Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:

  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010

Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:


Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:

  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.

Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.

This entry was posted in Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

260 Responses to Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

  1. kakamiax says:

    insya Allah DAK pendidikan th 2010 ini dilaksanakan dengan mekanisme SWAKELOLA.

  2. Adris says:

    Ass.. Pak Khalid… gmn menyikapi uu no 20 th 2003 n uu no 2 th 2010 tentang pelaksanaan DAK 2010 serta permindiknas no brp pengganti permindiknas no 5 th 2010 ?

  3. @kakamiax, mari kita tunggu surat resminya 🙂

    @Adris, nah ini yang saya pertanyakan juga, ada 2 UU dengan aturan yang berbeda. Nanti kita lihat produk hukum terakhir untuk menjawab hal itu. Untuk Permendiknas, sepertinya akan diberikan bertepatan dengan Juknis DAK yang baru

  4. nardi says:

    Assalamualaikum Wr.Wb pak Khalid …
    Semoga Allah senantiasa memberikan kesahatan utk pa Khalid yg senantiasa pula memberikan informasi maupun pencerahan dlm blog ini.Waktu yg bergulir terus.., tak sabar rasanya tuk menyambut kehadiran sang Juknis baru. Rupanya kehadiran Perpres No.54 Th 2010 sbg pengganti kepres 80/2003 akan memjadi wacana baru bagi pelaksanaan DAK bid.pendidikan 2010, apa betul …? mohon kesabaran pak Khalid utk menjelaskannya..!! Wass.

  5. @nardi, Waalaikum Salam Wr. Wb pak
    Sepertinya Juknis belum menggunakan Perpres 54/2010, karena perencanaannya masih menggunakan Keppres 80/2003.
    Kalau harus menunggu untuk menggunakan Perpres 54/2010, bisa lebih lama lagi nih juknisnya keluar 🙂

  6. Adris says:

    Ass.. Pak Khlaid… untuk menyikapi UU no 20 th 2003 & UU no 2 th 2010 spt kata Bapak diatas maka akan dikeluarkan produk hukum yg baru. Apakah dg keluarnya produk hukum yg baru dp mematahkan ke 2 UU tsb serta kapan Permendiknas & Juknis terbaru bisa diketahui oleh publik ? Wasllm..

  7. @Adris, kalau produk hukumnya berupa UU, itu kelewat besar 🙂
    Saya pikir sih tetap berpedoman pada produk hukum terakhir yaitu UU No. 2 Tahun 2010.
    Masalah juknis, saya juga masih belum tahu karena di Diknas tidak menangani hal ini.
    Insya Allah kalau sudah ada informasi dan surat resminya, akan saya tuliskan juga disini 🙂

  8. Suherman says:

    mas, di daerah kami sejak adanya grant dak pada berdatangan para distributor menawarkan jasanya, tapi dak 2010 sepiiiii. apakah cara lelang dpt menjamin transparansi dan akuntabilitas atau malah sebaliknya ?
    wassalam

  9. budi says:

    Ass… Pak Khalid, perkembangan juknis DAK terbaru blm jelas kapan turunnya, sekarang telah terbit surat dr Kemendagri No. 905/504/BAKD tgl. 3 Agust 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010. Terus sebaiknya bagaimana pak ? mau pake hibah / swakelola tapi speknya sarana pendidikan blm ada, pake lelang dengan posisi waktu yang sudah mepet apakah masih bisa dijangkau mengingat disurat tersebut harus selesai sampai akhir tahun anggaran 2010 mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas. mohon saran pak. matur nuwun

  10. @Suherman, “Ada gula, ada semut” itu pribahasa pasnya pak 🙂
    Masalah transparansi dan akuntabilitas, Keppres 80/2003 atau yang sudah berubah menjadi Perpres 54/2010 hanyalah kumpulan aturan lelang yang tanpa makna kalau tidak dijalankan secara bertanggung jawab. Jadi, kalau mau lelang yang transparan dan akuntabel, jalankan aturan lelang secara penuh 🙂

    @budi, wah…saya justru baru tahu ada surat tersebut pak. Apa bisa dikirim via email ke saya utk dipelajari ? Email saya adalah email@khalidmustafa.info

