Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

Setelah Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik “Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau “Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?”

Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis, namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL pada keppres 80/2003.

Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003

Pasal 17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan harga.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
  2. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
  3. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:

    1. untuk keperluan sendiri; dan/atau
    2. teknologi sederhana; dan/atau
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau
  4. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
  5. pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)

Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:

  1. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
  2. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
  3. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
  4. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya; atau
  5. pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?

Pasal 38 Ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:

  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk

    1. pertahanan negara;
    2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:

      1. akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
      2. dalam    rangka    pencegahan    bencana; dan/atau
      3. akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  2. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  3. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:

  1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
  2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
  4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
  7. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010

Dari paparan di atas dapat disimpulkan:

  1. Istilah “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus” pada Perpres 54/2010
  2. Tidak ada batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres 54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan dibahas pada tulisan lain)
  3. Perpres 54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
  4. Pembelian Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung

Mudah-mudahan tulisan di atas dapat menjawab pertanyaan khusus mengenai Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010.


This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

303 Responses to Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

  1. Eva Yurita says:

    Assallamuallaikum,wr.wb.

    Pak khalid sy seorang rekanan proyek-proyek dari pemda, mohon pencerahan dari bapak terkait dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan Perpres 54/2010 baik Lelang Umum, Lelang Sederhana/terbatas dan pengadaan langsung, karena saat ini kami sebagian dari rekanan ini tidak diberi pemahaman dan penjelasan yg cukup dari pihak pemerintah daerah tempat kami bekerjasama. Mohon kiranya, dengan kerendahan hati kami minta kiranya bapak bisa mengirimkan softcopy terkait dengan mekanisme pengadaan barang/jasa, khususnya dokumen kontrak dan format isian lainnya ke : yuritaeva@yahoo.com

    Terima kasih,
    Wassalamu’allaikum, Wr.Wb

  2. erwin hermawan says:

    Salam sejahtera Pak Khalid. Mohon bantuan contoh dokumen penunjukkan langsung untuk pengadaan obat generik senilai 150 juta rupiah. Mohon dapat dikirimkan ke email kami di winwan91@gmail.com
    Matur nuwun, Pak Khalid.

  3. hardimen says:

    Bpk Khalid Yth, bagaimana untuk pengadaan makan dan minum selama 1 thn senilai 180 jt misalnya kontrak ditandatangani pada bulan april jadi untuk pengadaan makan januari s/d maret bagaimana pembayarannya kerena kebutuhan makan minumnya adalah harian, trims

  4. haris says:

    Pak Khalid, trimakasih atas penjelasan penjelasannya. Sangat membantu bagi saya yg sangat awam ttg pengadaan.

    Untuk selanjutnya saya mohon dikirimi via email Standar Dokumen terkait kegiatan pengadaan jasa konsultan dan pengadaan barang dibawah 100jt.

    Terimakasih banyak atas pencerahan dan bantuannya

  5. hutabarat says:

    Ass.wr.wb.. Pak khalid tlong kirimkan pnjelasan perpres 54/2010 file power point presentasi Bpk, ke ucoganteng@yahoo.co.id

    Trimakasih sblmnya atas bantuan Bpk.

  6. adi suyatno says:

    Ass, pak khalid, mohon bantuan: PERTAMA dimana saya mendapatkan urutan proses serta contoh dokumen pengadaan untuk pengadaan barang/konstruksi yang nilainya dibawah 200 juta. KEDUA, untuk APBD apakah yang menandatangi surat perjanjian/sppbj? karena aturan yang digunakan untuk apbd mengacu kepada permendagri 13 serta perubahnnya no 59, yang menyatakan bahwa penandatangan surat perjanjian kerja adalah PA/KPA, artinya PPK tidak difungsikan
    terimakasih, wassalam

  7. adi suyatno says:

    Oh, ya seandainya bapak dapat menyempatkan dan ikhlas menyampaikan documen pengadaan seperti dimaksud diatas ke adisuyatno@ymail.com. Sekali lagi saya ucapkan terimaasih, wassalam

  8. samsul says:

    mohon penjelasan situasi kapan TKDN harus dipakai? contoh pengisian yg benar utk daftar tkdn pada SBD?

  9. heri says:

    1. apakah boleh rekanan/CV non suplier/non distributor boleh dijadikan obyek survei?
    2. mohon penjelasan sampai sejauh mana untuk pemeriksaan yang dilakukan inspektorat/BPK kepada pejabat pengadaan?

