Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:

  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010

Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:


Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:

  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.

Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.

This entry was posted in Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

260 Responses to Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

  1. andri says:

    ass. pak saya baca di ditptksd terdapat undangan untuk seluruh kepala dinas propinsi dan kabupaten seluruh indonesia no 4175/c.c3/KP/2010 tentang sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan dak pendidikan 2010 yang di laksanakan tanggal 1 – 3 september 2010. di dalam jadwal tersebut pada tanggal 2 september 2010 terdapat agenda sosialisasi perpres no 54 tahun 2010 oleh lkpp,informasi mekanisme pelaksanaan dak 2010 oleh direktur dana perimbangan kementrian keuangan dan direktur fasilitas dana perimbangan kementrian dalam negri. yang saya tanyakan apakah setelah sosialisasi tersebut pelaksanaan dak pendidikan sudah final. dan mengapa dalam agenda tersebut ada sosialisasi perpres no 54 thn 2010 apakah kita akan pakai perpres tersebut untuk pelaksanaan dak ini. dan kalau bapak nanti tau apa hasil sosialisasi tersebut mohon di unduh ya pak?

  2. @andri, makasih infonya, semoga saya bisa dapat informasi juga dan bisa berbagi disini. Soalnya pada saat bersamaan saya juga ada kegiatan e-proc.

  3. Monika saleh says:

    Ass … pak Khalid, menurut rumor yang beredar kencang dan kayaknya rumor isu ini yakin sekali mungkin mendapat bocoran Juklak yang sedang disosialisaikan kini.. ? bahwa dana DAK pendidikan utk pengadaan barang dan jasa ditenderkan di daerah masing-masing penerima DAK per kabupaten dan perusahaan besar tersebut harus memiliki grade 9 atau berbadan hukum PT …. ? kami mohon tanggapan bpk ttg kebenarannya .. ? setahu kami untuk perusahaan yang menggunakan grade itu adalah untuk pekerjaan konstruksi, apakah mungkin ini sebagian pasal yang tercantum di Perpres 54 tahun 2010 …?
    Terima kasih.

  4. @Monika, mari sama-sama kita tunggu sampai bukan berupa rumor lagi 🙂
    Saya baru bisa memberikan tanggapan kalau sudah memegang dokumennya 🙂

  5. elfawaz says:

    pak khalid saya mau tanya , kan kemarin2 untuk penerima SDSN kota subang ikut workshop untuk SDSN pusat , saya mau tanya pak khalid ,kapan untuk pencairan SDSN 2010 akan pencairan nya .trimakasih pak khalid

  6. kakamiax says:

    pa khalid, hr ini rabu, 1 – 3 sept ada rapat koord ttg sosialisasi DAK 2010 (mungkin Final) yg dihadiri oleh Kadis Diknas kab/kota se-Indo, mgkin akan memutuskan pelaksanaan DAK pend. 2010, dgn mekanisme Swakelola ato Lelang, mohon kami di infokan, keputusan final tersebut. trims pa khalid

  7. @elfawaz, maaf…saya juga tidak mengetahui program tersebut

    @kakamiax, iyah…saya juga menunggu infonya

  8. pradika says:

    yang pasti lelang atau swakelola,,saya udah banyak keluar uang untuk membeli SP.

  9. Kakamiax says:

    @pradika.Wah…Wah.. mmbeli SP apa maksudnya???

  10. andri says:

    ass. uda dapat info blm pak masalah sosialisasi dan koordinasi kemarin dan hari ini. mohon infonya pak

  11. DoddyResnady says:

    Kabarnya DAK 2010 harus mengacu pada Perpres No. 54/2010, semoga di Juknisnya nanti dicantumkan pula contoh jadwal pelaksanaan (time schedulle)nya.

  12. anto says:

    Juknis DAK bidang pendidikan Th 2010 utk jenjang SMP telah ada dg terbitnya Permendiknas No. 19 Th. 2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Pada intinya,pengadaan barang DAK 2010 menggunakan sistem lelang , yang mengacu pada Perpres No. 54 Th. 2010. Mohon pak khalid bisa mempelajari dan mengupas Juknis terbaru ini. Thx

  13. roni says:

    Betul, apa yg disampaikan sdr.Anto, semua sdh ada titik terangnya setelah terbitnya Permendiknas No.19 Thn.2010, mhn ulasan pak khalid, hanya di Point V.B Metoda Pelaksanaan no.2, tetap diberlakukan SE.Kemendagri nomor 905/504/BAKD perihal pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, dengan mempedomani ketentuan Pasal 33 peraturan Menteri dalam negeri no.20 thn 2009, tentang pengelolaan keuangan DAK di Daerah dan peraturan Menteri pendidikan Nasional No.5 thn 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA.2010. apakah ini tdk janggal? sementara pak khalid pernah sampaikan bahwa SE.kemendagri tersebut bertentantangan dengan undang undang.mhn tanggapannya.T.kasih.

