Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:

  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010

Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:


Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:

  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.

Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.

This entry was posted in Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

260 Responses to Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

  1. @Tendri, info minggu lalu dari beberapa rekan, sepertinya keputusan lelang sudah menjadi keputusan final, karena mengubah Permendiknas lebih mudah dibanding mengubah UU. Kalau UU harus diubah, harus rapat DPR lagi atau malah ke MK

    @Harry, apa sudah ada hasilnya pak ?

    @mikey, memang benar bahwa sebuah aturan tidak dapat berlaku surut. Tetapi khusus masalah DAK mohon dicek kembali masalah pendanaannya. Jangan sampai proses Swakelola sudah dilaksanakan tapi terakhir pada saat rekanan menagih pembayaran malah uangnya tidak bisa keluar karena perubahan Mata Anggaran.

    @kakamiax, dasarnya adalah Undang-Undang yang kedudukan hukumnya jauh di atas Permendiknas

    @swakelola, sampai hari ini saya juga belum memperoleh juklaknya pak.

    @Adris, setuju pak….kalau masalah kapan, seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya πŸ™‚

    @Rama, harus…

    @Suherman, kalau masalah intervensi saya tidak tahu, kalau masalah waktu pelaksanaan, saya dengar sedang diusahakan agar waktu pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran diupayakan dapat melewati tahun anggaran 2011. Masalah pemihakan, harusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaketan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003

  2. RAma says:

    juklak DAK 2010 ada gak pak…!!

  3. Ragil says:

    DAK gimana kabarmu kini ?…. pak khalid utk saat ini sambil nunggu juknis, bagaimana jika proses lelang dijalankan dulu karena SK lokasi dr bupati sudah turun kira-kira menyalahi tidak. trims.

  4. @RAma, sampai hari ini (20 Juli) saya belum memperoleh Juklak tersebut

    @Ragil, bagaimana mau di lelangkan kalau jenis barang masih belum ada ? Jenis dan jumlah barang khan tercantum dalam juknis. Juga metode pemasukan dokumen, metode evaluasi, dan prosedur lainnya juga ada pada juknis. Jadi, jangan dilelangkan dulu.

  5. litho says:

    om.. klo lelang kan butuh sedikitnya 1 bulan, sedangkan sekarang sudah masuk triwulan ke tiga,, juklak dan juknis belum ada?? gmn nech?? sedangkan peralihan dari hibah ke belanja kangsung antar sopd harus menunggu dulu perubahan perda, sesuai dengan 160 pasal 5,, gmn nech solusinya?? thenks

  6. litho says:

    Om,, bisa minta tolong dikirim ke email tentang modul presentasi tentang kepres 80,, he he saya kesulitan buat ngedownloadnya,, semoga sukses n sehat selalu om,, terimakasih

  7. herry setyawan says:

    Assalamu’alaikum, pak khalid…..dalam hal ini bapak berpihak kemana sih? setelah saya menyimak komentar bapak bahwa dengan kondisi saat ini waktu pelaksanaan DAK masih sempat dan bagi daerah yang tidak sanggup melaksanakannya dianggap tidak becus dan kinerjanya tidak baik. Saya rasa itu terlalu berlebihan dan mendeskriditkan kami di daerah.
    Saya ingin memberikan komentar berdasarkan data yang ada :
    1. UU no 2 tahun 2010 terbit bulan Mei 2010, oke dan harus dilaksanakan perubahan sesuai ketentuan.
    2. Surat Edaran Dirjend Kementrian Diknas kepada bupati 14 Juni 2010,perihal perubahan mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal. Untuk melakukan perubahan mata anggaran tidak semudah seperti yang dibayangkan, karena harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam permendagri 13, agar tercantum dalam APBD perubahan. Saat ini sedang dilakukan pembahasan APBD-P oleh tim anggaran eksekutif, belum lagi dibahas di tingkat legislatif, sehingga diperkirakan pengesahan APBD-P sekitar bulan september.
    Penandatanganan SPPBJ/kontrak dilaks setelah pengesahan APBD-P, berarti mulai bulan september (sementara tidak ada aturan yg membolehkan pelaksanaan anggaran mendahului perubahan). Perencanaan dilakukan, untuk membuat RAB dan Dokumen lelang (sementara terjadi pergeseran nilai alokasi per sekolah dari pola swakelola menjadi kontraktual), asumsi waktu 1 bln (apa mungkin?????). jika mungkin berarti bulan oktober dilelangkan, waktu lelang 1 bulan (jika tdk terjadi sanggahan) dan kontrak pelaksanaan bulan november. waktu pelaksanaan pekerjaan tinggal 2 bulan (menurut prediksi kami tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan fisik) hal ini sangat rawan terjadi temuan aparat pemeriksa dan aparat hukum. Belum lagi peraturan menteri keuangan menyangkut tahapan pencairan dana yg harus dilakukan dalam 3 tahap (45%, 45%, 10%) apakah mungkin terealisasi ???? sementara batas akhir pencaairan dana tgl 15-20 desember 2010 (sedangkan fisik belum tentu selesai 100%) siapa yg akan disalahkan dan menanggung resikonya????.
    Dalam hal ini pelaksana kegiatan di daerah dihadapkan pada 2 opsi, yaitu : melaksanakan kegiatan dengan resiko bersentuhan dengan masalah hukum “atau” tidak melaksanakan kegiatan dan dianggap tidak becus dengan kinerja buruk.
    Saya berharap komentar saya ini diketahui banyak orang semoga dapat menjadi bahan renungan dan pertimbangan bagi pihak yg terkait dalam pembuat kebijakan. Salah hilaf mohon dimaafkan

