Gagal Paham Perbedaan Perpanjangan dengan Pemberian Kesempatan

kontrakSalah satu topik terhangat akhir tahun anggaran yang sering dikonsultasikan adalah mengenai pelaksanaan pekerjaan khususnya manajemen kontrak. Seperti yang kita ketahui, dengan sistem anggaran saat ini, seluruh pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal diwajibkan sudah diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Oleh sebab itu, bulan Desember adalah bulan paling sibuk bagi beberapa Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang masih berkutat dengan strategi “menghabiskan anggaran.”

Permasalahan yang paling sering terjadi adalah apabila hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, pekerjaan masih belum selesai. Atau, terjadi sesuatu yang menyebabkan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi tertunda. Apa yang harus dilakukan? Apakah kontrak diperpanjang? Apakah penyedia dikenakan denda keterlambatan? Apakah bisa diberikan perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari kalender sesuai ketentuan Pasal 93?

Disinilah gagal paham itu mulai terjadi.

Ada yang menyarankan, apabila hingga akhir kontrak, pelaksanaan pekerjaan belum selesai, maka diberi kesempatan memperpanjang waktu kontrak namun dikenakan denda keterlambatan.

Disini kadang saya merasa pusing…

Apa yang dimaksud dengan memperpanjang waktu kontrak itu? Apakah memperpanjang masa kontrak atau memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan?

Kalau yang dimaksud adalah memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan, kok malah didenda? Bukankan kalau waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, itu berarti target penyelesaian juga sudah mundur? Tidak mungkin penyedia dikenakan denda sedangkan tenggat waktunya juga sudah dimundurkan. Kalau saya yang jadi panitia, akan saya gugat PPK-nya kalau dikenakan denda.

Untuk mencegah gagal paham ini, mari kita bahas hal-hal berikut ini.

Masa Kontrak dan Masa Pelaksanaan Pekerjaan.

Kalau PPK jeli dalam melihat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), perbedaan antara Masa Konstrak dengan Masa Pelaksanaan Pekerjaan sudah tertuang secara jelas.

Masa kontrak dimulai sejak penandatanganan kontrak hingga selesainya masa pemeliharaan (FHO). Hal ini bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Apabila penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan, maka penyedia tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Masa Pelaksanaan Pekerjaan dimulai sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan inilah yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hari kalender serta dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia barang/jasa.

Tulisan yang membahas hal ini dapat dibaca pada tautan:

https://www.khalidmustafa.info/2013/12/09/masa-kontrak-vs-masa-pelaksanaan-pekerjaan.php

Perpanjangan Kontrak atau Pemberian Kesempatan 50 Hari

Permasalahan berikut yang sering menyebabkan gagal paham adalah membedakan antara perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari kalender setelah berahirnya pelaksanaan pekerjaan. Ini akan dikaitkan dengan masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan, khususnya apakah dilakukan adendum kontrak atau tidak.

Perpanjangan Kontrak memiliki 2 pengertian, apakah Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan atau Perpanjangan Masa Kontrak. Hal ini amat penting karena keduanya amat berbeda.

Berdasarkan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal:

  1. pekerjaan tambah;
  2. perubahan desain;
  3. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
  4. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
  5. keadaan kahar.

Apabila jadwal pelaksanaan pekerjaan diperpanjang atau masa pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, maka perlu dilakukan adendum kontrak. Yang diadendum minimal 2 hal, yaitu Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Masa Kontrak.

Tentu saja, kalau masa pelaksanaan pekerjaan yang diperpanjang, maka penyedia barang/jasa tidak dapat dikenakan sanksi dengan alasan terlambat. Khan waktunya sudah diperpanjang, kok bisa dinyatakan terlambat. Orang-orang inilah yang menurut saya gagal mikir…

Trus…bagaimana dengan kesempatan 50 hari sesuai Perpres?

Kata 50 (lima puluh) hari hanya ada pada Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Judul pasal 93 juga bukan mengenai Peubahan Kontrak, melainkan Pemutusan Kontrak. Jadi, tidak ada kaitan antara penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan jangka waktu 50 hari.