  14. luther says:

    pak anto yth, gimana carax memperoleh pemendiknas no 19 tahun 2010, tks

  15. Suherman RL says:

    ass,,,
    pak khalid , saya minta informasi bapak ,Apa fungsi dan peranan ASPRI atau ASOSIASI PERS INDONESIA dalam kaitannya dgn pelaksanaan DAK bidang pendidikkan tahun 2010…???
    Terimakasih tentang JUKLAK yang baru selesai di sosialisasikan,semestinya sudah dapat diinformasikan atau disebarluaskan/diumumkan.
    Koq sampai ini belum ada kesan sepertinya ditutup-tutupi.
    wass

  16. Permendiknas No. 19 Tahun 2010 sudah bisa dibaca dan diunduh juga pada Blog ini.

    Memang akan ada 2 jenis pelaksanaan, yaitu bagi yang sudah melakukan dengan mekanisme hibah sebelum berlakunya UU No. 2 Tahun 2010, disilakan tetap melaksanakan sesuai Permendiknas No. 5 Tahun 2010. Hal ini karena UU tidak berlaku surut.

    Tapi yang belum melaksanakan hingga setelah UU No 2 Tahun 2010 berlaku, diminta tunduk pada aturan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 ini.

  17. @suherman, saya tidak tahu juga tentang asosiasi tersebut. Seharusnya, tidak ada kaitan asosiasi apapun terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

  18. andreas says:

    pak…mohon petunjuknya…apakah perusahaan lokal daerah bisa menjadi perpanjangan tangan konsersium pusat penyedia barang dengan mendapatkan sk penunjukan dari konsersium…dan para pemenang tender mengambil barang2nya dari konsersium yang ditunjuk diperwakilan didaerah..dan apakah boleh lebih dari 1 konsersium di daerah yang mensuplai kepada pemenang tender…mohon diinfokan ke email saya.

  19. veri says:

    Pak, Bisa ngga mencampurkan barang-barang dari berbagai Konsursium ?, terus misalnya utk pengadaan dalam 1 kabupaten kita kelompokkan sesuai dengan kluwinya menjadi: Pengadaan Buku, Pengadaan Alat Peraga dan Pengadaan Komputer

  20. @andreas, dalam pelaksanaan pengadaan konsorsium itu diperbolehkan sesuai Perpres 54/2010 Pasal 21 Ayat (1), yaitu:
    Dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa, maka dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa:
    a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia Barang/Jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain.

    Namun, konsorsium atau kemitraan ini tidak hanya berupa surat tugas, melainkan harus dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama sesuai Pasal 19 Ayat (1) Butir f “dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut”

    Apabila pengadaannya adalah untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya yang non kecil atau bernilai di atas 2,5 M, maka KD yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm) sesuai Pasal 20 Ayat (4).

  21. @veri, setiap pengadaan harus dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Hal ini agar sesuai dengan persyaratan bidang/sub bidang pada Surat Ijin Usaha dari perusahaan yang ikut lelang.
    Masalah barang diambil dari mana, itu tidak diatur dalam pengadaan. Yang terpenting adalah barang tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan.

  22. bowo says:

    Pak Khalid Yth, Saya ingin ikut menanggapi email dari Bapak Suherman RL tentang peran ASPRI atau Asosiasi Pers Indonesia dalam pengadaan DAK 2010. Sekitar bulan April 2010 saya pernah ditawari teman untuk melakukan MOU dengan PT AIRLANGGA MAHAMERU sebagai penerbit dan ASPRI sebagai Lembaga yang akan memberi payung hukum dalam pelaksanaan DAK di wilayah propinsi yang disepakati. Mereka menjamin bahwa produsen/ konsorsium tersebut merupakan satu-satunya produsen/ konsorsium yang memenangkan DAK 2010 secara nasional. Saya akan diberi konsesi untuk melakukan pendistribusiannya di wilayah / propisi tersebut. Tetapi dibalik tawaran MOU tersebut banyak kejanggalan yang diinformasikan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh mitra mereka seperti misalnya adanya pembayaran “uang tanda jadi” pada saat kesepakatan itu ditandatangani. Saya yakin banyak pengusaha di daerah yang sudah terjebak dengan tawaran tersebut dan sudah mengeluarkan uang “tanda jadi”. Saya kira aparat yang berwenang harus menindak kelompok2 yang melakukan “penipuan” seperti ini. Terima kasih

  23. Wah…tidak ada satu lembaga-pun yang boleh memberikan jaminan hukum apa-pun untuk memiliki hak menyalurkan barang DAK.
    Yang namanya lelang, itu sifatnya terbuka dan dapat diikuti oleh perusahaan manapun yang memiliki ijin dan kemampuan dalam bidang yang dilelangkan.