  8. @litho, mudah2an juklaknya cepat selesai. Info yang saya terima sih juklak pengadaannya sudah selesai dan akan segera didistribusikan ke seluruh Kabupaten/Kota

    @herry, saya berpihak pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pak πŸ™‚
    Masalah waktu, sudah saya tuliskan pada komentar saya di atas, bahwa tim penyusun juklak sedang mengupayakan khusus DAK proses pembayarannya dapat dilakukan melewati tahun anggaran. Bagaimana mekanismenya, sebaiknya menunggu juklaknya itu sendiri. Dengan kebijakan ini, maka diharapkan permasalahan alokasi waktu dapat diselesaikan.
    Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pengesahan anggaran, silakan liat Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal I, Angka 4. Yang dilarang itu adalah melakukan ikatan. Jadi, walaupun APBD-P belum disahkan tapi alokasi anggarannya sudah jelas, pelelangan sudah dapat dilaksanakan. Pengeluaran SPPBJ dan penandatanganan Kontrak menunggu APBD-P ditandatangani.

    Kalimat terakhir saya keluarkan adalah, apabila segala jalan keluar ini sudah ada dan tidak bertentangan dengan hukum namun daerah juga tidak dapat melaksanakan dengan berbagai alasan lain, maka jalan amannya adalah silakan mengembalikan ke negara. Mudah-mudahan masih dapat dianggarkan untuk tahun 2011.

  9. Ragil says:

    pak Khalid, kalo utk perencanaan fisik dulu kira2 pakai pedoman juknis yg lama apa jg nunggu yg baru ( terutama utk nominal alokasinya persekolah baik SD ato SMP )trims.

  10. @Ragil, yang saya khawatirkan adalah alokasi anggaran per-sekolah bisa saja berubah menyesuaikan dengan index kemahalan per-daerah dan anggaran APBN 2010.
    Kalau hanya sekedar untuk proyeksi sih seharusnya bisa saja, tapi kalau untuk pelaksnaaan real-nya, sebaiknya menunggu sampai lengkap.

  11. andri says:

    pak juklaknya sudah di distribusikan ke seluruh kabupaten blm? dan bpk sudah pegang blm?

  12. satriawan says:

    pak.khalid..dalam pembantukan tim ahli teknis dalam barang,buku,alat dll..seperti di surat dirjen kemarin di butir 4..nggak jadi kan..alias di batalkan..begitu ya pak..?

  13. @andri, saya belum megang nih…

    @satriawan, keputusannya silakan dikembalikan ke daerah masing-masing pak. Tulisan saya di atas hanya menganjurkan πŸ™‚

  14. DoddyResnady says:

    Pak Khalid. saya dari Kab.Cirebon neh… Mudah2an juknis yang baru akan lebih leluasa peruntukkannya,soalnya di kami masih banyak ruang kelas yang kondisinya rusak berat, sehingga kami harap persentase dak untuk kegiatan fisiknya lebih besar, ya di atas 80% gitu loh! Bayangkan deh apa kata dunia jika di SD kita malah membangun perpustakaan sedangkan kelasnya masih rusak alias sangat membahayakan jiwa peserta didiknya? Semoga penyusun kebijakan berempathi dg sikon ini…

  15. @Doddy, pak…apakah sudah pernah menuliskan surat ke Diknas dan Keuangan untuk hal tersebut ? Supaya kondisi lapangan ini diketahui oleh pembuat kebijakan disana.