  11. budi says:

    kalo saya fax saja gimana pak, scaner saya rusak, mohon nomor faxnya pak

  12. aded says:

    pak tolong di di usulkan oleh bapak kepada kadis kabupaten garut khususnya di disdik kabupaten garut karen disdik kabupaten garut tempatnya sarang koruptor, dan tolong di usulkan sama bapak kepada kadis kabupaten garut ataupun dipantau ke disdik kabupaten garut bersama instansi terkait karena di kabupaten garut itu perusahaan yang mendaftar DAK di disdik kabupaten garut sangat kebingungan terutama adanya permainan para pengusaha dengan KADIS , KASI SARANA Dan Prasarana , KABID SD ,KABID Smp dan Kedua Kasi SMP ,sehingga perusahaan pada kebingungan untuk mendaftar , karena tidak adanya pendaftaran .dan biasanya saya kalau didaerah lain khususnya di disdik itu pengumuan itu di tempel di mading kalau di garut ga ada sama sekali dan tau tau nya kita pas masukan company frofile langsung sudah ditutup , dan biasanya pihak terkait di disdik kabupaten garut bermain kotor dengan para pengusaha , tolong pak dengan sangat di tindak tegas . trimakasih sebelumnya .

  13. @aded, silakan bapak menyampaikan ke institusi pengawasan daerah (Bawasda) atau bahkan ke KPK kalau memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap hal tersebut

  14. aded says:

    pak khalid bawasda setempat bisa di sogok begitu saja sama KASI SMP PAK , mungkin di indonesia khususnya garut tidak konsisten dan tidak jujur . wasalam

  15. roni says:

    Merdeka Pak Khalid, mohon dikomentari surat kemendagri No. 905/504/BAKD, tgl. 3 Agust 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010, sebagaimana yang sudah difaxkan sdr.Budi.T.kasih

  16. @aded, sulit kalau hanya berdasar asumsi. Sebaiknya kalau ada bukti dilaporkan ke KPK

    @roni, sampai sekarang fax-nya belum saya terima jadi saya belum bisa berkomentar

  17. budi says:

    Maaf pak, faxnya senin siang saya kirim, saya beri alamat kepada pak Khalid dan tak pesan sama yang menerima fax.

  18. Adris says:

    Ass.. Pak Khalid di kota saya APBD P sdh disyahkan serta belanja hibah sdh mnjadi belanja modal utk pendidikan.. Apakah saat ini Diknas kab sdh dapat melelang perkerjaan tsb ?

  19. Anto says:

    surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD perihal pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Surat tersebut berisi, bagi daerah penerima DAK bidang pendidikan yang telah menganggarkan dengan pendekatan hibah atau transfer ke sekolah dalam Perda tentang APBD tahun 2010 sebelum berlakunya UU nomor 2 tahun 2010 tentang APBN (tertanggal 25 Mei 2010), agar tetap melaksanakannya. Pemkab/kota diminta mempedomani ketentuan pasal 33 peraturan dalam negeri nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan keuangan DAK di daerah dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 5 tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan. Kendati begitu, pelaksanaan DAK nya harus dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Terdiri dari, program atau kegiatan DAK dilaksanakan berdasarkan DPA-SKPD yang telah disahkan sesuai dengan Perda tentang APBD tahun 2010. SKPD selaku pengguna anggaran adalah satuan kerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan (Dinas Pendidikan). Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan DAK bidang pendidikan yang dilaksanakan agar mengacu pada amanat pasal 18 ayat (5b) UU nomor 2 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 47 tahun 2009 tentang APBN tahun anggaran 2010 dan petunjuk teknis penggunaan DAK 2010 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan mempedomani mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pentausahaan aset yang diperoleh melalui belanja hibah, agar satuan pendidikan (SDN) menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah. Sementara itu, bagi daerah penerima DAK yang melakukan kegiatan dengan metode kontrak atau lelang sesuai peraturan perundang-undangan agar melakukan upaya percepatan penyelesaian sampai akhir tahun anggaran (31 Desember 2010). Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu perubahan atau penyesuaian atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan DAK bidang pendidikan, maka penganggaran dalam APBD tahun anggaran 2011 agar dilakukan dengan pendekatan program kegiatan pada SKPD atau Dinas Pendidikan.

    Menurut Bapak bagaimana menyikapi surat tsb di atas dan tindaklanjutnya bagaimana?? makasih

  20. ahmad says:

    merdeka pak khalid. gimana dengan surat kemendagri tsb. kami juga udah ada surat tsb.biasanya tulisan bpk banyak memberi masukan positif kami di daerah.

