Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:

  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010

Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:


Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:

  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.

Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.

This entry was posted in Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

260 Responses to Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

  1. mercy says:

    malam pa khalid, apakah dana dak pendidikan sudah bisa ditenderkan disetia kabupaten. mksh infonya

  2. @mercy, sudah bisa kok, silakan ditenderkan dengan berpedoman pada Permendiknas No. 18 dan 19 tahun 2010

  3. wawan says:

    pak apakah dak 2010 bisa di PL atau PML kan. kami dapat info di beberapa daerah akan di buat seperti itu. sebagian di tenderkan tapi banyak yang di PL & PML kan.

  4. @wawan, nah, bisa atau tidaknya kembali lagi kepada pertanyaan apakah lelang tersebut menggunakan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010, karena aturannya amat berbeda.

    Keppres 80/2003
    1. PL bisa dilakukan untuk nilai dibawah 50 Juta
    2. PML dilakukan untuk nilai 50 – 100 juta

    Perpres 54/2010
    1. PL tanpa batasan nilai, tetapi hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu atau barang khusus
    2. PML dihapuskan, kecuali untuk Pekerjaan Konstruksi

    Khusus untuk perpres 54/2010, silakan dibaca perpresnya secara detail.

  5. mercy says:

    malam pa khalid, didaerah saya dak khususnya fisik bangunan sudah ditenderkan, apakah untuk pengadaan buku, alat peraga dll, baik sd maupun smp sudah bisa ditenderkan juga?
    menurut bpk kira2 konsorsium apa saja yang baik untuk kami kerja sama dalam pelaksanaan dak. artinya barangnya berkualitas dan cepat disediakan, mksh

  6. Andriyanto says:

    Selamat pagi pak khalid, kami salah satu panitia di kabupaten di daerah berencana secepatnya untuk menggelar pengadaan buku, alat peraga, TIK dengan menggunakan sistem lelang sederhana sesuai dengan perpres 54/2010, namun demikian ada beberapa hal yg kami belum paham. untuk itu apabila memungkinkan, kami harap bapak dapat mengulasnya. Dari masalah Dokumen Lelang dan lainnya. Sebagai tambahan kami sdh membaca artikel bapak yg berjudul Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun di artikel tsb belum di ulas berdasarkan perpres 54/2010. Sebelumnya kami haturkan terima kasih

  7. Ian says:

    @mercy: Bapak di daerah mana? kalo serius, bapak dapat menghubungi kami di vircom.me@gmail.com

  8. @mercy, silakan ditenderkan juga, kalau bisa sih lebih cepat lebih baik agar dapat terserap sebelum tahun 2010 berakhir. Masalah konsorsium, menurut saya silakan dilakukan dengan mekanisme pasar dan pelelangan. Kalau spek teknis jelas, persyaratan kualifikasinya jelas, penilaian panitia jujur dan berkualitas, saya yakin akan memperoleh penyedia barang/jasa yang baik dan berkualitas juga.
    Mohon maaf saya tidak mengenal konsorsium apapun dan tidak bisa membantu dalam hal tersebut.

    @Andriyanto, boleh dituliskan apa saja yang belum dipahami pak ? Agar bisa saya ulas disini secara mendalam ?
    Pada prinsipnya pelelangan sederhana sama dengan pelelangan umum, kecuali waktu pelaksanaan pengumumannya hanya 3 hari. Tahapan pelaksanaan dapat dilihat pada Lampiran II Perpres 54/2010.
    Khusus masalah dokumen lelang, saat ini LKPP belum menyelesaikan Standar Bidding Dokumen (SBD) sesuai dengan amanat Perpres 54/2010, jadi silakan tetp menggunakan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN) yang dimodifikasi sesuai Perpres 54/2010.
    Artikel tersebut memang saya tulis sewaktu Perpres 54/2010 belum ada pak 🙂

  9. pada dasarnya sy setuju sekali apabila pelaksanaan DAK ini menggunakan system kontraktual, sebab menurut hemat kami tidak saling mengesampingkan Kepres yang ada dan hak selaku masyarakat jasa Kontruksi…semoga hal ini tidak terjadi perubahan pak.