  16. DoddyResnady says:

    Wah permohonan itu sih sudah lama diajukan Pak, lengkap dg data sekolah yg kelasnya rusak berat bin parah, sayangnya…sampai detik ini belum ada jawaban… Juga kami berharap di juknis baru nanti ada klausul khusus yg menyebutkan agar lebih mengutamakan penyedia b/j yang berdomisili di kab/kota yg bersangkutan, dan spek teknis bangunan agar lebih fleksibel (minimal seperti dak 2009), spy kondusif gitu loh!…

  17. @Doddy, kalau begitu harus ditelusuri suratnya nyantol dimana pak πŸ™‚
    Klausul pengutamaan penyedia berdasarkan domisili sangat bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 pak, jadi saya yakin itu tidak akan dimunculkan. Yang benar adalah mengutamakan penyedia barang/jasa kecil.

  18. DoddyResnady says:

    Ya bener juga pak… Nah, gimana kalo diusulkan agar nilai paket setiap pekerjaan DAK tidak lebih dari Rp 1M saja spy penyedia b/j kecil tidak berguguran akibat persyaratan KD (Kemampuan Dasar) yang hrs dipenuhi? Semoga semua pihak yg terkait memaklumi gejolak yg muncul di lapangan…

  19. satriawan says:

    pak.khlid-semisal daerah tetap tidak memakai seperti di butir 4,apa nggak jd masalah..?semoga aja di juknis di perjelas ya pak..?

  20. kakamiax says:

    Pak Khalid, kalau menurut sy bagusnya masalah Swakelola atau Lelang ini di bawa ke Yudicial Review saja supaya para Stakeholder di daerah tidak gelisah melaksanakan DAK ini. karena kalau hal ini tdk di tuntaskan dg Judicial Review maka dikuatirkan kemudian hari hal ini akan ada yg ungkit2. karena bila keputusan ini masih mencla-mencle dan salah ambil keputusan bisa-bisa Penjara bisa penuh dengan kepala sekolah dan kepala daerah…he..he..he… ingat kasus Bachtiar Chamsah dan Yusril…yg nyata2 dilelangkan saja masih bermasalah….semuanya baiknya di kembalikan ke hukum saja agar semuanya plong dan tidak saling hujat…betul…betul..betul…

  21. nasri aboe says:

    Sudah seharusnya karena selama ini DAK Pendidikan prakteknya dilapangan sudah menyimpang dari Kepres. Jadi tidak ada alasan kalau DAK pendidikan tidak dilaksanakan secara pelelangan.

  22. bowo says:

    Pak Khalid….kalau kita baca dari UU No.2 Tahun 2010 sangat jelas dinyatakan bahwa DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah artinya bantuan dalam bentuk barang secara kepemilikan barang tersebut merupakan inventaris negara dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Daerah, barang tersebut bukan milik lembaga pendidikan (Yayasan untuk sekolah swasta atau Unit Sekolah untuk sekolah negeri)jadi bantuan barang nantinya merupakan barang pinjaman dari negara kepada unit sekolah. Sedangkan metode pelaksanaannya mestinya bisa dilakukan secara swakelola maupun lelang tegantung jenis dan nilai barang/pekerjaan yang dibutuhkan. Jadi menurut saya perbedaanya hanya di sisi kepemilikan barang tersebut yaitu barang yang diadakan untuk sekolah penerima DAK merupakan barang pinjaman dari negara/pemerintah dan bukan barang hibah. Bagaimana menurut bapak?

  23. andri says:

    ukuran untuk usaha kecil dan menengah yang di prioritaskan dalam kepres no 80 thn 2003 apa pak?

