Setelah Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik “Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau “Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?”
Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis, namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL pada keppres 80/2003.
Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Pasal 17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan harga.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
- pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri; dan/atau
- teknologi sederhana; dan/atau
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau
- pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
- pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:
- pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
- pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
- merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya; atau
- pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?
Pasal 38 Ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
- keadaan tertentu; dan/atau
- pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
- penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk
- pertahanan negara;
- keamanan dan ketertiban masyarakat;
- keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
- akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
- dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
- akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
- pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:
- Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
- Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
- Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
- lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010
Dari paparan di atas dapat disimpulkan:
- Istilah “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus” pada Perpres 54/2010
- Tidak ada batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres 54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan dibahas pada tulisan lain)
- Perpres 54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
- Pembelian Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung
Mudah-mudahan tulisan di atas dapat menjawab pertanyaan khusus mengenai Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010.



Mohon pencerahan, kalau untuk kegiatan pembangunan ruang perpustakaan sebesar 73 juta rupiah untuk satu sekolah, metoda yang bisa dilakukan apakah penunjukan langsung atau pengadaan langsung ya,…
@Whieds, sesuai Pasal 39 Ayat (1) Perpres 54/2010 Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Mohon informasi, apakah disisa anggaran 2010 ini pengadaan barang/jasa sudah bisa menggunakan Perpres No. 54 tahun 2010?
kriteria atau alasan kita sbg dasar penunjukan langsung kepada A atau B kira-kira apa saja pak ? soalnya waktu ada pemeriksaan, pesan seorang penyidik utk diberikan alasan tepat penunjukan tersebut. trims pak Khalid
@wiryadi, boleh pak, sesuai pasal 136 Perpres 54/2010
@budiman, dasar umumnya ada 4 pak, kualifikasi sesuai dengan ketentuan, administrasi sesuai dengan yang diminta, teknis memenuhi syarat yang dibutuhkan, dan harga yang terendah
mau nanya bang, kapan pengumuman hasil ujian setifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dan sosialisasi KEPRES 80/2003 dan PERPRES 54 2010 yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 25 September 2010 di Makassar
@Robi, silakan dilihat pada web LKPP di http://lkpp.go.id
Pak Khalid, dalam Perpres 54/2010 tidak lagi dimunculkan adanya Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Nah, kalau misalnya suatu Satker K/L belum dibentuk ULP, bagaimana cara melaksanakan pengadaan Barang / Jasa dengan nilai 1 milyar lebih ? apakah masih mengadopsi Keppres 80/2003 dengan tetap membentuk Panitia Pengadaan barang/Jasa atau diambil alih oleh PPK secara penuh? Mohon penjelasannya !!!
Pak Khalid mohon penjelasan pasal 38 ayat 1 tentang Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); dapat dilakukan penunjukan langsung.
Apakah diperkenankan melakukan penunjukan langsung terhadap pelaksanaaan konstruksi untuk pembangunan sekolah yang memakai 2 tahap (bukan multi years). Anggaran yang tersedia pada akhir 2010 hanya utk tahap konstruksi dasar (Rp. 300 Jt) dilakukan dengan lelang umum. Tahun 2011 tersedia anggaran (Rp. 500 Jt) utk kelanjutan bangunan sampai jadi. untuk tahun 2011 apakah diperkenankan kita melakukan penunjukan langsung terhadap pelaksana sebelumnya? Terimakasih.
Pak Khalid, untuk pengadaan kendaraan apakah bisa dengan penunjukan langsung sesuai dengan perpres 54 2010? Masalahnya belum ada satupun ATPM yg mempublikasikan harga khusus pemerintah kendaraannya baik di portal pengadaan nasional maupun di website-nya masing-masing.
@thave, saya kutip pasal 130 ayat 2 “Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.”
@hadi, pengertian unforeseen condition menurut Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 38 Ayat (5) huruf b adalah “kondisi yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun.
Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh : antara pondasi jembatan (abuttment) dengan bangunan atas jembatan (girder, truss, dsb).”
Dari penjelasan ini, sesuai kasus bapak di atas, hanya ada 2 pilihan, yaitu silakan dilakukan kontrak multiyears, atau lakukan lelang setiap tahun.
@Harry, untuk sementara masih belum boleh sebelum harga tersebut dipublikasikan. Direncanakan LKPP akan memfasilitasi hal ini dalam bentuk e-catalog.
Pak khalid, mhn penjelasan sedikit.. misalnya pengadaan barang (ATK) dengan nilai Rp. 45 jt, apa bs dilakukan penunjukan langsung…..terioma kasih pak.