  10. tuladan mitro says:

    1. Bagaimana penilaian tentang pengadaan tenaga kontrak
    2. Apa spk kita buat tiap bulan untuk tenaga kontrak apa benar dan tidak menyalai aturan pemecahan anggaran

  11. Simarmata says:

    Mohon penjelasan ttg pengadaan makanan pasien di RS

    1. Pagu Rp 1 M
    2. Sumber dana APBD Murni
    3. Harga bahan pokok berfluktuasi setiap saat
    4. Makanan pasien sudah harus tersedia per 1 Januari
    5. Pengesahan anggaran sekitar bulan 3 atau 4

    Sistem apa yang dapat dilakukan tuk pengadaan tersebut?

    sab.marmatta@gmail.com

  12. Asriadi says:

    Assalamualaikum…
    Saya mau bertanya mengenai keberadaan TKDN dalam SBD LKPP.Untuk pekerjaan sederhana dimana semua barang/jasa menggunakan KDN, apakah dalam dokumen tetap disertakan formulir perhitungan TKDN? Perbincangan di antara teman2 menyimpulkan bahwa tetap harus disertakan walaupun kosong/tidak diisi…
    Salam…
    Asriadi di Selayar, Sulsel

  13. budi says:

    pak khalid, mohon dikirimkan kami format dokumen kontrak penunjukan langsung untuk konstruksi, dan pemilihan langsung serta format dokumen pelelangan sesuai dengan perpres 54 tahun 2010. dan tolong dikirimkan ke email kami. Trimakasih.

  14. santoso says:

    Pak Mus, pengadaan PC & Notebook yg nilainya dibawah 100jt dilakukan dengan metod pengadaan langsung, tapi dlm penjelasan pasal 39 salah satunya berbunyi … dan tidak menambah nilai aset pada SKPD. padahal PC , Notebook merupakan blanja Modal yg pasti akan menambah nilai aset. Mohon pencerahan dari penjelasan pasal 39 tsb.

  15. Adhie says:

    Bagaimana proses memilih penyedia barang untuk pengadaan obat-obatan generik dengan nilai dibawah 2,5 milyar yang harganya sesuai tarif resmi pemerintah, dengan penyedia barang lebih dari 1 (satu) penyedia barang yang mampu. Apakah bisa dilaksanakan dengan Penunjukkan langsung ?

  16. Adhie says:

    Pak Mus saya mau tanya ..
    1.Apakah bisa dilaksanakan pengadaan obat-obatan untuk kebutuhan RSU dengan nilai pengadaan dibawah 2,5 milyar oleh penyedia barang dengan kualifikasi besar yang mampu ?
    2. Sebaiknya pelelangan tersebut menggunakan metoda pelelangan dan kontrak apa ?

  17. Adhi says:

    1.mohon dikirimkan format u kontrak penunjukan langsung u kegiatan pemeliharaan kendaraan
    2. berapa persen u pajak pemeliharaan kendaraan
    3. format u kontrak pemilihan langsung

  18. Adhi says:

    mohon kiranya bapak dapat mengirimkan format kontrak u penunjukan langsung dan pemilihan langsung karena kami blm mendapat format kontrak yg baik menurut perpres 54.sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kiranya bpk dpt membantu saya.adhi_milan@yahoo.co.id

  19. adhie says:

    Bagaimana ßi?? menilai penyedia barang itu mampu, sehingga dapatditunjuk langsung dlm pengadaan non bencana sesuai tarif pemerintah, sementara penyedia pengadaan yang mampu ßi?? lebih dari 1 (penyedia)

  20. Sekapotancop says:

    Pak Khalid ;
    1.mohon dikirimkan format kontrak penunjukan langsung,pengadaan langsung,pelelangan sederhana dan pemilihan langsung
    2. tahapan2 jadwal dalam proses pengadaan langsung dan penunjukan langsung
    Terima kasih

  21. Aprilasanti says:

    Pak Khalid :1.Kami ada pengadaan barang yang nilainya dibwh 100 jt tapi barang yang diadakan bukan pabrikasi , barang tersebut dilakuan dengan tahap pembuatan… proses pengadaan apa yang hrs kami lakukan
    2. Dalam tata cara pengadaan lsg ada tahap survei, apakah bukti survei hrs dilampirkan dalam dokumen kontrak, trims mohon petunjuk

  22. tri says:

    pada pasal 38 ayat (4) point b perpres nomor 54 tahun 2010 tentang kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan penunjukkan langsung jasa lainnya untuk pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh presiden/ wakil presiden penjabarannya siapa dan proses penunjukannya seperti apa?

  23. mahyi says:

    please deh pak!

  24. mahyi says:

    please help!minta contoh kontrak dan contoh berita acara yg ada dalam perpres 54!and 1 lg apa sih beda antara PL dan Pengadaan Langsung?kan sama2 s/d 100 juta!bedanya dimana?