  24. Rani Amanda says:

    Assalamu’alaikum Mas Khalid
    Saya punya masalah yang ingin dipecahkan. Begini masalahnya Mas, perusahaan kami mengikuti tender pengadaan barang dengan pascakualifikasi di sebuah instansi pemerintahan. Pada waktu aanwijzing, panitia sepertinya tidak menguasai permasalahan dan tidak dapat mengendalikan peserta, bahkan terkesan didikte oleh pihak rekanan, seperti memberikan Rincian Anggaran Biaya dan HPS yang diminta oleh rekanan, padahal setahu saya hal ini seharusnya dirahasiakan sampai penanda tanganan kontrak dilakukan. Selain itu, pada waktu pembukaan dokumen, banyak terjadi hal-hal yang patut dicurigai bahkan seperti terkesan ada permainan antara beberapa rekanan dengan panitia. Dimana pada waktu itu, setelah batas waktu yang ditentukan dan acara diskorsing karena masuk waktu istirahat, masih ada dimasukan dokumen tanpa diketahui, sehingga terjadi kericuhan yang mengakibatkan ditunda sampai keesokan harinya. Pada keesokan harinya, acara tersebut juga diwarnai dengan kericuhan dan ketidak puasan dari pihak rekanan bahkan sampai memanggil aparat yang berwajib untuk menertibkan sidang. Buntut dari kejadian ini, menyebabkan Pengguna Anggaran bermaksud membatalkan lelang dan akan mengulangi kembali lelang tersebut, karena terkesan ada KKN antara panitia dengan pihak rekanan tertentu. Berdasarkan Kepres hal ini memang diperbolehkan, namun yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah sanksi yang diberikan kepada panitia tersebut? Dan jika ditender ulang, apakah semua panitianya harus diganti? Dan bagi kami selaku rekanan yang merasa dirugikan, apabila ingin menuntut kemanakah seharusnya tuntutan ini kami tujukan?
    Untuk sementara sekian yang ingin saya tanyakan, mudah-mudahan mendapat balasan secepatnya?
    Wassalam

  25. suherman RL says:

    Pak Khalid, saya mohon juklak terakhir apabila sudah keluar dan semoga tidak berubah lagi bisa dikirimkan ke email saya, atau di upload di blok ini agar dapat dibaca dan diketahui masyrakat pengusaha di seluruh tanah air, terima kaih.

  26. rama says:

    bagi donk juklak nya,,,!!!!

  27. @Doddy, pembagian paket pekerjaan tidak hanya berdasarkan nilai paketnya pak, melainkan juga dari segi efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan.

    @satriawan, kalau tidak memakai butir ke 4 asal bisa menjelaskan sesuai Keppres menurut saya sih tidak apa-apa pak πŸ™‚
    Tetapi memang harus disadari kondisi di daerah itu berbeda. SDM di beberapa daerah terbatas dan di daerah lain mungkin melimpah. Jadi harus ada pemetaan kualifikasi SDM sesuai dengan bidang agar dapat diikutkan ke dalam panitia PBJ sehingga tidak perlu membentuk tim teknis lagi.

    @kakamiax, proses KY itu akan butuh waktu lama. Jadi khusus tahun 2010 ini sudah harus dilaksanakan. Untuk tahun 2011 mungkin bisa dilakukan proses perubahan aturannya sejak tahun ini

    @nasri, kalau melihat tulisan saya sebelumnya yang bisa dibaca di https://khalidmustafa.info/?p=868 memang ada beberapa kebingungan dalam proses DAK ini pak.

    @bowo, itulah yang saya jelaskan di butir 1 tulisan saya ini pak πŸ™‚ Tetapi sepertinya DIknas mencoba bermain aman dengan tidak melakukan penafsiran lagi

  28. @andri, ukuran prioritas untuk Usaha Kecil sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 46 adalah seluruh lelang dengan nilai dibawah 1 Milliar Rupiah

    @Rani, sesuai Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1, m, 2, c, 2 maka panitia dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelelangan diulang dengan membentuk panitia yang baru serta dilarang mengikutsertakan panitia yang lama.
    Penyedia barang/jasa belum dapat melakukan tuntutan apapun karena proses pengadaan belum berjalan. Yang dapat dilakukan adalah memberikan pelaporan mengenai dugaan KKN tersebut kepada institusi pengawasan setempat (Inspektorat Jenderal, atau Bawasda/BPKP)

  29. @suherman, oke..saya juga berniat demikian kok. Kalau sudah ada info terbaru dan bersifat umum serta sudah ada di saya, akan saya tuliskan juga disini

    @rama, maaf…sampai sekarang saya juga belum memiliki

  30. andri says:

    untuk kasus dak pendidikan 2010 bagaimana caranya pengusaha kecil dapat berpartisipasi dalam lelang pak?

