeluarkan oleh LKPP
@Bon, tidak boleh pak. Itu tidak termasuk unforeseen condition
@desi, hakekat pendaftaran adalah mendaftar, dan bukan evaluasi. Mari kembalikan ke hakikatnya
@Fatih, sampul bukan termasuk hal yang substantif, jadi tidak dapat digugurkan karena kesalahan penyampulan
@Rio, sudah ada pada blog ini
@vindi, untuk penunjukan langsung di atas 1 M, yang melakukan proses adalah ULP.
Nanti pada saat transaksi, baru ditangani oleh PPK
@arvan, silakan menggunakan pelelangan umum dengan kontrak harga satuan
@Heri, ini untuk menentukan siapa yang akan diundang untuk memasukkan penawaran
@cali, pasal 4 huruf d itu tentang jasa lainnya pak…
@nano, saya tidak tahu, karena ditangani oleh LKPP
@Hendri, kalau obat tersebut daftar harganya sudah baku oleh pemerintah, maka dapat dilakukan penunjukan langsung sesuai Pasal 38 Ayat 5 Huruf a
@heru, jadwal pengadaan langsung disesuaikan dengan kebutuhan. Harus diingat bahwa penunjukan langsung tidak sama dengan pengadaan langsung. Penunjukan langsung menggunakan pra kualifikasi