@daffa, tidak boleh dengan penunjukan langsung, melainkan menggunakan metode pengadaan langsung sesuai Pasal 39 Perpres 54/2010
Assalammualaikum wrwb.
Bapak Khalidmustafa yang terhormat, saya adalah peserta pelatihan persediaan kemarin tgl 7 nov 2010 di hotel Satelit..
presentasi bapak kemarin sangat luar biasa mengenai peraturan lelang terbaru..tetapi kemarin saya lupa untuk meminta tolong kepada bapak untuk memberikan kopian file power point Perpres 54 Tahun 2010 yang bapak persentasikan..
mhon di kirimkan ke email saya kharisma_aulia84@yahoo.com
Demikian terima kasih
Terima kasih Bapak, File-nya sudah kami terima..
semoga hal bermanfaat.
Pak Khalid, mohon dikirim juga file power pointnya ke thave4463@gmail.com. Sebelumnya terima kasih banyak !!!
pak.. mohon pencerahan.. untuk kelengkapan dokumen kabarnya lkpp akan memberikan standarnya.. bisa dilihat dimana ya pak?
mhn petunjuk, untuk penunjukan langsung kendaraan bermtr yg harga khusus pemerintah (gso) yg melaksanakan PLnya siapa? Ulp, pejbt pengadaan k/l/d/i or PPK? Kpn lkpp mengeluarkan katalognya pak? Jazakallah atas penjelasannya..
Pak, ingin bertanya, apakah dibolehkan satu orang dalam keanggotaan tim lelang dan tim evaluasi (couterpart) utk satu kegiatan yang sama di TA yg sama juga. Salam
pak tolong di sampaikan kpd petugas pd lpse diknas agar tidak mempassword pc pada bidding room (pada lpse diknas maupun lpse depkeu komputer standby dan siap di pakai utk upload tanpa dipassword), kami yang kesulitan upload dan ingin mengupload pada bidding room (kami datang hari senin) akhirnya harus kembali lagi hari jumat ini (hari terakhir pemasukkan SPH). ini karena yg memegang password pc di bidding room katanya sedang keluar kota dan baru kembali hari jumat setelah hari raya idul adha. demikian harapan kami semoga jumat ini petugas tersebut datang pagi krn batas waktu upload sph jam 11.
Ass.. Pak Khalid, mohon dikirim juga file power pointnya ke m2n_456@yahoo.com. Semua blog bapak bermanfaat buat bangsa. Ternyata masih ada manusia yang berbaik hati dan tulus. terimakasih..Wass
Ass.. Pak Khalid, mohon dikirim juga file power pointnya ke ykhoiruddin@yahoo.com, trims sebelumnya
Utk 2011 pengadaan brg jasa dibawah 100 jt dg sistem pengadaan langsung ya pak ? Apa beda adm.nya dg penunjukan langsung pak ?
asslm…pa khalid mohon penjelasannya, bgaiamana jika kami hendak melaksanakan pembelian barang dgn proses pengadaan langsung sesuai perpres 54 tahun 2010 ? bgaimana dgn standart dokumen pengadaannnya ? apakah tetap pejabat pengadaan mengundang penyedia barang utk memasukkan penawarannya seperti halnya pada proses penunjukan langsung pada keppers 80 tahun 2003 ? bgaimana dgn model SPK nya jika anggaran di atas 10 jt ? pada Perpres 54 thn 2010 Lampiran II no 5 poin c ayat (2) tdk menyebutkan mengundang & pemasukan penawaran oleh penyedia barang, mohon penjelasannya pa bgaimana sebenarnya teknis pengadaan langsung tersebut, & jika pa khalid berkenan mohon kiranya sy dpt dibantu diinformasikan file utk proses pengadaan langsung & model SPK nya, email sy : ulfah_ramadhyanti@yahoo.co.id, makasih ya pa atas bantuan informasinya
asslm, pak. sy dari Sulawesi Barat. sudah 3 tahun terakhir sy menjadi Panitia lelang, tetapi karena kurangnya sosialisasi di daerah kami, masih sering terjadi kesalahan pemahaman tentang aturan-aturan yang digunakan. keppres 80 sj kami nyaris belajar otodidak, skrg muncul lagi peppres 54 tahun 2010. sy mohon kesediaan bapak untuk membimbing sy secara khusus seandainya Bapak punya waktu untuk itu. sy berada di daerah yang baru berkembang, pak. sangat sulit mencari seseorang untuk bertanya dan belajar.semoga dengan bimbingan bapak sy bisa lebih baik menerapkan aturan ke depannya. kalau berkenan, sy mohon Bapak mengirimkan contoh dokumen lelang sesuai peppres 54 ke alamat email sy fajrianidjafar@yahoo.com, terima kasih sebelumnya, pak
Asslm….Pak Khalid, mohon dikirim juga file power point Perpres 54 Tahun 2010 ke akaernadi@yahoo.com Sebelumnya terima kasih banyak semoga bermanfaat!!!