  31. @andri, selama lelangnya bernilai di bawah 1 M maka lelang tersebut diperuntukkan untuk perusahaan kecil

  32. kakamiax says:

    Jadi menurut pa Khalid, udah POSITIF ya DAK pendidikan th 2010 ini dengan Lelang???

  33. @kakamiax, setahu saya sih demikian

  34. herry setyawan says:

    Pak Khalid, kalau boleh sy minta dikirimi jadwal proses lelang yang minimal (18 hari), sebab berkali2 sy coba set dapatnya sekitar 1 bln (belum lg kalau banyak hr libur). terima kasih

  35. @herry, pak…yang dimaksud 18 hari itu bukan 18 hari kalender, tapi 18 hari kerja πŸ™‚
    Jadi kalau misalnya dalam 1 bulan itu ada 30 hari, 4 minggu dan libur sabtu-minggu, maka total hari kerja yang bisa digunakan hanya 30 – 8 = 22 hari kerja.
    Itu belum termasuk libur selain sabtu-minggu.
    Jadi memang jatuhnya sekitar 1 bulan

  36. luther says:

    pak khalid, skrang sdh mau masuk d bln agustus, apa sdh ada hasil kesepakatan DPR dan Mendiknas unt JuKLAK DAK 2010.tq

  37. Sapta says:

    Juknis/juklak DAK 2010 terbaru hingga saat ini blm juga terbit, dengan melihat waktu yg mendesak dan proses yg ckp panjang via APBD perubahan apakah menurut pak khalid pelaksanaan lelang DAK 2010 dapat berlangsung dengan baik dan tepat waktu ? Apa yg menjadi pertimbangan bapak ? Mohon bisa memberikan pencerahan kepada kami di Kab/Kota. Terima kasih

  38. andri says:

    pak khalid kapan juklak dan juknisnya keluar? kenapa kok rekan2x tidak di jawab pertanyaannya? kemena lagi kami bertanya kecuali dengan bapak, bocorannya aja deh pek teknisnya apa jadi bisa kami siapkan. kami di lapangan sudah berusaha dengan maksimal.

  39. @luther dan andri, saya kerja di Biro Umum Setjen dan bukan di Ditjen Mandikdasmen yang nangani DAK. Jadi saya juga tidak punya akses kesana. Oleh sebab itu, kita dalam posisi sama-sama menunggu

    @sapta, menurut saya, dalam juklak tersebut dan proses pelaksanaannya harus ada klausul waktu pelaksanaan dan pembayaran yang bisa melewati tahun anggaran. Namun, kalau itu terjadi, maka harus ada ijin lagi dari Menteri Keuangan

  40. Reza says:

    pak Khalid gimana perkembangannya proses penerbitan juknis DAK yang terbaru, trims sebelumnya

  41. Didin says:

    mau lelang ke mau swakelola terserah aja maunya yang penting efektif dan efisian jangan beli barang yang tdk di gunakan pihak sekolah .

  42. marwan says:

    bagaimana dengan surat edaran No.: 698/C/KU/2010 yang isin pokoknya :
    Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi:
    a.pelaksanaan secara swakelola oleh sekolah/satuan pendidikan;
    b.penerapan asas transparansi dan akuntabilitas;
    c.pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi; dan
    d.optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.
    apakah surat edaran itu batal
    terus surat edaran itu mas dapat dimana, karena sy cari disitus resminya yaitu http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/web/produk.html, tidak ada surat edaran tersebut

  43. santosbuchan says:

    thx pak khalid atas informasinya, kami di daerah jelas sangat butuh informasi2 spt ini. 1 permintaan saya buat pak khalid yang mungkin jg menjadi kebutuhan bg teman2 di daerah yg dalam hal ini mgkn berada di posisi sbg org Dinas PPO, kontraktor, kepsek dll,agar begitu turun juklak- juknis nya jg peraturan dr kementrian, atw dr ditjen dsb, agar sesegera mungkin di posting disini. biar transparansinya riil, tdk mengambang, dan jgn ada pihak2 yg memanfaatkan keluguan org2 di daerah dgn menghembuskan isu2 yang meresahkan. semisal para kepsek2 SD/SMP penerima DAK memiliki akses ke situs ini mrk pasti tdk terlalu khawatir utk melaksanakan SWAKELOLA Ddan pihak Dinas maupun Kontraktor/ Pengusaha jg tdk ragu kalo mau ikut TENDER.