  21. @budi, makasih pak, fax-nya baru tadi sore saya terima, rupanya ada masalah dengan mesinnya sehingga fax tersimpan di memori

    @adris, silakan pak, kalau melihat SE kemdagri hal ini sudah bisa dilaksanakan

    @anto dan ahmad, saya mohon waktu untuk membuat postingan khusus tentang surat ini, agar bisa lebih jelas. Saat ini kesibukan lagi meningkat, mengurusi jawaban beberapa sanggahan banding yang ditujukan ke Mendiknas dan pemeriksaan permohonan penetapan pemenang oleh Menteri

  22. satriawan says:

    saya ada terima kabar,kalau DAK 2010 tetap akan di LELANG..!bahkan kata nya pemetaan sekolah2 di setiap kab/kota langsung dari pusat,dan pelelangan nya di pusat,,pertanyaan saya adalah:
    1.apakah semua anggaran akan di kembalikan di pusat karna lelangnya di pusat?
    2.apakah perusahaan yang boleh ikut harus ada syarat tersendiri/syarat khusus dan hanya di miliki oleh perusahaan besar saja.?
    mohon masukan nya pak.khalid..?terimakasih

  23. @satriawan, kalau ada suratnya, bisa ditelaah bersama pak…
    Kalau cuman kabar, saya masih belum bisa memberikan pendapat dan masukan.

  24. satriawan says:

    “surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD” tidak ada samasekali kekuatannya,tetap saja DAK 2010 di LELANG..

  25. Anto says:

    Memang ada info, kalo Diknas Kab/Kota telah diundang Kemendiknas, yang pada prinsipnya DAK 2010 tetap menggunakan mekanisme lelang, sambil menunggu Juknis terbaru yang smtr ini masih dibahas.

  26. @satriawan dan anto, semalam saya memperoleh informasi terbaru lagi, bahwa SE Kemdagri tersebut akan segera ditarik. Surat penarikannya sedang dipersiapkan karena bertentangan dengan UU.
    Dan memang benar bahwa pelaksanaan DAK tetap akan dilelang di masing-masing kabupaten/kota dan tidak akan dilakukan terpusat.
    Khusus masalah waktu pelaksanaan lelang yang mepet pada tahun anggaran, direncanakan khusus DAK akan dikeluarkan Surat Edaran 3 menteri (Mendiknas, Menkeu, dan Mendagri) yang berisi ijin pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran 2010.
    Tetapi sekali lagi, ini semua masih menunggu surat resminya

  27. anto says:

    Memang sudah banyak daerah yang mengalokasikan DAK 2010 dari belanja hibah ke belanja modal, sehingga tinggal menunggu juknis juklak terbaru untuk pelaksanaan lelang DAK 2010. Bila nanti ada surat 3 Menteri yang mangatur hal tsb akan memberikan waktu yg cukup untuk daerah dlm mempersiapkan. Yg penting pedoman pelaksanaan dapat segera diterbitkan,sehingga tdk terkatung-katung spt skr ini.

  28. adris says:

    Ass.. Pak Khalid kapan kami dp mengetahui legalitas pelaksanaan DAK pendidikan 2010 ? serta kalau dp di posting diding Pak Khalid.. Wallm…….

  29. kakamiax says:

    Saya juga sudah dapat info tentang surat terbaru dari Kemdagri tertanggal 3/8/10, cuma sy belum lihat “barang fisik” surat tersebut. kalo boleh sy komentar menurut saya, saat ini pemerintah cukup “mengakomodir”, karena sudah memberikan opsi kepada daerah untuk bisa merealisasikan pelaksanaan DAK Pendidikan 2010 dengan mengeluarkan surat terbaru dari Kemdagri tsb, bagi daerah yg sudah “terlanjur” mengalokasikan anggaran APBD nya ke Hibah sebelum berlakunya UU nomor 2 tahun 2010 tentang APBN (tertanggal 25 Mei 2010), agar tetap melaksanakannya pelaksanaan nya melalui SWAKELOLA.sedangkan daerah yang “belum” mengalokasikan APBD nya ke hibah berarti melaksanakan dengan mekanisme LELANG.

    Namun, perdebatan ini tidak akan kelar sebelum turunnya JUKNIS/JUKLAK pelaksanaan DAK Pendidikan 2010. Iyakan…
    Oya pa Khalid, apakah SE Kemdagri itu positif akan “ditarik” lagi. Gimana dengan “nasib” daerah yang sudah bersiap-siap mengerjakan Proyek DAK 2010 contohnya kab. Malang-Jatim. silakan buka di :
    http://pemilukadamalang.blogspot.com/2010/08/mendagri-beri-angin-segar-pelaksanaan.html.

    terimakasih pa Khalid..