  10. Ki.Ruky Dp says:

    Bos; kelihatannya comment nya panjang n banyak; dah kumpulin aza, biar bisa nyampe lebih dari satu ayat;
    BTW, yg DAK SMK gmn Bos.
    TQ

  11. @omay, Insya Allah tidak berubah, cuma memang pada tahun 2010 ini adalah tahun transisi, dari pola Hibah menjadi Belanja Modal

    @Ruky, DAK hanya untuk SD dan SMP pak. Kalau SMK itu menggunakan mekanisme Blockgrant

  12. j.laridi says:

    saya di sulawesi tenggara pak… info yang berkembang disini bahwa semua rekanan yang melakukan penawaran hanya dapat mengambil pada konsorsium yang sudah lolos verivikasi dari diknas. kl memang seperti itu tolong bapak infokan konsorsium apa saja yang lolos verifiasi…tolong di tanggapi pak…trima kasih sebelumnya

  13. @j.laridi, tidak ada kebijakan tersebut. Tetapi khusus untuk Buku, memang ada aturan bahwa buku yang ditawarkan harus yang sudah diverifikasi oleh Pusat Perbukuan Kemdiknas.
    Untuk jenis dan judul bukunya, silakan menghubungi Pusat Perbukuan

  14. roni says:

    Ass Pak Khalid, di daerah kami sudah mulai melaksanakan Tender untuk DAK SMP, tapi spesifikasi yang di dokumen lelang tidak sama dengan yang ada di Jukdis Kemendiknas No.19, sepertinya spesifikasi yang di dokumen lelang tersebut hasil sodoran dari salah satu pabrikan, apakah hal tsb tidak melanggar jukdis pak? tidakkah sebaiknya spesifikasi yang di dokumen lelang sama dengan yang di jukdis? mhn ulasannya.t.kasih.Wss

  15. cindy says:

    yang namanya proyek jika ditender sudah pasti tidak murni dan bersih, pasti sudah ada orang orang besar yang bermain didalamnya. kasihan aja para kepala sekolah tinggal duduk diam

  16. mercy says:

    ian, kalau punya info konsorsium tlg hub. kami 081 339 375 559

  17. mercy says:

    malam pa khalid, tender dak peningkatan mutu bagaimana untuk membuat paket pekerjaan, apakah ditenderkan persekolah mis. untuk SD 180JUTA terdiri dari buku, alat peraga dan TIK menjadi 1 paket ataukah dari seluruh SD penerima dak menjadi 1 paket contohnya didaerah kami 42SD menjadi 1 paket atau buku dikumpulkan dari 42SD menjadi 1 paket alat peraga 42SD menjadi 1 Paket DST. tlg ulasannya dengan contoh, mksh

  18. roni says:

    Malam Pak Khalid, Apa bapak lagi sibu sekali, kok ngak dibalas pak pertanyaan saya per tgl 1 Okt 2010?

  19. @roni, maaf baru sempat balas, sabtu-minggu kemarin saya full beristirahat, senin ini full menangani kerjaan di kantor. Jadi baru sempat jawab malam ini.
    Benar, kalau ada perubahan spek, maka itu dapat dianggap melanggar Permendiknas No. 19 Tahun 2010 Pasal 1. Silakan dilaporkan ke Mendiknas dengan ditembuskan ke Dirjen MPDM dan Itjen Kemdiknas

    @cindy, prematur kalau mengambil kesimpulan seperti itu. lelang/tender justru adalah upaya untuk menghindari permainan dalam pengadaan barang/jasa. Coba bayangkan apabila tidak ada lelang, tapi dibeli sendiri seenaknya, maka sudah pasti permainan akan lebih besar kemungkinannya

    @mercy, pemaketan pekerjaan harus memperhitungkan kemampuan teknis, yang berarti dalam pemaketan pekerjaan tidak boleh digabungkan antara jenis barang/jasa yang berbeda. Jadi, tidak boleh menggabungkan buku, alat peraga, dan TIK dalam satu paket, karena kemampuan teknis perusahannya pasti berbeda-beda.
    Yang tepat adalah mengupulkan berdasarkan jenis barang, misalkan buku 1 paket, alat peraga 1 paket, dan TIK 1 paket. Masalah apakah digabungkan untuk 1 kabupaten, atau per-sekolah, atau dipecah per-kecamatan/zona, disesuaikan dengan kebijakan dinas pendidikan setempat.