Asslm Pak Khalid, Semoga Bapak bersedia mengupload di blog Bapak atau mengirimkan file powerpoint perpres 54/2010 ke : zainuri.ptk@gmail.com. Insyaallah akan saya sebarkan lagi sebagai amal jariyah Bapak. wassalam. zainuri.
Ass. Wr.Wb. Mohon penjelasan bagaimana sewa gedung/kantor baru yang dipergunakan untuk kantor kelurahan yang akan di bangun menurut Perpres No 54tahun 2010.
Ass Wr Wb. Pak bagaimana mekanisme pengadaan sewa gedung baru sesuai dengan Perpres 54 / 2010. Sewa gedung ini bukan lanjutan. Sewa gedung ini akan dipergunakan untuk kantor Lurah sementara.
asslm…pa khalid mohon penjelasannya, bgaiamana jika kami hendak melaksanakan pembelian barang dgn proses pengadaan langsung sesuai perpres 54 tahun 2010 ? bgaimana dgn standart dokumen pengadaannnya ? apakah tetap pejabat pengadaan mengundang penyedia barang utk memasukkan penawarannya seperti halnya pada proses penunjukan langsung pada keppers 80 tahun 2003 ? bgaimana dgn model SPK nya jika anggaran di atas 10 jt ? pada Perpres 54 thn 2010 Lampiran II no 5 poin c ayat (2) tdk menyebutkan mengundang & pemasukan penawaran oleh penyedia barang, mohon penjelasannya pa bgaimana sebenarnya teknis pengadaan langsung tersebut, & jika pa khalid berkenan mohon kiranya sy dpt dibantu diinformasikan file utk proses pengadaan langsung & model SPK nya, email sy : vd_gumay@yahoo.com, makasih ya pa atas bantuan informasinya
Asslm….Pak Khalid, mohon dikirim juga file power point Perpres 54 Tahun 2010 ke vd_gumay@yahoo.com,
Yth Pak Khalid,
apakah Event Organizer juga boleh ikut untuk pengadaan jasa akomodasi dan konsumsi untuk seminar, workshop dll baik lelang, penunjukan langsung atau pemlihanan langsung. Karena bisnis EO ini banyak menyerap tenaga kerja juga pak sehingga yang dipekerjakan bukan hanya orang hotel saja
@fauzil, info dari LKPP katanya akan dikeluarkan paling lambat pertengahan Desember 2010. Saya juga masih menunggu. Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan bahwa penunjukan langsung yang nilainya di atas 100 Juta, dilakukan oleh ULP, sedangkan apabila nilainya di bawah 100 Juta dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Khusus katalog, direncanakan awal 2011 akan dikeluarkan oleh LKPP
@Agus, Sebenarnya yang melakukan evaluasi adalah ULP, jadi seharusnya antara tim evaluasi dan tim lelang tidak dipisahkan
@gyms, pemasangan password sengaja dilakukan oleh tim lpse untuk mencegah pemanfaatan PC Bidding untuk keperluan selain pemasukan penawaran. Juga agar pengguna dapat didata melalui buku pemanfaatan perangkat yang tersedia. Walaupun tim LPSE keluar kota, minimal 1 orang tim Helpdesk selalu tinggal untuk melayani pengguna.
@ekadinata, perbedaan paling mendasar adalah pengadaan langsung dilaksanakan dengan melakukan transaksi langsung kepada penyedia sedangkan penunjukan langsung harus melalui metode prakualifikasi terlebih dahulu. Info detail, silakan baca lampiran II Perpres 54/2010
@ulfah, silakan menunggu SBD yang akan dikeluarkan oleh LKPP. Semoga seluruh standar dokumen termasuk metode pengadaan langsung sudah tersedia secara lengkap.