Pasal 93 Ayat 1  yang digabungkan dengan a1 dan a2 bertuliskan: PPK DAPAT memutuskan kontrak secara sepihak apabila:

  • berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
  • setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Mari kita lihat butir-butir penting pada pasal tersebut:

  1. Pasal 93 tidak mengatur tentang adendum/perubahan kontrak, melainkan mengatur tentang pemutusan kontrak. Jadi tidak ada kaitannya antara pemberian kesempatan 50 hari kalender dengan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan
  2. Pada Pasal 93 Ayat 1 tertulis PPK DAPAT memutuskan kontrak. Hal ini berarti, pemutusan kontrak merupakan wewenang penuh dari PPK. Tidak ada batasan bahwa apabila setelah diberikan kesempatan 50 hari penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan kemudian PPK wajib memutuskan kontrak. Lebih dari 50 hari juga bisa saja selama PPK mampu mempertanggungjawabkan keputusannya.
  3. Pemberian kesempatan 50 hari itu bukan berdasarkan permintaan dari penyedia barang/jasa, melainkan dari hasil penelitian PPK. PPK dapat meminta bantuan tim peneliti pelaksana kontrak untuk memberikan saran atau rekomendasi yang menjadi dasar tindakan PPK selanjutnya.
  4. Pemberian kesempatan selama 50 hari hanya diberikan apabila berdasarkan penelitian PPK, PPK yakin penyedia mampu menyelesaian keseluruhan pekerjaan, bukan sebagian pekerjaan. Apabila menurut penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak.
  5. Pemberian kesempatan 50 hari dilakukan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, ini berarti masa pelaksanaan pekerjaan harus berakhir dulu baru diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Ini berarti tidak ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan. Karena pemberian kesempatan ini dilakukan setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, maka penyedia dikenakan sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, yaitu denda.
  6. Karena tidak ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, maka tidak perlu dilakukan adendum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Namun yang perlu diadendum adalah Masa Kontrak, karena dengan terlambatnya pelaksanaan pekerjaan, maka sudah pasti akan berpengaruh terhadap serah terima dan masa pemeliharaan pekerjaan.

Perpanjangan Kontrak, Pemberian Kesempatan, dan Akhir Tahun Anggaran

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , . Bookmark the permalink.

11 Responses to Gagal Paham Perbedaan Perpanjangan dengan Pemberian Kesempatan

  1. Alfha says:

    Assalamu’alaikum wr wb.. Pertanyaan dari saya, Pak Khalid :
    1. Apakah memang betul tidak termasuk tipikor apabila PPK tidak melakukan pemutusan kontrak setelah kesempatan 50 hari kalender yang diberikan sudah habis (dengan asumsi pekerjaan dapat diselesaikan)? Karena menurut saya, APH biasanya menganggap tindakan seperti ini termasuk tipikor.
    2. Jika pekerjaan baru dapat diselesaikan melewati batas 50 hari kalender, bagaimana perhitungan dendanya mengingat besaran denda yang harus dibayarkan sudah melebihi 5% dari nilai kontrak?
    Terima kasih sebelumnya, Pak Khalid

  2. Fitrie AR says:

    sy menjadi agak gagal paham dimana dalam penjelasan pasal 93 ayat (1a) disebutkan “dalam hal pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa melampaui Tahun Anggaran, maka dilakukan addendum kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan”.
    Berarti sebelum kontrak berakhir maka dibuat addendum kontrak? Berarti PPK sudah memutuskan akan memberikan kesempatan 50 hari kepada penyedia? Atau kapan PPK harus melakukan addendum kontrak?

  3. IBU WINDA says:

    kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
    berikan 4 angka 9460 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di no (((082-313-336-747)))
    insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
    juta, wassalam.

    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan…sendiri….

    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!

    1″Dikejar-kejar hutang

    2″Selaluh kalah dalam bermain togel

    3″Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel

    4″Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat

    5″Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..

    Solusi yang tepat jangan anda putus asah….AKI SOLEH akan membantu
    anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
    butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082-313-336-747)))

    angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/

    angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/

    angka GHOIB; malaysia

    angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/

    angka GHOIB; laos

  4. suprapto amin says:

    mohon penjelasannya pak:

    Terkait Tahapan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya untuk Jasa Konsultasi Badan Usaha metode Pengadaan e-Seleksi Sederhana, Metode Dokumen Satu File, Metode Evaluasi Pagu Anggaran.
    Bila mana Penyedia jasa tidak dapat menunjukkan bukti daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan Tenaga Ahli yang ditawarkan, apakah panitia bisa membatalkan seleksi tersebut walaupun pada prinsipnya harga penawaran yang ditawarkan lebih rendah dari HPS dan Pagu Anggaran?
    Mohon Penjelasan dan pencerahan secepatnya. Hal ini dikarenakan panitia memberi waktu kami sampai tgl 18 Mei 2016 Pukul. 10.00 WIB.