  24. eli hamzah says:

    anadai memang pelaksanaan dak pendidikan tahun 2010 benar-benar di lakukan dg lelang maka kita bisa buktikan akan kebenaran prediksi kita masing-masing…..swaklola berprinsip ke arah kualitas pengerjaan sedang rekanan berprinsip ke arah keuntungan ini bukan gambaran ketidak percayaan kita ke rekanan tetapi kita sudah melihat banyak bukti hasil pengerjaan dari rekanan di berbagai daerah…..yang di swaklola saja kadang masih banyak penyimpangan….dan umumnya kalau di daerah saya setahu saya fenomena potongan 35% dari biaya pokok untuk program pembangunan apapun sudah mengakar kuat yaa….tentunya sebagai gula-gula.tapi bijaknya apapun keputusan pengerjaan untuk dak pendidikan 2010 kita liat aja…..apakah akan lebih baik atau lebih buruk.setahu saya yg saya dasarkan dari pengamatan hasil pengerjaan yg selama ini sy ketahui rata2 usia hasil pengerjaan rekanan sangat pendek…..nah kalau samapai dugaan saya memang terbukti siapa yg bisa di tuntut untuk bertanggung jawab?bisa di tindak tegaskah sesui ketentuan yg berlaku bagi yg membuat kebijakan ?kita ingin bukti.

  25. @eli, sebenarnya kalau panitia konsisten dengan aturan dan spesifikasi yang ada, maka pelaksanaan lelang dapat menjamin kualitas pekerjaan. Sebesar-besarnya keinginan pengusaha untuk untung, akan dibatasi oleh HPS dan spek minimal yang diminta oleh panitia.

    Apabila daam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyelewengan, yaitu barang yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang dilelangkan, itu bukan kesalahan lelangnya, melainkan kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen dan tim penerima barang yang menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai tersebut.

    Juga aspek hukum yang tidak ditegakkan dan hanya berupa “pembiaran” yang menyebabkan hal seperti ini sudah berurat berakar.

  26. kakamiax says:

    SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H.
    atas segala salah dan khilaf
    MINAL AIDIN WAL FAIZIN
    MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

  27. kakamiax says:

    Pak Khalid, bagaimana info terbaru hasil keputusan RAKOR kadis se-Indo tgl 1- 3 sept yg lalu?
    apakah semuanya wajib diLelangkan?
    trims

  28. @kakamiax, pertemuannya adalah sosialisasi Permendiknas No. 19 Thn 2010. Silakan dibaca di https://khalidmustafa.info/?p=1177

  29. yana says:

    selamat hari raya ie’dul fitri, mohon maaf lahir batin kepada Bapak Khalid mustafa dan semua penulis yang menyampaikan temuan, gagasan, dan pemikiranya dalam blog ini.saya sebagai orang awam dalam proyek DAK merasa sangat terbantu dengan informasi-informasi yang di tampilkan. jazakumulah khoiron katsirant semoga Allah merahmati kita semua.

  30. kakamiax says:

    bagi yang ingin file Perpres 54/2010 (tentang pengadaan barang dan jasa/pengganti Keppres 80/2003)silakan download di sini

    1. versi MS-Word :
    http://www.easy-share.com/1912233341/Perpres 54-2010 (MS-Word).doc

    2. versi Pdf :
    http://www.easy-share.com/1912233361/Perpres 54-2010 (pdf).pdf

  31. @yana, selamat hari raya Idul Fitri dan mohon maaf lahir batin. Inilah gunanya dunia maya, yang bisa menjadi tempat curahan ilmu dan berbagi pengetahuan 🙂

  32. hery says:

    pak khalid, barangkali sudah punya lampiran permendiknas nomor 18 tahun 2010 tolong di share di sini atau dikirim ke email saya. trims.