  25. wahid says:

    Assalamu alaikum.wr.wb.
    Kami dr institusi pendidikan vokasi, apakah boleh perawatan rutin alat-alat kami swakelolakan, trima kasih atas pencerahannya, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, amin

  26. tri says:

    mohon penjelasan pasal 38 ayat (4) point b perpres nomor 54 tahun 2010 tentang kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan penunjukkan langsung jasa lainnya untuk pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh presiden/ wakil presiden, mohon diberikan prosesnya sperti apa?

  27. Adam says:

    Assalamu Alaikum Pak Khalid.
    Mohon bantuan standar dokumen untuk pemilihan langsung/penunjukan langsung untuk/hanya 1 (satu) perusahaan penyedia ATK Perkantoran yang nilainya sama dengan/dibawah 50 juta. Perlu diketahui bahwa kebutuhan ATK kami, per kegiatan. Jadi sangat menyulitkan inventarisir kebutuhan ATK jika dilelang sekaligus untuk 1 tahun anggaran karena, jenis ATK beragam jenis sesuai cri/bentuk masing-masing kegiatan. Terima kasih atas bantuan Bapak, saya sangat mengharapkan melalui email. Wassalam.

  28. rudi says:

    untuk pengadaan sewa ruang rapat di hotel senilai > 10 juta dan konsumsi rapat > 10 juta, metode lelang apa yg digunakan dan sbd yang digunakan?

  29. martin says:

    kertas securitas yang dicetak oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah tergolong pada kategori barang dan jasa jenis apa ?
    terima kasih

  30. martin says:

    apakah cetak dan penggandaan berupa foto copy formulir dengan harga diatas 10.000.000 juga perlu dengan proses pengadaan langsung
    terima kasih

  31. ali imron says:

    ass.wr.wb.
    Saya mau tanya sedikit mengenai UD pak, UD hanya memiliki SIUP dan TDP saja dan tidak memiliki akta pendirian, dalam kualifikasi disebutkan harus mengisi formulir dengan benar dan lengkap. apakah UD tersebut bisa lulus kualifikasi? sedangkan formulir isian kualifikasinya belum dilengkapi, dan kalaupun UD bisa mengikuti pengadaan langsung, sampai nilai berapa UD bisa ikut, mohon penjelasannya pak. trims.

  32. r says:

    ass.wr.wb.
    Saya mau tanya sedikit mengenai penunjukan langsung :
    Setelah pejabat pengadaan barang/jasa dan penyedia barang/jasa melakukan proses harga NEGOSIASI apakah langsung ke Surat Perintah Kerja? …. Atau apakah masih mengusulkan 1). Penetapan Harga, dan 2). Penetapan Penyedia Barang/Jasa. Mohon penjelasannya pak. trims.

  33. herisusandi says:

    ass, wr.wb
    apakah pengadaan langsung atau pembelian langsung pejabat pengadaan harus membuat HPS

  34. awal says:

    ass.wr.wb Pak khalid
    saya pernah dengar2 untuk pembelian kendaraan mobil dinas bisa tidak dilelangkan, langsung dikelola SKPD masing2, mohon penjelasan dan dasar hukumnya. makasih banyak

  35. awal says:

    ass wr wb Pak
    ingin tanya, saya pernah dengar untuk pengadaan kendaraan mobil dinas bisa tidak dilelangkan, tapi langsung dikelola oleh SKPD masing2, betul tidak pak, kalo betul dasar mohon penjelasan serta dasar hukumnya.
    makasih wassalam

  36. Dona says:

    Selamat pagi. Mohon bantuan untuk penjelasannya, Pak Khalid.
    Jenis kontrak apa yang dipakai untuk HPS Rp 100 juta lebih sedikit tetapi dalam penawaran yang menang di bawah Rp 100 juta, apakah berbentuk Surat Perjanjian/Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), terima kasih.

  37. Alfons Worabay says:

    salam kenal P’ Khalid

    Kami anggota ULP dari RSUD Serui Papua, mau tanya = kami disanggah karena dalam dokumen pengadaan tidak ada tanda tangan kons dan PA pada gambar rencana bangunan yang mau dilelang. bagaimana?

  38. hotbi says:

    Pak Khalid..