  30. andri says:

    ass. pak. apa benar surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD akan segera di tarik karna bertentangan dengan undang – undang no.2 thn 2010. sementara undang undang tersebut tabrakan dengan undang undang no 20 thn 2003. apa tidak ada koordinasi antara mendagri dan mendiknas. apa semudah itu membuat dan menarik surat.bagaimana dengan ketidaksiapan daerah. jika daerah siapnya swakelola. apa bapak tidak merasakan adanya tarik menarik kepentingan di dalam dak 2010 ini. undang undang no 2 thn 2010 aja baru di sahkan tanggal 25 mei thn 2010. mengapa harus di laksnakan thn ini juga, bukannya harus di sosialisasikan dahulu.lalu apa kabarnya juklak dan juknis.kalau seperti ini kondisinya siapa yang berani mengambil langkah.

  31. Kembali ke komentar-komentar sebelumnya, terpaksa kita semua harus menunggu sampai juklak dan juknis terbaru yang berdasar kepada UU No. 2 Tahun 2010 diterbitkan.

    Yang jelas, kalau masalahnya adalah waktu pelaksanaan yang amat singkat karena terbentur batas akhir tahun anggaran, maka selayaknya sudah tidak perlu dikhawatirkan, karena info yang ada bahwa batas waktu akan diundurkan sampai tahun 2011.

    Satu lagi yang membuat semakin puyeng adalah, pelelangan ini sudah pasti akan dilaksanakan pada bulan September, yang berarti sudah harus menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 sesuai pasal 132 ayat (1) perpres tersebut.

  32. Adris says:

    Ass.. Pak Khalid Kami khaturkan Terimakasih yg sebesar besarnya atas jawaban Bapak selama ini hingga membuat kami terperangah oleh UU. Keputusan Menteri. SE Menteri yg dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif sudah seperti Bis Kota saling mendahului mengejar setoran !! Harapan kami kpd pembuat ATURAN bersikaplah BIJAK dalam membuat RAMBU2 karena dari ANDA lah Cermin Kemajuan Anak Bangsa… Wasllm……….

  33. satriawan says:

    pak.khalid..mengenai surat SE mendagri tertanggal 03/08/2010.apakah dalam menyusun isi surat tersebut tidak ada pertimbangan dengan matang..?main tarik aja,,emang barang apa!

  34. Anto says:

    Ass wr.wb pak, memang ada info kalo lelang DAK 2010 akan dilaksanakan bln september 2010, tp smpe skr juknis terbaru koq blm jg terbit, sehingga diknas daerah msh blank utk menyusun paket pekerjaannya. Apabila harus menggunakan Perpres No. 54 Th 2010, apakah panitia lelang terkait sudah mampu melaksanakannya karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Bagaimana pendpat bapak?? thx ats infonya.

  35. @satriawan, sayangnya saya bukan Mendagri atau Dirjennya yang menyusun surat tersebut pak, jadi tidak bisa berkomentar 🙂

    @anto, untuk juknis, baru saja dapat info bahwa Permendiknas dan Juknis terbaru dalam 1-2 minggu ini sudah dapat diperoleh, tapi baru untuk SMP saja. Yang SD masih terus disusun. Untuk Perpres 54/2010, baru saja disampaikan oleh Kepala LKPP, bahwa butuh 1-2 minggu lagi Perpres ini dapat diunduh pada laman LKPP karena masih di setneg untuk pencatatan lembaran negara.

  36. ian says:

    Selamat malam Pak Kholid. Terima Kasih sebelumnya kami haturkan atas informasi2 yg telah bpk berikan, selama ini. namun demikian mohon di ralat komentar bpk pada tgl 24 August 2010 jam 09:44. Krn stlh saya baca Perpres Nomor 54 Th. 2010, Pasal 132 ayat 1, berbunyi sbb:
    Pasal 132
    Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
    1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1
    Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden
    Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.

    Di mohon Komentarnya. Terima Kasih

  37. @ian, benar, terima kasih koreksinya, rupanya setelah pengurusan lembaran negara, ada penambahan dan perubahan beberapa pasal di Perpres 54/2010, khususnya pasal 132 sampai 136.