@fajriani dan ican, khusus contoh dokumen lelang atau SBD, akan dikeluarkan oleh LKPP. Silakan tetap memantau pada situs lkpp.go.id
@asep soma, sewa gedung menggunakan pengadaan jasa lainnya. Silakan mengikuti lampiran V Perpres 54/2010
@ari, EO ikut dalam pelelangan umum Jasa Lainnya, sedangkan untuk penunjukan langsung hanya dapat dilakukan ke pihak Hotel/Penginapan/ruang rapat
ass wr wb pak khalid
Penjelasan bapak kepada ari suryani mengenai penunjukan langsung hanya dapat dilakukan ke pihak Hotel/Penginapan/ruang rapat yg nilainya untuk metode Penunjukan Langsung adalah >100 jt. Pertanyaan saya :
Apakah kegiatan Rapat/Seminar/Sosialisasi/(MICE) yang nilainya <100 jt dengan metode pengadaan langsung dapat/boleh dilakukan oleh Event Oerganizer (EO)atau hanya dapat dilakukan oleh Hotel? Trimakasih sebelumnya..
Wassalam Wr Wb.
Pak Khalid,
Bukannya di Pasal 17 Ayat (2) huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 ada batasan Penunjukan langsung max 100 milliar.
Mohon Advicenya
bagai mana kalau tender/lelang pengadaan buku gagal, alasannya peserta lelang tidak ada (katanya..) bagai mana uangnya, apakah akan kembali kepusat atau bagai mana, bagai mana pula dengan dinas tersebut…
Lampiran III
Pada Evaluasi Penawaran
No 4 tertulis PELAKSANAAN EVALUASI DILAKUKAN ULP TERHADAP 3 (TIGA) PENAWARAN TERENDAH SETELAH HASIL KOREKSI ARITMATIKA.
NO 5 APABILA SETELAH KOREKTI ARITMATIKA TERDAPAT KURANG DARI 3 (TIGA) PENAWAR YANG MENAWAR KURANG DARI HPS. PROSES LELANG TETAP DILAKSANAKAN
PERTANYAAN :
1. Bagaimana kalau yang lulus koreksi aritmatik ada 8 (delapan) sedangkan 3 koreksi harga terendah dinyatakan gugur dalam evaluasi administrasi dan teknis…. apakah kita diperbolehkan beranjak ke urutan 4,5,6 atau harus tender ulang karena urutan no 1,2,3 dinyatakan gagal…. kalau diperbolehkan dimana aturan pasalnya….
Makasih pak mohon penjelasannya
Numpang tanya pak, penyediaan makanan & minuman di bagian umum sekretariat daerah dgn besar anggaran 2,3M…Apakah kegiatan tsb harus melalui proses lelang…Mohon penjelasannya..
Tlg jawabannya di email ke joe_dacosta69@ymail.com. Trims pak.
Pak.. saya hanya ingin menanyakan apakah ada bentuk standar dari berita Acara Penjelasan sampai dengan Kontrak untuk pengadaan barang……
Kalo bisa jawaban di tunggu di email……..
Terima Kasih
Pak, Khalid, saya belum pernah ikut sosialisasi perpres 54 tapi saya selalu baca tulisan bapak, mohon dapat dikirimkan juga kalo ada power point perpres 54 itu ke alamat pi2ndwi@yahoo.com, akan sangat berguna buat saya dan teman teman pak… terima kasih banyak
Assalamu Alaikum Wr Wb.
mohon tanya pak, apa yang dimaksud dengan kontrak payung. Apakah misalnya pengadaan obat di rs dilakukan kontrak payung dimana rekanan yg menang tender di ikat dengan kontrak payung, nantinya tahun depannya tidak lagi dilakukan tender cukup dengan perbaharui kontrak dengan rekanan yg sama. terima kasih pak.
mau tanya pak, pasal 39 ayat(3) “Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat
Pengadaan.”. nah jika dlm suatu dinas tidak ada ditunjuk pejabat pengadaan, tp yg ada dibentuk panitia pengadaan barang/jasa, apakah diperbolehkan melakukan pelelangan? misalnya yang dilelang AC pagu 40 juta.
Asm Pak Khalid..
Mohon dikirim juga power point mengenai Perpres 54 Tahun 2010 ke rini_9782@yahoo.com. Terimakasih
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Pak Khalid mhn tanya:
1. kalau batas akhir kontrak tgl 20 Desember th…, ternyata pada tgl tersebut fisik baru 67%, sy ingin menanyakan:
1) Apakah bisa dilakukan pemutusan kontrak
sepihak?
2) Bagaimana mekanisme pemutusannya?
3) Terkait dengan klausul dalam kontrak denda
keterlambatan 10/00 per hari maks 5%, apakah
kita tidak boleh memutus kontrak dalam masa
tenggat tersebut.