    Boleh saya minta contoh dokumen adminstrasi Pengadaan langsung (ATK) dan penunjukan langsung (hotel) sampai diterbitkannya SPK Sesui Perpres 54 tahun 2010,kalau ada mohon dikirim ke email saya ini. trims

  39. Mumtazirin says:

    Pertanyaan saya mengenai pengadaan Kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda 4 (empat) sepertinya masih terkendala dengan aturan mengenai harga resmi yang telah dipublikasikan, ternyata tidak semua jenis kendaraan harga GSO yang di tetapkan maen dealer bisa di setujui oleh LKPP, sehingga Dealer Resmi tidak berani ditunjuk langsung untuk pengadaan kendaraan pemerintah, sementara pemerintah daerah (SKPD) membutuhkan produk salah satu merek yang pamiliar di daerah tersebut khususnya MITSUBISHI, bagaimana ini pak? sepertinhya Perpres 54 terkendala karena aturan LKPP yang belum menerbitkan harga resmi untuk semua type dan jenis kendaraan. trims

  40. NOORYADIN says:

    P’Khalid..,
    saya mau tanya tantang “pengadaan langsung” dalam Perpres 54/2010 di sebutkan pengadaan langsung boleh di laksanakan dengan ketentuan : utk kebutuhan operasional,teknologi sederhana,dapat di laksanakan oleh usaha kecil. dalam penjelasan di sebutkan kebutuhan operasional adalah kebutuhan yg bersifat rutin dan tdk menambah asset.pertanyaan saya bagaimana kalau satu dari persyaratan tsb tdk terpenuhi,mis tdk merupakan keb.operasional contoh; pengadaan laptop,alat alat kantor yg sifatnya menambah asset apakah tetap juga menggunakan metode pengadaan langsung.., mohon pendapatnya mksh.

  41. rakam says:

    P’Khalid..,
    saya mau tanya, apakah pengadaan kendaraan roda 2 dengan anggaran 190 juta bisa tidak dilelangkan tapi ditunjuk langsung?
    terima kasih…

  42. Rahadian says:

    P’ khalid,
    Ada hal yang saya mau tanyakan, yaitu : Jika jasa konsultan yang kita gunakan sudah selesai dalam pekerjaannya dan dikemudian hari ada pekerjaan yang sebenarnya sangat berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya, Apakah pemberi jasa tersebut dapat ditunjuk langsung untuk mengerjakannya..? Mohon pendapatnya..terima kasih pak Khalid

  43. sahala says:

    pak khalid mau nanya nih kami akan melakukan pengadaan papan informasi lingkungan hidup sebanyak 4buah pagu Rp. 37.500.000 metode pelaksanaan yang pas pake apa ya pak. salam mohon pencerahannya

  44. Adhy comel says:

    Pak saya (dr KALTIM) minta dikirim contoh SPK yg sdh dilaksanakn untuk Penunjukan langsung pengadaan barang dan Konstruksi, Pemilihan Langsung pengadaan Barang dan kontruksi serta SPK perencanaan dan pengawasan yg lengkap pak yaa ke (adhy_comel@yahoo.co.id) Makasih Banyak Pak atas bantuannya

  45. abdul says:

    Ass…Pak sekedar saran..akan lebih mudah memahami mengenai PP 54/2010 bila ada Flowchart atau alur pengadaan barang dan jasa pemerintah dari awal sampai selesai proses pengadaannya..
    terimakasih

  46. micko says:

    Ass. Pak Khalid, dari KALBAR mau nanya bagaimana dgn biaya makan minum sbesar 800jt-an untuk 150 org selama 4 bln? hrs pake metode apa…? Kalo ada contoh kontrak jg nya pak… saya tunggu di …. mick_dzaky@yahoo.com ………….
    makasih sebelumnya…….

  47. Yapet Panggala says:

    Pak Khalid,
    Mohon bantuannya untuk mengirimkam persyaratan yg baku untuk mengikuti tender pengadaan obat atau alat kesehatan.
    Sebagai catatan sj bw kami kadang dibingungkan dgn persyaratan2an yg tdk ada kaitannya dgn pekerjaan yg akan dilaksanakan.
    Terima kasih sebelumnya dan mohon di jawab via email ini. thanks

  48. imam says:

    Ass. wr.wb.
    Mo tanya Pak, Kahlid. Instansi kami akan melaksnakana Pelelangan Penujukkan langsung pengaadaan kend dinas roda 4 sebanyak 2 unit dg pagu anggaran sebesar Rp 535.500.000 di jakarta. kami sdh dpt info ttg ATPM yang sdh memiliki GSO dg LKPP yaitu PT. Astra Int/ TbK Toyota. namun publish price ATPM itu untuk harga plant merah OTR> Kalo mau ditambahkan asuransi bagaimana mekanismenya ? Terima kasih atas infonya.
    Regards

    Imam R

  49. imam says:

    Tambahan pertanyaaan lagi Pak , Dokumennya termasuk kedalam Pra qwualifikasi atau Pasca?

    hatur Nuwun ya Pak

    Regards

    imam r

  50. yani says:

    pak untuk pengadaan makan minum dengan nilai 48 juta dan dilaksanakan selama 4 bulan itu apa dengan pengadaan langsung,dan bolehkah kita menggunakan catering yang baru berdiri ,apa syarat-syaratnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.