    Jadi, pelelangan menurut Perpres 54/2010 boleh dilakukan sekarang, tapi baru wajib digunakan pada tanggal 1 Januari 2011

  38. J.LARIDI says:

    slamat mlm pak khalid apakah jawaban bapak atas pertanyaan @ian dapat di artikan bahwa pelaksanaan Dak 2010 dapat dilaksanakan secara swakelola selama pelaksanaannya sebelum 1 januari 2011

  39. swakelola says:

    Selamat malam pak Kahlid semoga bapak sehat terus pak
    saya hanya minta informasi pak ada sebagian daerah sudah melaksanakan proses untuk dak pendidikan contohnya pak untuk Kabupaten Halmahera utara mereka tetap melaksanakan dengan proses Swakelola pak dan Kelihatannya sudah berjalan sedangkan ada daerah yang lain sudah dilaksanakan dengan lelang tinggal menunggu penetapan pemenang pak menurut bapak apakah itu nanti akan ada kendala atau tidak pak
    terimakasih pak

  40. @J.Laridi, wah..pembahasan saya dgn ian tidak menyangkut topik DAK, melainkan Perpres 54/2010 🙂

    @swakelola, sebenarnya yang terpenting bagi daerah adalah dasar hukumnya. Jadi silakan dilaksanakan menurut dasar hukum yang diterima. Kecuali kalau melaksanaan seenaknya tanpa dasar hukum yang jelas, itu yang bisa menjadi kendala saat pemeriksaan

  41. tendri says:

    Trimah kash banyak atas info2 yg bapak berikan slama ini dan ini sangat berharga buat kami yg berada didaerah khususx kami di kabupaten konawe prop. selatan sulawesi tenggara…maaf pak khalid apa ada perkembangn terbaru lgi masalah DAK 2010..? trims

  42. Suherman RL says:

    pak Khalid, Berhubung kesibukan saya terputus mengikuti perkembangan seputar Juklak dana DAK 2010, apakah sudah lolos dari LPPK dan sudah didistribusikan ke kementerian ybs.? dan mungkinkah DAk 2010 Disdik bisa berjalan tahun ini ? Kalau udah terbit tolong diupload di blog bpk ? eh ya .. boleh minta nomor hp Pak Khalid ? Terima kasih.

  43. samsul says:

    terima kasih atas kebijaksanaanya kepada bpk MENDIKNAS dengan adanya surat edaran kami sangat setuju sekali karna perusahaan kami bisa ikut lelang di wilayah kami sendiri……tapi kapan juklak juklis itu turunn pa……..

  44. satriawan says:

    menurut saya tentang isu penarikan SE mendagri,ada benarnya,karna pada isi surat tersebut mengatakan “untuk menpercepat waktu pelaksanaan maka bagi daerah yg sudah menganggarkan DAK sebelum berlakunya UU.02/2010,maka pelaksanann DAK boleh menggunakan peraturan yg sudah ada,seperti peraturan menteri NO.05 dll”boleh jadi tidak bisa di bertanggung jawabkan isi tersebut,kenapa demikian,,,?karna waktu pelaksaan Khusus DAK akan di perpanjang sampai april 2011,jdi isi surat tersebut akan gugur gengan sendirinya,karna isi tersebut mengatakan untuk mempercepat waktu pelaksanaan boleh saja menggunakan metode SWAKELOLA,pada kenyataannya waktu akan di perpanjang,artinya tetap pelaksanaan DAK menggunakan metode pengguna barang/jasa(LELANG),,,!itukan masih rabaan saya,karna sampai saat ini surat tiga menteri yang ingin mencabut SE mendagri masih belum beridar,,jadi menurut saya ada betulnya juga bagi daerah yang sudah melaksanakan DAK dengan menggunakan SWAKELOLA,karna dasar hukumnya ada yakni SE mendagri,,intinya tinggal kab/derah saja yang menggambil keputusannya,mau LELANG atau SWAKELOLA,yang terpenting ada dasar hukumnya..gimana pak khalid..?

  45. ahmad says:

    pak saya dapat info “DAK SD&SMP SESUAI KETETAPAN MENDIKNAS NO 47 TH 2010 TGL 5 AGUSTUS 2010 DI SWAKELOLAKAN.PELAKSANAAN SAMPAI MARET 2011”. mohon komentarnya pak..

  46. Anto says:

    Buat Pak Ahmad : Dapat info darimana pak,apakah sudah ada surat resmi atau hanya sekedar rumor ? Klo ada surat resmi tolong dipostingkan di sini, biar smua bisa mempelajarinya. Thx.

  47. roni says:

    Apapun isu yang beredar, lebih baik kita tunggu aja juklaknya, sekalian paparan pak khalid nantinya.tq

  48. Bener…daripada menduga-duga sebaiknya menunggu dasar hukum yang pasti 🙂

    Kalau sudah ada yang punya, silakan diunggah dan dipelajari bersama 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.