  33. @hery, mungkin Permendiknas No. 19 Tahun 2010 yah pak. Klo yang itu, sudah ada kok di blog saya ini. Silakan saja klik dari link sebelah kanan atau klik Home di atas untuk ke halaman awal

  34. hery says:

    kalau yang nomor 19 tahun 2010 untuk SMP pak, yang saya maksud adalah nomor 18 tahun 2010 untuk SD. Disini “http://www.ditptksd.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=fileinfo&id=213” ada, tapi isinya kosong pak. Mohon dibantu ya…

  35. hery says:

    kalau yang nomor 19 tahun 2010 untuk SMP pak, yang saya maksud adalah nomor 18 tahun 2010 untuk SD. Disini http://www.ditptksd.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=fileinfo&id=213, ada, tapi isinya kosong pak. Mohon dibantu ya…

  36. Setahu saya, memang DAK untuk SD masih dalam tahap pembahasan, karena ada beberapa item barang yang masih harus didalami lagi dari segi lisensi.

    Nanti kalau ada kabarnya akan saya upload juga ke blog ini 🙂

  37. yana says:

    sebelum saya membaca tulisan Bowo, 5 september 2010@16:06 dalam Blog Ini, saya sudah mendengar kabar seperti ini dari beberapa teman, pengusaha penerbitan Nasional. hanya yang tidak saya mengerti, bagaimana kelompok ini (airlangga mahameru) akan menguasai Proyek DAK secara keseluruhan.Teman itu mengatakan “remahnya saja, kita tidak akan dapat, dari proyek ini”. setelah keluar Permendiknas no 19 tahun 2010, di lampiran II. bagian I.B.1. disebutkan “buku yang dapat dibeli adalah buku yang sudah mendapatkan pengesahan dari pusat perbukuan…..”. saya langsung mengerti. disini mereka memegang monopoli. Bila bisa memastikan “hanya” produk yang berasal dari kelompoknya yang bisa lolos uji Pusbuk, maka didaerah manapun dan siapapun yang memenangkan tender, semuanya harus mengambil produk kepada kelompok ini. alangkah jeniusnya orang-orang ini. saya salut, angkat semua jempol yang saya punya dan angkat topi, seluruh topi yang ada di kepala anak didik bangsa ini dari sabang sampai merauke. terima kasih pak Khalid, semoga jasa bapak membuat blog ini menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan pendidikan Indonesia dimasa datang.amin

  38. @yana, kalau masalah pengesahan, saya pernah mendengar jauh sebelum DAK ini dilaksanakan, yaitu mengapa Kemdiknas harus memberikan pengesahan terlebih dahulu kepada buku-buku pendidikan. Hal ini karena buku tersebut akan digunakan dalam proses belajar-mengajar sehingga amat rentan apabila isinya tidak seuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Diknas.

    Masalah pengesahan, setahu saya juga dilakukan secara terbuka, dengan meminta penerbit untuk memasukkan judul buku dan sampel buku yang nantinya akan dinilai oleh tim Pusat Perbukuan bekerjasama dengan beberapa Universitas Pendidikan. Jadi, saya berpikir positif saja bahwa apapun hasilnya sudah pasti itu yang terbaik.

    Tapi karena saya juga tidak paham seluk beluk buku lebih dalam dan hanya paham kepada prosedur pelelangan, hanya ini yang bisa saya bantu agar proses lelangnya tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

  39. hery says:

    Permendiknas nomor 18 tahun 2010 tentang juknis DAK untuk SD dapat dilihat disini http://issuu.com/staycool.yes/docs/permendiknas_no._18_th._2010.

  40. David says:

    P’ Khalid numpang nanya nih klo SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk dana DAK siapa yg mengesahkan? Bupati atau Kepala SKPD…? thanx….

  41. hery says:

    @David, kalau merujuk pada Permendiknas nomor 18 tahun 2010 Panitia Pengadaan Barang/Jasa diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan disahkan oleh Bupati/Walikota.

  42. andri yanto says:

    pak khalid. kalau di DPA SKPD lelangnya di buat persekolah melanggar juknis dan undang undang nggak
    ?