  5. Bernard says:

    Malam pak Khalid, maaf mengganggu mohon penjelasannya pak, kasus saya adalah Kontrak akhir tahun 2015 utk pekerjaan Gedung selama kurang lebih 60 hari kalender sampai tanggal 31 Desember 2015, sejak awal kami agak keberatan karena waktu pelaksanaan yang terbilang pendek utk pekerjaan gedung dan faktor cuaca yang tidak menentu pada akhir dan awal tahun, tetapi karena PPK memberikan jaminan secara lisan akan membantu dengan memberikan Addendum waktu dan kebutuhan akan pekerjaan ini, maka kami akhirnya menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan.
    Dalam pelaksanaannya ternyata baru diketahui bersama dengan PPK bahwa lokasi pekerjaan tidak sesuai seperti yang direncanakan oleh Konsultan Perencana (terdapat perbedaan kemiringan tanah yang menyebabkan terjadinya selisih volume pondasi yang cukup besar lebih dari 10% total volume pondasi, yang mana sangat berpengaruh terhadap kemajuan pekerjaan kami). Kami memutuskan tidak mengajukan CCO dengan alasan habis tahun anggaran, setelah itu PPK memberikan Addendum waktu pelaksanaan yang mana sampai berakhirnya masa addendum pekerjaan tetap tidak bisa diselesaikan, kemudian PPK memutuskan hubungan kerja PHK terhadap kami dan menghitung denda keterlambatan sejak tanggal selesai masa Kontrak sampai dengan tanggal PHK.
    Yang menjadi pertanyaan saya adalah perhitungan waktu pemberian denda tsb sudah tepat, sedangkan kepada kami telah diberikan Addendum Waktu/Kontrak dimaksud? Lalu apakah Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan dikembalikan kepada Negara, sementara hak kami (pembayaran sesuai volume fisik) belum dibayarkan oleh PPK dengan alasan menunggu Sidang Perubahan pada bulan Oktober nanti.
    Demikian pertanyaan saya pak Khalid, mohon pencerahannya..Terima kasih.

  6. teh popot says:

    dear pak khalid,.
    bagaimana bila pemberian kesempatan tersebut berkenaan dengan akhir tahun?(sekarang pemberian kesempatan sudah 90 hari kalender).
    apakah keterlambatan penyelesaian pekerjaan mempengaruhi FHO?karena masa pemeliharaan berlaku setelah PHO.
    apa yang harus dicantumkan dalam kontrak untuk memfasilitasi kemunduran FHO?
    apa yang harus dilakukan PPK agar kontrak tersebut dapat dibayarkan oleh KPPN pada TA berikutnya?
    misal : dilakukan addendum untuk pekerjaan tersebut, kemudian yang diaddendum 2 hal, yaitu :1, masa pemeliharaan yang mundur dan 2. perubahan kode DIPA, apakah penandatanganan addendum perjanjian tersebut menyalahi aturan? karena anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut belum tersedia di DIPA, dan belum tau kapan turunnya.

    mohon pencerahannya
    regards,

  7. Andy says:

    Kepada yth semuanya
    Saya mau tnya, jika dalam Pemberian kesempatan 50 hari dilakukan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, terjadi kahar. Dan menyebabkan ada kerusakan material karena kahar tersebut.
    Siapakah yg bertanggung jawab untuk mengganti material yg rusak tersebut? Apakah pihak pelaksana? Atau pihak ppk? Karena case saya, pihak ppk mengatakan itu tanggung jawab pelaksana, karena itu sudah diluar masa kontrak dan ppk tidak bisa mengeluarkan adendum mengenai pergantian material yg rusak

  8. John says:

    Maaf beliau menurut saya:
    1. Penambahan waktu 50 hari bagi saya bukan atas permintaan PPK, melainkan atas permintaan Penyedia yang kemudian akan menjadi pertimbangan PPK apakah akan memberikan atau tidak dengan atas pertimbangan….dst.
    2. Penambahan Waktu Pelaksanaan (Addendum Waktu Pelaksanaan) masuk dalam addendum waktu pelaksanaan dan dibuat lagi addendum kontrak dengan menetapkan waktu pelaksanaan sampai dengan terhitung 50 hari kalender

  9. Nasar says:

    mohon masukannya, untuk pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada masa akhir tahun dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 60 hari yang kemudian ketika sampai berakhrnya kontrak pekerjaan cuma 45 % pada bulan desember apakah masih bisa diberikan addendum atau pemberian penambahan hari kerja? mohon pencerahannya.

  10. RIKA NADIA says:

    Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

  11. Applying for a job can be a lengthy process, give it the time that it wants.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.