  20. Ian says:

    selamat siang, pak. utk jawaban bpk kpd mercy, pd tgl 4 October 2010 @ 21:29, kalau boleh tau adakah dasar hukumnya?

  21. @Ian, Pasal 24 Ayat 2 Perpres 54/2010

  22. roni says:

    T.kasih atas ulasannya Pak, semoga bapak senantiasa diridhoi Allah, dan selalu sehat walafiat supanya kami tetap ada tempat curhat dan minta petunjuk.GBU

  23. roni says:

    Malam Pak Khalid, Kiranya Bapak tetap sehat walafiat, mau minta pencerahan lagi dari bapak, di dalam Kepres 80, sdh diatur bahwa penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 hari setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang menyerahkan jaminan pelaksanaan, yang mau saya tanyakan, apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk sebagai pemenang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sampai batas 14 hari, berapa hari waktu panitia menentukan pemenang ke dua jadi pelaksana pekerjaan, dan bagaimana prosedurnya yang harus ditempuh oleh panitia lelang. Apakah Panitia Lelang masih bisa memberikan tenggang waktu kepada pemenang pertama setelah lewat batas waktu 14 hari?, kalau masih bisa berapa hari lagi? mhn ulasaannya pak.t.kasih

  24. @roni, apabila pemenang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan melewati 14 hari batas maksimal, maka tenggang waktu yang diberikan pantia tidak boleh melebihi batas waktu jaminan penawaran. Karena apabila mereka menolak menyerahkan jaminan pelaksanaan, maka konsekwensinya adalah jaminan penawarannya dicairkan ke kas negara dan diblacklist selama 2 tahun

  25. Prastiwi says:

    Benarkah DAK SD unt thn 2010 yang ada speknya hanya buku ? Gimana dengan alat praga dan TIK ? Matur nuwun …

  26. @Prastiwi, alat peraga dan TIK untuk DAK SD akan dituangkan dalam Permendiknas tersendiri

  27. Adris says:

    Ass.. Pak Khalid. Apakah pembentukan PPK. ULP. Jasa konsultan (Pmilihan Langsung or Lelang). PPHP. Pemetaan / Penetapan Sekolah Penerima DAK 2010. Ataupun yg terkait dlm Pelaksanaan DAK 2010 dll.. Ditetapkan / Dibentuk setelah Permendiknas NO 18 dan No 19 Th 2010 Terbit ? Mohon Penjelasannya Pak. Wasllm.. Adris

  28. @Adris, PPK dan ULP/Panitia silakan menggunakan PPK/Panitia pada Dinas Pendidikan yang sudah ada. Kalau mau membentuk baru juga disilakan.

  29. Prastiwi says:

    Pak Khalid, bila DAK ditempatku hanya diambil yang
    pengadaan buku, apakah untuk selebihnya bisa diambil ditahun berikutnya ?? Ato bagaimana pak…??
    Nuwun..

  30. Adi Priawan says:

    Ass pak khalid, saya mau nanyakan tentang Pelaksanaan DAK than 2010 ini, juga diperlukan Verifikasi dari Produsen yang mendukung peserta lelang, bukannya sudah dituangkan dalam Juknis Dan juklaknya, sepertinya Ada dearth yg memanfaatkan moment verifikasi sebagai alat untuk membengkakan anggaran saja, mohon penjelasan pak Khalid, terimakasih.

  31. mercy says:

    malam pa khalib, melanjuti pertanyaan prastiwi bahwa pelaksanaan alat peraga dan TIK mengacu pada permendiknas, pertanyaan saya, apakah peraturan tersebut sudah ada pada kabupaten dan sudah bisa digunakan peraturan tersebut?

  32. boy says:

    malam pak khalid…mau nanya apakah specifikasi teknis alat peraga SD dan SMP sudah ada sekarang…?
    kalau sudah ada dimana kami bisa mendapatkannya…??

    Terima kasih atas bantuannya….

  33. @Prastiwi, saat ini seluruh dana DAK sudah diberikan, diusahakan diselesaikan pada tahun 2010. Apabila tidak memungkinkan, terpaksa dilaksanakan pada tahun 2011.