  43. ian says:

    @hery: terima kasih sebelumnya,pak. tp sprtnya gak bs di download, kalo saya salah. tlg kasih tau caranya,pak. gak mgkn kan baca permen tsb trs mnrs tanpa offline. Sekali lg terima kasih
    ( utk permen no. 18/2010 )

  44. @andri, saya mengutip pasal 24 ayat (3) Perprs 54/2010 yah:
    Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
    a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
    b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
    c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
    d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

  45. ian says:

    alhamdulillah, akhirnya ketemu juga alamat yg bisa di unduh.
    http://www.ziddu.com/download/11649005/Permendiknasnomor18Th.2010JuknisDAKPendidikanSD.pdf.html

    Terima kasih untuk pemilik website:
    http://bm-09.blogspot.com

  46. roni says:

    Asw Pak Khalid, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan mengenai pelaksanaan Dak SD maupun DAK SMP utk TA 2010,yaitu:
    1. Di Jukdis Permendiknas No. 19 Thn 2010,sudah dialokasikan biaya utk masing masing kegiatan/komponen, misalnya, Alat Peraga Bahasa sebesar Rp.150.000.000, Alat Laboratorium IPA sebesar 50.000.000,- Alat Matematika sebesar 5.000.000,- yang mau saya tanyakan: apakah per kegiatan tsb dijadikan menjadi satu paket? misalnya kalau di satu SKPD jumlah sekolah SMP mendapat Lab Bahasa sebanyak 20 sekolah yang berarti total kegiatan utk Lab Bahasa sebesar Rp.3.000.0000, apakah harus disatukan menjadi satu paket utk lab bahasa utk di tenderkan? tanpa bisa di pecah?
    2. Saya dapat saya info di suatu daerah, bahwa semua alat peraga diluar buku disatukan menjadi satu paket, apakah bisa seperti itu pak?
    3. Untuk pelaksanaan tender DAK TA 2010, apakah panitia masih bisa mempergunakan Kepres 80? atau wajib menggunakan perpres 54? mhn diulas pak.Terima kasih sebelumnya.

  47. roni says:

    Maaf Pak Khalid, ada kelupaan yang mau ditanyakan, mengenai spesifikasi, apakah spesifikasi yang di Jukdis cukup dituangkan dalam dalam dokumen lelang? maksudnya Spesifikasi yang diminta dalam dokumen lelang apakah harus persis sama dengan Spesifikasi yang di Jukdis? mhn ulasannya.
    T.kasih

  48. roni says:

    Kemudian Pak Khalid, apakah melanggar Kepres 80 atau Pepres 54, kalau panitia membuat penilaian spesifikasi di dalam dokumen lelang, bahwa peserta tender bersedia menunjukkan barang barang yang ditawarkan untuk diverifikasi panitia.mhn tanggapannya.T.kasih

  49. @roni, wah…ini berondongan pertanyaan juga nih 🙂

    1. Ketentuan umum pemaketan pekerjaan harus mengikuti persyaratan pada Pasal 24 Ayat (2) Perpres 54/2010 yaitu: “Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.”

    Dari kalimat ini jelas bahwa ketentuan pemaketan itu mengacu kepada:
    a. sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil;
    b. memperhatikan prinsip efisiensi;
    c. mengedepankan persaingan sehat;
    d. kesatuan sistem;dan
    e. kualitas kemampuan teknis.

    Disini terlihat bahwa pemaketan lab.bahasa harus dilakukan dengan mempertimbangkan usaha kecil (nilai dibawah 2,5 M menurut perpres 54/2010), harus efisien (jangan sampai digabungkan atau dipisahkan justru malah lebih merepotkan dalam pelaksanaan), kesatuan sistem (jgn sampai ada pengadaan terpisah yg mengancam sistem ini tidak berfungsi secara keseluruhan), dan kualitas kemampuan teknis (mengedepankan kemampuan teknis penyedia, khususnya ijin usaha yang sesuai)

    2. Khusus untuk yang dilarang dalam pemaketan sesuai Pasal (3) Perpres 54/2010 adalah:
    a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
    b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
    c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
    d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

    Jadi yang penting diperhatikan adalah paket alat peraga itu sebaiknya dipaketkan sebanyak mungkin untuk usaha kecil, kemudian pemaketannya disesuaikan dengan klasifikasi barang berdasarkan ijin usaha penyedia barang/jasa.

    3. Untuk penggunaan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 silakan mengacu kepada Pasal 132 Perpres 54/2010. Intinya, disilakan memilih menggunakan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 tetapi jangan menggabungkan keduanya

    4. Spesifikasi yang diminta adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen pengadaan. Jadi spek tersebut harus dimasukkan dalam dokumen sebagai spesifikasi teknis.

    5. Persyaratan untuk menunjukkan barang bahkan membuktikan bahwa barang tersebut dapat berfungsi adalah bagian dari klarifikasi sesuai dengan Lampiran I Keppres 80/2003 Bab II, A, 1, e, 7, f, 10 atau Lampiran II Perpres 54/2010 B, 1, f, 9, d.
    Jadi tidak melanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.