  44. @Reza, info terbaru, di tataran Diknas sudah selesai, sekarang lagi di LKPP untuk dikaji agar tidak melanggar aturan yang berlaku

    @marwan, SE tidak boleh bertentangan dengan UU, dan dengan adanya UU No. 1 Tahun 2010, maka SE sebelumnya dapat dinyatakan batal demi hukum. SE di atas saya peroleh dari rekan saya, kalau masalah web mungkin pengelola web tidak sering mengupdate

    @santosbuchan, saya juga berkeinginan demikian, apabila sudah ada info resmi, maka segera saya posting dan bahas juga

  45. bowo says:

    Pak Khalid Yth, saya salut dengan layanan tanya jawab tentang pengadaan barang/jasa pada umumnya serta pengadaan DAK Pendidikan pada khususnya di blog anda ini.
    Saya benar-benar tidak habis pikir dengan website resmi Mandikdasmen yang tidak ada informasi secuilpun berkaiatn dengan perubahan pelaksanaan DAK Pendidikan menyesuaikan UU No. 2 Tahun 2010, padahal ini masalah yang sangat penting buat semua penyelenggara pendidikan baik dari tingkat sekolah penerima DAK sampai ke Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
    Apa memang informasi ini sengaja disembunyikan ke publik atau tidak ada yang mengurusnya? Terima kasih

  46. Makasih pak Bowo, kebetulan saya memang suka di bidang pengadaan dan senang nulis dikit2 juga. Jadi kalau digabungkan jadi klop πŸ™‚

    Masalah mengapa Mandikdasmen tidak menyampaikan, mungkin karena tidak ada yang mengurus pak. Mereka mungkin konsen ke persiapan fisik dokumennya jadi tidak berkomunikasi dengan penanggung jawab website sehingga belum di unggah

  47. yana says:

    Assalamualaikum wr.wb.
    semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kasih sayangnya untuk pak Khalidmustafa. terima kasih atas segala informasi yang pak Khalid berikan. ada satu hal yang ingin saya tanyakan. perubahan mata anggaran dari blokgrant ke mata anggaran membuat saya agak bingung. seperti kita ketahui, untuk menyusun APBD, maka setiap departement harus mengisi DIP. dan semua itu dikerjakan sebelum APBD/N disahkan oleh DPRD/RI. sekarang tiba-tiba proyek DAK akan dibiayai APBD, padahal setiap item dalam APBD memiliki nilai prioritas proyek. ini pertanyaan bodoh dari saya pak, kalau proyek DAK ngambil dari APBD, proyek mana saja yang boleh di korbankan agar dananya bisa digunakan untuk membiayai proyek DAK ?. yang kedua, dana yang sebelumnya disediakan untuk proyek DAK, dikemanakan ?. mohon maaf bila pertanyaan saya ini kurang berkenan. nuhun.

  48. kakamiax says:

    “SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN”

  49. Tendri says:

    Menurut pengamatan sya Tahun ini spertix dak dinas pendidikan tdk akan dilaksanakan mengigat waktu yang sngat mendesak, klaupun akan dilaksanakan sangt beresiko..gmana pak’ menurutnya..?

  50. @yana, kayaknya tidak ada satupun tulisan yang menyebutkan bahwa DAK dibiayai oleh APBD kok πŸ™‚
    Yang ada adalah dana pendamping DAK yang nilainya 10% yang memang berada pada pos APBD. Dana pendamping ini sudah ada sejak awal DAK digulirkan tetapi prosesnya melalui sistem hibah. Proses inilah yang MAK-nya diminta diubah oleh Surat Edaran di atas agar menjadi MAK Belanja Modal.

    @Kakamiax, ucapan yang sama untuk anda yah πŸ™‚

    @Tendri, benar…kalau menggunakan aturan umum, waktu pelaksanaan pekerjaan sudah pasti melewati tahun anggaran, oleh sebab itu butuh aturan khusus mengenai proses pengadaan DAK ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.