    @Adi, bukan verifikasi, melainkan surat dukungan. Dan hal tersebut dibolehkan oleh Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010. Hal ini agar ada jaminan bahwa perusahaan yang ikut dapat memasukkan barang sesuai yang diminta dan produsen alat tersebut mendukung “after sales service”-nya.

    @mercy, sudah ada kok. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota seluruh Indonesia sudah diundang ke Jakarta untuk sosialisasi aturan tersebut

    @boy, saya sampai saat ini masih belum menerima

  34. mercy says:

    siang pak khalib dikabupaten kami pengadaan buku pendidikan SD 4m lebih dan SMP 2 M lebih yang saya mau tanya apakah CV. bisa ikut tender yang SIUP menengah ataukah harus PT.
    berikutnya dalam hal dukungan penerbit apakah diambil dari seluruh penerbit atau bisa mewakili 1 konsorsium saja, mksh pak.

  35. Prastiwi says:

    Pak, saya pusing nih,bila nanti buku datang…buanyak pak, nilainya 11M lebih…tak taruh mana ?? apa perlu saya anggarkan untuk sewa gudang,ongkos kirim,jasa packing,dll. Apa boleh dimasukkan pada biaya umum Diknas ?? bukankah buku nanti harus diperiksa tim ?? Nuwun

  36. Adris says:

    Ass.. Pak Khalid.Mohon pnjelasannya Pak.. (1). Dalam Permendiknas NO 18 Pasal 1 butir 2 dijelaskan “Bahwa ptunjuk tehnis Alat peraga. Sarana penunjang pembelajaran / Alat electronik pendidikan & Sarana tehnologi informasi Komunikasi (TIK)”Diantur dlm Peraturan menteri tersendiri.. Tolong dijelaskan Pak peraturan yg mana ? (2) Apakah sistem pelelangannya / pengumumannya dapat dipisahkan dg item DAK yg lain ? (3) Apakah dp dilakukan pelelangan di th 2010 tp pelaksanaannya th 2011 ? Mohon penjelasannya Pak Khalid. Wasllm….

  37. Yanto says:

    Ass Wr Wb.. Pak khlaid Tlong pnjelasannya mengenai pnyaluran dana DAK 2010. Apakah penyaluran dana DAK dari Rek Kas Umum Negara ( Pemerintah Pusat )Ke Rek Kas Umum Daerah Bertahap atau Sekaligus yg sesuai nominal dana yg didapatkan daerah tsb ? wasllm…

  38. @mercy, Keppres 80 dan Perpres 54 tidak mengatur mengenai bentuk usaha CV atau PT. Yang dikenal adalah usaha kecil dan non kecil. Jadi, silakan menggunakan aturan kecil dan non kecil untuk hal tersebut. Kalau menggunakan Perpres 54/2010, batasan usaha kecil adalah di bawah 2,5 M

    @Prastiwi, kalau bisa sih dalam dokumen lelang, buku tersebut langsung didistribusikan oleh Penyedia Barang ke sekolah penerima. Sehingga di dalam HPS sudah memperhitungkan biaya pengiriman.

    @Adris, Permendiknas tentang alat peraga SD memang terpisah dari Permendiknas No. 18 Tahun 2010. Pelelangan silakan dipisahkan antara bangunan, buku, dan alat peraga, jangan digabung menjadi satu. Untuk pelelangan di tahun 2010 dan pelaksanaan tahun 2011, mohon dipastikan bahwa pelaksanaan tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan anggaran yang ada. Kalau bisa, silakan dilaksanakan

    @Yanto, penyalurannya sekaligus.

  39. Adris says:

    Ass Wr Wb… Pak Khalid. Di daerah Sy memang benar item pelelangan dipisahkan spt koment Pak Khalid diatas dan dimuat secara keseluruhan dalam satu Pengumuman di media massa. Tapi stelah kami cermati masih ada beberapa item yg belum diumumkan / dilelang, spt alat peraga n TIK. Dalam hal ini apakah SKPD / Diknas dp melakukan pelelangan kembali ( 2 kali pengumuman / Pelelangan ) di media massa krn ada item yg blm dilelang ? Mohon Penjelasannya Pak.. Wasllm…

  40. Yanto says:

    Ass.. Trimakasih Pak atas penjelasan mengenai penyaluran dana spt kata Bapak di atas. Sy pernah bicara dg Kepala Dinas Pendidikan di daerah Sy bahwasannya Dana DAK penyalurannya bertahap sehingga pelelangannya bertahap sesuai dana yg ada! bagaimana pandangan Bapak terhadap hal tsb diatas apakah memyalahi aturan atau idealnya bagaimana ? Wasllm….