2. Kalau sekiranya dalam pelaksanaan kontrak terjadi keterlambatan yang mendekati tutup tahun anggaran, bisa tidak kita melakukan perpanjangan waktu melampaui tahun anggaran.
Mohon penjelasannya Pak Khalid. Syukron.
Wassalamu Alaikum Wr Wb.
@prabu, dari Perpres 54/2010 jelas bahwa yang ditunjuk disini adalah Hotel/Penginapan dan bukan EO. Apabila hendak menggunakan jasa EO, silakan menggunakan metode pengadaan lainnya (Pengadaan langsung, Pelelangan Sederhana, atau Pelelangan Umum)
@Khoirul, batasan 100M itu adalah batasan yang ditetapkan sendiri oleh ULP, kalau di atas 100M maka harus ditetapkan oleh PA
@Anas, dananya dikembalikan ke kas negara
@Tito, silakan langsung ke urutan ke 4 dan seterusnya. Tidak usah dilelang ulang kecuali tidak ada yang memasukkan penawaran atau tidak ada yang lulus pada evaluasi
@Joe, tergantung MAK dan kegiatannya pak. Kalau terpisah dalam beberapa kegiatan, maka dilelangkan atau dilakukan pengadaan langsung sesuai nilainya.
@Miko, saat ini sudah ada SBD
@pipin, akan saya kirimkan
@Ahmad, pengertian kontrak payung sesuai Pasal 53 Ayat (3) dan dilaksanakan dalam periode 1 tahun. Jadi seperti contoh bapak adalah Menteri Kesehatan melakukan kontrak payung dengan pabrik obat, nanti semua Rumah Sakit se Indonesia membayar obat langsung ke pabrik tersebut dengan harga sesuai kontrak
@teguh, silakan menunjuk 1 orang panitia sebagai pejabat pengadaan
@Ahmad, mekanisme pemutusan kontrak dan denda disesuaikan dengan isi kontrak itu sendiri. Kalau dalam kontrak telah ditetapkan pemutusan kontrak, maka silakan dilakukan pemutusan sesuai Pasal 93 Perpres 54/2010
Perpanjangan waktu yang melebihi tahun anggaran, harus dikonsultasikan dengan keuangan, jangan sampai perpanjangan tersebut menyebabkan pekerjaan tidak dapat dibayar
assalamu’alaikum pak khalid
saya mau minta penjelasan, mengenai penunjukan langsung
di tempat kami pengembangan sistem informasi kesehatan menggunakan aplikasi telah kami mulai sejak tahun 2006. saat itu kami bergerak dari skala pilot project. alhamdulillah setahap demi setahap sudah bisa jalan dan sustainable
utk mengakomodasi peraturan menkes kami akan menaikkan sistem informasi dengan anggaran 190 juta pada tahun ini.
karena pembangunan sistem informasi kesehatan merupakan satu bingkai yang harus dikawal oleh mind-set yang sama, maka kami berencana meng-hire programer sebelumnya, agar ada kesinambungan proses. (kerangka berfikir pekerjaan konstruksi)
apakah pertimbangan kami sudah tepat pak?
terima kasih atas waktu dan tanggapannya
dinas kesehatan kab sukoharjo
@ats, tidak bisa pak. Mekanisme tersebut adalah penunjukan langsung.
Penyusunan Sistem Informasi Kesehatan bukan sebuah program yang hanya dapat dilakukan oleh 1 penyedia.
Silakan dokumen teknisnya diperjelas dengan modul-modul apa yang diinginkan dan dilaksanakan pelelangan sederhana satu sampul sistem gugur pascakualifikasi
Penunjukkan Langsung untuk pengadaan obat :
1. Siapa yang berhak menentukkan Penyedia Jasa yang akan ditunjuk dan melalui mekanisme bagaimana?
2. Apakah tidak ada pengumuman hasil evaluasi kualifikasi ?
3. Apakah tidak ada masa sanggah ?
4. Bentuk dokumen pengadaan mana yang sesuai dengan kegiatan tersebut ?
Terima Kasih
Ass. Pak Khalid…..
tolong penjelasan lebih lanjut tentang pengadaan lansung…apa perlu diumumkan jg…???
Ass. Saya ingin menanyakan mengenai pekerjaan fisik; pembangunan rumah ibadah; yang nilainya 250 jt yang sumber dananya berasal dari dana bansos.
Apakah pekerjaan tsb harus dilelang ? Apabila di lelang, pihak mana yang harus melakukan pelelangan