  41. @Adris, boleh saja pak. Tidak ada ketentuan bahwa pengumuman dilakukan sekaligus untuk seluruh paket.

    @Yanto, yang terpenting adalah harus ada kepastian anggaran untuk membiayai paket yang akan dilelangkan. Jadi silakan dilakukan bertahap per-paket lelang. Seperti yang kita ketahui, DAK terdiri atas rehab bangunan, buku, alat peraga pendidikan, dan TI. Apabila dana yang cair atau dapat dipastikan tersedia baru untuk bangunan, maka silakan umumkan untuk bangunan. Kecuali kalau kepastian anggaran sudah tersedia, maka silakan dilelangkan sekaligus.

  42. Yanto says:

    Ass.. Pak Khalid, dlm komentar Bapak tgl 3 Nov 2010 jam 07 22 bahwasanya penyaluran dana DAK Pendidikan 2010 ke rek daerah sekaligus. Berarti anggarannya sdh tersedia tp kenyataan hingga saat ini masih ada beberapa item yg blm dilaksanakan pelelanganya.. Adakah dasar hukum yg memperbolehkan utk menunda pelelangan DAK Pendidikan th 2010, sementara anggaran yg tersedia sdh ada ? Tolong dijelaskan Pak… Wasllm..

  43. @Yanto, tidak ada dasarnya pak. Kebanyakan itu karena kehati-hatian dari Pemda saja.

  44. Yanto says:

    Ass.. Pak Khalid, Sy khaturkan trimakasih atas sharing nya slama ini. Smoga dp bermanfaat bg kita smua. Wasllm…

  45. hendra says:

    Ass. pak Khalid yg keren. apakah ada kemungkinan pelaksanaan DAK pendidikan th 2010 bagi suatu daerah hanya ada pelaksanaan pengadaan barang (buku/alat kbm) sedangkan pelaksanaan fisik dibatalkan. trus apakah jadwal pelaksanaan tsb bisa ditunda awal tahun 2011. mohon penjelasannya pak. Trims. Wass.

  46. hendra says:

    Ass.pak, mohon dibantu penjelasannya,pertanyaan per tgl 9 november 2010 yg lalu. trims. Wass.

  47. Hamzah S says:

    Ass, pak mohon informasinya untuk lelang pengadaan DAK Pendidikan 2010, mengingat waktu pelelangan pada November 2010, apakah waktu pelaksanaannya keburu, sedangkan batas akhir pencairan dana 15 Desember 2010. mohon penjelasannya? mungkin ada Juknis tambahan/perubahan.
    Terima kasih. Salam

  48. halik says:

    APA SUDAH ADA STANDAR DOKUMEN UNTUK PENGADAAN BARANG MENURUT PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 PAK? MOHON DIJAWAB SEGERA PAK, SAYA BINGUNG MAUN DOWNLOWD DIMANA SEMENTARA SUDAH MAU DIGUNAKAN. SAYA PESERTA PELATIHAN DI MERLYN PARKH HOTEL PAK

  49. Bamzpeed says:

    Di kab. kami Dinas Pendidikan mendapatkan DAK, dan proses penggunaan dana tersebut dilaksanakan sebagian melalui Pengadaan brgdan jasa sesuai keppres 80 th. 2003 melalui lelang umum, namun sebagian besar melalui PL.Menurut PA hal ini tak bertentangan dgn Perpres 54 2010…pdhl setahu sy menurut srt edaran 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 bahwa pengadaan hrs sesuai mekanisme yg ada sesuai Keppres 80 th. 2003.Mnrt bpk bagaimana? karena pihak ke 3 sudah melaksanakan kegiatan tersbt dan kemajuan fisik sdh mencapai 80%..walaupun ktx SPMK blm keluar..

  50. ian says:

    selamat siang, pak khalid. mhn di bantu, pak. kalau dulu zaman swakelola dana dak 2010 masuk ke rekening sekolah, kalau sekarang berupa tender, teknisnya sprt apa, pak? . sebelumnya kami haturkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.